PUTUSAN MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25/PUU-XIV/2016 akan mengubah secara radikal paradigma pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dari perspektif hukum keuangan negara, putusan MK yang menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat berarti penetapan kerugian keuangan negara harus bersifat actual loss (nyata-nyata menimbulkan kerugian). Tidak lagi yang bersifat potential loss (kerugian masih sebagai kemungkinan).
Baca selengkapnya di file PDF berikut.


COMMENTS