ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
1127449243518043551
UTF-8
nama: arifaturahman
ReplyDeletestambuk: D10117401
3).interfensi yaitu pihak" yg terkait dalam peradilan tata usaha negara...
Nama:sunarti
ReplyDeleteNim:D10117427
Jawaban
3.intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung
Nama: Reski Ainun
ReplyDeleteStambuk: D10117076
Jawaban soal nmr 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.maka dengan kata lain intervensi dalam tata usaha negara adalah dimana ada nya pihak ketiga dalam suara perkara yang ada dalam tata usaha negara
Nama: Ruslan Rahman
ReplyDeleteStambul: D10117476
BT : 19
Jawaban nomor 3:
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
SALMA D101 17 543
ReplyDeleteIntervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : Feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteStambuk : D101 17 395
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi
Nama : Zulmaida
ReplyDeleteStambuk : D10117084
Soal nomor 3
INTERVENSI dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Parinda Dewi
ReplyDeleteD 101 17 574
Jawaban :
No 3.
Menurut saya ..
Intervensi ..tidak mutlak dengan adanya pihak ketiga yang sangat berkepentingan dan cukup didengar sebagai saksi
Nama:Muh.farel imani AR.Y
ReplyDeleteStanbuk:d10117538
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Zaldi Rahman
ReplyDeleteD 101 17 780
3. Menurut saya intervensi adalah pihak ketiga yang ikut serta atau diikutsertakannya perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. yang menurut mereka adanya sangkut pautnya suatu perkara dengan mereka sehingga mereka bisa ikut dalam proses pemeriksaan perkara. Itupun apabila disetujui oleh hakim
Nama : Jeprianto
ReplyDeleteStambuk : D10117505
Jawab :
Menurut saya intervensi adalah yang di mana pihak ke tiga yang berbadan hukum perdata atau perorangan yang di luar pihak berperkara boleh mengikuti proses pemeriksaan perkara.
Nama : Desi oktafiani
ReplyDeletestambuk :D10117703
jawaban nomor 3
intervensi adalah proses peradilan tata usaha negara yang mengikut sertakan pihak ke ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan. intervensi ini dimungkinkan sebelum acara pembuktian.
Nama : Moh. Risman Reynaldo
ReplyDeleteNim : D101 17 113
Jawaban ke 3
Menurut saya intervensi dalam ptun ialah dimana terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dimana dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut
Nama : Zulmaida
ReplyDeleteStambuk : D10117084
Soal nomor 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteStambuk : D101 17 395
Nomor 3
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi
nama : alang armanda
ReplyDeletestambuk : d101 17 597
3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Salma
ReplyDeleteD101 17 543
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Terdapat beberapa kemungkinan
nama:Sandi Iskandar Tako
ReplyDeletestambuk: D10117675
jawab!!
1. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan,maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteD 101 17 773
Nomor 3
Intervensi adalah diperbolehkannya pihak ketiga untuk masuk ke dalam persidangan dikarenakan adanya kepentingan tertentu pada surat keputusan tata usaha negara yang diperkarakan. Pihak ketiga dapat masuk pada pihak penggugat ataupun tergugat tergantung kepentingannya.
Ptun merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menerima, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang tun. Sengketa yang terjadi antara seseorang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tun oleh badan hukum atau pejabat tun tersebut dan dapat melibatkan pihak ke tiga untuk ikut serta dalam pemeriksaan sengketa dan tergugat dapat mengajukan intervensi.
ReplyDeleteARNOLD CARLOS KURNIAWAN
ReplyDeleteD10117635
3. SESEORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN ATAU PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERADILAN TATA USAHA NEGARA BAIK ATAS KEMAUANYA SENDIRI UNTUK MEMBELA HAKNYA ATAU MEMILIKI KEPENTINGAN, PERMINTAAN DARI SALAH SATU PIHAK YANG BERSENGKETA DAN MASUK KARENA PRAKARSA HAKIM
Intervensi adalah masuknya pihak ke tiga dalam sengketa TUN, dimana yang bersangkutan merasa terlibat dalam sengketa TUN tersebut
ReplyDelete1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan
2.adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
3. masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu.
Nama : Vinky Christiani
D101 17 154
Nama :Reski sarjumadi
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 523
Kelas :BT 19
Jawaban:
3.INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara
Nama : sahrafil T.beddu
ReplyDeleteStambuk D10117471
Intervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikut sertakan pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihat berperkara dalam proses pemeriksaan perkara . Intervensi di mungkinkan sebelum acara pembuktian paling lambat saat duplik
Nama : Ni Luh Sintia Dewi
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 497
Jawaban No 3.
Yang saya ketahui tentang intervensi adalah dalam peradilan TUN yaitu ikut serta atau di ikut sertakanNya pihak ke tiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak perkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi di mungkinkan sebelm acara pembuktian atau paling lambat saat d publik
Nama resti rifdayanti
ReplyDeleteStanbuk D 101 17 454
Intervensi dalam peradilan tatabusaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga beruoa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Bilama intervensi diajukan setelah duplik maka intervensi dianggap batal
Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 691
3. Intervensi adalah suatu perbuatan
hukum oleh pihak ke tiga yang
mempunyai kepentingan dalam gugatan
tersebut dengan jalan melibatkan
diri atau dilibatkan oleh salah
satu pihak dalam suatu perkara
perdata yang sedang berlangsung
Nama:Eka Aprilia pattuju
ReplyDeleteNIM :D101 17 559
Jawban;:
3.ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau bdan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara,dimungkinkan sebelum acara pembuktian
Nama : USMAN
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 219
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas perkara sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim.
Salma
ReplyDeleteD 10117 543
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
nama:arifaturahman
ReplyDeletestambuk:d10117401
3). interfensi yaitu suatu perbuatan hukum oleh orang ketiga yg mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dgn jalan melibatkan diri atau lebih singkatnya yaitu pihak" yg terkait...
Nama : Feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteD101 17 395
Nomor 3
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi
para pihak agar terlebih dahulu memahami obyek dari gugatan tersebut sehingga memang menjadi wewenang absolut di PTUN dan sebelum memasukkan gugatan perlu dipahami kompetensi relatif suatu gugatan.
ReplyDeleteAlfin Chalief (d10117452)
Nia Marlina
ReplyDeleteD10117157
Intervensi yaitu ikut serta atau diikutsertakan pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata
NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
ReplyDeleteSTAMBUK :D10117705
Intervensi adalah :
Masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim .
Nama Reski Ainun
ReplyDeleteStmbuk D10117076
Jawaban nmr 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Dengan kata lain intervensi dalam tata usaha negara yaitu ada nya pihak ketiga yang andil di luar dri suatu perkara itu sendiri
Stanbuk D 101 17 773
ReplyDeleteWais Al Qwarni
ReplyDeleteD10117426
Jawaban nomor 3:
Intervensi dalam proses PTUN yaitu ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
NAMA : ARHAM
ReplyDeleteNIM : D10117168
JAWABAN :
Itervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah diikutsertakannya pihak ke tiga berupa perorangan atau badan hukum yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. intervensi ini di atur dalam pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986.
Nama : ABDUL RAHMAN
ReplyDeletestambuk : D 101 17 566
Jawaban 3
Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak beperkara dalam proses pemeriksaan perkara bebrapa syarat yg dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha yaitu:
1 atas keinginan atau kepentingan sendiri
2 atas permintaan hakim
3 atas permintaan tergugat atau penggugat
Intervensi terdapat dalam pasal 83 uu no 5 tahun1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama : zulmaida
ReplyDeleteStambuk : D10117084
Soal nomor 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : Jeprianto
ReplyDeleteStambuk : D10117505
Jawab:
Menurut saya pihak ketiga yang di ikut sertakan berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara boleh mengikuti proses pemeriksaan perkara
Nama:muh.farel imani AR.Y
ReplyDeleteStanbuk:d10117538
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : Ika Saputri
ReplyDeleteStambuk : D10117572
3.) intervensi dalam tata usaha negara adalah negara ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
beberapa syarat yang dapat memungkinkan maksudnya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan hakim,dan atas salah satu pihak (tergugat atau penggugat).dalam pasal 83 undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama: Muhammad Fahri
ReplyDeleteStambuk:D10117495
Jawaban:
No.3
intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung
nama : Desi oktafiani
ReplyDeletestambuk : D10117703
jawab nomor 3
intervensi adalah proses peradilan TUN yang mengikut sertakan pihak ke 3 berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian.
D101 17 777
ReplyDeleteFadlia mutmainnah
No 3 :
intervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah atau pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha negara , intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali hal ini di sampaikan oleh hakim, pihak ketiga ini dengan kemauan sendiri untuk mempertahankan membela hak dan kepentingannya agar ia jangan smpai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
Nama : Aditya Indrawan s
ReplyDeleteStambuk : D10117570
3.Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
Nama Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk D10117496
Jawaban No. 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.
Nama : Rosna
ReplyDeleteNim : D 101 17 434
Jawaban nomor 3
Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.
NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
ReplyDeleteSTAMBUK: D10117162
3.MEUNURUT SAYA INTERVENSI ADALAH PROSES DALAM PERDADILAN TATA USAHA NEGARA YANG IKUT SERTA ATAU DIIKUTSERTAKANNYA PIHAK KE TIGA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA, KARENA PIHAK TERSEBUT MERASA DI RUGIKAN ATAU MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERTENTU DALAM PERKARA TERSEBUT.
Nama :Rita
ReplyDeleteStambuk:D10117278
Jawaban:
3. Intervensi dalam dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha negara atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan Hakim Kauman dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) mengenai intervensi diatur dalam pasal 83 uu no.5 tahun 1986 tentang Ptun.
Nama: Musliadi
ReplyDeleteSatmbuk:D 101 17 549
Jawaban 3
Intervansi adalah ikut serta atau di diikut sertakan nya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar perkara yang sedang berlansung dalam proses pemeriksaan perkara
Beberapa yang memungkinkan pihak ketiga dalam proses atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat )
Intervensi diatur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang ptun
Nama : iren ariani mangkawa
ReplyDeleteStambuk: D10117749
Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Michelle Allen CSS
ReplyDeleteD 101 17 807
3. Intervensi adalah ikut serta atau diikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai :
*. Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
*. Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
*. Masuknya pihak ketiga kedalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu
NAMA:ANDRIYANTO
ReplyDeleteSTAMBUK:D10117641
JAWABAN:3
Intervensi adalah dalam proses peradilan tata usaha negara ikut serta atau diikut sentakanya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam prosoes pemeriksaan perkara.
Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya orang atau pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu.
1 atas keinginan atau kepentingan sendiri, atas permintaan hakim dan sala satu pihak ( tergugat atau penggugat) mengenai intervensi yang diatur dalam pasal 83 undang undang no.5 tahun 1986.
Nama : eva fatmawati
ReplyDeleteStambuk : D10117516
Jawab
3. Intervensi dalam tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu atas keinginan atau kepetingan sendiri atas permintaan hakim, dan atas salah satu pihak (tergugat atau penggugat) dalam pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : Yulita Dhuge
ReplyDeleteStambuk : D10117498
Jawaban:
Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Alasan sesorang berintervensi karena kemauan sndri, di tunjuk oleh hakim dan salah satu dari pihak yang berpekara ( penggugat dan tergugat ) yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut yang di atur dalam pasal 83 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : Vivin Mutiawati
ReplyDeleteStambuk : D10117709
Jawaban nomor 3 :
Yang disebut dengan Intervensi yaitu masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dan dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim.
AdeRuly.A
ReplyDeleteD 101 17 661
Answer :
NO.(3)
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : Moh. Risman Reynaldo
ReplyDeleteNim : D101 17 113
Jawaban Ke 3
Jadi istilah Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
Nama resti rifdayanti
ReplyDeleteStanbuk D 101 17 454
Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan intervensi
Nama: Muhammad Fahri
ReplyDeleteStambuk:D10117495
Jawaban:
No.3
intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung
D101
ReplyDeleteNama : Feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteD10117395
Nomor 3
Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi
Nama : Wais Al Qwarni
ReplyDeleteStambuk: D10117426
Nomor 3
Intervensi yaitu ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Nama : Iren ariani mangkawa
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 749
Jawaban 2 :
1. Bentuk penetapan harus tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum
4. Bersifat konkrit, individual dan final
Nama Yoel sampe payung
ReplyDeleteStambuk D 101 17 508
Jawaban no 3
Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam
penyelesaian sengketa tata usaha negara adalah intervensi oleh pihak ketiga atas
kemauan sendiri, intervensi oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak
yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat dan intervensi oleh pihak ketiga
atas prakarsa Hakim yang memeriksa sengketa tersebut, dalam hal ini pihak ketiga
ditarik kedalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Nama:Tisfawati
ReplyDeleteD10117753
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986
Nama: Diyon hidayanto
ReplyDeleteStmbuk: D10117664
Jawaban nomor 3
Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak 3 yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung
Nama Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk D10117496
Jawaban No. 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.
ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
ReplyDeleteD10117635
3. MASUKNYA PIHAK KE 3 YANG KE DALAM SUATU DALAM SENGKETA TAT USAHA NEGARA KARENA MEMILKI KEPENTINGAN DAU HAK DALAM SENGKETA TERSEBUT
nama : alang armanda
ReplyDeletestambuk: d101 17 597
3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
AdeRuly.A
ReplyDeleteD 101 17 661
Answer :
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama : Rosna
ReplyDeleteNIM : D 101 17 434
Jawaban nomor 3
Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Nama : zulmaida
ReplyDeleteStambuk : D10117084
Soal nomor 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
nama : ni komang sariani
ReplyDeletenim : d 101 17 075
jawaban :
1. undang-undang yang mendasari hukum eksistensi perdailan tata usaha negara
a. undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peraturan peradilan tata usaha negaraa
b. undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986
c. undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 5 tahun 1986
2. unsur-unsur ktun
-bersifat tertulis
-di buat oleh pejabat tun
-ada tindakan hukum
-menimbulkan akibat hukum
-bersifat konkrit , di artikan objek yang di putuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat di tentukan
-bersifat individualdi artikan bahwa ktun itu tidak ditunjukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang di tuju.
-dan bersifat final di artikan keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karena putusanya ini dapat menimbulkan akibat hukum.
3. gugatan intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh para pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. gugatan intervensi terdapat dalam uu nomor 5 tahun 1986 pasal 83.contoh semisal rektor mengeluarkan sk bahwa si A telah wisuda namun B merasa keberatan dengan surat keputusan yg di keluarkan oleh rektor dan menggugatnya di ptun. dan si A ini bisa menjadi pihak tergutat dan penggugat
NAMA : LUBNA AIYNA
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117779
3
Dalam hal ada permohonan voeging, hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.
Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervens.
Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.
Nama Rita
ReplyDeletestambuk D 10 117 278
3.Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Nama Yoel sampe payung
ReplyDeleteStambuk D 101 17 508
Jawaban no 3
Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam
penyelesaian sengketa tata usaha negara adalah intervensi oleh pihak ketiga atas
kemauan sendiri, intervensi oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak
yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat dan intervensi oleh pihak ketiga
atas prakarsa Hakim yang memeriksa sengketa tersebut, dalam hal ini pihak ketiga
ditarik kedalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
d101 17 777
ReplyDeleteintervensi atau orang ktiga dengan kemauan sndri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar jangan sampai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yg sedang berjalan, intervensi jga bisa melakukan upaya hukum seprti banding, kasasi,atau peninjauan kembali.
nama : bayu adi prayoga
ReplyDeletestambuk: D10117616
intervensi yaitu Pihak ini disebut pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 83 UU No. 51 tahun 2009. Masuknya pihak ketiga dapat diajukan atas prakarsa sendiri, bergabung bersama pihak lain dan prakarsa hakim. Melalui prakarsa sendiri pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi melalui panitera yang menjelaskan kepentingan pihak yang bersangkutan dalam sengketa TUN yang sedang diproses, untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Pengadilan diterima atau ditolak
Nama Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk D10117496
Jawaban No. 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.
d101 17 777
ReplyDeleteintervensi atau orang ktiga dengan kemauan sndri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar jangan sampai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yg sedang berjalan, intervensi jga bisa melakukan upaya hukum seprti banding, kasasi,atau peninjauan kembali.
Nama: Muhammad Fahri
ReplyDeleteStambuk:D10117495
. jawaban:
No.3
INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara
Nama : Iren ariani mangkawa
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 749
Jawaban 3 :
intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.
Nama : Muh. Farel Imani A.R Y
ReplyDeleteNim : D10117538
Jawaban no 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
Nama.amiruddin para
ReplyDeleteStb. D10115068
Soal no 3
Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung
Michelle Allen CSS
ReplyDeleteD 101 17 807
3. Intervensi adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan
nama bayu adi prayoga
ReplyDeletestambuk: D1011761
Pihak ini disebut pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 83 UU No. 51 tahun 2009. Masuknya pihak ketiga dapat diajukan atas prakarsa sendiri, bergabung bersama pihak lain dan prakarsa hakim. Melalui prakarsa sendiri pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi melalui panitera yang menjelaskan kepentingan pihak yang bersangkutan dalam sengketa TUN yang sedang diproses, untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Pengadilan diterima atau ditolak.
Nama : M.Fadil
ReplyDeleteNo stambuk : D10117335
1.-peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
-peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
-undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.
2.-pasal 1 angka 9 No.51
Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
-pasal 1 angka 3 No.5
Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.
3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.
Amiruddin para
ReplyDeleteD10115068
Soal no 3
Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung
NAMA : IVANTRI R. LAHANCO
ReplyDeleteNIM : D101 17 029
No 1. 3 Undang-Undang yang menjadi dasar hukum eksistensi Peradilan Tata Usaha Di
Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undang
Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Undang - Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
No 2. Unsur -Unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam pasal 1 angka 3 UU No. 6 tahun 1986 yaitu :
1. penetapan Tertulis. artinya menunjuk pada isi dan bukan kepada bentuk
keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. setiap
keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
haruslah dalam bentuk tertulis tidak lisan atau
dalam bentuk lainnya.
2. dibuat/dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara. Artinya Keputusan Tata
usaha Negara hanya dapat dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha
Negara yang berwenang.
3. berisi tindakan hukum. tindakan hukum Tata saha Negara adalah perbuatan
hukum badan atau pejabat Tata saha Negara yang bersumber pada suatu
ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkan Hak dan kewajiban pada orang lain
4. bersifat Konkret, individual, dan Final. konkret artinya objek yang
diputuskan dalam KTUN itu tidak bersifat abstrak tetapi
nyata/berwujud.Invidual artinya keputusan itu tidak ditujukan untuk umum,
tetapi tertentu dan jelas kepada siapa keputusan Tata Usaha Negara itu
ditujukan.sedangkan Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan dengan
mengeluarkan penetapan tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum
yang definitif .
5. menimbulkan akibat hukum
No.3 Intervensi diatur dalam pasal 83 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Intervensi
adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
dalam gugatan penggugat atau tergugat intervensi adalah pihak yang merasa
memiliki kepentingan dengan adanya erkara yang ada, dapat mengajukan
permohonan untuk masuk dalam proses pemeriksaan perkara.
Nama : M.Fadil
ReplyDeleteNo stambuk : D10117335
1.-peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
-peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
-undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.
2.-pasal 1 angka 9 No.51
Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
-pasal 1 angka 3 No.5
Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.
3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.
AdeRuly.A
ReplyDeleteD 101 17 661
ANSWER :
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.
ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
ReplyDeleteD10117635
3. MASUKNYA PIHAK KE 3 YANG KE DALAM SUATU DALAM SENGKETA TAT USAHA NEGARA KARENA MEMILKI KEPENTINGAN DAU HAK DALAM SENGKETA TERSEBUT
Nama:Andi ghalib
ReplyDeleteNim :D10117605
1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
-peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
-undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.
2.-pasal 1 angka 9 No.51
Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
-pasal 1 angka 3 No.5
Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.
3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.
Nama: andi ghalib
ReplyDeleteNim :D10117605
1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
-peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
-undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.
2.-pasal 1 angka 9 No.51
Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
-pasal 1 angka 3 No.5
Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.
3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.
Nama: reski Ainun
ReplyDeleteStambul: D10117076
Jawaban soal 3
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal
Nama:arifaturahman
ReplyDeletestambuk:D10117401
2). unsur-unsur keputusan TUN
-penetapan harus tertulis
-Berisi perbuatan atau tindakan Hukum
-Di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN
-Bersifat kongkrit,individual dan final.
semalam hanya jawaban no 1 yg terkirim pak🙏
Nama:arifaturahman
ReplyDeletestambuk:d10117401
2). unsur-unsur Keputusan TUN
-Penetapan harus tertulis.
-Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
-Berisi Tindakan Hukum
-Bersifat kongkrit
Nama:arifaturahman
ReplyDeletestambuk:D10117401
2). Unsur-unsur keputusan TUN
a.Bentuk penetapan harus tertulis
b.Berisi tindakan hukum
c.harus di keluarkan oleh badan atau pejabat Tun
d.Harus bersifat kongkrit
3).Intervensi dalam peradilan tata usaha negara yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga atau lebih singkatnya pihak-pihak yg terkait dalam gugatan.
maaf pak, semalam hanya no 1 yg bisa terkirim...🙏