WACANA pemilihan gubernur melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi undang-undang pemerintahan daerah (pemda) yang masih berlangsung antara pemerintah dan Komisi II DPR. Pemerintah mengusulkan agar pemilihan gubernur tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Perubahannya) tapi dipilih melalui DPRD. Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat tidak relevan karena interaksi yang terjalin antara rakyat dan gubernur juga tidak bersifat langsung. Hal ini berbeda dengan kedudukan bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota sebagai unit langsung yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga berakibat sebagai interaksi yang berbasis kepercayaan (adeksi.or.id/7 Juni 2012).
Baca selengkapnya di File PDF berikut.


COMMENTS