ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: SEJARAH, ASAS, DAN TUJUAN PENATAAN RUANG
SEJARAH, ASAS, DAN TUJUAN PENATAAN RUANG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK-TvkJ_QiXPyyk6gHHaDjoKhuaXnJcAPzDpbKDAO4Srlmxshhbo30h-TJfFREnRsM-_OQqoK3LNbMCakXes_ibqDHMdBFdkNi2vxHWs2Pd7wVEMFlj5tvDb5OoAAeg0FCtzAGayBtvQo/s400/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK-TvkJ_QiXPyyk6gHHaDjoKhuaXnJcAPzDpbKDAO4Srlmxshhbo30h-TJfFREnRsM-_OQqoK3LNbMCakXes_ibqDHMdBFdkNi2vxHWs2Pd7wVEMFlj5tvDb5OoAAeg0FCtzAGayBtvQo/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/sejarah-asas-dan-tujuan-penataan-ruang.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/sejarah-asas-dan-tujuan-penataan-ruang.html
1127449243518043551
UTF-8
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDelete1. Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Nama : Ratna sari
ReplyDeleteStambuk : D10117422
1. Pasal 7, pasal pasal 14, pasal 15, pasal 11
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk : D10117202
-Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
-Pasal 2 ayat (2) No 5 thn 1960 tentang UUPA
Nama:HAFIT
ReplyDeleteStambuk:D10117386
Bab 1 ketentuan umum
Pasal 1
Bab 2 asas dan tujuan
Pasal 2 dan 3
Bab 3 klasifikasi penataan ruang
Pasal 4,5 dan 6
Nama : Annisa Ahdina Malik
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 204
1. - Pasal 5 ayat 1
- Pasal 20
- Pasal 25A
- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang :
ReplyDelete1. Pasal 5 ayat (1)
2. Pasal 20
3. Pasal 25A
4. Pasal 33 ayat (3)
Zaldi Rahman
D10117780
nama : lisa tri ananda
ReplyDeletestanbuk : D101 17 174
1. yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 25A dan pasal 33 ayat 3.
Nama : ARHAM
ReplyDeleteStambuk : D10117168
Jawaban:
1. # pasal 1 ayat 1 UUD Negara Indonesia adalah negara berbentuk Republik
# pasal 25 A Negara Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan berciri nusantara
yang batas hak-haknya di tentukan undang-undang
# pasal 33 ayat 3 bumi,air, kekayaan alam di kuasai oleh negara dan di gunakan untuk kemakmuran masyarakat
Nama. :Andi Mentari Sucianty.
ReplyDeleteStambuk :D10117542
1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Nama : Bambang Saputra
ReplyDeleteStambuk: D101 17 366
Jawaban :
- Bab 1 : ketententuan umum, pasal 1
- Bab 2 : asas dan tujuan, pasal 2 dan pasal 3
- Bab 3 : klasifikasi penataan ruang, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6
Nama : arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Pasal 2 ayat 2 UU no 5 tahun 1960
nama : fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim : d10117772
pasal 33 ayat 3 uud 1945
Nama : Kartini
ReplyDeleteNim : D 101 17 180
1. UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 25A, dan pasal 33 Ayat (3) UU dasar negara republik Indonesia Tahun 1945.
nama Moh juliardi
ReplyDeleteD10117218
1.) UU NO.26 thn 2007 tetntang penataan ruang. pasal 5ayat (1),pasal 20,pasal 25A, dan pasal 33 ayat (3) UU dasar negara republik indonesia 1945.
Nama : Bambang Saputra
ReplyDeleteStambuk : D101 17 366
Jawaban:
-ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
-keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
-keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
-keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk : D10117202
-karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
-karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
-dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
-agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
Nama : arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
- karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
_ karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
- karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
- agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
Nama : Moh Fajri lauselang
ReplyDeleteStambuk : D10117192
-karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
-karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
-dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
-agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
Nama : Jessica Stephanig
ReplyDeleteStambuk : D101 17 510
1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nama: Hafit
ReplyDeleteStambuk:D10117386
1.Ruang wilaya nasional yg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
2.Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3.Keterpaduan perencanaan tata ruang wilaya nasional,profinsi,dan kabupaten/kota
4.Keterpaduan pemanfaatan ruang darat,laut,dan udara termaksud di dalam bumi dalam kerangka kesatuan repoblik indonesia
Nama : putri Sasmita s
ReplyDeleteStambuk : D10117190
- karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
- karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
- karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
- agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
Nama : moh Fajri lauselang
ReplyDeleteStambul : d10117192
-Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
-Pasal 2 ayat (2) No 5 thn 1960 tentang UUPA
Nama Virsya Virgienia Voistania
ReplyDeleteStambuk D10117816
1. Pasal 33 ayat 3
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteRatna sari
ReplyDeleteD10117422
1. Karna masyarakat bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
2. Potensi konflik, yang di maksud adalah karna apabila penataan ruang tidak di atur dalam masyarakat akan menimbulkan banyak konflik
3. Memberikan kepastian hukum
4. Mengatasai kesenjangan
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDelete1. Statis vs dinamis , ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertamabah
2. Potensi konflik, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengkta ruang
3. Kepastian hukum, masyarakat butuk kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
4. Atasi kesenjangan, mengatasi adanya kesenjangan dalam menempati suata akses dalam suatu ruang.
NAMA : ARHAM
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117168
Jawaban:
2. # karna ruang/bumi ini permanen tidak berubah adalah ruang bersifat tetap atau tidak bertambah akan tetapi orang yang selalu bertambah.
# potensi konflik yaitu konskuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadi konflik atau sengketa ruang
# kepastian hukum yaitu masyarakat membutuhkan kepastian samapai kapan ruang ini bisa di pakai dan di tempati
# atasi kesenjangan yaitu mengatasi adanya kesenjangan akses ata ruang
Nama : putri Sasmita s
ReplyDeleteStambuk : D10117190
Pasal 33 ayat 3 UU 1945
Pasal 2 ayat 2 no 5 thn 1960
Nama : surya iranda
ReplyDeleteStambuk : D10117214
-karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis.
-karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
-dapat menimbulkan masalah jika tidak di tata.
-agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
Surya iranda
ReplyDeleteD10117214
asal 33 ayat 3 UU 1945
Pasal 2 ayat 2 no 5 thn 1960
Yulianti s. Lembah(d10117016)
ReplyDelete2.a.karena masyarakat bersifat statis Sedangkan lingkungannya tetap dinamis
b.potensi konflik yang dimaksud adalah karena apabila penataan ruang tidak diatur dalam masyarakat akan menimbilkan banyak konflik
c. Memberikan kepastian hukum
d. Mengatasi kesenjangan
Nama : Alfandi Hani
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 642
1. Bersifat statis dimana wilayah yg tidak dapat berubah dengan meningkatnya peradaban
2. Konflik ruang yaitu suatu kejadian yg tak sesuai dengan kehidupan makhluk hidup
3. Adanya ketipangan yaitu setiap konflik mempunyai permasalahan.
4. Kepastian hukum yaitu setiap tatanan dalam kehidupan harus di ikat dgn aturan yg positif
1.aman
ReplyDeleteAgar rakyat tidak saling memperebutkan ruang atau sumber daya alam yang telah tersedia.
2.Nyaman
Agar sesama makhluk hidup bisa dapat merasakan secara bersama sumber daya alam yang telah tersedia ataupun sumber daya alam tanpa merasa terganggu.
3. Produktif
Dengan sumber daya alam atau sumber daya buatan rakyat bisa mendapatkan penghasilan dan bisa menghidupi kehidupan nya
4.berkelanjutan
Dengan adanya penataan ruang cucu cucu kita ataupun masa depan bangsa bisa merasakan sumber daya alam maupun sumber daya buatan dengan baik.
Zaldi Rahman
D10117780
Nama : Alfandi Hani
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 642
Pasal 1 ayat 1 uud 1945
Pasal 25 a uud 1945
Pasal 33 ayat 3 uud 1945
Gillbert sandy patrick
ReplyDeleteD 101 15 050
2. -bersifat statis
berhadapan dan bertambah manusia sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
-kosekwensi bertambah ruang berpotensi konflik
-kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
-atasi kesenjangan - mengatasi ada kesenjangan akses atas ruang populasi dan konsumsi
Nama : Jessica Stephanig
ReplyDeleteStambuk : D10117510
2. -pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
-keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
- Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
- Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
nama Moh Juliardi
ReplyDeleteD10117218
2) -Statis vs dinamis. ruang bersifat tetap, aktifitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
-potensi konflik. konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adlh terjadinya konflik/sengketa ruang
-kepastian hukum. masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menmpati ruang
-Atasi kesenjangan. mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang. populisme dan konsumerisme
Nama : Kartini
ReplyDeleteNim : D 101 17 180
2. a. Statis VS Dinamis adalah ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
b. Potensi Konflik adalah bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang.
C. Kepastian Hukum adalah masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
D. Atasi Kesenjangan adalah mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang. populisme dan konsumerisme.
Annisa Ahdina Malik
ReplyDeleteD10117204
2. 1. Karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
2. karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
3. karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
4. agar sumber daya bisa dikelola secara bertanggung jawab
nama : lisa tri ananda
ReplyDeletestanbuk : D 101 17 174
2. Karna untuk ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. aman untuk antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, nyaman dimana adanya kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan keserasian perkembangan antar wilayah, produktif dan berkelanjutan.
Nama :fadillah massa
ReplyDeleteStambuk :D10117568
2.1. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
2. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
3. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
4. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Nama : Anisa Yunus
ReplyDeleteStambuk : D10117512
2. - ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Nama : Virsya Virgienia Voistania
ReplyDeleteStambuk : D10117816
2. - karena ruang yg bersifat statis bersifat permanen, tidak berubah
- konsekuensi bertambah ruang berpotensi konflik
- kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang trsebut
- atasi kesenjangan
Nama : Bambang Saputra
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 366
Jawaban :
-acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
-acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
-acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk : D10117202
-pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
-acuan dalam administrasi pertanahan
-acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi
Ratna sar
ReplyDeleteD10117422
1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDelete1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya
Yulianti s.lembah (d10117016)
ReplyDelete3.fungsi penataan ruang
1.instrumen peraturan mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2.instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lajan dapat diatasi dengan serasi
3.instrumen penjaminan,meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
Nama:Hafit
ReplyDeleteStambuk:D10117386
1.acuan dalam penyusunan rencana pembagunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan renjana pembagunan daerah (RPJMD)
2.acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilaya profinsi
3.acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilaya profinsi
Nama : surya iranda
ReplyDeleteStambuk : D10117214
-pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
-acuan dalam administrasi pertanahan
-acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi
Nama : Muh Arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
- acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
-acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi
- acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi
nama: fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim d10117772
- karna ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
_ karna ruang yang tetap sedangkan manusia dan penduduk semakin bertambah
- karna kalau tidak ditata dapat menimbulkan masalah
- agar sumber daya bisa di kelola secara bertanggung jawab
nama moh juliardi
ReplyDeleteD10117218
3.) - instrumen pengendali, menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dpt dibatasi dengan serasi
- instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya.
Nama : Alfandi Hani
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 642
1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah.
2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya.
3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : putri Sasmita s
ReplyDeleteStambuk : D10117190
- acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
-acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi
- acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi
NAMA : ARHAM
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117168
Jawaban:
3. # Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
# instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
# Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya
Nama : Kartini
ReplyDeleteNIM : D 101 17 180
3. a. Instrumen Pengendali yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
b. Pemerintah yaitu proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah.
c. Dunia Usaha yaitu Hampir 70 persen kegiatan pembangunan didominasi masyarakat dan dunia usaha. Diperlukan kemitraan dalam penataan ruang.
nama fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim: d10117772
-pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
-acuan dalam administrasi pertanahan
-acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi
Annisa Ahdina Malik
ReplyDeleteD 101 17 204
3. - menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
- mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
Nama : Andi Mentari S
ReplyDeleteStambuk : D10117542
2. a) ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c) keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
d) keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
nama : lisa tri ananda
ReplyDeletestanbuk : D 101 17 174
3. a. Instrumen penjaminan, meningkatkn kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya
b. dunia usaha, hampir 70% kegiatan pembangunan didominasi masyarakat dan dunia usaha
c. instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk : D10117202
1.acuan dalam penyusunan rencana pembagunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan renjana pembagunan daerah (RPJMD)
2.acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilaya profinsi
3.acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilaya profinsi
No 3
ReplyDeleteMoh Fajri lauselang
D10117192
- Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Ayuandira (D 101 17 194 )
ReplyDeletePenyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Jessica Stephanig
ReplyDeleteStambuk : D10117510
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
No 3
ReplyDeleteSurya iranda
D10117214
1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Gillbert sandy patrick
ReplyDeleteD 101 15 050
Ada 3 fungsi pokok:
1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan pengaturan lahan
2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dgn serasi
3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Fadillah Massa
ReplyDeleteStambuk : D10117568
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
nama : lisa tri ananda
ReplyDeletestanbuk : D 101 17 174
4. yaitu ; a. terwujudnya keharmonisan anatara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikn sumber daya manusia
c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahab dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama : Bambang Saputra
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 366
Jawaban :
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Kartini
ReplyDeleteNIM : D 101 17 180
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk :D10117202
-keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )
- keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia
- perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Anisa Yunus
ReplyDeleteStambuk : D10117512
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Annisa Ahdina Malik
ReplyDeleteD 101 17 204
4.) Mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan :
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Yulianti s. Lembah (D10117016)
ReplyDelete4.Pasal3. penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandasan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dengan :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumner daya manusia dan
c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Andi Mentari S
ReplyDeleteStambuk : D10117542
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama : surya iranda
ReplyDeleteStambuk : D10117214
-keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )
- keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia
- perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Muh arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
-keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
-keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
- perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
nama: fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim: d10117772
3.
-Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
-instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
-Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya
Nama : Alfandi Hani
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 642
Tujuan penataan ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007.
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
nama Moh Juliardi
ReplyDeleteD10117218
4.)-keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
-keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dlm penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
-perlindungan, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama : Putri Sasmita s
ReplyDeleteStambuk : D10117190
-keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
-keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
- perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama: Hafit
ReplyDeleteStambuk: D10117386
1.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan
2.terwujudnya keterpaduan dalam pengunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
3.terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
nama: fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim: d10117772
4.
-Instrumen pengendali, menjaga agar penggunaan lahan dapat di atasi dengan derasi tanpa ada benturan
-instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
-Instrumen penjamin, meningkatkan kualitas lingkungan dan lahan baik itu fisik maupun dalam social budaya
Nama : surya iranda
ReplyDeleteStambuk : D10117214
-keharmonisan (terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan )
- keterpaduan ( terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhtikan sumber daya manusia
- perlindungan (terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Virsya Virgienia Voistania
ReplyDeleteStambuk : D10117816
3. - Instrumen pengaturan mengatur dan mengendalikan peraturan lahan
- instrumen pengendali menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- instrumen penjaminan meningkatkan kualitas lingkungan,baik fisik maupun sosial budaya
Ratna sari
ReplyDeleteD10117422
Pasal 3, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan yang artinya harus bisa menggunakan lingkungan alam untuk di rubah menjadi lingkungan buatan dengan cara yang baik.
ReplyDelete2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
3 terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan yang artinya harus bisa menggunakan lingkungan alam untuk di rubah menjadi lingkungan buatan dengan cara yang baik.
Delete2. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
3 terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Zaldi Rahman
D10117780
NAMA : ARHAM
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117168
JAWABAN:
4. # Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untukmewujudkan ruang wilayah nasional yang aman,nyaman,produktif, dan berkelanjutan berlandaskanWawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alamdan lingkungan buatan.
b. Terwujudnya keterpaduan dalam menggunakan sumber dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan atau lahan.
Fungsi penataan ruang :
ReplyDelete1. Untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau/pengembangan wilayah.
3.acuan dalam administrasi pertanahan
Zaldi Rahman
D10117780
Nama : Virsya VirgieniabVoistania
ReplyDeleteStambuk : D10117816
4. - terwujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
- terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Gillbert sandy patrick
ReplyDeleteD 101 15 050
4. Bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
A. Terwujudnya keharmonisasian antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
B. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia;
C. Dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama : Jessica Stephanig
ReplyDeleteStambuk : D10117510
3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Fadillah Massa
ReplyDeleteStambuk : D10117568
3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Anisa Yunus
ReplyDeleteStambuk : D10117512
3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Andi Mentari S
ReplyDeleteStambuk : D10117542
3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Nama : Fadillah Massa
ReplyDeleteStmbuk : D10117568
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nama : Anisa Yunus
ReplyDeleteStmbuk : D10117512
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
nama : fadliah nurfadilah
ReplyDeletenim: d10117772
(misal antar kota-desa, lindung-budidaya, pesisir-daratan, atau hulu-hilir)
Nama : Bambang Saputra
ReplyDeleteStambuk : D101 17 366
Jawaban :
Perlu nya ada integrasi antarsektor dan wilayah, dikarenakan perubahan pertumbuhan distribusi populasi dan Penggunaan lahan perkotaan. Serta perlu perencanaan terpadu dalam pengelolaan sumber daya terestrial dengan memepertimbangan geomorfologi dan ekohidrologi.
Ratna sari
ReplyDeleteD10117422
1. Integrasi antar sektor contohnya pemaduan sektor pertanian dan industri pengolahan di banyuwangi
2.integrasi antar wilayah,
nama Moh Juliardi
ReplyDeleteD10117218
5.) - Dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yg berhasil guna Dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yg berkelanjutan
- tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang dan
- tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang
nama : lisa tri ananda
ReplyDeletestanbuk : D 101 17 174
5. antar wilayah seperti sarana dan prasarana, antar sektor seperti pulau A memanfaatkan sumber daya alam dari pulau B yaitu batu bara untuk pembangkit listrik dan sebaliknya pulau B memanfaatknnya
Nama : Alfandi Hani
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 642
Contoh pertentangan dalam hubungan sosial di negara kita yaitu di pedalaman daerah seperti papua yang masih sering terjadi konflik
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDelete5. Contohnya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penaggulangan pencemaran serta pemuliahan daya tampungnya di atur dengan peraturan pemerintah,