KABUPATEN/KOTA MENGAWASI PROVINSI

SHARE:


WAJAR kalau hari-hari ini pemerintah daerah kabupaten/kota meradang. Kewenangannya di sektor- sektor strategis seperti seperti kehutanan, kelautan, dan energi sumber daya mineral (ESDM) ditarik ke pemerintah daerah provinsi. Penarikan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya UU Nomor 23
Tahun 2014 dan perubahannya.

Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 66
  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Nama: chusnul aulia anwar
    Stambuk: D101 19 363


    1 A: Uud 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
    Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan


    B- Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.

    B- UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.


    2. Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    Wali kota dan wakil wali kota untuk kota


    3 -Perjanjian internasional.

    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang mencakup seluruh bidan internasional. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangst penting dalam sebuah sumber hukum internasional karena akan lebih menjamin kepastian hukum dan karena dalam bentuk tertulis.


    -Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.

    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini adalah terdapat beberapa prinsip hukum umum yang berperan sebagai sumber hukum primer. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini berperan sangat penting dalam sumber hukum internasional karena akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sumber hukum internasional tersebut sebagai sebuah sistem hukum yang positif. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini sudah melandasi semua hal tentang hukum yang ada di seluruh dunia termasuk hukum internasional ataupun hukum nasional.

    -Ajaran-ajaran dari para ahli.

    Ajaran-ajaran dari para ahli ini berarti beberapa pendapat dari para cendikiawan atau para sarjana yang terkemuka. Pendapat tersebut berisikan tentang suatu masalah tertentu, meskipun pendapat tersebut bukanlah sebuah hukum positif. Pendapat dari para ahli ini sering dikutip sebagai hal yang bisa memperkuat pendapat tentang kebenaran dari sebuah norma hukum. Pendapat para ahli ini akan sangat berpengaruh jika pendapat tersebut disampaikan dalam sebuah perkumpulan yang profesional.


    -Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional.

    Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional ini sangat penting dalam membentuk sebuah norma hukum yang baru di dalam hukum internasional. Keputusan dari mahkamah internasional ini bisa bukan dari pelaksanaan hukum positif namun atas prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

    ReplyDelete
  4. Nama : Alfin Faiz Bara Mentari
    Stambuk : D 101 19 341
    1. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI, 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI..
    UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstituante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri..
    UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto.
    UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto.
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    ● Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    ● Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    ● Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    .
    3. SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONA
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
    ● Perjanjian-perjanjian Internasional
    ● Kebiasaan-kebiasaan Internasional
    ● Prinsip-prinsip Hukum Umum, dan
    Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjanasarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
    Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
    Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;
    Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan
    Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidahkaidah hukum.

    ReplyDelete
  5. NAMA: CHELSIA GUMUNGGILUNG
    STAMBUK: D10119139
    KELAS: A/BT1
    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
    Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut meliputi Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang di dalamnya berisi pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, dan dasar negara), isi atau batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri.
    SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1. Kepala Daerah Dipilih Secara Tidak Langsung
    Definisi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yaitu kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur.
    2. Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD
    Definisi dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu DPRD memiliki hak untuk menentukan kepala daerah. Pada sistem ini di bagi lagi menjadi dua yaitu kepala daerah di pilih langsung oleh DPRD dan adapula DPRD hanya menentukan calon kepala daerah untuk selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk selanjutnya di pilih sebagai kepala daerah.
    3. Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh Rakyat
    Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat definisinya adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepala daerah. Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum.

    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    1.Perjanjian internasional
    2.Kebiasaan internasional
    3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    4.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. Nama : ABDUL WAHID ARFA
    Stambuk : D10119079
    Kelas : BT 1/A

    A. Undang Undang Dasar Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    6. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999
    7. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999
    8. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000
    9. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001
    10. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002

    B. Sistem Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati Dan Wali Kota
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Atau Pemilukada) Dilakukan Secara Langsung Oleh Pendduk Daerah administratif Setempat Yang Memenuhi Syarat. Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan Satu Paket Bersama Dengan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Di Maksud Mencakup :
    a. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    b. Bupati dan wali bupati untuk kabupaten
    c. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

    C. Sumber-Sumber Hukum Internasional

    Pasal 38.1 piagam mahkamah internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional yaitu :

    1. Perjanjian Internasional
    2. Kebiasaan Nasional
    3. Asas Hukum di akui oleh Negara-negara beradab
    4. Putusan putusan pengadilan
    5. Ajaran ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum




    ReplyDelete
  8. Nama : Moh.Rifal.R
    Stambuk : D 101 19 152
    Mata kuliah : Pengantar Hukum Indonesia
    A.KONSTITUSI ATAU UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI, 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

    UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar. PBB ikut turun tangan dan akhirnya diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar(KMB) 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, di Den Hag, Belanda. KMB dihadiri oleh wakil-wakil dari Indonesia yang diketuai oleh Mohammad Hatta, wakil dari Negara Boneka buatan Belanda Sultan Hamid II, wakil dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van Marseven, dan dari PBB yang dipimpin oleh Crittchlay.

    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.

    UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)

    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstituante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan karena kebijakan yang ikut berubah. Dengan desakan berbagai pihak, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

    UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru

    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto. Dengan dikeluarkannya Supersemar, berakhirlah masa pemerintahan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


    UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999

    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Selama masa ini, mucul banyak desakan untuk perubahan UUD 1945.
    B.SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

    ● Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

    ● Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

    ● Wali kota dan wakil wali kota untuk kota


    C. SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:

    ● Perjanjian-perjanjian Internasional

    ● Kebiasaan-kebiasaan Internasional

    ● Prinsip-prinsip Hukum Umum, dan

    Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjanasarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

    ReplyDelete
  9. Nama. : Angga Risandy
    Stambuk : D 101 19 431
    Kelas : BT 1
    Mata Kuliah : Pengantar hukum Indonesia


    Soal...
    1. Konstitusi atau Undang-Undang yang pernah berlaku di Indonesia
    2. Sistem pemilihan kepala daerah
    3. Sumber-sumber hukum Internasional

    JAWABAN
    1. KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Berikut ini akan disebutkan dan dijelaskan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

    A. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

    1. Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
    B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    1. Menurut bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).

    C. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1. Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.


    D. UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1. Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

    Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    1.Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    Sejarah pemilihan kepala daerah
    Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    3. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.

    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:

    a. Perjanjian internasional
    b. Kebiasaan internasional
    c. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    d. Putusan-putusan pengadilan
    e. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum,

    ReplyDelete
  10. Nama : Muhammad Rifaisyah
    Stambuk : D 101 19 141
    1. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI, 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI..
    UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstituante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri..
    UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto.
    UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto.
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    ● Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    ● Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    ● Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    .
    3. SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONA
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
    ● Perjanjian-perjanjian Internasional
    ● Kebiasaan-kebiasaan Internasional
    ● Prinsip-prinsip Hukum Umum, dan
    Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjanasarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
    Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
    Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;
    Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan
    Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidahkaidah hukum.

    ReplyDelete
  11. NAMA : Mohamad Sigit Pramana Pagesa
    Stambuk : D10119430
    Kelas : BT1/A

    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
    Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut meliputi Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang di dalamnya berisi pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, dan dasar negara), isi atau batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri.
    SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1. Kepala Daerah Dipilih Secara Tidak Langsung
    Definisi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yaitu kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur.
    2. Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD
    Definisi dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu DPRD memiliki hak untuk menentukan kepala daerah. Pada sistem ini di bagi lagi menjadi dua yaitu kepala daerah di pilih langsung oleh DPRD dan adapula DPRD hanya menentukan calon kepala daerah untuk selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk selanjutnya di pilih sebagai kepala daerah.
    3. Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh Rakyat
    Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat definisinya adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepala daerah. Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum.

    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    1.Perjanjian internasional
    2.Kebiasaan internasional
    3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    4.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  12. NAMA : WIANDA SUKMAYANTI
    NO. STAMBUK : D10119729

    1) 1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
    2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
    3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
    4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
    5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan)

    2) Dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.

    3) 1. Perjanjian internasional
    2. Kebijakan internasional
    3. Hukum yang "diakui oleh negara yang neradab"
    4. Putusan - putusan pengadilan
    5. Ajaran ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

    ReplyDelete
  13. Nama : Andi Irwansyah Ontolonga
    Stambuk : D10119710
    Kelas : BT A / 1

    1. KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Berikut ini akan disebutkan dan dijelaskan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

    A. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

    1. Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
    B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    1. Menurut bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).

    C. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1. Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.


    D. UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1. Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

    Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    1.Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    Sejarah pemilihan kepala daerah
    Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    3. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.

    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:

    a. Perjanjian internasional
    b. Kebiasaan internasional
    c. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    d. Putusan-putusan pengadilan
    e. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum,

    ReplyDelete
  14. Nama : chatalya Viona Putri Limbara
    Stambuk: D 101 19 025
    TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM
    NO 1. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia.
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    - Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan Nama sidang kedua BPUPKI, 28 Mei 1945. Di sidang kedua ini berhasil membuat naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.dan di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
    - Sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    - bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS dibentuk dari usulan PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah UUD RIS.
    - Sifatnya UUD RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    - Terbentuknya UUDS 1950 dibentuk karena Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya.
    - sifatnya UUDS 1950 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa.
    4. UUD 1945 Masa Pemeritahan Orde Lama,Orde Baru, dan Reformasi
    - Kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan UUDS Sudah tidak berlaku.
    - Karena terjadi banyak penyimpangan maka dibuatlah amandemen UUD 1945, dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
    5. UUD 1945 setelah amandemen I-IV
    - Menurut bentuknya UUD 1945 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    - Menurut sifatnya UUD 1945 merupakan konstitusi rigid karena dalam bahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD 1945.
    .NO 2. Sistem pemilihan kepala daerah
    - Kepala Daerah Dipilih Secara Tidak Langsung
    Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yaitu kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur.
    - Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD
    Pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu DPRD memiliki hak untuk menentukan kepala daerah. Pada sistem ini di bagi lagi menjadi dua yaitu kepala daerah di pilih langsung oleh DPRD dan adapula DPRD hanya menentukan calon kepala daerah untuk selanjutnya.
    - Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh Rakyat
    Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepala daerah.
    NO 3. Sumber-sumber hukum internasional
    1.Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas segala berlakunya hukum suatu negara.
    2.Sumber hukum formal, sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
    Sumber hukum fomal terdiri dari:
    a.Perjanjian internasional: Suatu perjanjian yang dibuat dibawa hukum internasional oleh bebeapa pihak utamanya adalah negara.
    b.Kebiasaan internasional: kebiasaan bersama negara-negara dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
    c.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    d.Putusan-putusan pengadilan
    e.Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  15. Nama : Riski Rahmayanti
    Stambuk : D 101 19 416
    1. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI, 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI..
    UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstituante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri..
    UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto.
    UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto.
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    ● Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    ● Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    ● Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    .
    3. SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONA
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
    ● Perjanjian-perjanjian Internasional
    ● Kebiasaan-kebiasaan Internasional
    ● Prinsip-prinsip Hukum Umum, dan
    Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjanasarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
    Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
    Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa;
    Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan
    Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidahkaidah hukum.

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  17. Nama: iin
    Stambuk: D10119052

    1. Konstitusi atau uud yang pernah berlalku di indonesia

    A. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
    B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    C. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    D. UUD’45 setelah amandemen I-IV
    Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    2. Sistem pemilihan kepala daerah
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    3. Sumber sumber hukum internasional
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    1. Perjanjian internasional
    2. Kebiasaan internasional
    3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    4. Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  18. Nama:Kevin alfandy tedengki
    Stambuk:D10119467
    Kelas:bt 1

    1.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia merupakan hukum dasar, ia merupakan bentuk yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (pokok pikiran dalam pembukaan UUD) Penyimpangan Terhadap Konstitusi Era Orde Lama dan UUD 1945 di Indonesia). 
    2.Sistem pemilihan kepala daerah itu secara tidak langsung dipilih oleh DPRD dan dipilih langsung oleh rakyat
    3.1.perjanjian nasional.
    2. Kebebasan internasional.
    3. Asas hukum yang diakui oleh negara-negara beradap
    4. Putusan-putusan pengadilan.
    5. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan
    Untuk menentukan aturan hukum.

    ReplyDelete
  19. TUGAS PHI
    NAMA : ENJELA PUSPITA SARI
    STAMBUK : D 101 19 168
    RUANGAN : BT 1

    1. 1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Seiring dengan berjalannnya waktu negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri.

    2. Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    3. Terdapat 4 sumber-sumber Internasional diantaranya:
    a. Perjanjian internasional
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
    b. Kebiasaan internasional
    Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut: 
    • Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum. 
    • Kebiasaan itu diterima sebagai hukum. 
    c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
    Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
    d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
    Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.

    ReplyDelete
  20. NAMA : GUSTI AYU ELZANIA ELFIRADEWI
    STAMBUK : D10119432
    KELAS : A BT 1
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA

    SOAL :
    Konstitusi/UUD yang pernah berlaku di Indonesia!

    5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

    UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945,
    Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia..
    Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950.
    UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpanan.
    UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
    Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
    SOAL :
    Sistem pemilihan kepala daerah!

    Sistem Pemilihan Kepala Daerah
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

    SOAL :
    Sumber-sumber Hukum Internasional!

    Sumber Hukum Internasional
    a. Sumber Hukum Formal
    Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.
    1) Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract.
    2) Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
    3) Prinsip Hukum Umum
    Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional.
    4) Keputusan Pengadilan
    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.
    5) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia
    Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam suatu fungsi yang secara langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum internasional.

    ReplyDelete
  21. NAMA : SITI NURHASANAH
    STAMBUK : D 101 19 026
    KELAS : A/BT 1
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA

    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .

    2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
    Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
    3.UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku. Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.

    4.UUD’45 setelah amandemen I-IV
    Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
    1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    1.3. Sumber-sumber hukum internasional
    - perjanjian internasional
    - kebiasaan internasional
    - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
    - putusan-putusan pengadilan
    - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  22. NAMA : INNAYAH ANANDA CAHYANI
    STAMBUK : D10119164
    UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.
    Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949.Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
    Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal.tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
    UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
    UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999
    maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. 1.Sistem penunjukan atau pengangkatan olehpusat (masa pemerintahan kolonial Belanda,
    penjajahan Jepang,
    2. Sistem penunjukan (Penetapan PresidenNomor 6 Tahun 1959 jo Penetapan
    Presiden Nomor 5 Tahun 1960, UndangUndang Nomor 6 Tahun 1956 dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1956),
    3. Sistem pemilihan perwakilan (UndangUndang Nomor 5 Tahun 1974), di erademokrasi Pancasila. Pemilihan kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    4. Sistem pemilihan perwakilan (UndangUndang Nomor 18 Tahun 1965 dan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999), di mana kepala daerah dipilih secara murni oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    5. Sistem pemilihan langsung (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004), dipilih oleh rakyat
    3.1. Perjanjian internasional Perjanjian internasional
    2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional Tidak setiap kebiasaan internasional
    3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer.
    4. Keputusan-keputusan pengadilan(yurisprudensi internasional)
    5. Ajaran-ajaran para ahli/sarjana(doktrin).

    ReplyDelete
  23. Nama:Magdalena Christine Perbadi
    Stambuk: D10119846
    Kelas: BT 1/A
    Undang" dasar yang berlaku di Indonesia diberikan keterangan.

    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955.
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan karena kebijakan yang ikut berubah. Dengan desakan berbagai pihak, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto. Dengan dikeluarkannya Supersemar, berakhirlah masa pemerintahan Orde Lama.
    2.Sistem pemilihan kepala daerah
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    3.Sumber" hukum internasional
    Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.
    a. Sumber Hukum Formal
    Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.
    1) Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional
    2) Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
    3) Prinsip Hukum Umum
    Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional.
    Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru.
    4) Keputusan Pengadilan
    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

    ReplyDelete
  24. NAMA: SOFIA SALSABILA
    STAMBUK: D10119022


    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA.
    UUD 1945
    (tanggal 18-08-1945 sampai 27-12-1945)

    Konstitusi RIS 1945
    (tanggal 27-12-1945 sampai 17-08-1950)

    UUDS 1950
    (tanggal 17-08-1950 sampai 05-07-1959)

    UUD 1945
    (tanggal 05-07-1959 sampai SEKARANG)

    Sistem Pemilihan Gubernur dan Bupati/ Walikota.
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

    Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

    Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

    Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).



    SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONAL.


    1. Perjanjian internasional.

    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang mencakup seluruh bidan internasional.

    2. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.

    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini adalah terdapat beberapa prinsip hukum umum yang berperan sebagai sumber hukum primer. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini berperan sangat penting dalam sumber hukum internasional karena akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sumber hukum internasional tersebut sebagai sebuah sistem hukum yang positif.

    3. Kebiasaan-kebiasaan internasional.

    Ada 2 syarat yang membuat kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum. 2 syarat tersebut adalah sebagai berikut: wajib atau harus terdapat sebuah kebiasaan yang bersifat umum dan kebiasaan tersebut harus diterima sebagai sebuah hukum jadi, tidak sembarang kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum.

    4. Ajaran-ajaran dari para ahli.

    Pendapat dari para ahli ini sering dikutip sebagai hal yang bisa memperkuat pendapat tentang kebenaran dari sebuah norma hukum. Pendapat para ahli ini akan sangat berpengaruh jika pendapat tersebut disampaikan dalam sebuah perkumpulan yang profesional.

    5. Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional.

    Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional ini sangat penting dalam membentuk sebuah norma hukum yang baru di dalam hukum internasional. Keputusan dari mahkamah internasional ini bisa bukan dari pelaksanaan hukum positif namun atas prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.





    ReplyDelete
  25. Nama: MOH. IQRA LEMBAH
    Stambuk: D101 19 010
    1. sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (2019), Negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD yaitu : UUD 1945, Konstitusi RIS 1945, dan UUD Sementara 1950. Dari periodesasi berlakunya ketiga UUD ini, dapat di uraikan menjadi 5 periode yaitu:
    1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
    Pada saat 17 agustus 1945(kemerdekaan Negara republic Indonesia) belum mempunyai UUD, pada tanggal 18 agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), kemudian PPKI mengadakan sidang pertama yang salah satu hasil keputusannya yaitu mengesahkan UUD yang kemudian di sebut UUD 1945.
    2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949
    Pada saat itu Negara republik Indonesia masih Negara baru tetapi masih saja ingin di jajah oleh belanda, belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk Negara boneka. Dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949.
    3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
    Munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
    4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
    Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
    5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan)
    Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilu. Pada model ini pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan, dan pasangan calon perseorangan. Selanjutnya pasangan calon yang memenuhi persyaratan mengikuti kompetisi melalui pemilu untuk dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih.
    3. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari:1. perjanjian Internasional (International Conventions).Adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.2.Kebiasaan International (International Custom) Menurut Bellefroid, semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. 4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). 5. Keputusan Badan Perlengkapan (organs) Organisasi dan Lembaga Internasional.

    ReplyDelete
  26. NAMA : GLORIA EVY NATALIA
    STAMBUK : D 10119007
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA
    KELAS : A BT 1

    SOAL :
    No 1. Konstitusi/UUD yang pernah berlaku di Indonesia !
    Jawabannyaa:
    Konstitusi diartikan dengan undang-undang dasar. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi.
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal..
      2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan .
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku. .
          4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
     Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal. Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid
    UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999
    Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
    No 2. Sistem pemilihan kepala daerah
    Jawabannya:
    MODEL PILKADA DI INDONESIA
    Model kepala daerah dipilih secara tidak langsung, melainkan hanya ditunjuk/diangkat oleh pejabat di atasnya. kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat. Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah. kepala daerah dipilih secara tidak langsung Pada model ini kepala daerah dipilih oleh DPRD kepala daerah ditetapkan oleh DPRD. kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilihan .Pemilihan Kepala Daerah Ditunjuk oleh Pemerintah Pusat Melalui DPRD Secara Langsung Pemilihan Kepala Daerah ditunjuk Langsung Oleh Presiden Ide ditunjuk oleh presiden

    Pemilihan secara tidak langsung juga menghemat anggaran belanja negara. Juga tidak merepotkan rakyat yang hendak memilih kepala daerahnya..
    Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung .Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
    No 3. Sumber-sumber hukum internasional
    Jawabaannya:
    Perjanjian internasional
    Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang di buat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah hukum.
    Kebiasaan internasional
    Kebiasaan internasional adalah kebiasaan Negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang di terima sebagai hukum .
    Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
    Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern
    Keputusan Pengadilan
    Keputusan peradilan merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili.
    Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia
    Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional

    ReplyDelete
  27. NAMA : SITI NURHASANAH
    STAMBUK : D 101 19 026
    KELAS : A/BT 1
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA

    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .

    Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
           a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.

    UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    2.Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.      
    UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1.Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    2.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

    1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    1.3. Sumber-sumber hukum internasional
    - perjanjian internasional
    - kebiasaan internasional
    - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
    - putusan-putusan pengadilan
    - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  28. NAMA : INDAH WINARNI
    STAMBUK : D 101 19 170
    RUANGAN : BT 1
    1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP
    UUD RIS (27 Desember1949 – 17 Agustus 1950)Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negarabagian yang masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
    UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama ( 5 Juli 1959 – 1965) Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden.
    2. Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
    3. Terdapat 4 sumber-sumber Internasional diantaranya:
    a. Perjanjian internasional
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional. Perjanjian internasional itu dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.
    b. Kebiasaan internasional
    Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut:
    • Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
    • Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
    c. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
    Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi.
    d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka
    Maksudnya di sini merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum.

    ReplyDelete
  29. NAMA : ARDHEA REGGITA CAHYANI
    STAMBUK : D 101 19 006
    KELAS : A/BT 1
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA

    SOAL
    Konstitusi/UUD yang pernah berlaku di indonesia.


    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .
    Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
           a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    2.Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
    3.Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    2.Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
    UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1.Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    2.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
    1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    1.3. Sumber-sumber hukum internasional
    - perjanjian internasional
    - kebiasaan internasional
    - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
    - putusan-putusan pengadilan
    - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  30. Nama : Nurnadillah Eva Puspita
    Stambuk : D 101 19 008

    A.KONSTITUSI ATAU UUD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut: Indonesia yang saat itu baru memproklamasikan kemerdekaan, masih berada dalam masa transisi pemerintahan
    2.UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar. PBB ikut turun tangan dan akhirnya diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar(KMB) 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, di Den Hag, Belanda3.UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun
    4.UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstituante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan karena kebijakan yang ikut berubah. Dengan desakan berbagai pihak, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Inti dari dekrit tersebut ada 3 Konstituante dibubarkan.Kembali kepada UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan menyatakan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
    B.SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud.Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

    C. SUMBER SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Menurut Pasal 38 (1) Status Mahkamah Internasional yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, tanggal 26 Juni 1945 pada pokoknya mengatakan bahwa: Dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan: Perjanjian-perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuanketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersengketa; Kebiasaan-kebiasaan Internasional sebagai bukti dari pada sesuatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum; Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara-negara, sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum.

    ReplyDelete
  31. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Komang Yuris Pebi
      Stambuk : D101 19 647
      KONSTITUSI YANG PERNNAH BERLAKU DI INDONESIA
      1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
      2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.
      3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
      4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri.
      5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan.
      6. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999 Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Selama masa ini, mucul banyak desakan untuk perubahan UUD 1945.
      7. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999 Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat.
      8. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000 Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab.
      9. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001 Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab.
      10. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002 Pada amandemen keempat ini menetapkan beberapa hal, yaitu: •UUD 1945 hasil amandemen adalah UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945., •Amandemen tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-9, 18 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
      SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
      Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: •Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, •Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, •Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
      SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
      Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu: 1.Perjanjian internasional, 2.Kebiasaan internasional, 3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab", 4.Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

      Delete
  32. NAMA : AHMAD FADHILLAH
    NO. STAMBUK: D 101 19 417

    https://drive.google.com/file/d/1ItuJbp2Q-16pP_cOwTWT9RJsvEOoPRXy/view

    ReplyDelete
  33. NAMA : MOH RISKY
    STAMBUK : D 101 19 026
    KELAS : A/BT 1
    MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA


    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .
    -Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan.
    Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
           a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    3.Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    2.Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.      
    UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
    2.Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
    1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    1.3. Sumber-sumber hukum internasional
    - perjanjian internasional
    - kebiasaan internasional
    - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
    - putusan-putusan pengadilan
    - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
    Replies
    1. NAMA : MOH RISKY
      STAMBUK : D 101 19 009
      KELAS : A/BT 1
      MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA


      KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

      1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
      UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
      -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .
      -Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan.
      Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
             a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
      3.Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
      UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
      1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
      2.Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.      
      UUD’45 setelah amandemen I-IV
      1.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
      2.Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
      1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
      - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
      - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
      - kepala daerah dipilih oleh DPRD
      - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
      1.3. Sumber-sumber hukum internasional
      - perjanjian internasional
      - kebiasaan internasional
      - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
      - putusan-putusan pengadilan
      - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

      Delete


  34. NAMA: MEILA AMANDA
    STAMBUK: D101 19 038
    1.1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .

    Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.

    UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    2.Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
    UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1.Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    2.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

    1.2.Sistem pemilihan kepala daerah
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    1.3. Sumber-sumber hukum internasional
    - perjanjian internasional
    - kebiasaan internasional
    - asas hukum yg diakui oleh negara-negara beradab
    - putusan-putusan pengadilan
    - ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  35. Nama: Veni Destri Stiani
    No. Stambuk : D10119469
    Mata kuliah: Pengantar Hukum Indonesia
    Kelas: A BT 1


    1.Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia:
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. 2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)Dengan berdirinya RIS berarti otomatis UUD 1945 tidak berlaku lagi. Maka, pada kesempatan tersebut juga disusun UUD RIS.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955.
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)Walaupun negara sudah kembali pada UUD 1945, tetapi pada pelaksanaannya masih jauh dari konstitusi.
    5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru. Pemerintah Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
    Pada awalnya, pemerintahan orde baru melaksanakan pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    6. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999. Amandemen UUD 1945 ini, sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 mengenai perubahan UUD 1945.
    7. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999.Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat.
    8. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000.Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab.
    9. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001.Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab.
    10. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002.Amandemen UUD 1945 keempat ditetapkan pada saat Sidang Umum MPR, 10 Agustus 2002.

    2. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

    3. Pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional menyebutkan 5 sumber hukum internasional yaitu:
    1. Perjanjian internasional
    Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama dan merupakan instrumen-instrumen yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subyek hukum lainnya untuk mencapai tujuan bersama.
    2. Kebiasaan internasional
    Kebiasaan dalam hukum internasional merupakan suatu praktek yang di ikuti oleh mereka yang berkepentingan. Karena mereka secara hukum wajib berperilaku demikian satu aturan hukum kebiasaan internasional mempunyai ciri hukum jika memiliki dua unsur yaitu: 1.unsur material dan 2. Unsur psikologis.
    3. Asas hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
    Menurut pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional asas hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum moderen yang berasal dari asas dan lembaga hukum barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum romawi.
    4. Putusan-putusan pengadilan
    Pasal 38 ayat 1 (d) tidak membatasi putusan pengadilan yang boleh di pakai pada pengadilan internasional. Apabila suatu putusan-putusan pengadilan internasional relevan maka putusan pengadilan tersebut dapat di gunakan sebagai sumber hukum.
    5. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.
    Ajaran para ahli sebagai sumber tambahan aturan hukum dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh para ahli terkemuka sering di pakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional walaupun ajaran para ahli itu sendiri tidak menimbulkan hukum.

    ReplyDelete
  36. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  37. NAMA : MUHAMMAD IQRAF
    STAMBUK : D10119013
    KELAS : A / BT 1
    MATAKULIAH : PENGANTAR HUKUM INDONESIA
    SOAL.
    1.Undang-undang yang pernah digunakan di indonesia
    2.Sistem pemilihan kepala daerah di indonesia
    3.Sumber hukum internasional
    Jawab.
    1.Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia
    -UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    -UUD RIS Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember1949 – 17 Agustus 1950)
    -Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    -UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    ________________________________________-UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
    2. Sistem pemilihan kepala daerah di indonesia
    - kepala daerah dipilih secara tidak langsung
    - kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur
    - kepala daerah dipilih oleh DPRD
    - kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
    3.Sumber Hukum Internasional
    -Perjanjian internasional
    -Kebiasaan internasional
    -Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    -Putusan-putusan pengadilan
    -ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  38. NAMA : MUHAMMAD RISKI IBRAHIM
    STAMBUK : D10119346
    1. Konstutusi atau Undang-undang yang pernah berlaku di indonesia
    A. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya ialah mengesahkan UUD yang kemudian disebut dengan UUD 1945. Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepada negara dijabar oleh Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.
    B. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia, BFO dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
    C. Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    D. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpanan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966) dan periode Orde Baru (1966-1999).
    E. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
    Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    2. Sistem Pemilihan Kepala Daerah
    Sistem Pemilihan Kepala Daerah termuat dalam UU No. 32 tahun 2004 diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 119 dengan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana dimaksudkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Pola Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 119 UU No. 32 tahun 2004 telah membuat batas yang tegas antara urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerinlah Pusat dan urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Prinsip pemilihan demokratis dapat dilakukan melalui dua cara, pertama; pemilihan oleh DPRD, kedua; pemilihan secara langsung oleh rakyat.
    3. Sumber-sumber hukum internasional
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa sumber-sumber Hukum Inter¬nasional sebagai berikut:
    1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
    2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
    3. Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
    4. Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

    ReplyDelete
  39. Nama : Siti nurhasana
    Stambukx : D10119311
    (1)
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. D
    (Pendapatku) :Dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan yang dilakukan dalam sidang MPR sangat banyak dan mendasar sehingga Undang-Undang Dasar aslinya tidak dikenali lagi karena secara prinsipil sudah berubah sama sekali. Dapat dikatakan bahwa melalui 4 kali amandemen tersebut MPR sesungguhnya telah membentuk Undang-Undang Dasar baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, berdasarkan hukum, d
    (2).Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu,
    (Pendapatku) :Yang harus membenahi pelaksanaan pilkada langsung adalah partai politik, yaitu bagaimana memilih dan menghasilkan calon yang memiliki kemampuan memimpin, berkarakter kerakyatan dan punya konsistensi menjalankan program.
    (3).Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    Perjanjian internasional
    (Pendapatku) : yang terpenting bagi kita di dalam mempelajari sumber-sumber hukum internasional adalah bagaimana memahami sumber hukum dalam arti formal, tanpa harus mengabaikan sumber hukum dalam arti material.

    ReplyDelete
  40. ahttps://drive.google.com/file/d/1catkfn_x9mDrApMhpa4j3NNKc_0X1pV0/view?usp=drivesdk

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Nama : Juan Vendri Nggiapemo
      Stambuk: D 101 19 191
      Selamat Malam Pak saya tugas dalam bentuk link karena saya punya tidak bisa masuk dalam kolom komentar sekian terimakasih pak

      Delete
  41. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  42. NAMA : M.LUTHFAN.S
    NO. STAMBUK D10119136

    1.Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.

    2.penunjukan langsung oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih langsung oleh rakyat.

    3. Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:

    (1).Perjanjian internasional
    (2).kebiasaan internasional
    (3).hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    (4).Putusan-putusan pengadilan dan
    (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

    ReplyDelete
  43. NAMA: JERSI NATALIA HUMENDA
    STAMBUK: D10119616
    KELAS: A/BT1

    KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
    Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut meliputi Pembukaan Undang-Undang Dasar (yang di dalamnya berisi pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, dan dasar negara), isi atau batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri.
    SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    1. Kepala Daerah Dipilih Secara Tidak Langsung
    Definisi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yaitu kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur.
    2. Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD
    Definisi dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu DPRD memiliki hak untuk menentukan kepala daerah. Pada sistem ini di bagi lagi menjadi dua yaitu kepala daerah di pilih langsung oleh DPRD dan adapula DPRD hanya menentukan calon kepala daerah untuk selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk selanjutnya di pilih sebagai kepala daerah.
    3. Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh Rakyat
    Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat definisinya adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepala daerah. Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum.

    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    1.Perjanjian internasional
    2.Kebiasaan internasional
    3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    4.Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  44. NAMA : ATIKA
    STAMBUK : D10119282

    1. Konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia :
    A. UUD 1945 18 Agustus-27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-undang Dasar 1945
    Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.Berdasarkan UUD 1945 MPR terdiri dari DPR Utusan daerah dan utusan golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang-undang, Dewan pertimbangan Agung dan mahkamah Agung. Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam pasal 3 Aturan peralihan menyatakan : ‘’ Untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI’’. kemudian dipilihlah secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presien dan wakil presiden Republiik Indonesia yang pertama kali. dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh komite Nasional, dengan system pemerintahan presidensial artinya cabinet bertanggung jawab kepada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekwen system ketatanegaraan berubah-ubah. Terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama presiden, KNIP bersama presiden menetpkan Undang-undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada komite Nasional Pusat.
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA-KEPALA DAERAH
    Masyarakat hari ini sudah tidak asing lagi dengan proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. sedikit berbeda memang dengan kondisi disaat pemerintahan pada masa 0rde Baru karena dimasa itu pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh lembaga legislatif pada tingkatannya. namun sebelum masa orde baru bahkan sebelum Indonesia Merdeka Jabatan kepala daerah sudah memiliki system (konstitusi) yang mengaturnya. Sejak masa pemerintahan kolonial sampai orde baru, kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dikuasai oleh elit-elit politik karena kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyatnya.Sejarah demokrasi di Indonesia mencetat kepemilihan kepala daerah terjadi mulai zaman kolonial Belanda. Kolonial Belanda membuat Undang-Undang pada tanggal 23 Juni 1903 yang dikenal dengan decentralisatie wet 1903.

    3. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
    Sumber Formil dari hukum internasional adalah:
    1. Traktat (perjanjian Internasional)
    2. kebiasaan internasional
    3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh Civilized Nations
    4. Yurisprudensi internasional (dari Peradilan Internasional)
    5. Pendapat para ahli hukum Internasional/doktrin
    6. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional

    ReplyDelete
  45. Nama : Ribka kristanti Latingk
    Satambuk : D101 19 795
    Jawaban : 1
    UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945,
    Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia.
    Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
    Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
    Jawaban : 2
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup :
    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    Jawaban : 3
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    Perjanjian internasional
    Kebiasaan internasional
    Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    Putusan-putusan pengadilan dan
    Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  46. MUHAMMAD RENALDI
    D10119328
    1.Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di indnesia
    UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
    -Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan .
    Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
    a.Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    2.Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
    3.Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
    UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
    1.Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
    2.Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
    UUD’45 setelah amandemen I-IV
    1.Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
    2.Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. 2. penunjukan langsung oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih langsung oleh rakyat. 3.menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional sebagai berikut:
    Perjanjian-perjanjian Internasional;
    Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
    Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
    Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjanasarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.

    ReplyDelete
  47. Nama : Ribka kristanti Latingk
    Satambuk : D101 19 795
    Jawaban : 1
    UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945,
    Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara-negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia.
    Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang
    Seiring dengan tuntuan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
    Jawaban : 2
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup :
    Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    Jawaban : 3
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    Perjanjian internasional
    Kebiasaan internasional
    Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    Putusan-putusan pengadilan dan
    Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

    ReplyDelete
  48. NAMA : JUS ALIM
    NIM : D10119324
    RUANG : BT1/A

    https://drive.google.com/file/d/14G2p0H4W9tQmslHNtxKouFY4uoVJjLJf/view?usp=drivesdk

    ReplyDelete
  49. Nama : ANDI RIDZTY AMALIA
    Stambuk : D101 19 163
    Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar. Sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang, dalam empat periode bangsa Indonesia telah memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar.
    A. Periode UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945–27 Desember 1949)Setelah Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar (UUD). Kemudian baru pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mensyahkan UUD.
    B. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 195Pasca kekalahan Jepang atas sekutu, Belanda ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara memecah belah rakyat. Upaya ini bisa dilihat dengan dibuatnya negara boneka yang diberi dengan berbagai macam kebutuhan tetapi harus tunduk dan patuh kepada Belanda. Negara-negara boneka tersebut diberi nama Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Irian Barat dan Negara Jawa Timur. Namun bangsa Indonesia tetap melawan hingga akhirnya dunia intrenasional menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dari 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup.Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
    • menurut Mochtar Kusumaatmadja4 mengemukakan bahwa sumber-sumber Hukum Inter¬nasional sebagai berikut:
    1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
    2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
    3. Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
    4. Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
    Perjanjian internasional.
    Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang mencakup seluruh bidan internasional. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangst penting dalam sebuah sumber hukum internasional karena akan lebih menjamin kepastian hukum dan karena dalam bentuk tertulis.

    ReplyDelete
  50. NAMA : NI LUH GEDE EPA DYANI
    NO STAMBUK : D10119454

    1.KONSTITUSI ATAU UNDANG-UNDANG DASAR YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
    A. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
    Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD.
    B. Periode berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
    Walaupun indonesia sudah merdeka, ternyata belanda masih menginginlkan menjajah kembali indonesia.
    C. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
    Pada awal Mei 1950, gterjadi penggabungan Negara-negara bagian dalam Negara RIS, D.UUD 1945 masa sistem pemerintahan orde lama ( 5 Juli 1959-1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah. Konstituante gagal membuat UUD. pula dengan perdana mentri.
    D. UUD 1945 Masa pemerintahan orde baru..
    E. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999
    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto.
    F. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999
    Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat
    G. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000
    Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab.
    H. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001
    Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab
    I. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002
    Amandemen UUD 1945 keempat ditetapkan pada saat Sidang Umum MPR,
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    A. Pada tahun 1948
    Pada masa ini kepala daerah di angkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.
    B. Periode berlakunya Undang-undang dasar sementara (UUDS) 1950
    Di masa ini kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri..
    C. UUD 1945 masa system pemerintahan orde lama ( 5 juli 1959- 1956)
    Di masa ini sistem pemilihan kepala daerah di angkat dan diberhentikan oleh presiden dan menteri dalam negeri melali calon-calon yang diajukan DPRD.
    D. UUD 1945 masa pemerintahan Orde Baru
    Di masa kepala daerah diangkat oleh presiden,

    E. UUD 1945 hasil amandemen ke empat tahun 2002
    Di masa ini kepala daerah dipilih sepenuh oleh DPRD, tidak ada lagi campur tangan pemerintah pusat.
    3. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
    A. Traktat (Perjanjian Internasional)
    Perjanjian internasional (International Treaty) adalahb persetujuahn antara dua atau lebih Negara dalam bentuk tertulis.
    B. Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional sebagai praktek yang diterima oleh Negara-negara sebagai hukum,
    C. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
    Prinsip hukum umum adalah Asas hukum yang mendasari sistem hukum modern.
    D. Yurisprudensi
    Yurisprudensi adalah keputusan hakim mahkamah internasional terdahulu yang dijadikan pedoman bagi hakim di kemudian hari untuk memutuskan perkara yang sama baik perdata maupun pidana.
    E. Pendapat para ahli hukum internasional (Doktrin)
    Pendapat para ahli atau sarjana terkemuka atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum mengenai suatu masalah tertentu,
    Pasal 38 Ayat 1 statua mahkamah internasional

    ReplyDelete
  51. Nama :Moh.dwi fandi
    Stambuk:D 101 19 317
    MK. :PIH
    Kelas :A/bt 1

    1.1 undang undang 1945(18agustus1945-
    27desember1949)
    Penyusunan rancangan undang undang 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI 28mei1945.bpupki sudah melakukan 2kali sidang yaitu pada tangal(29mei1945-1juni1945)dan(10juli1945-17juli1945)berhasil membuat naskah lenkap rancangan undang-undang dasar.

    1.2 sistem pemilahan kepala daerah dan
    wakil kepala daerah.
    Pemilihan kepala daerah atau yang lebih dikenal pilkada atau pemilukada dilakukan dengan sistem pemilu yang dilakukan oleh rakyat setempat.sebelum 2005 kepala daerah di pilih lang sung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikut ini kepala daerah
    .Gebernur dan wakilgebernur
    .Walikota dan Wakilwalikota
    .Bupati dan Wakilbupati

    1.3 sumber-sumber hukum internasional
    +perjanjian internasional
    +Kebijakan internasional
    +Hukum yang diakui oleh negara
    Neradab
    +Putusan putusan pengadilan
    +ajaran ajaran para ahli sebagai.
    sumber tambahan

    ReplyDelete
  52. Nama : I Ketut Budiarmantika

    Stambuk : D101 19 452

    1.KONSTITUSI YANG PERNNAH BERLAKU DI INDONESIA

    a. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI , 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

    b. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah.

    c. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.

    d. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965) Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri.

    e. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan.

    f. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999 Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Selama masa ini, mucul banyak desakan untuk perubahan UUD 1945.

    g. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999 Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat.

    h. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000 Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab.

    i. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001 Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab.

    j. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002 Pada amandemen keempat ini menetapkan beberapa hal, yaitu: •UUD 1945 hasil amandemen adalah UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945., •Amandemen tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-9, 18 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    2.SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

    Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    1.Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi,
    2.Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,dan
    3.Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

    3.SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:
    1.kebiasaan internasional,
    2.Perjanjian internasional,
    3.Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab",
    4.Putusan-putusan pengadilan dan
    5.ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

    ReplyDelete
  53. NAMA : BAYU SEGARA
    STANBUK : D 101 19 243
    KELAS. : BT 1
    Mohon maaf pak saya kiri dalam bentuk
    link, soalnya saya punya tidak bisa
    masuk dalam kolom comentar.

    https://drive.google.com/file/d/10e91oaDI5lOLeRXMfeOZW5N1NaajE7HX/view?usp=drivesdk

    ReplyDelete
  54. Nama : Agus Mawardi
    Stambukx : D10119340
    (1)
    1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.
    2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
    Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar.
    3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
    Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia (NKRI). Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.
    Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan.
    4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 – 1965)
    Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri.
    5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru
    Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Letjend Soeharto. Dengan dikeluarkannya Supersemar, berakhirlah masa pemerintahan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuensinya

    (Pendapatku) : menurut yang saya, seperti yang kita ketahui UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Perubahan tersebut dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik yang dapat mensejahterakan rakyat dan bisa mewujudkan aturan dasar negara Indonesia. Seperti tatanan negaranya, kedaulatan rakyat,HAM, dan sebagainya yang berkaitan dengan kebutuhan perkembangan Indonesia.

    (2)
    Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.

    (Pendapatku) : menurut yang saya ketahui, pemilihan kepala daerah di Indonesia (pilkada) di lakukan secara langsung oleh penduduk daerah itu sendiri yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Seperti Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil Bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil walikota untuk kota.

    (3).
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan.

    (Pendapatku) : Menurut saya hukum internasional merupakan asal dari berbagai materi kebiasaan atau asas yang mengandung penjelasan aturan aturan internasional.hukum internasional berperan penting dalam sumber hukum di Indonesia, karena akan memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia sebagai sistem hukum yang positif.

    ReplyDelete
  55. NAMA. : BAYU SEGARA
    STANBUK: D 101 19 243
    KELAS : BT 1
    Assalamualaikum pak mohon maaf tugasnya saya kirim dalam bentu link soalnya tidak bisa masuk dalam kolom comentar.

    https://drive.google.com/file/d/10e91oaDI5lOLeRXMfeOZW5N1NaajE7HX/view?usp=drivesdk

    ReplyDelete
  56. Nama : Nena Risma
    Stambuk : D10119036
    Kelas : BT1/A
    Mata kuliah : Pengantar hukum
    indonesia. A. Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia. 1. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 1965). 2. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru. 3. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999. 4. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999. 6.UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001. 7.UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002. B. Pemilihan kepala daerah Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dalam Negara demokrasi langsung pemilihan kepalah daerah secara langsung memenuhi kaidah demokratis sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten serta diawasi oleh panitia pengawas pemilihan umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejaksaan, perguruan tinggi, kepolisian, pers,serta tokoh masyarakat. Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bias membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandate kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang. Politik uang itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang mengakibatkan moral pemimpin yang terpilih dengan politikus uang menjadi tidak terpuji. C. -Macam-macam sumber hukum internasional 1.Perjanjian internasional 2.Kebiasaan internasional 3.Prinsip hukum umum -Sumber hukum subside dalam hukum internasional 1.keputusan pengadilan 2.Pendapat para pakar hukum internasional terkemuka

    ReplyDelete
  57. Nama Usmiati putri
    Stambuk D10119017
    bt 1/a

    Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

    UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

    KONSTITUSI RIS (27 DESMBER 1949- 17 AGUSTUS 1950)

    UUDS 1950


    UUD 1945 PERIODE 19 OKTOBER 1999 – SEKARANG




    System pemilihan kepala daerah

    Pada dasarnya pemilihan kepala daerah, pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU Privinsi dan KUP kabupaten serta diawasi oleh panitia pengawasan umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejaksaan, penguruan tinggi, kepolisian, pers serta tokoh masyarakat. Dalam UUD 1945 Bab VI pemerintahan daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, DAN Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat terwujud melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
    Pertama, Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hal ini merupakan ide dari presiden, namun penunjjukan gubernur oleh presiden dinilai bertentangan dengan pasal 18 Ayat (2),(4),dan (5) UUD 1945, selain mengingkari prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Kapasitas gebernur sebagai wakil pemerintah pusat bukalah berarti ia harus “orang” presiden atau orang pusat. Kedua, pemilihan kepala daerah ditunjuk langsung oleh presiden, kepala daerah dipilih secara tidak langsung, melainkan hanya ditunjuk/diangkat oleh pejabat diatasnya, kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat. Dalam hal ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah, selanjutnya dianjurkan kepada pejabat pemerintah diatas untuk dipilih salah satunya sebagai kepala daerah: Mendagri untuk memilih Bupati/Walikota dan Presiden untuk memilih gubernur, kepala daerah ditetapkan oleh DPRD. YAITU “Penepatan” oleh DPRD dan “pengesahan” oleh presiden. Dan yang terakhir sitem kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih melalui pemilu. Dengan pasangan calon kepala daerah dan waki kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan dan pasangan calon peroranngan.

    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    PERJANJIAN INTERNASIONAL
    Merupakan Perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
    KEBIASAAN INTERNASIONAL
    Kebiasaan internasional yang dapat menjadi sumber hukum adalah kebiasaan internasional yang diterima oleh banyak Negara sebagai hukum. Contoh : dalam hukum perang, penggunaan bendera putih sebagai bendera parlementer yang berarti bahwa bendera putih tersebut memberi perlindungan kepada pihak musuh. Hal itu, timbul karena kebiasaan demikian di masa lampau diterima sebagai suatu hukum-hukum perlakuan terhadap tawanan perang menurut perikemanusiaan juga timbul karena adanya perlakuan demikian pada masa-masa lampau, dan tindakan demikian dirasakan oleh umum sebagai tindakan yang memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan.
    PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM
    Prinsip-prinsip hukum umum atau asas-asas hukum umum yang dimaksud asas-asas hukum yang mendasari system hukum modern. System hukum modern adalah system hukum positif yang berdasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hukum Negara barat yang sebagian besar berasal dari asas-asas .dan lembaga-lembaga hukum romawi. Pasal 38 mahkamah internasional
    KEPUTUSAN PENGADILAN DAN PENDAPAT PARA SARJANA TERKEMUKA DARI BANGSA –BANGSA DIDUNIA
    Sumber hukum terakhir ini adalah sumber hukum tambahan, artinya hanya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya ‘kaidah hukum internasional mengenai suatu masalah yang didasari atas sumber-sumber hukum primer.

    ReplyDelete
  58. Nama : RIRIN
    Stambuk : D 101 19 181

    1. Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia
    A. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.
    B. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
    C. Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.

    ReplyDelete
  59. Nama : RIRIN
    Stambuk : D 101 19 181

    1. Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia
    A. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
    Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.
    B. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949
    Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
    C. Periode Berlakunya UUDS 1950
    Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
    D. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
    Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
    E. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999
    Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    2. Sistem pemilihan kepala daerah
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    3. Sumber Hukum Internasional
    a. Sumber Hukum Formal
    Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.
    1) Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract.
    2) Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
    3) Prinsip Hukum Umum
    Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional.
    4) Keputusan Pengadilan
    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase.

    ReplyDelete
  60. Nama : Fandi
    Stambuk : d10119342

    1. A: Uud 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
    Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan


    B- Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
    Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.

    B- UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
    2. SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
    ● Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
    ● Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
    ● Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
    .

    (3).
    Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan.

    (Pendapatku) : Menurut saya hukum internasional merupakan asal dari berbagai materi kebiasaan atau asas yang mengandung penjelasan aturan aturan internasional.hukum internasional berperan penting dalam sumber hukum di Indonesia, karena akan memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia sebagai sistem hukum yang positif.

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: KABUPATEN/KOTA MENGAWASI PROVINSI
KABUPATEN/KOTA MENGAWASI PROVINSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEHYRo9IxCiKkvPJCycjUr0k8QIoQMUSK5Z_vGCBEs-gn7g3I7pKs4MKTVECgRXPUskfIE5qPM1W9Vqc1556PPYScG_azTg7RIeIDFPvTZcMILY-Qzyep3u5HKCptVAlJ3KfW_6EoNLHg/s320/uu-23-tahun-2014-tentang.821.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEHYRo9IxCiKkvPJCycjUr0k8QIoQMUSK5Z_vGCBEs-gn7g3I7pKs4MKTVECgRXPUskfIE5qPM1W9Vqc1556PPYScG_azTg7RIeIDFPvTZcMILY-Qzyep3u5HKCptVAlJ3KfW_6EoNLHg/s72-c/uu-23-tahun-2014-tentang.821.jpg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
https://www.rahmatbakri.com/2018/07/hak-menyadari-pilihan-yang-salah_26.html
https://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/07/hak-menyadari-pilihan-yang-salah_26.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy