SEJARAH, ASAS, DAN TUJUAN PENATAAN RUANG

SHARE:


Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 107
  1. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    1. Pasal 12
    Pasal 13
    Pasal 14
    Pasal 15
    Pasal 16
    Pasal 17
    Pasal 18

    ReplyDelete
  2. Nama : Ratna sari
    Stambuk : D10117422

    1. Pasal 7, pasal pasal 14, pasal 15, pasal 11

    ReplyDelete
  3. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk : D10117202

    -Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
    -Pasal 2 ayat (2) No 5 thn 1960 tentang UUPA

    ReplyDelete
  4. Nama:HAFIT
    Stambuk:D10117386

    Bab 1 ketentuan umum
    Pasal 1
    Bab 2 asas dan tujuan
    Pasal 2 dan 3
    Bab 3 klasifikasi penataan ruang
    Pasal 4,5 dan 6

    ReplyDelete
  5. Nama : Annisa Ahdina Malik
    Stambuk : D 101 17 204

    1. - Pasal 5 ayat 1
    - Pasal 20
    - Pasal 25A
    - Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

    ReplyDelete
  6. UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang :
    1. Pasal 5 ayat (1)
    2. Pasal 20
    3. Pasal 25A
    4. Pasal 33 ayat (3)

    Zaldi Rahman
    D10117780

    ReplyDelete
  7. nama : lisa tri ananda
    stanbuk : D101 17 174
    1. yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 25A dan pasal 33 ayat 3.

    ReplyDelete
  8. Nama : ARHAM
    Stambuk : D10117168

    Jawaban:
    1. # pasal 1 ayat 1 UUD Negara Indonesia adalah negara berbentuk Republik
    # pasal 25 A Negara Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan berciri nusantara
    yang batas hak-haknya di tentukan undang-undang
    # pasal 33 ayat 3 bumi,air, kekayaan alam di kuasai oleh negara dan di gunakan untuk kemakmuran masyarakat


    ReplyDelete
  9. Nama. :Andi Mentari Sucianty.
    Stambuk :D10117542
    1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 26 TAHUN 2007
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

    ReplyDelete
  10. Nama : Bambang Saputra
    Stambuk: D101 17 366

    Jawaban :
    - Bab 1 : ketententuan umum, pasal 1
    - Bab 2 : asas dan tujuan, pasal 2 dan pasal 3
    - Bab 3 : klasifikasi penataan ruang, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6

    ReplyDelete
  11. Nama : arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
    Pasal 2 ayat 2 UU no 5 tahun 1960

    ReplyDelete
  12. nama : fadliah nurfadilah
    nim : d10117772

    pasal 33 ayat 3 uud 1945

    ReplyDelete
  13. Nama : Kartini
    Nim : D 101 17 180

    1. UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 25A, dan pasal 33 Ayat (3) UU dasar negara republik Indonesia Tahun 1945.

    ReplyDelete
  14. nama Moh juliardi
    D10117218
    1.) UU NO.26 thn 2007 tetntang penataan ruang. pasal 5ayat (1),pasal 20,pasal 25A, dan pasal 33 ayat (3) UU dasar negara republik indonesia 1945.

    ReplyDelete
  15. Nama : Bambang Saputra
    Stambuk : D101 17 366

    Jawaban:
    -ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    -keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    -keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
    -keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  16. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk : D10117202
    -karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
    -karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
    -dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
    -agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  17. Nama : arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    - karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
    _ karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
    - karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
    - agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  18. Nama : Moh Fajri lauselang
    Stambuk : D10117192
    -karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
    -karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
    -dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
    -agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  19. Nama : Jessica Stephanig
    Stambuk : D101 17 510
    1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 26 TAHUN 2007
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    ReplyDelete
  20. Nama: Hafit
    Stambuk:D10117386
    1.Ruang wilaya nasional yg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
    2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilaya nasional,profinsi,dan kabupaten/kota
    4.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat,laut,dan udara termaksud di dalam bumi dalam kerangka kesatuan repoblik indonesia

    ReplyDelete
  21. Nama : putri Sasmita s
    Stambuk : D10117190

    - karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
    - karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
    - karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
    - agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  22. Nama : moh Fajri lauselang
    Stambul : d10117192

    -Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
    -Pasal 2 ayat (2) No 5 thn 1960 tentang UUPA

    ReplyDelete
  23. Nama Virsya Virgienia Voistania
    Stambuk D10117816
    1. Pasal 33 ayat 3

    ReplyDelete
  24. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  25. Ratna sari
    D10117422
    1. Karna masyarakat bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
    2. Potensi konflik, yang di maksud adalah karna apabila penataan ruang tidak di atur dalam masyarakat akan menimbulkan banyak konflik
    3. Memberikan kepastian hukum
    4. Mengatasai kesenjangan

    ReplyDelete
  26. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    1. Statis vs dinamis , ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertamabah
    2. Potensi konflik, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengkta ruang
    3. Kepastian hukum, masyarakat butuk kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
    4. Atasi kesenjangan, mengatasi adanya kesenjangan dalam menempati suata akses dalam suatu ruang.

    ReplyDelete
  27. NAMA : ARHAM
    STAMBUK : D10117168

    Jawaban:
    2. # karna ruang/bumi ini permanen tidak berubah adalah ruang bersifat tetap atau tidak bertambah akan tetapi orang yang selalu bertambah.
    # potensi konflik yaitu konskuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadi konflik atau sengketa ruang

    # kepastian hukum yaitu masyarakat membutuhkan kepastian samapai kapan ruang ini bisa di pakai dan di tempati

    # atasi kesenjangan yaitu mengatasi adanya kesenjangan akses ata ruang

    ReplyDelete
  28. Nama : putri Sasmita s
    Stambuk : D10117190

    Pasal 33 ayat 3 UU 1945
    Pasal 2 ayat 2 no 5 thn 1960

    ReplyDelete
  29. Nama : surya iranda
    Stambuk : D10117214
    -karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
    -karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
    -dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
    -agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  30. Surya iranda
    D10117214

    asal 33 ayat 3 UU 1945
    Pasal 2 ayat 2 no 5 thn 1960

    ReplyDelete
  31. Yulianti s. Lembah(d10117016)
    2.a.karena masyarakat bersifat statis Sedangkan lingkungannya tetap dinamis
    b.potensi konflik yang dimaksud adalah karena apabila penataan ruang tidak diatur dalam masyarakat akan menimbilkan banyak konflik
    c. Memberikan kepastian hukum
    d. Mengatasi kesenjangan

    ReplyDelete
  32. Nama : Alfandi Hani
    Stambuk : D 101 17 642


    1. Bersifat statis dimana wilayah yg tidak dapat berubah dengan meningkatnya peradaban
    2. Konflik ruang yaitu suatu kejadian yg tak sesuai dengan kehidupan makhluk hidup
    3. Adanya ketipangan yaitu setiap konflik mempunyai permasalahan.
    4. Kepastian hukum yaitu setiap tatanan dalam kehidupan harus di ikat dgn aturan yg positif

    ReplyDelete
  33. 1.aman
    Agar rakyat tidak saling memperebutkan ruang atau sumber daya alam yang telah tersedia.
    2.Nyaman
    Agar sesama makhluk hidup bisa dapat merasakan secara bersama sumber daya alam yang telah tersedia ataupun sumber daya alam tanpa merasa terganggu.
    3. Produktif
    Dengan sumber daya alam atau sumber daya buatan rakyat bisa mendapatkan penghasilan dan bisa menghidupi kehidupan nya
    4.berkelanjutan
    Dengan adanya penataan ruang cucu cucu kita ataupun masa depan bangsa bisa merasakan sumber daya alam maupun sumber daya buatan dengan baik.

    Zaldi Rahman
    D10117780

    ReplyDelete
  34. Nama : Alfandi Hani
    Stambuk : D 101 17 642

    Pasal 1 ayat 1 uud 1945
    Pasal 25 a uud 1945
    Pasal 33 ayat 3 uud 1945

    ReplyDelete
  35. Gillbert sandy patrick
    D 101 15 050

    2. -bersifat statis
    berhadapan dan bertambah manusia sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
    -kosekwensi bertambah ruang berpotensi konflik
    -kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
    -atasi kesenjangan - mengatasi ada kesenjangan akses atas ruang populasi dan konsumsi

    ReplyDelete
  36. Nama : Jessica Stephanig
    Stambuk : D10117510

    2. -pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    -keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
    - Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
    - Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    ReplyDelete
  37. nama Moh Juliardi
    D10117218
    2) -Statis vs dinamis. ruang bersifat tetap, aktifitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
    -potensi konflik. konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adlh terjadinya konflik/sengketa ruang
    -kepastian hukum. masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menmpati ruang
    -Atasi kesenjangan. mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang. populisme dan konsumerisme

    ReplyDelete
  38. Nama : Kartini
    Nim : D 101 17 180

    2. a. Statis VS Dinamis adalah ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
    b. Potensi Konflik adalah bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang.
    C. Kepastian Hukum adalah masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
    D. Atasi Kesenjangan adalah mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang. populisme dan konsumerisme.

    ReplyDelete
  39. Annisa Ahdina Malik
    D10117204

    2. 1. Karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
    2. karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
    3. karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
    4. agar sumber daya bisa dikelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  40. nama : lisa tri ananda
    stanbuk : D 101 17 174
    2. Karna untuk ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. aman untuk antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, nyaman dimana adanya kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan keserasian perkembangan antar wilayah, produktif dan berkelanjutan.

    ReplyDelete
  41. Nama :fadillah massa
    Stambuk :D10117568
    2.1. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

    2. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
    3. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
    4. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

    ReplyDelete
  42. Nama : Anisa Yunus
    Stambuk : D10117512

    2. - ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    - Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    - keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    - keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    ReplyDelete
  43. Nama : Virsya Virgienia Voistania
    Stambuk : D10117816

    2. - karena ruang yg bersifat statis bersifat permanen, tidak berubah
    - konsekuensi bertambah ruang berpotensi konflik
    - kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang trsebut
    - atasi kesenjangan

    ReplyDelete
  44. Nama : Bambang Saputra
    Stambuk : D 101 17 366

    Jawaban :
    -acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    -acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
    -acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.

    ReplyDelete
  45. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk : D10117202

    -pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
    -acuan dalam administrasi pertanahan
    -acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi

    ReplyDelete
  46. Ratna sar
    D10117422
    1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  47. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  48. Yulianti s.lembah (d10117016)
    3.fungsi penataan ruang
    1.instrumen peraturan mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2.instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lajan dapat diatasi dengan serasi
    3.instrumen penjaminan,meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  49. Nama:Hafit
    Stambuk:D10117386
    1.acuan dalam penyusunan rencana pembagunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan renjana pembagunan daerah (RPJMD)
    2.acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilaya profinsi
    3.acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilaya profinsi

    ReplyDelete
  50. Nama : surya iranda
    Stambuk : D10117214

    -pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
    -acuan dalam administrasi pertanahan
    -acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi

    ReplyDelete
  51. Nama : Muh Arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    - acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
    -acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi
    - acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi

    ReplyDelete
  52. nama: fadliah nurfadilah
    nim d10117772
    - karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
    _ karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
    - karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
    - agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  53. nama moh juliardi
    D10117218
    3.) - instrumen pengendali, menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dpt dibatasi dengan serasi
    - instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  54. Nama : Alfandi Hani
    Stambuk : D 101 17 642

    1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah.
    2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya.
    3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.

    ReplyDelete
  55. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  56. Nama : putri Sasmita s
    Stambuk : D10117190

    - acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
    -acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi
    - acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi

    ReplyDelete
  57. NAMA : ARHAM
    STAMBUK : D10117168


    Jawaban:

    3. # Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
    # instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    # Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya

    ReplyDelete
  58. Nama : Kartini
    NIM : D 101 17 180

    3. a. Instrumen Pengendali yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    b. Pemerintah yaitu proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah.
    c. Dunia Usaha yaitu Hampir 70 persen kegiatan pembangunan didominasi masyarakat dan dunia usaha. Diperlukan kemitraan dalam penataan ruang.

    ReplyDelete
  59. nama fadliah nurfadilah
    nim: d10117772

    -pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
    -acuan dalam administrasi pertanahan
    -acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi

    ReplyDelete
  60. Annisa Ahdina Malik
    D 101 17 204

    3. - menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
    - mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan

    ReplyDelete
  61. Nama : Andi Mentari S
    Stambuk : D10117542

    2. a) ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    b) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    c) keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    d) keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

    ReplyDelete
  62. nama : lisa tri ananda
    stanbuk : D 101 17 174
    3. a. Instrumen penjaminan, meningkatkn kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya
    b. dunia usaha, hampir 70% kegiatan pembangunan didominasi masyarakat dan dunia usaha
    c. instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan

    ReplyDelete
  63. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk : D10117202

    1.acuan dalam penyusunan rencana pembagunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan renjana pembagunan daerah (RPJMD)
    2.acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilaya profinsi
    3.acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilaya profinsi

    ReplyDelete
  64. No 3
    Moh Fajri lauselang
    D10117192

    - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  65. Nama : Ayuandira (D 101 17 194 )

    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
    mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
    nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
    Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
    dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
    daya alam dan sumber daya buatan dengan
    memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
    pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  66. Nama : Jessica Stephanig
    Stambuk : D10117510

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  67. No 3
    Surya iranda
    D10117214
    1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  68. Gillbert sandy patrick
    D 101 15 050

    Ada 3 fungsi pokok:
    1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan pengaturan lahan
    2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dgn serasi
    3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  69. Nama : Fadillah Massa
    Stambuk : D10117568

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  70. nama : lisa tri ananda
    stanbuk : D 101 17 174
    4. yaitu ; a. terwujudnya keharmonisan anatara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikn sumber daya manusia
    c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahab dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  71. Nama : Bambang Saputra
    Stambuk : D 101 17 366

    Jawaban :
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
    c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  72. Nama : Kartini
    NIM : D 101 17 180

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
    mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
    nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
    Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
    dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
    daya alam dan sumber daya buatan dengan
    memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
    pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
    akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  73. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk :D10117202

    -keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )

    - keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia

    - perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  74. Nama : Anisa Yunus
    Stambuk : D10117512

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  75. Annisa Ahdina Malik
    D 101 17 204
    4.) Mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan :
    - terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    - terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    - terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  76. Yulianti s. Lembah (D10117016)
    4.Pasal3. penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandasan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dengan :
    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumner daya manusia dan
    c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  77. Nama : Andi Mentari S
    Stambuk : D10117542

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  78. Nama : surya iranda
    Stambuk : D10117214

    -keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )

    - keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia

    - perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  79. Nama : Muh arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    -keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    -keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    - perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  80. nama: fadliah nurfadilah
    nim: d10117772
    3.
    -Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
    -instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    -Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya

    ReplyDelete
  81. Nama : Alfandi Hani
    Stambuk : D 101 17 642

    Tujuan penataan ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007.

    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

    b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.

    c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  82. nama Moh Juliardi
    D10117218
    4.)-keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    -keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dlm penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    -perlindungan, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  83. Nama : Putri Sasmita s
    Stambuk : D10117190

    -keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    -keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    - perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  84. Nama: Hafit
    Stambuk: D10117386
    1.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan
    2.terwujudnya keterpaduan dalam pengunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    3.terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  85. nama: fadliah nurfadilah
    nim: d10117772
    4.
    -Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
    -instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    -Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya

    ReplyDelete
  86. Nama : surya iranda
    Stambuk : D10117214

    -keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )

    - keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia

    - perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  87. Nama : Virsya Virgienia Voistania
    Stambuk : D10117816

    3. - Instrumen pengaturan mengatur dan mengendalikan peraturan lahan
    - instrumen pengendali menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - instrumen penjaminan meningkatkan kualitas lingkungan,baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  88. Ratna sari
    D10117422
    Pasal 3, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  89. 1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan yang artinya harus bisa menggunakan lingkungan alam untuk di rubah menjadi lingkungan buatan dengan cara yang baik.
    2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
    3 terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan yang artinya harus bisa menggunakan lingkungan alam untuk di rubah menjadi lingkungan buatan dengan cara yang baik.
      2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
      3 terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

      Zaldi Rahman
      D10117780

      Delete
  90. NAMA : ARHAM
    STAMBUK : D10117168

    JAWABAN:
    4. # Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untukmewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif, dan berkelanjutan berlandaskanWawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alamdan lingkungan buatan.
    b. Terwujudnya keterpaduan dalam menggunakan sumber dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan atau lahan.

    ReplyDelete
  91. Fungsi penataan ruang :
    1. Untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
    2. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau/pengembangan wilayah.
    3.acuan dalam administrasi pertanahan

    Zaldi Rahman
    D10117780

    ReplyDelete
  92. Nama : Virsya VirgieniabVoistania
    Stambuk : D10117816

    4. - terwujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    - terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    - terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  93. Gillbert sandy patrick
    D 101 15 050

    4. Bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
    A. Terwujudnya keharmonisasian antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    B. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia;
    C. Dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  94. Nama : Jessica Stephanig
    Stambuk : D10117510

    3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  95. Nama : Fadillah Massa
    Stambuk : D10117568

    3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  96. Nama : Anisa Yunus
    Stambuk : D10117512

    3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  97. Nama : Andi Mentari S
    Stambuk : D10117542

    3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  98. Nama : Fadillah Massa
    Stmbuk : D10117568

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    ReplyDelete
  99. Nama : Anisa Yunus
    Stmbuk : D10117512

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    ReplyDelete
  100. nama : fadliah nurfadilah
    nim: d10117772

    (misal antar kota-desa, lindung-budidaya, pesisir-daratan, atau hulu-hilir)

    ReplyDelete
  101. Nama : Bambang Saputra
    Stambuk : D101 17 366

    Jawaban :
    Perlu nya ada integrasi antarsektor dan wilayah, dikarenakan perubahan pertumbuhan distribusi populasi dan Penggunaan lahan perkotaan. Serta perlu perencanaan terpadu dalam pengelolaan sumber daya terestrial dengan memepertimbangan geomorfologi dan ekohidrologi.

    ReplyDelete
  102. Ratna sari
    D10117422
    1. Integrasi antar sektor contohnya pemaduan sektor pertanian dan industri pengolahan di banyuwangi
    2.integrasi antar wilayah,

    ReplyDelete
  103. nama Moh Juliardi
    D10117218
    5.) - Dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yg berhasil guna Dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yg berkelanjutan
    - tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan
    - tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang

    ReplyDelete
  104. nama : lisa tri ananda
    stanbuk : D 101 17 174
    5. antar wilayah seperti sarana dan prasarana, antar sektor seperti pulau A memanfaatkan sumber daya alam dari pulau B yaitu batu bara untuk pembangkit listrik dan sebaliknya pulau B memanfaatknnya

    ReplyDelete
  105. Nama : Alfandi Hani
    Stambuk : D 101 17 642

    Contoh pertentangan dalam hubungan sosial di negara kita yaitu di pedalaman daerah seperti papua yang masih sering terjadi konflik

    ReplyDelete
  106. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    5. Contohnya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
    Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penaggulangan pencemaran serta pemuliahan daya tampungnya di atur dengan peraturan pemerintah,

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: SEJARAH, ASAS, DAN TUJUAN PENATAAN RUANG
SEJARAH, ASAS, DAN TUJUAN PENATAAN RUANG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK-TvkJ_QiXPyyk6gHHaDjoKhuaXnJcAPzDpbKDAO4Srlmxshhbo30h-TJfFREnRsM-_OQqoK3LNbMCakXes_ibqDHMdBFdkNi2vxHWs2Pd7wVEMFlj5tvDb5OoAAeg0FCtzAGayBtvQo/s400/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK-TvkJ_QiXPyyk6gHHaDjoKhuaXnJcAPzDpbKDAO4Srlmxshhbo30h-TJfFREnRsM-_OQqoK3LNbMCakXes_ibqDHMdBFdkNi2vxHWs2Pd7wVEMFlj5tvDb5OoAAeg0FCtzAGayBtvQo/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/sejarah-asas-dan-tujuan-penataan-ruang.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/sejarah-asas-dan-tujuan-penataan-ruang.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy