HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI

SHARE:

Hukum Acara Peradilan Administrasi


Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 302
  1. nama: arifaturahman
    stambuk: D10117401
    3).interfensi yaitu pihak" yg terkait dalam peradilan tata usaha negara...

    ReplyDelete
  2. Nama:sunarti
    Nim:D10117427
    Jawaban
    3.intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  3. Nama: Reski Ainun
    Stambuk: D10117076
    Jawaban soal nmr 3

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.maka dengan kata lain intervensi dalam tata usaha negara adalah dimana ada nya pihak ketiga dalam suara perkara yang ada dalam tata usaha negara

    ReplyDelete
  4. Nama: Ruslan Rahman
    Stambul: D10117476
    BT : 19

    Jawaban nomor 3:

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  5. SALMA D101 17 543
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  6. Nama : Feyren Anastasya Putri
    Stambuk : D101 17 395

    Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi

    ReplyDelete
  7. Nama : Zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal nomor 3
    INTERVENSI dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.


    ReplyDelete
  8. Parinda Dewi
    D 101 17 574

    Jawaban :
    No 3.
    Menurut saya ..
    Intervensi ..tidak mutlak dengan adanya pihak ketiga yang sangat berkepentingan dan cukup didengar sebagai saksi

    ReplyDelete
  9. Nama:Muh.farel imani AR.Y
    Stanbuk:d10117538

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  10. Zaldi Rahman
    D 101 17 780

    3. Menurut saya intervensi adalah pihak ketiga yang ikut serta atau diikutsertakannya perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. yang menurut mereka adanya sangkut pautnya suatu perkara dengan mereka sehingga mereka bisa ikut dalam proses pemeriksaan perkara. Itupun apabila disetujui oleh hakim

    ReplyDelete
  11. Nama : Jeprianto
    Stambuk : D10117505

    Jawab :
    Menurut saya intervensi adalah yang di mana pihak ke tiga yang berbadan hukum perdata atau perorangan yang di luar pihak berperkara boleh mengikuti proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  12. Nama : Desi oktafiani
    stambuk :D10117703

    jawaban nomor 3
    intervensi adalah proses peradilan tata usaha negara yang mengikut sertakan pihak ke ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan. intervensi ini dimungkinkan sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  13. Nama : Moh. Risman Reynaldo
    Nim : D101 17 113
    Jawaban ke 3

    Menurut saya intervensi dalam ptun ialah dimana terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dimana dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut

    ReplyDelete
  14. Nama : Zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal nomor 3

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  15. Nama : feyren Anastasya Putri
    Stambuk : D101 17 395

    Nomor 3


    Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi

    ReplyDelete
  16. nama : alang armanda
    stambuk : d101 17 597

    3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

    ReplyDelete
  17. Salma
    D101 17 543
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    Terdapat beberapa kemungkinan

    ReplyDelete
  18. nama:Sandi Iskandar Tako
    stambuk: D10117675

    jawab!!
    1. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
    Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan,maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.

    ReplyDelete
  19. Aldrich Lionel Soputra
    D 101 17 773

    Nomor 3

    Intervensi adalah diperbolehkannya pihak ketiga untuk masuk ke dalam persidangan dikarenakan adanya kepentingan tertentu pada surat keputusan tata usaha negara yang diperkarakan. Pihak ketiga dapat masuk pada pihak penggugat ataupun tergugat tergantung kepentingannya.

    ReplyDelete
  20. Ptun merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menerima, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam bidang tun. Sengketa yang terjadi antara seseorang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tun oleh badan hukum atau pejabat tun tersebut dan dapat melibatkan pihak ke tiga untuk ikut serta dalam pemeriksaan sengketa dan tergugat dapat mengajukan intervensi.

    ReplyDelete
  21. ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
    D10117635
    3. SESEORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN ATAU PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERADILAN TATA USAHA NEGARA BAIK ATAS KEMAUANYA SENDIRI UNTUK MEMBELA HAKNYA ATAU MEMILIKI KEPENTINGAN, PERMINTAAN DARI SALAH SATU PIHAK YANG BERSENGKETA DAN MASUK KARENA PRAKARSA HAKIM

    ReplyDelete
  22. Intervensi adalah masuknya pihak ke tiga dalam sengketa TUN, dimana yang bersangkutan merasa terlibat dalam sengketa TUN tersebut
    1. pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan
    2.adakalanya masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
    3. masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara itu.


    Nama : Vinky Christiani
    D101 17 154

    ReplyDelete
  23. Nama :Reski sarjumadi
    Stambuk: D 101 17 523
    Kelas :BT 19

    Jawaban:
    3.INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara

    ReplyDelete
  24. Nama : sahrafil T.beddu
    Stambuk D10117471
    Intervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikut sertakan pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihat berperkara dalam proses pemeriksaan perkara . Intervensi di mungkinkan sebelum acara pembuktian paling lambat saat duplik

    ReplyDelete
  25. Nama : Ni Luh Sintia Dewi
    Stambuk : D 101 17 497

    Jawaban No 3.
    Yang saya ketahui tentang intervensi adalah dalam peradilan TUN yaitu ikut serta atau di ikut sertakanNya pihak ke tiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak perkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi di mungkinkan sebelm acara pembuktian atau paling lambat saat d publik

    ReplyDelete
  26. Nama resti rifdayanti
    Stanbuk D 101 17 454
    Intervensi dalam peradilan tatabusaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga beruoa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Bilama intervensi diajukan setelah duplik maka intervensi dianggap batal

    ReplyDelete
  27. Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo

    Stambuk: D 101 17 691

    3. Intervensi adalah suatu perbuatan
    hukum oleh pihak ke tiga yang
    mempunyai kepentingan dalam gugatan
    tersebut dengan jalan melibatkan
    diri atau dilibatkan oleh salah
    satu pihak dalam suatu perkara
    perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  28. Nama:Eka Aprilia pattuju
    NIM :D101 17 559
    Jawban;:
    3.ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau bdan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara,dimungkinkan sebelum acara pembuktian

    ReplyDelete
  29. Nama : USMAN
    Stambuk : D 101 17 219

    Intervensi adalah masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas perkara sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim.

    ReplyDelete
  30. Salma
    D 10117 543
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  31. nama:arifaturahman
    stambuk:d10117401

    3). interfensi yaitu suatu perbuatan hukum oleh orang ketiga yg mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dgn jalan melibatkan diri atau lebih singkatnya yaitu pihak" yg terkait...

    ReplyDelete
  32. Nama : Feyren Anastasya Putri
    D101 17 395

    Nomor 3

    Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi

    ReplyDelete
  33. para pihak agar terlebih dahulu memahami obyek dari gugatan tersebut sehingga memang menjadi wewenang absolut di PTUN dan sebelum memasukkan gugatan perlu dipahami kompetensi relatif suatu gugatan.


    Alfin Chalief (d10117452)

    ReplyDelete
  34. Nia Marlina
    D10117157

    Intervensi yaitu ikut serta atau diikutsertakan pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  35. NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
    STAMBUK :D10117705

    Intervensi adalah :
    Masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim .

    ReplyDelete
  36. Nama Reski Ainun
    Stmbuk D10117076

    Jawaban nmr 3
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Dengan kata lain intervensi dalam tata usaha negara yaitu ada nya pihak ketiga yang andil di luar dri suatu perkara itu sendiri

    ReplyDelete
  37. Wais Al Qwarni
    D10117426

    Jawaban nomor 3:


    Intervensi dalam proses PTUN yaitu ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  38. NAMA : ARHAM
    NIM : D10117168

    JAWABAN :
    Itervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah diikutsertakannya pihak ke tiga berupa perorangan atau badan hukum yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. intervensi ini di atur dalam pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  39. Nama : ABDUL RAHMAN
    stambuk : D 101 17 566
    Jawaban 3
    Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak beperkara dalam proses pemeriksaan perkara bebrapa syarat yg dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha yaitu:
    1 atas keinginan atau kepentingan sendiri
    2 atas permintaan hakim
    3 atas permintaan tergugat atau penggugat
    Intervensi terdapat dalam pasal 83 uu no 5 tahun1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  40. Nama : zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal nomor 3

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.


    ReplyDelete
  41. Nama : Jeprianto
    Stambuk : D10117505

    Jawab:
    Menurut saya pihak ketiga yang di ikut sertakan berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara boleh mengikuti proses pemeriksaan perkara

    ReplyDelete
  42. Nama:muh.farel imani AR.Y
    Stanbuk:d10117538

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  43. Nama : Ika Saputri
    Stambuk : D10117572
    3.) intervensi dalam tata usaha negara adalah negara ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
    beberapa syarat yang dapat memungkinkan maksudnya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan hakim,dan atas salah satu pihak (tergugat atau penggugat).dalam pasal 83 undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  44. Nama: Muhammad Fahri
    Stambuk:D10117495

    Jawaban:
    No.3
    intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung

    ReplyDelete
  45. nama : Desi oktafiani
    stambuk : D10117703
    jawab nomor 3
    intervensi adalah proses peradilan TUN yang mengikut sertakan pihak ke 3 berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  46. D101 17 777
    Fadlia mutmainnah
    No 3 :

    intervensi dalam peradilan tata usaha negara adalah atau pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha negara , intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali hal ini di sampaikan oleh hakim, pihak ketiga ini dengan kemauan sendiri untuk mempertahankan membela hak dan kepentingannya agar ia jangan smpai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.

    ReplyDelete
  47. Nama : Aditya Indrawan s
    Stambuk : D10117570

    3.Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  48. Nama Siti Farha Umaina
    Stambuk D10117496

    Jawaban No. 3
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  49. Nama : Rosna
    Nim : D 101 17 434

    Jawaban nomor 3
    Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  50. NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
    STAMBUK: D10117162

    3.MEUNURUT SAYA INTERVENSI ADALAH PROSES DALAM PERDADILAN TATA USAHA NEGARA YANG IKUT SERTA ATAU DIIKUTSERTAKANNYA PIHAK KE TIGA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA, KARENA PIHAK TERSEBUT MERASA DI RUGIKAN ATAU MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERTENTU DALAM PERKARA TERSEBUT.

    ReplyDelete
  51. Nama :Rita
    Stambuk:D10117278

    Jawaban:
    3. Intervensi dalam dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan tata usaha negara atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan Hakim Kauman dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) mengenai intervensi diatur dalam pasal 83 uu no.5 tahun 1986 tentang Ptun.

    ReplyDelete
  52. Nama: Musliadi
    Satmbuk:D 101 17 549

    Jawaban 3

    Intervansi adalah ikut serta atau di diikut sertakan nya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar perkara yang sedang berlansung dalam proses pemeriksaan perkara
    Beberapa yang memungkinkan pihak ketiga dalam proses atas keinginan atau kepentingan sendiri atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat )

    Intervensi diatur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang ptun




    ReplyDelete
  53. Nama : iren ariani mangkawa
    Stambuk: D10117749

    Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    ReplyDelete
  54. Michelle Allen CSS
    D 101 17 807

    3. Intervensi adalah ikut serta atau diikut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Masuknya pihak ketiga tersebut dalam hal sebagai :
    *. Pihak ketiga itu dengan kemauan sendiri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar ia jangan sampai dirugikan oleh putusan Pengadilan dalam sengketa yang sedang berjalan.
    *. Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan karena permintaan salah satu pihak (penggugat atau tergugat)
    *. Masuknya pihak ketiga kedalam proses perkara yang sedang berjalan dapat terjadi atas prakarsa Hakim yang memeriksa perkara itu

    ReplyDelete
  55. NAMA:ANDRIYANTO
    STAMBUK:D10117641
    JAWABAN:3

    Intervensi adalah dalam proses peradilan tata usaha negara ikut serta atau diikut sentakanya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam prosoes pemeriksaan perkara.
    Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya orang atau pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu.
    1 atas keinginan atau kepentingan sendiri, atas permintaan hakim dan sala satu pihak ( tergugat atau penggugat) mengenai intervensi yang diatur dalam pasal 83 undang undang no.5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  56. Nama : eva fatmawati
    Stambuk : D10117516
    Jawab
    3. Intervensi dalam tata usaha negara adalah ikut serta atau di ikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu atas keinginan atau kepetingan sendiri atas permintaan hakim, dan atas salah satu pihak (tergugat atau penggugat) dalam pasal 83 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  57. Nama : Yulita Dhuge
    Stambuk : D10117498

    Jawaban:
    Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Alasan sesorang berintervensi karena kemauan sndri, di tunjuk oleh hakim dan salah satu dari pihak yang berpekara ( penggugat dan tergugat ) yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut yang di atur dalam pasal 83 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  58. Nama : Vivin Mutiawati
    Stambuk : D10117709
    Jawaban nomor 3 :
    Yang disebut dengan Intervensi yaitu masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan-kepentingan dalam suatu proses sengketa yang sedang berjalan dalam sengketa tata usaha negara dengan maksud untuk melakukan pembelaan atas haknya atau memihak dan dapat juga bergabung kepada salah satu pihak yang bersengketa pada kasus yang sedang berjalan tersebut, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim.

    ReplyDelete
  59. AdeRuly.A
    D 101 17 661

    Answer :

    NO.(3)
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  60. Nama : Moh. Risman Reynaldo
    Nim : D101 17 113
    Jawaban Ke 3

    Jadi istilah Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  61. Nama resti rifdayanti
    Stanbuk D 101 17 454
    Intervensi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan intervensi

    ReplyDelete
  62. Nama: Muhammad Fahri
    Stambuk:D10117495

    Jawaban:
    No.3
    intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung

    ReplyDelete
  63. Nama : Feyren Anastasya Putri
    D10117395

    Nomor 3
    Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi

    ReplyDelete
  64. Nama : Wais Al Qwarni
    Stambuk: D10117426

    Nomor 3
    Intervensi yaitu ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

    ReplyDelete
  65. Nama : Iren ariani mangkawa
    Stambuk : D 101 17 749
    Jawaban 2 :
    1. Bentuk penetapan harus tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum
    4. Bersifat konkrit, individual dan final

    ReplyDelete
  66. Nama Yoel sampe payung
    Stambuk D 101 17 508
    Jawaban no 3

    Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam
    penyelesaian sengketa tata usaha negara adalah intervensi oleh pihak ketiga atas
    kemauan sendiri, intervensi oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak
    yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat dan intervensi oleh pihak ketiga
    atas prakarsa Hakim yang memeriksa sengketa tersebut, dalam hal ini pihak ketiga
    ditarik kedalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

    ReplyDelete
  67. Nama:Tisfawati
    D10117753
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986

    ReplyDelete
  68. Nama: Diyon hidayanto
    Stmbuk: D10117664

    Jawaban nomor 3

    Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak 3 yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  69. Nama Siti Farha Umaina
    Stambuk D10117496

    Jawaban No. 3
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  70. ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
    D10117635
    3. MASUKNYA PIHAK KE 3 YANG KE DALAM SUATU DALAM SENGKETA TAT USAHA NEGARA KARENA MEMILKI KEPENTINGAN DAU HAK DALAM SENGKETA TERSEBUT

    ReplyDelete
  71. nama : alang armanda
    stambuk: d101 17 597

    3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

    ReplyDelete
  72. AdeRuly.A
    D 101 17 661

    Answer :

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  73. Nama : Rosna
    NIM : D 101 17 434

    Jawaban nomor 3
    Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  74. Nama : zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal nomor 3

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.



    ReplyDelete
  75. nama : ni komang sariani
    nim : d 101 17 075

    jawaban :
    1. undang-undang yang mendasari hukum eksistensi perdailan tata usaha negara
    a. undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peraturan peradilan tata usaha negaraa
    b. undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986
    c. undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 5 tahun 1986

    2. unsur-unsur ktun
    -bersifat tertulis
    -di buat oleh pejabat tun
    -ada tindakan hukum
    -menimbulkan akibat hukum
    -bersifat konkrit , di artikan objek yang di putuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat di tentukan
    -bersifat individualdi artikan bahwa ktun itu tidak ditunjukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang di tuju.
    -dan bersifat final di artikan keputusan tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karena putusanya ini dapat menimbulkan akibat hukum.

    3. gugatan intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh para pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. gugatan intervensi terdapat dalam uu nomor 5 tahun 1986 pasal 83.contoh semisal rektor mengeluarkan sk bahwa si A telah wisuda namun B merasa keberatan dengan surat keputusan yg di keluarkan oleh rektor dan menggugatnya di ptun. dan si A ini bisa menjadi pihak tergutat dan penggugat

    ReplyDelete
  76. NAMA : LUBNA AIYNA
    STAMBUK : D10117779

    3
    Dalam hal ada permohonan voeging, hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.

    Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervens.
    Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.

    ReplyDelete
  77. Nama Rita
    stambuk D 10 117 278

    3.Pengertian intervensi dalam proses TUN adalah ikut serta atau di ikut sertakannya pihak ketiga berupa per orangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.Beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dlm proses peradilan atas keinginan atau kepentingan sendiri ,atas permintaan hakim dan permintaan salah satu pihak ( tergugat atau penggugat ). Di atur dalam pasal 83 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  78. Nama Yoel sampe payung
    Stambuk D 101 17 508
    Jawaban no 3

    Intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam
    penyelesaian sengketa tata usaha negara adalah intervensi oleh pihak ketiga atas
    kemauan sendiri, intervensi oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu pihak
    yang bersengketa yaitu penggugat atau tergugat dan intervensi oleh pihak ketiga
    atas prakarsa Hakim yang memeriksa sengketa tersebut, dalam hal ini pihak ketiga
    ditarik kedalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

    ReplyDelete
  79. d101 17 777
    intervensi atau orang ktiga dengan kemauan sndri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar jangan sampai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yg sedang berjalan, intervensi jga bisa melakukan upaya hukum seprti banding, kasasi,atau peninjauan kembali.

    ReplyDelete
  80. nama : bayu adi prayoga
    stambuk: D10117616
    intervensi yaitu Pihak ini disebut pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 83 UU No. 51 tahun 2009. Masuknya pihak ketiga dapat diajukan atas prakarsa sendiri, bergabung bersama pihak lain dan prakarsa hakim. Melalui prakarsa sendiri pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi melalui panitera yang menjelaskan kepentingan pihak yang bersangkutan dalam sengketa TUN yang sedang diproses, untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Pengadilan diterima atau ditolak

    ReplyDelete
  81. Nama Siti Farha Umaina
    Stambuk D10117496

    Jawaban No. 3
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah Ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan gugatan. beberapa syarat yang dapat memungkinkan masuknya pihak ketiga dalam proses peradilan yaitu : Atas Keinginan atau kepenyingan sendiri, atas permintaan hakim dan atas permintaan salah satu pihak (tergugat atau penggugat) . mengenai Intervensi diatur dalam pasal 83 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  82. d101 17 777
    intervensi atau orang ktiga dengan kemauan sndri ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya agar jangan sampai di rugikan oleh putusan pengadilan dalam sengketa yg sedang berjalan, intervensi jga bisa melakukan upaya hukum seprti banding, kasasi,atau peninjauan kembali.

    ReplyDelete
  83. Nama: Muhammad Fahri
    Stambuk:D10117495
    . jawaban:
    No.3
    INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara

    ReplyDelete
  84. Nama : Iren ariani mangkawa
    Stambuk : D 101 17 749
    Jawaban 3 :
    intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

    Kemudian, permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan Putusan Sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi.

    ReplyDelete
  85. Nama : Muh. Farel Imani A.R Y
    Nim : D10117538

    Jawaban no 3
    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  86. Nama.amiruddin para
    Stb. D10115068
    Soal no 3
    Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  87. Michelle Allen CSS
    D 101 17 807

    3. Intervensi adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan

    ReplyDelete
  88. nama bayu adi prayoga
    stambuk: D1011761
    Pihak ini disebut pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 83 UU No. 51 tahun 2009. Masuknya pihak ketiga dapat diajukan atas prakarsa sendiri, bergabung bersama pihak lain dan prakarsa hakim. Melalui prakarsa sendiri pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi melalui panitera yang menjelaskan kepentingan pihak yang bersangkutan dalam sengketa TUN yang sedang diproses, untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Pengadilan diterima atau ditolak.

    ReplyDelete
  89. Nama : M.Fadil
    No stambuk : D10117335

    1.-peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
    -peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
    -undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.

    2.-pasal 1 angka 9 No.51
    Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
    -pasal 1 angka 3 No.5
    Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.

    3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  90. Amiruddin para
    D10115068
    Soal no 3
    Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  91. NAMA : IVANTRI R. LAHANCO
    NIM : D101 17 029
    No 1. 3 Undang-Undang yang menjadi dasar hukum eksistensi Peradilan Tata Usaha Di
    Indonesia yaitu:
    1. Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undang
    Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3. Undang - Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-
    Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    No 2. Unsur -Unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam pasal 1 angka 3 UU No. 6 tahun 1986 yaitu :
    1. penetapan Tertulis. artinya menunjuk pada isi dan bukan kepada bentuk
    keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. setiap
    keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
    haruslah dalam bentuk tertulis tidak lisan atau
    dalam bentuk lainnya.
    2. dibuat/dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara. Artinya Keputusan Tata
    usaha Negara hanya dapat dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha
    Negara yang berwenang.
    3. berisi tindakan hukum. tindakan hukum Tata saha Negara adalah perbuatan
    hukum badan atau pejabat Tata saha Negara yang bersumber pada suatu
    ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkan Hak dan kewajiban pada orang lain
    4. bersifat Konkret, individual, dan Final. konkret artinya objek yang
    diputuskan dalam KTUN itu tidak bersifat abstrak tetapi
    nyata/berwujud.Invidual artinya keputusan itu tidak ditujukan untuk umum,
    tetapi tertentu dan jelas kepada siapa keputusan Tata Usaha Negara itu
    ditujukan.sedangkan Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan dengan
    mengeluarkan penetapan tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum
    yang definitif .
    5. menimbulkan akibat hukum
    No.3 Intervensi diatur dalam pasal 83 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Intervensi
    adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
    dalam gugatan penggugat atau tergugat intervensi adalah pihak yang merasa
    memiliki kepentingan dengan adanya erkara yang ada, dapat mengajukan
    permohonan untuk masuk dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  92. Nama : M.Fadil
    No stambuk : D10117335

    1.-peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
    -peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
    -undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.

    2.-pasal 1 angka 9 No.51
    Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
    -pasal 1 angka 3 No.5
    Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.

    3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  93. AdeRuly.A
    D 101 17 661

    ANSWER :

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986.

    ReplyDelete
  94. ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
    D10117635
    3. MASUKNYA PIHAK KE 3 YANG KE DALAM SUATU DALAM SENGKETA TAT USAHA NEGARA KARENA MEMILKI KEPENTINGAN DAU HAK DALAM SENGKETA TERSEBUT

    ReplyDelete
  95. Nama:Andi ghalib
    Nim :D10117605

    1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
    -peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
    -undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.

    2.-pasal 1 angka 9 No.51
    Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
    -pasal 1 angka 3 No.5
    Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.

    3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  96. Nama: andi ghalib
    Nim :D10117605

    1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
    -peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
    -undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.

    2.-pasal 1 angka 9 No.51
    Keputusan tata usaha negara ada lah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan bagian hukum bagi seseorang atau badan hukum peradata.
    -pasal 1 angka 3 No.5
    Mahkama agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam undang-undang dasar negara republik indinesia tahun 1945.

    3.Intervesi dalam proses peradilan tata usaha negara adalah ikut serta atau diikiut sertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perakara dan intervensi dimungkinkan paling lambat sebelum acara pembuktian.

    ReplyDelete
  97. Nama: reski Ainun
    Stambul: D10117076

    Jawaban soal 3

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal

    ReplyDelete
  98. Nama:arifaturahman
    stambuk:D10117401
    2). unsur-unsur keputusan TUN
    -penetapan harus tertulis
    -Berisi perbuatan atau tindakan Hukum
    -Di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN
    -Bersifat kongkrit,individual dan final.

    semalam hanya jawaban no 1 yg terkirim pak🙏

    ReplyDelete
  99. Nama:arifaturahman
    stambuk:d10117401
    2). unsur-unsur Keputusan TUN
    -Penetapan harus tertulis.
    -Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
    -Berisi Tindakan Hukum
    -Bersifat kongkrit

    ReplyDelete
  100. Nama:arifaturahman
    stambuk:D10117401
    2). Unsur-unsur keputusan TUN
    a.Bentuk penetapan harus tertulis
    b.Berisi tindakan hukum
    c.harus di keluarkan oleh badan atau pejabat Tun
    d.Harus bersifat kongkrit

    3).Intervensi dalam peradilan tata usaha negara yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga atau lebih singkatnya pihak-pihak yg terkait dalam gugatan.

    maaf pak, semalam hanya no 1 yg bisa terkirim...🙏

    ReplyDelete

«Oldest   ‹Older   201 – 302 of 302
Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy