ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (PENGANTAR)
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (PENGANTAR)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNfvgqk5KUGz3M6De8cYjgw82R3TnFT80xGDwdpxLQEOvj2qPKuV53RWIcmRoyUNayoHgi5XI9VIGKNWwPrHz9VPSfWIZCI0sE_M7hMLqQDujUBkXN1kg3nxAeyIU7eCjZmkXVTr43tCk/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNfvgqk5KUGz3M6De8cYjgw82R3TnFT80xGDwdpxLQEOvj2qPKuV53RWIcmRoyUNayoHgi5XI9VIGKNWwPrHz9VPSfWIZCI0sE_M7hMLqQDujUBkXN1kg3nxAeyIU7eCjZmkXVTr43tCk/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
https://www.rahmatbakri.com/2018/09/ilmu-perundang-undangan-pengantar.html
https://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/ilmu-perundang-undangan-pengantar.html
1127449243518043551
UTF-8
Tes
ReplyDeleteNurfadilla
ReplyDeleteD10118126
1. Htn adalah menggambarkan negara dalam keadaan tdk bergerak mengatur tentang berdirinya negara, han iyalah menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yg harus di perhatikan oleh kelengkapan negara.
Nurfadilla
ReplyDeleteD10118126
Htn adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif ,yudikatif. Sdangkan ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yg mempelajari ilmu yg objeknya negara
NAMA : CITRA TRIANA SUNDARI
ReplyDeleteSTAMBUK : D 101 18 190
PERBEDAAN
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
Nama : Moh.Haris Pratama
ReplyDeleteSambil: D10116122
1. Perbedaan: hukum tata negara, mengatur struktur kelembagaan dan hubungan hukum antar lembaga negara.
Hukum adm negara, mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam tugas
Ilmu negara, yang menyelidiki ilmu pengetahuan tentang pokok negara
Persamaan : Sama Sama mengatur struktur organisasi negara
Nama : Moh.Haris Pratama
ReplyDeleteSambil: D10116122
1. Perbedaan: hukum tata negara, mengatur struktur kelembagaan dan hubungan hukum antar lembaga negara.
Hukum adm negara, mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam tugas
Ilmu negara, yang menyelidiki ilmu pengetahuan tentang pokok negara
Persamaan : Sama Sama mengatur struktur organisasi negara
Nama : Milliani rahma Darojat
ReplyDeleteStambuk : D10118444
BT : 05
- Persamaan nya adalah memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tatak kehidupan bernegara.
- Perbedaan nya adalah
Ilmu negara : ilmu yang mempelajari asal usul perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
Ilmu hukum tata negara : ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara
Hukum administrasi : hukum mengenai hukum pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas tugasnya, fungsi wewenang sebagai administrator negara.
1.persamaan ilmu negara dan tata negara pokok bahasan yang sama yaitu mengenai negara dan administrasi negara yaitu ilmu yang mempelajari tiga lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif
ReplyDeleteSedangakan perbedaan ilmu negara yaitu ilmu yang mempelajari wujud dan lenyapanya suatu negara , tata negara yaitu ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara dan administrasi negara yaitu mencakup semua ilmu mulai dari ilmu negara dan tata negara
Hildayanti ramdani
D 101 18 476
Hendra noval
ReplyDeleteD10118816
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
ORIN ANALDA D10118158
ReplyDeletePERBEDAAN
-Hukum tata negara mengatur tentang negara,struktur kelembagaan,hubungan hukum yang digunakan negara dalam pengaturan kebijakan pemerintah
-hukum administrasi negara mengatur kegiatan administrasi negara mengatur tata pelaksanaan pemerintah menjalankan tugasnya
-ilmu negara menyelidiki sendi pokok tentang negara secara umum dan sistematis
PERSAMAAN
-ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah htn dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka tidak mementingkan cara hukum dijalankan melainkan nilai teoritisnya begitu juga sebaliknya.
Nama :Arifandy F Mahurati
ReplyDeleteStambuk :D 101 18 788
Mata Kuliah :Hukum Administrasi Negara
Jawaban nomor 01.
Persamaan :
Ilmu negara dan hukum tata negara Termaksud ilmu sosial dan memiliki objek penelitian yg sama, sedangkan hukum administrasi membahas tentang kelembagaan negara.
Perbedaan:
1 ilmu negara Mempelajari negara secara umum, asal usul negara, Unsur unsur negara, Dan jenis jenis bentuk negara.
2 hukum tata negara Mempelajari negara tertentu bagaimana pemerintah dan negara itu disusun dan di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.
3. Hukum administrasi Usaha atau kegiatan yang berkenan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan.
Nama : Amanah Ikrasari
ReplyDeleteNo. Stambuk : D10118050
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
1. - Persamaan Ilmu Negara, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Persamaannya adalah sama-sama Negara yang menjadi objek kajiannya. Dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara sebagai objeknya menitikberatkan pada pengertian yang konkret. Artinya objek negara itu terikat pada tempat, keadaan,dan waktu tertentu.
- Perbedaan Ilmu Neggara, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Ilmu negara adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan negara. Sedangkan Hukum tata negara Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah. Kemudian Hukum administrasi mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Nama : widia natalia
ReplyDeleteStambuk : D101 18 756
1. *perbedaannya :
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
Sedangkan hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara berserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara.
Dan sedangkan hukum administrasi negara peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsing.
* persamaannya :
Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik. Maka bagaimana cara hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya.
Nama : Muhammad Rifqi Aufan
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 214
1.Perbedaan : Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara dan Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab negara itu berfungsi
Persamaan: Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya
Nama : Evi Yana Ms
ReplyDeletestambuk: D101 18 080
kelas : E (bt 5)
jawaban :
1. Administrasi negara
persamaan :hukum administrasi negara yakni dan negara dengan segala alat-alat perlengkapan.
perbedaan : sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh hukum tatanegara. dalam hal ini hukum administrasi negara merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
2. hukum tata negara
persamaan : hukum tata negara atau hukum konstitusi negara bersama sama merupakan hukum negara.
pebedaan :mempelajari yang sifatnya fundamental yakni tentang-tentang dasar dasar dari negara yang menyangkut langsung setiap warga negara.
3. administrasi negara
persamaan : sama sama mempelajari negara.
perbedaan :hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Nama :Moh zarkasih pratama
ReplyDeleteSatmbuk : D10118046
Kelas : bt5
Jawab:
1. Perbedaan:
* ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
* hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang terbuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut
*hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
Persamaan:
Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dab hukum administrasi negara maupun politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan dari nilai toristisnya,begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan Hanya dan gen adakah pengertian dalam arti sempit selain objek kajiannya itu negara
Nama :Moh zarkasih pratama
ReplyDeleteSatmbuk : D10118046
Kelas : bt5
Jawab:
1. Perbedaan:
* ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
* hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang terbuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut
*hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
Persamaan:
Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dab hukum administrasi negara maupun politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan dari nilai toristisnya,begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan Hanya dan gen adakah pengertian dalam arti sempit selain objek kajiannya itu negara
Nama :Moh zarkasih pratama
ReplyDeleteSatmbuk : D10118046
Kelas : bt5
Jawab:
1. Perbedaan:
* ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
* hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang terbuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut
*hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
Persamaan:
Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dab hukum administrasi negara maupun politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan dari nilai toristisnya,begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan Hanya dan gen adakah pengertian dalam arti sempit selain objek kajiannya itu negara
Nama:Asrina
ReplyDeleteNim:D10118410
1.persamaan ilmu negara, hukum tata negara,administrasi negara
Ilmu negara hukum tata negara dan administarsi. memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu negara, hukum tata negara,dan administrasi termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manausia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu hukum hukum, tata negara,dan administrasi negara memliki dalil dalil dan rumusan/defenisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang menhemukakannya.
Perbedaan ilmu negara, hukum tata negara, dan administrasi negara.
Ilmu negara aspek/objek yang di pelajari=negara secara umum, asal usul, unsur unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis jenis atau bentuk negara secara umum.
Sifat=teoritis/ abstrak
Ilmu hukum tata negara aspek/objek yang di pelajari=negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan di jalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya.
Sifat:praktis/nyata
Administrasi negara mencakup keseluruhan/hubungan antara negara dengan rakyat.
Nama : Debby TriMayangsari
ReplyDeleteNim : D 101 18 056
Kelas : E/BT5
MK : Hukum Administari Negara
1.Perbedaan Ilmu Negara,Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.
A. Hukum Tata Negara : mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
B. Hukum Administrasi Negara : hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
C. Ilmu Negara : menyelidiki secara umum empiris dan sistematis.
Persamaan Ilmu negara, HUkum Tata Negara, Hukum Administrasi negara
sama sama mempelajari tentang negara
Nama : I Gede Tastra Murdiana
ReplyDeleteKelas : BT.5
Stambuk : D101 18 458
MK : Hukum Administrasi Negara
1. - ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan
- hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara.
- dan sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
*Persamaan
- ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya.
Muh. Yusril rabbie
ReplyDeleteD10118146
1. Perbedaan
-ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian2 pokok dan sendi2 pokok dari negara dan hukum negara pada umum nya
-hukum tata negara adalah kekeuasak suatu negara beserta aspek2 yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintah nya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
Persamaan
-sama2 memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara
-yang menjadi objek mereka adalah sama, yakni negara dengan segala alat2 perlengkapannya
Tirta safitra
ReplyDeleteD10118168
1. Htn, mengatur struktur kelembagaan negara
Han, mengatur tata pelaksanaan pemerintah ttugas
Ilmu negara, menyelidiki sendi pokok negara
Persamaan : Sama Sama mengajar ilmu politik dan mengatur negara
nama : iin kurniawati
ReplyDeletesambut : D 101 18 546
Nama:agus rudi harianto
ReplyDeleteNim. : D10118590
Kelas :bt 5
1.-ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi sendi pokok
- hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek yang dan berkaitan dengan organisasi negara
-dan sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara.
*persamaan
Ilmu negara adalah pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik.
NAMA : CITRA TRIANA SUNDARI
ReplyDeleteSTAMBUK : D 101 18 190
1) pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
2) pendekatan HAM
3) pendekatan Fungsionaris / perilaku
Hendra noval
ReplyDeleteD10118816
-Pendekatan filosofis
Secara filosofis negara-negara barat menganut paham ideologis tersendiri dalam mengembangkan sistem administrasi negaranya.liberalisme adalah salah satu paham ideologis yang banyak diterapkan di negara-negara barat .
-Pendekatan sistem
Pendekatan sistem dalam administrasi negara melihat dari seluruh komponen administrasi sebagai totalitas yang berhubungan satu sama lain dan saling mempengaruhi ,sehingga apabila salah satu komponen terganggu ,komponen lainya akan terganggu pula.
-Pendekatan nomotetis dan idiografis
Pendekatan nomotetis adalah pendekatan yang hanya memperhatikan perumusan hukum dan proposisi ilmu ,adapun pendekatan idiografis mencurahkan perhatianya pada keadaan yang unik ,seperti pemerintahan tertentu ,kasus tertentu ,dan organisasi tertentu.
Nama:Dandy Rizaldy Gozal
ReplyDeleteStambuk:D 101 18 078
1.Perbedaan : Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara dan Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab negara itu berfungsi
Persamaan: Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya
Moh. Haris Pratama
ReplyDeleteD 101 16 122
2. - pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah , penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
-pendektan ham berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
-pendekatan fungsionaris , melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan administrasi dalam penggunaan wewenang
AAN SUKMA A.ARKAM AP
ReplyDeleteD 101 18 392
1.Perbedaan : Ilmu negara adalah ilmu ayang menyelidiki pengertian pengertian pokok dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara dan Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab negara itu berfungsi
Persamaan: Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya
Nama :Arifandy F Mahurati
ReplyDeleteStambuk :101 18 788
Mata Kuliah :Hukum Administrasi Negara
Jawaban nomor 02
1 pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah, Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
2 pendekatan hak asasi manusia, berkaitan fungsi hukum administrasi perlindungan hukum bagi rakyat.
3 Pendekatan fungsionaris atau perilaku, yaitu fokus pada aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama:Asrina
ReplyDeleteNim:D10118410
2.a.pendekatan terhadap pemerintah yaitu melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
b. Pendekatan hak asasi manusia yaitu berkaitan fungsi hukum administrasi perlindungan hukum bagi rakyat.
c. Pendekatan fungsionaris/perilaku yaitu fokus pada aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTirta safitra
ReplyDeleteD10118168
2. -pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah, melahirkan tanggung jawab jabatan asas legalitas
-pendekatan hak asasi manusia, menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
-pendekatan fungsionaris, selain norma pemerintahan yang baik, dikaitkan pula perilaku aparat
Nurfadillah
ReplyDeleteD10118126
2. -pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah : prinsip the rule of law(larangan sewenang-wenangnya) penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas/rechtmatigheid. Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas 1. legalitas formal (wewenang dan prosedur)
2. Legalitas substansi yg brtumpu pda asas tujuan/specialiteit beginsel
-pendekatan hak asasi manusia (berkaitan fungkis hukum adm yaitu perlindungan bagi rakyat
- pendekatan fungsionaris/prilaku (melengkapi kedua pendekatan lainnya)
Nama : mohzarkasih pratama
ReplyDeleteStambuk: D10118046
Jawab:
2. * pendekatan terhadap kekuasaan yaitu pendapatan terkait dengan asas legalitas
* pendekatan terhadap ham yaitu pendekatan yang berdasarkan ham yaitu di bagi menjadi dua yaitu pemberian negara dan pemberian tuhan
* pendekatan fungsional atau pendekatan terhadap pelaku administrasi sendiri
Hildayanti ramdani
ReplyDeleteD 101 18 476
2 pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
2) pendekatan HAM
3) pendekatan Fungsionaris / perilaku
AAN SUKMA A.ARKAM AP
ReplyDeleteD 101 18 392
1. Pendekatan filosofis
Membandingkan filosofi dan idiologis negara
2.pendekatan politis
Mengkaji fungsii fungsi politik dalam bernegara
3. Pendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara, kerjasama berbagai lembaga negara
Nama : Milliani Rahma Darojat
ReplyDeleteStambuk : D10118444
2.pendekatan dalam studi perbandingan
*pendekatan fisolofis
- pendekatan ini berusaha membamdingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofi dan idiologis yang dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut libearlisme
-pendekatan politis
Mengkaji administrasi negara yang menekakan fungsi-fungsi politik dalam bernegara
-pendekatan sistem
*Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara,kerjasama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara.
AAN SUKMA A.ARKAM AP
ReplyDeleteD 101 18 392
1. Pendekatan filosofis
Membandingkan filosofi dan idiologis negara
2.pendekatan politis
Mengkaji fungsii fungsi politik dalam bernegara
3. Pendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara, kerjasama berbagai lembaga negara
Nama : Fitrianti
ReplyDeleteNim :D10118676
Persamaan Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara adalah Keduanya merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial, Keduanya memiliki objek yang sama, yaitu negara, dan Keduanya memiliki kesamaan dalam penerapan dan penggunaan dalil-dalil yang relatif karena adanya sudut pandang berbeda.
Sedangkan Perbedaan antara Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara adalah Ilmu Negara Sifatnya umum dan abstrak karena objeknya negara dalam arti menyeluruh, Tidak terbatas pada ruang dan waktu karena tidak terikat oleh suatu negara tertentu, Kajiannya cenderung lebih bersifat teoritis karena banyak mengungkapkan dalil-dalilatau pendapat-pendapat tertentu, dan Ruang lingkupnya terbatas pada hal-hal yang bersifat pokok dan mendasar dari negara.
Sementara itu Ilmu Tata Negara Sifatnya spesifik karena objeknya khusus dan konkret, yaitu negara tertentu, Dibatasi oleh ruang dan waktu karena terikat oleh negara tertentu, Kajiannya cenderung lebih praktis karena hanya membicarakan operasional kenegaraan, dan Ruang lingkup kajiannya lebih luas terutama meliputi teknis penyelenggaraan pemerintah negara.
Nama:agus rudi harianto
ReplyDeleteNim. :D10118590
Kelas :bt 5
2.-pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah prinsip the rule of law,pemerintah, penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
-pendekatan hak asasi manusia, berkaitan fungsi hukum administasi yaitu perlindungan hukum bagi masyarakat.
-pendekatan prilaku fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
nama : iin kurniawati
ReplyDeletesambut : D 101 18 546
kelas : E
soal
1. jelaskan 3 pendekatan hukum administrasi?
jawaban
1. # pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah yaitu :
1.larangan sewenang -wenang
2. pengunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
3. melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas .
# pendekatan terhadap hak asasi manusia yaitu :
1. perlindungan hukum bagi rakyat .
2. menekanan kontrol atau pengawasan terhadap pengunaan kekuasaan.
3. AAUPB .
4 . tiga perlindungan berkaitan pengunaan kewenangan .
# pendekatan fungsionalis yaitu :
1. melengkapi.
2. pendekatan lainnya .
3. fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
4. selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
5. melahirkan tanggung jwab pribadi berkenan dengan maladministrasi dalam pengunaaan wewenang maupun pelayanan publik
Nama : Dandy Rizaldy Gozal
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 078
2. -Pendekatan Terhadap Kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas
- Pendekatan Hak Asasi manusia,berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
-Pendekatan Perilaku,fokusnya pada perilaku pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinnya
Nama : widia natalia
ReplyDeleteStambuk : D101 18 756
2. - pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah, penggunaan wewenang asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab asas legalitas.
- pendekatan hak asasi manusia berkaitan fungsi hukum administrasiyaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
- pendekatan perilaku, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama : I Gede Tastra Murdiana
ReplyDeleteKelas : BT.5
Stambuk : D101 18 458
MK : Hukum Administrasi Negara
2. - pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
- pendekatan hak asasi manusia berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
- pendekatan prilaku fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama : Amanah Ikrasari
ReplyDeleteNo. Stambuk : D10118050
Kelas : E
Mata Kuliah : Hk. Administrasi Negara
2. *Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
- Larangan sewenang-wenang
- Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
- Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
* Pendekatan terhadap hak asasi manusia
- Perlindungan hukum bagi rakyat
- Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
- AAUPB
- Tiga perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan
* Pendekatan fungsionalis
- Melengkapi dua pendekatan lainnya
- Fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
- Selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
- Melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
Muh. Yusril rabbie
ReplyDeleteD10118146
2.
1.pendekatan politis
Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi2 politik dalam bernegara
2.oendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (termasuk pembuatan kebijakan politik)
3.pendekatan filosofis
Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang di anut negara
Nama : Evi Yana Ms
ReplyDeletestambuk: D101 18 080
kelas : E (bt 5)
1. a. pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah;
-larangan sewenang- wenang
-penggunaan wewenang bersadarkan asas legalitas
-melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
b.pendekatan hak asasi manusia:
-perlindungan hukum bagi rakyat; menekankan kontrolatau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.
-AAUPB: legalyti, procedural propriety/kepatutan, reasonableness,legal,certaintyparticipation, openess, proprietyof purpose,proportionality.
c.pendekatan fungsionaris/prilaku:
-melengkapi kedua pendekatan lainnya
-fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
selain norma pemerintahan yang baik, dikaitkan pula norma prilaku aparat: melayani dan terpercaya.
-melahirkan tanggung jawab pribadi berkenan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
Nama : Debby TriMayangsari
ReplyDeleteNim : D 101 18 056
Kelas : E/BT5
MK : Hukum Administari Negara
2. Pendekatan dalam Hukum Administrasi
A. pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
- larangan sewenang-wenang
- penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
- melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas
B. pendekatan terhadap HAM
-perlundungan hukum bagi rakyat : menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.
-AAUPB : legality,procedural, propriety/kepatutan, reasonableness, legal certainty, participation, openess, propriety of purpose, proportionality.
C. pendekatan fungsionaris/prilaku
-melengkapi kedua pendekatan lainnya
-fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
-selain norma pemerintahan yang baik, dikaitkan pula norma prilaku aparat: melayani dan terpercaya.
-melahirkan tanggung jawab pribadi berkenan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
Nama : Muhammad Rezeky
ReplyDeleteNIM : D 101 18 002
Kelas : E
2. Pendekatan terhadap Hukum Administrasi :
A. Pendekatan terhadap kekuasaan, yaitu pendekatan yang terkait dengan asas legalitas
B. Pendekatan terhadap HAM, yaitu hukum yang bersumber dari HAM itu sendiri (Hak asasi yang bersumber dari ketuhanan dan Hak Dasar yang bersumber dari negara/uud)
C. Pendekatan fungsional atau pendekatan dari pelaku administrasi itu sendiri.
Nama: Muhammad Rifqi Aufan
ReplyDeleteStambuk: D 101 18 214
2. - pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
- pendekatan hak asasi manusia berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
- pendekatan prilaku fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Adel Sintya ntonga
ReplyDeleteD10116316
*Perbedaan
Ilmu negara: negara yang masih bersifat abstrak (umum) dan berbicara tentang unsur unsur negara.
Tata negara: bersifat konkrit. Mempunyai tata bernegara yang berbeda (antara negara lain) yang diatur yaitu bentuk negara
Hukum administrasi negara: peraturan hukum yang mengatur administrasi antara warga negara.
*Persamaan
Hukum tata negara dan ilmu negara memiliki obyek penelitian yg sma yaitu manusia yg berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Alice nur fitrianti
ReplyDeleted10118048
PERBEDAAN dan PERSAMAAN HUKUM TATA NEGARA,HUKUM ADMINITRASI NEGARA dan ILMU NEGARA
PENGERTIAN
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)
Hukum Administrasi Negara: Menurut Dimock dan Dimock Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis (wikipedia.com)
PERBEDAAN
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
ORIN ANALDA
ReplyDeleteD10118158
PENDEKATAN TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH
-prinsip the rule of law
-penggunaan wewenang berdasarkanasas legalitas
-melahirkan tanggung jawab jabatan berdasar asas legalitas
PEDEKATAN HAM
-fungsi hukum administrasi bagi rakyat
-pengawasan kekuasaan
-perlindungan kewenangan
PENDEKATAN FUNGSIONARIS
-fokus pada perilakuaparat
-melahirkan tanggung jawab
Adel Sintya ntonga
ReplyDeleteD10116316
* 3 pendekatan administrasi negara
-Pendekatan terhadap kekuasaan
Mempunyai prinsip legalitas ( bersumber dari hukum pajak)
- pendekatan terhadap HAM bersifat mutlak, hak dasar bersumber dari negara
Nama : Muhammad Rezeky
ReplyDeleteNIM : D 101 18 002
Kelas : E
1. Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya, Hukum Tata Negara ialah kekuasaan suatu negara beserta aspek hang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut, dan Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dengan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. Persamaannya ialah sama-sama mendeskripsikan tentang negara, perbedaannya ialah Ilmu negara menjelaskan tentang negara dalam artian umum sedangkan HTN dan HAN menjelaskan artian negara dalam arti yang lebih spesifik
Alice nur fitrianti
ReplyDeleteD10118048
1. Pendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi
negara meliputi proses penyelenggaraan
negara, kerja sama berbagai lembaga negara
dan pencapaian tujuan bernegara (termasuk
pembuatan kebijakan publik).
2.Pendekatan administratif
Merupakan pendekatan dengan menekankan
kajian pada aspek administrasi yang terdiri
atas atas mechanic of management
(forecasting, planning, dan organizing) dan
dynamic of management (commanding,
coordinating dan communicating).
3. Pendekatan Nomotesis dan Ideografis
Pendekatan nomotesis adalah pendekatan
yang hanya memperhatikan perumusan
hukum dan preposisi ilmu.
Pendekatan ideografis menekankan perhatian
pada keadaan yang unik, seperti
pemerintahan tertentu, kasus tertentu dan
organisasi tertentu.
Hildayanti ramdani
ReplyDeleteD 101 18 476
2 pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
2) pendekatan HAM
3) pendekatan Fungsionaris / perilaku