ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
1127449243518043551
UTF-8
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteassalamualaikum.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteAssalamu alaikum
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteTes
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteParinda Dewi
ReplyDeleteAssalamualaikum...
ReplyDeleteassalamualaikum wr wb
ReplyDeleteNama : USMAN
DeleteStambuk : D 101 17 219
1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Assalamu'alaikum
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteP
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletep
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteNama : eva fatmawati
DeleteStambuk : D10117516
Kelas :G/bt.19
Jawab
1.undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang petadilan tata usaha negara.
2.undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Assalamu'alaikum
ReplyDeleteTes
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat malam
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamualikum wr.wb
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSelamat malam
ReplyDeleteMalam
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteassalamualaikum
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteASSALAMUALAIKUM
ReplyDeleteAssallamualaikum
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteASSALAMUALAIKUM
ReplyDeleteHALLOOO
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamualaikum
ReplyDeleteSelamat malam
ReplyDeleteNama : Rosna
ReplyDeleteNim : D 101 17 434
Jawab
1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Assalamu'alaikum
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete1.- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Delete- undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara
Zaldi Rahman
D 10117780
NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
ReplyDeleteSTAMBUK: D10117162
1. UUD NO.5 TAHUN 1986 Tentang peradilan tatA usaha negara
UUD NO. 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA UUD NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UUD NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UUD. NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADIALAN TATA USAHA NEGARA
Michelle Allen CSS
ReplyDeleteD 101 17 807
1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Dian Mardianti
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 562
Jawaban :
1. UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, UU no. 9 tahun 2004 Tentang perubahan atas UU no. 5 tahun 1986 Tentang peradilan tata usaha negara, dan UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas UU No. 5 tahun 1986 tentan peradilan tata usaha negara.
NAMA : INDONESIA BAGASKARA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 16 486
1. Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
Undang undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019
nama : desi oktafiani
ReplyDeletestambuk : D10117703
jawab
1. undang- undang nomor 5 tahun 1986
tentang peradilan TUN
2.undang- undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang - undang nomor 5 thn 1986 tentang peradilan TUN
3. undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
ReplyDeleteD10117635
1.- UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA,
-UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAGHA NEGARA
-UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PEREADILAN TATA USAHA NEGARA
UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
ReplyDeleteUu no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Uu no.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Gilbert sandy patrick
DeleteD101 15 050
Nama:Rita
ReplyDeleteStambuk:D1017278
1.UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
2.UU NO.9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
3.UU NO 51 TAHUN 2009 PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteD 101 17 773
Nomor 1
a. Undang - undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Undang - undang nomor 9 tahun 2004 Perubahan atas Undang - undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c. Undang - undang nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Nama : Nia Marlina
ReplyDeleteStambuk : D10117157
Dasar hukum PTUN
1. UU no 5 tahun 1986
2. UU no 9 tahun 2004 (perubahan 1 UU no 5/86)
3. UU no 51 tahun 2009 ( perubahan 2 UU no. 5/86)
1. Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang PTUN
ReplyDelete2. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undangan-undang No. 5 tahun 1986
3. Undang-undang No. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang-undang No. 5 tahun 1986
Nama : vinky christiani
Stambuk : D101 17 154
assalamualaikun
ReplyDeleteUU no 5 tahun 1986
ReplyDeleteUU NO 9 tahun 2004
UU no 30 TAHUN 2014
ALFIN CHALIEF (D10117452)
Nama : Telma Astriana Sirupa
ReplyDeleteNim : D101 17 1010
Jawaban
1. UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA UU NO 5 1986
UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU NO 5 TAHUN 1986
Nama : Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk : D10117496
jawaban SOAL nO.1
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Nama :muh.farel imani AR.Y
ReplyDeleteStanbuk :d10117548
- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Yulita Dhuge
ReplyDeleteStambuk : D10117498
Jawaban:
1. Undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
2. Undang-undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
3. Undang-undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang- undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Musliadi
ReplyDeleteStambuk:D 101 17 549
Jawab:
1.Uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.Uu no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.Uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tantang PTUN
Nama: ARHAM
ReplyDeleteNIM : D10117168
JAWABAN :
1. Undang -undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Dhea Riska Irham
ReplyDeleteStambuk : D10117660
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
2. Undang-undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Redti rifdayanti
ReplyDeleteD 101 17 454
1.undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
3. Uu no 51 tahun 2009 perubahan kedua uu no 5tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Zulmaida
ReplyDeleteStambuk : D10117084
Soal nmor 1
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986,
2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986,
Nama: Wais Al Qwarni
ReplyDeleteStambul: D10117426
1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Ika Saputri
ReplyDeleteStambuk : D10117572
kelas : G/Bt.19
1.) 1. UNDANG - UNDANH NOMOR 5 Tahun 1986 tentang perubahan peradilan tata usaha negara.
2. undang - undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3. undang - undan nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
1.- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
ReplyDelete- undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara
Zaldi Rahman
D 10117780
Ade Ruly.A
ReplyDeleteD 101 17 661
Jawaban :
1. Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117705
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986,tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara ( PTUN )
3. Undang -undang nomor 51 tahun 2009,tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
SALMA
ReplyDeleteD101 17 543
Dalam peradilan tata usaha negara terdiri dari 3 instrumen yaitu undang undang nomor 5 tahun 1986 undang undang nomor 9 tahun 2004 perubahan pertama dari uu no 5 tahun 1986. Dan undang undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua dari uu no 5 tahun 1986
Nama. : Muhammad Fahri
ReplyDeleteStambuk :D10117495
Kls. :BT19
Jawab:
Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
fadlia mutmainnah
ReplyDeleted10117777
1 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UUD no 51 tqhun 2009 tentang perubahan kedua UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama :Reski sarjumadi
ReplyDeleteStambuk:D 101 17 523
Kelas : BT 19
Jawaban:
1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
Nama Anugrah Eka Putra
ReplyDeleteStambuk D 101 17 494
Kls G BT 19
Jawaban
No1. Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
ReplyDeleteNAMA : SAHRAFIL T. BEDDU
ReplyDeleteSTAMBUK : D101171471
1. a. Undang undang no. 5 tahun 1986 tentang keputusan peradilan tata usaha negara.
b. Undang undanag no. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tentang peradilan tata usaha negara.
c. UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha.
c.
Nama :ABDUL RAHMAN
ReplyDeleteSTAMBUK : D 101 17 566
Jawaban
1. UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : Feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteStambuk : D101 17 395
1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
ReplyDelete2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
3.undang undang no 51 tahun 2008 tentang perubahan kedua
parindadewi
ReplyDeleteD10117574
1. UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tun
2 UUD no 9 tahun 2004 perubahan atas
Uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tun
3. UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua
Atas UU no5 tahun 1986 tentang peradilan tun
bayu adi prayoga
ReplyDeleted1017616
1.)uu no 5 thn 1986.
2.) uu no 9 thn 2004. atas perubahan dari uu no 5 thn 1986
3). uu no 51 thn 2009 atas perubahan kedua dari uu no 5 thn 1986.
Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 691
1. yaitu undang-undang nomor 5 tahun
1986, undang-undang nomor 9 tahun
2004( perubahan pertama dari UU No.
5 Tahun 1986) dan undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009( perubahan
kedua dari UU No. 5 tahun 1986)
Nama : Moh. Risman Reynaldo
ReplyDeleteNim : D101 17 113
Jawaban
- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara
NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
ReplyDeleteSTAMBUK: D10117162
1. UUD NO.5 TAHUN 1986 Tentang peradilan tatA usaha negara
UUD NO. 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UUD NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UUD NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UUD. NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADIALAN TATA USAHA NEGARA
Nama : Vivin Mutiawati
ReplyDeleteStambuk : D10117709
Jawaban :
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : Aditya Indrawan
ReplyDeleteStambuk : D10117570
Kls : G bt 19
Nama:Arifaturahman
ReplyDeleteStambuk: D10117401
1). uu no 14 thn 1970 tentang ketentuan kehakiman
Nama:Risfawati
ReplyDeleteStambuk:D10117753
1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua
Nama : mursalin
ReplyDeleteNim : D 101 15 341
Jawab
1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
nama: Sandi Iskandar Tako
ReplyDeletestambuk: D10117675
1.Tulisakan dengan lengkap 3 (tiga) undang-undang yang menjadi dasar hukum eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Jawaban: 1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
2. undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
3. undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Assalamualaikum
ReplyDeleteMoh.Asri stambuk D101 17 466
1 undang undang no 5 tahun 1986
2 undang undang No 9 tahun 2004
3 undang undang no 51 tahun 2009
Nama : Jeprianto
ReplyDeleteStambuk : D10117505
Jawab :
-Undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
-Undang-undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama peradilan tata usaha negara
-Undang-undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua peradilan tata usaha negara
NAMA:ANDRIYANTO
ReplyDeleteSTAMBUK:D10117641
1 undang undang no. 5tahun 1986 tentang peradilan tatausaha negara
2 undang undang tahun 2004 tentang perubahan atas undang un(ang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN
3 Undang undang no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas perubahan undang undang tahun 85 tentang PTUN.
Nama : Josh Mcgraim Mamaha
ReplyDeleteNim : D10117604
1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
2.
NAMA : Aitya Indrawan s
ReplyDeleteStambuk : D10117570
Kls : G bt 19
Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
Nama: ni luh sintia dewi
ReplyDeleteStanbuk : D10117497
Bt : 19
1. a. UU No 10 Tahun 1990 tentang pembentukan PT. TUN jakarta, medan dan ujung pandang.
b. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1991 tentang oenerapan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
c. Peraturan pemerintah No 26 Tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan Hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian
Nama: reski ainun
ReplyDeleteStambul: d10117077
Nmr 1
Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nma:Reski ainun
DeleteStambul :D10117076
Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : krisdianto h back
ReplyDeleteStambuk : D10117720
1.undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.undang undang no. 09 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara.
1. undang- undang nomor 5 tahun 1986
ReplyDeletetentang peradilan TUN
2.undang- undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang - undang nomor 5 thn 1986 tentang peradilan TUN
3. undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan
TUN
Nama : krisdianto h bawo
ReplyDeleteStambuk : D10117720
1.undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2.undang undang no. 09 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara.
Nama Yoel sampe payung
ReplyDeleteStambul D 101 17 508
Jawaban
Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Nama : M.Fadil
ReplyDeleteNo stambuk : D10117335
1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
2.peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
3.undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.
Nama :muh.farel imani AR.Y
ReplyDeleteStanbuk :d10117538
- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara
REPLY
Nama : parinda Dewi
ReplyDeleteNo stambuk : D 101 17 574
1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.
ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
ReplyDeleteD10117635
2. -DI KELUARKAN OLEH PENJABAT PEMERINTAH
- BERBENTUK TERTULIS
-BERISI TINDAKAN HUKUM
- MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM
- BERSIFAT KONGKRIT,INDIVUDUAL DAN FINAL
Nama : Dian Mardianti
ReplyDeleteStambuk : D101 17 562
jawaban :
2. A. penetapan tertulis
b. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. berisis tindakan hukum
d. berdasarkan eraturan peraturan perUndangan- undangan
e. bersifat kongkret, individual, dan final
f. menimbulkan akibat hukum
Nama : Dhea Riska Irham
ReplyDeleteStambuk : D10117660
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
2. Undang-undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
nama :bayu adi prayoga
ReplyDeletestambuk : D1011761
unsur.
1.) bentuk penetapan harus tertulis.
2.) dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
3.) berisi tindakan hukum tun.
4.) bersifat kongkret, individual dan final.
NAMA : ARHAM
ReplyDeleteNIM : D10117168
JAWABAN :
1. Bentuk penetapan harus tertulis
2. Di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum
4. Bersifat konkrit, individual, dan final
Nama : USMAN
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 219
1. Bentuk penetapan harus tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum
4. Bersifat konkrit, individual dan final
Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteD 101 17 77
Nomor 2
Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara:
- berupa suatu penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
- bersifat konkret,
- individual, dan
- final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
NAMA : INDONESIA BAGASKARA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 16 486
pasal 1 angka 3
1. pentapan tertulis
2 dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. berisi tindakan hukum tata usaha negara
4. bersifat konkrit individual dan final
5. dan menimbulkan akibat hukum terjadi ketika karena adanya hubungan hukum
Nama: Ruslan Rahman
ReplyDeleteStanbuk : D10117476
Bt : 19
1. a. UU No 10 Tahun 1990 tentang pembentukan PT. TUN jakarta, medan dan ujung pandang.
b. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1991 tentang oenerapan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
c. Peraturan pemerintah No 26 Tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan Hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian
NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
ReplyDeleteSTAMBUK: D10117162
2. UNSU- UNSUR PASAL 1 ANGKA 3
1. PENETAPAN TERTULIS
2. DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
3. BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
4. BERSIFAT KONGKRIT
UNSUR UNSUR PASAL 1 ANGKA 9 BERSIFAT INDIVIDUAL, KONGKRIT DAN FINAL
nama: Sandi Iskandar Tako
ReplyDeleteStambuk: D10117675
Jawab!!
1. Bentuk penetapan harus tertulis.
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
3. Berisi tindakan hukum
4. bersifat konkrit,individual,dan final.
NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117705
Unsur-unsur keputusan tata usah negara pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 5 tahun 1986 dan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 :
1. Bentuk penetapan harus tertulis
2. Di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negar
3. Berisi tindakan hukum
4.bersifat konkrit, individual , dan final .
Zaldi Rahman
ReplyDeleteD 101 17 780
2. Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 : - penetapan tertulis
- dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
- berisi tindakan hukum tata usaha negara
- bersifat konkrit
Pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009: - penetapan tertulis
- dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
- berisi tindakan hukum tata usaha negara
- bersifat konkrit, individual, dan final
Dhea Riska Irham
ReplyDeleteD10117660
Penetapan tertulis dalam UU PERATUN harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
-Bentuk penetapan itu harus tertulis
-Ia dikeluarkan oelh Badan atau Pejabat TUN
-Berisi tindakan hukum TUN
-Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-Bersifat konkret, individual dan final
-Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
NAMA : INDONESIA BAGASKARA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 16 486
1. pentapan tertulis
2 dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. berisi tindakan hukum tata usaha negara
4. bersifat konkrit individual dan final
5. dan menimbulkan akibat hukum terjadi ketika karena adanya hubungan hukum perdata
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Vivin Mutiawati
ReplyDeleteStambuk : D10117709
Jawaban nomor 2 :
1. Bentuk penetapan harus tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum
4. Bersifat kongkrit, individual, dan final
This comment has been removed by the author.
DeleteNama : Feyren Anastasya Putri
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 395
Nomor 2
Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara yaitu sebagai berikut :
- berupa suatu penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
- bersifat konkret,
- individual, dan
- final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : desi oktafiani
ReplyDeletestambuk : D10117703
jawab
1. penetapan tertulis
penetapan tertulis menunjukan kepada isi bukan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN persyaratan tertulis diharuskan untuk memudahkan dari segi pembuktian dan memenuhi syarat apabila
- badan atau pejabat TUN mana yang mengeluarkan
- maksud serta hal apa isi tulisan itu
- kepada siapa tulisan itu di tunjukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.
2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN
3. berisi tindakan Hukum TUN yaitu tindakan hukum yang bersumber pada suatu ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkn hak dan kewajiban pada orang lain
4 bersifat kongrid, individual dan final
ReplyDelete1.Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
3.Berisi Tindakan Hukum TUN
4.Bersifat Konkret, Individual dan Final.
Alfin chalief (D10117452)
Nama : Moh. Risman Reynaldo
ReplyDeleteNim : D101 17 113
Jawaban Ke 2
a. Unsur unsur KTUN dalam pasal 1 angka 3 UU. No 5 tahun 1986 ialah konkret, individual, dan final berbentuk tertulis
b. Unsur unsur dalam pasal 1 angka 9 UU. No 51 tahun 2009 ialah penetapan tertulis, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteD101 17 777
ReplyDeleteNO 2
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU no 5 tahun 1986 . KTUN suata penetapan tertulis yang di keluarkan pejabat tata usaha negara yg brisi yindakan hukum yang bersifat konkret,individual, dan final yg mnimbulkan akibat hukum bagi seseorang
- bersarkan pasal 1 angka 9 UU 51 tahun 2009. KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikelurkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersarkan peraturan perundang undangan yg berlku yang brsifat konkret individual,dan final yg mnimbulkan akibat hukum bagi seseorang dn badan hukum perdata
Nama:Diyon hidayanto
ReplyDeleteStmbuk: D10117664
1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Telma Astriana Sirupa
ReplyDeleteNim : D101171010
Jawaban no 2
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Bersifat konkret, individual, dan final
NIA MARLINA
ReplyDeleteD10117157
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Michelle Allen CSS
ReplyDeleteD 101 17 807
2. UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama:Diyon hidayanto
ReplyDeleteStmbuk: D10117664
1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Nama:Muh.farel imani AR.Y
ReplyDeleteStanbuk:d10117538
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Bersifat konkret, individual, dan final
Nama: wais Al Qwarni
ReplyDeleteStambuk: D10117426
Unsur-unsur Keputusan TUN:
- berupa suatu penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
- bersifat konkret,
- individual, dan
- final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Gilbert sandy patrick
ReplyDeleteD101 15 050
2.
UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : Ika Saputri
ReplyDeleteStambuk : D10117572
2.) - dalam undang - undang nomor 5 tahun 1985 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
-dalam pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan praturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan vinal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama: Ruslan Rahman
ReplyDeleteStb : D10117476
BT: 19
Jawaban Nomor 2
Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara:
- berupa suatu penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
- bersifat konkret,
- individual, dan
- final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk D10117496
Jawaban NO.2
Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual,dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata.
berdasarkan pasal 1 angka 9 UU no.51 Tahun 2009. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : Josh Mcgraim Mamaha
ReplyDeleteNim. : D10117604
2.pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986
1. Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
3. Berisi Tindakan Hukum TUN.
4. Bersifat Konkret, Individual dan Final.
Pasal 1 angka 9 UU no. 51 tahun 2009
a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan
faktual
• b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
penyelenggara negara lainnya
• c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan
AUPB
• d. bersifat final dalam arti lebih luas;
• e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat
hukum; dan/atau
• f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Nama : Yulita Dhuge
ReplyDeleteStambuk : D10117498
Jawaban:
A. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986: keputusana tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yg bersifatt kongkrit, individual, fainal. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
B. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetatapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, fainal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : eva fatmawati
ReplyDeleteStambuk : D 10117516
Jawab
2.-Dalam undang-undang nomor 5 tahun nomor 19985 adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit,individu,dan final, yang meninbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang betdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku,yang bersifat kongkrit, induvidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : Rosna
ReplyDeleteNim : D 101 17 434
Jawab
Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,bersifat kongkrit,individual,final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bersifat kongkrit,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : parinda Dewi
ReplyDeleteNo stmbuk d101 17 574
Jawaban :
2.
A. penetapan tertulis
b. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. berisis tindakan hukum
d. berdasarkan eraturan peraturan perUndangan- undangan
e. bersifat kongkret, individual, dan final
f. menimbulkan akibat hukum
Nama :Rita
ReplyDeleteStambuk:D10117278
1.berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU NO.5 TAHUN 1986
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2. Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang No 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama:Musliadi
ReplyDeleteStambuk:D 101 17 544
Jawaban 2:
-. Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 .
Keputusan Tun adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
-Berdasarkan pasal 1 angka 9 Uu nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tun yang berisi tindakan huku TUN yang berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atw badan hukum perdata.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA : LUBNA AIYNA
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117779
2.
UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Unsur - unsur keputusan tata usaha negara
ReplyDelete1. Penetapan tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
4. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku
5. Bersifat kongkret,individu,dan final
6. Menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata
Nama : Vinky Christiani
Stambuk : D 101 17 154
Nama : krisdianto. H. Bawo
ReplyDeleteStambuk:D10117720
bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat;
c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional;
d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;
Nama : Ni luh sintia Dewi
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 497
2. Angka 3 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkret, individual dan vinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Angka 9: keputusan PTUN adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang brdasarkan peraturan perundang-undangan yang brlaku, yang bersifat kongkret, individual dan vinal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata
Nama: Reski Ainun
ReplyDeleteStambuk D10117076
Soal nomor 2
#Unsur-unsur dalam pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 yaitu
Yang dimana dia di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarakan perundang-undangan yang bersifat
-. Konkrit
_.individual
_.final
Pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009 yang dimana pada pasal ini unsur-unsurnya sama dengan pasal UU nmor 5 tahun 1986 hanya saja pada pasal 1 uu nmr 5 tahun 1986 mengalami beberapa perubahan
Nama : Muhammad Fahri
ReplyDeleteStambuk:D10117495
Jawaban:
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Ade Ruly.A
ReplyDeleteD 101 17 661
Jawaban :
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Reski sarjumadi
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 523
Kelas :BT 19
Jawaban:
2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Muhammad Arafah
ReplyDeleteD101 17 518
2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Nama : Sahrafil T.Beddu
ReplyDeleteStambuk : D101 17 471
Unsur unsur kepustuan pasal 1 angka 3 keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata
Pasal 1 angka 9 uu no. 51 tahun 2009 unsur abstrak, individual dan konkrit
Nama: Diyon hidayanto
ReplyDeleteStmbuk: D10117664
Jawaban nomor 2
Unsur-unsur Keputusan TUN:
- berupa suatu penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
- bersifat konkret,
- individual, dan
- final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Nama: Musliadi
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 549
Jawaban 2:
-1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 .
Keputusan Tun adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
-Berdasarkan pasal 1 angka 9 Uu nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tun yang berisi tindakan huku TUN yang berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atw badan hukum perdata
Moh asri D10117466
ReplyDeleteSoal no 2
Pasal 1 angka 9 no 51 thn 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
dalam undang - undang nomor 5 tahun 1985 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama : Jeprianto
ReplyDeleteStambuk : D10117505
Jawab:
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara pada UU no 5 tahun 1982, pada pasal 1 ayat (3) :
-penetapan tertulis
-di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara
-berisi tindakan hukum tata usaha negara
-berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-bersifat konkret,individual, dan final
-menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Unsur-unsur keputusan tata usaha negara UU no 51 tahun 2009, pada pasal 1 ayat (9) :
-Penetapan tertulis
-yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara
-Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-bersifat konkret,individual dan final
-yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata
NAMA:ANDRIYANTO
ReplyDeleteSTAMBUK:D10117641
Jawaban 2:
Pasal 1 angka 3 undang undang no. 5 tahun 1986.
Tentang perdilan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan ole pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret individual yang menimbulkan akibat hukum bagi sese orang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang undang no. 51 tahun 2009 keputusan tatausaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang beriai tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yg bersifat kongkrit,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
nama : bayu adi prayoga
ReplyDeletestambuk: d10117616.
unsut ptun.
1. penetapan harus tertulis,
penetapan harus tertulis,dgn demikian suatu tindakan hukim yg pada dasar nya jg merupakan kepetusan tun yg dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam lengeryian keptlutusan tun ini.
2.) dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
disebutkan dalam pasal 1 angka 2 UU no 5 thn 1986 dalam ptun.
3.) berisi tindakan hukum TUN.
dengan kata lain untuk dapat dikatakan sebgai penetapan tertulis maka yindakan badan atau pejabat tun itu harus merupakan suatu tindakan hukum.
4.) bersifat konkret,individual dan final.
konkret, objek yg dipuutuskan dalam ptun itu tidak bersifay abstrak.
individual,artinya secara langsung mengenai hal dan keadaan tertentu nyata dan ada.
final, artinya akibat hukum yg ditimbulkan serta dimaksudkann menimbulakan akibat hukum.
Nama : krisdianto. H. Bawo
ReplyDeleteStambuk:D10117720
bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat;
c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional;
d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;
REPLY
Nama : Aditya Indrawan s
ReplyDeleteStambuk : D10117570
Nomor 2
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Nama anugrah eka putra
ReplyDeleteStambuk d10117494
Jawab
No2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
Nama: ABDUL RAHMAN
ReplyDeletestambuk : D 101 17 566
jawaban 2
Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986 keputusan tata usaha negara Adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdasarkan peraturan perundang undangan yg berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bersasarkan pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adlah suatu penetapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yg berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdsarkan prraturan perundang undangan yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama resti rifdayanti
ReplyDeleteStanbuk D 101 17 454
Uu pasal 1 uu no 5 thn 1986
1. Berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku
2. Bersifat konkrit
3. Individual
4. Final
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yang atau badan hukum perdata.
pasal 1 angka 9 uu no 51 thn 2009
1. Suatu perbuatan tertulis dikeluarkan oleh badan tata usaha negara
2. Berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku
3. Konkrit
4. Imdividual
5. Final
6.menimbulkan akibat hukum
Nama:sunarti
ReplyDeleteNim :D10117427
Jawaban:
1
Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 691
2. A. Konkret dan individual
Bersifat konkret, maksud objek
yang
di putuskan dalam keputusan tata
usaha negara yang tidak abstrak,
berwujud, tertentu atau dapat di
tentukan.
B. Final
Bersifat final berarti sudah
pasti dan dapat menimbulkan
hukum.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMuhammad Arafah
ReplyDeleteD101 17 518
1.Jawaban:
Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
1.Penetapan tertulis
2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi Tindakan Hukum
4. Bersifat kongkrit, individual dan final
Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
3. Sebagai akibat dikeluarkannya
ReplyDeleteNama : zulmaida
Stambuk : D10117084
Soal Nomor 2
UNSUR UNSUR UU NO tahun 1986 PASAL 1 ANGKA 3
1. PENETAPAN TERTULIS
2. DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
3. BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
BERSIFAT KONGKRIT
UNSUR UNSUR UU No 51 tahun 2019 PASAL 1 ANGKA 9 BERSIFAT INDIVIDUAL, KONGKRIT DAN FINAL yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
nama ; alamg armnada
ReplyDeletestmabuk: d101 17 597
1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
3.undang undang no 51 tahun 2008 tentang perubahan kedua
nama alang armanda
ReplyDeletestambuk: d101 17 597
Dalam undang-undang nomor 5 tahun nomor 19985 adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit,individu,dan final, yang meninbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang betdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku,yang bersifat kongkrit, induvidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama:risfawati
ReplyDeleteD10117753
Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986 keputusan tata usaha negara Adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdasarkan peraturan perundang undangan yg berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bersasarkan pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adlah suatu penetapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yg berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdsarkan prraturan perundang undangan yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nama Yoel sampe payung
ReplyDeleteStambuk D 101 17 508
Jawaban no 2
* unsur- unsur keputusan Tata Usaha Negara dalam pasal 1 angka 3 UU no 5 Tahun 1986 yaitu :
- Tertulis
- bersifat konkret, individual, dan final
- menimbulkan akibat hukum
+menyebutkan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Hal ini berefek pada bertambahnya ruang lingkup obyek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN.
SALMA
ReplyDeleteD101 17 543
Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Sedangkan Keputusan Presiden (Keppres) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai.
Berdasarkan pengertian Keputusan TUN dan pendapat Indroharto di atas dapat disimpulkan bahwa Keppres merupakan suatu tindakan hukum TUN yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk penetapan tertulis sehingga merupakan suatu Keputusan TUN. Dengan catatan, Keppres tersebut bersifat konkret, individual, dan final sehingga tidak dimaknai sebagai peraturan yang mengatur hal umum seperti yang kami sebutkan di atas.
Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah Keppres dapat digugat di pengadilan TUN, kami perlu menguraikan terlebih dahulu sifat-sifat sebuah keputusan TUN yang menjadi kewenangan pengadilan TUN (penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)
1. Konkret dan Individual
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai sumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
Keppres harus bersifat konkret, yakni Keppres itu harus berwujud dan berupa hal tertentu, seperti misalnya pengangkatan seseorang sebagai pegawai negeri.
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.
Dalam Keppres perlu jelas pula termuat nama orang yang terkena Keppres tersebut, di sinilah pentingnya sifat individual yang dimaksud.
2. Final
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Keppres tersebut merupakan keputusan TUN yang dapat digugat ke pengadilan TUN oleh pihak yang berkepentingan untuk dimintakan putusan pengadilan.
Mengenai gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara (TUN) ini, maka kita merujuk pada peraturan-peraturan yang terkait, yaitu UU PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Hal ini berkaitan dengan legal standing para penggugat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 berbunyi:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
Menurut penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
ReplyDeleteSTAMBUK: D10117162
3.INTERVENSI ADALAH PROSES DALAM PERDADILAN TATA USAHA NEGARA IKUT SERTA ATAU DIIKUTSERTAKANNYA PIHAK KE TIGA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA
Moh asri D10117466
ReplyDeleteSoal no 3
Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung
Dhea Riska Irham
ReplyDeleteD10117660
Intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua orang pihak, ( Orang, golongan,negara dan sebagainya)
Contoh tindakan intervensi salah satunya yaitu melakukan peperangan dengan cara blokade ke negara lainnya, padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali.
Muhammad Arafah
ReplyDeleteD101 17 518
Jawaban
3. INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara
Nama : Dian Mardianti
ReplyDeleteStambuk : D101 17 562
jawaban :
3. intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung
Nama:Mursalin
ReplyDeleteNim D101 15 341
jawab
Intervensi adalah ikut serta atau diikut sertakanya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak yang berperkara dalam proses pemeriksaan.
Nama anugrah eka putra
ReplyDeleteStambuk d10117494
Jawab
No3.INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara
Nama : Telma Astriana Sirupa
ReplyDeleteNim : D101171010
Jawaban no 3
1.Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.
NAMA : INDONESIA BAGASKARA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 16 486
Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986
Nama : Josh Mcgraim Mamaha
ReplyDeleteNim. : D10117604
3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Gilbert sandy patrick
ReplyDeleteD101 15 050
3.
ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.