HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI

SHARE:

Hukum Acara Peradilan Administrasi


Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 302
  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. Nama : USMAN
      Stambuk : D 101 17 219

      1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
      2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
      3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Replies
    1. Nama : eva fatmawati
      Stambuk : D10117516
      Kelas :G/bt.19
      Jawab
      1.undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang petadilan tata usaha negara.
      2.undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
      3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

      Delete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. Nama : Rosna
    Nim : D 101 17 434

    Jawab
    1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1.- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
      - undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
      - undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara

      Zaldi Rahman
      D 10117780

      Delete
  12. NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
    STAMBUK: D10117162

    1. UUD NO.5 TAHUN 1986 Tentang peradilan tatA usaha negara
    UUD NO. 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA UUD NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UUD NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UUD. NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADIALAN TATA USAHA NEGARA

    ReplyDelete
  13. Michelle Allen CSS
    D 101 17 807

    1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  14. Nama : Dian Mardianti
    Stambuk : D 101 17 562

    Jawaban :

    1. UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, UU no. 9 tahun 2004 Tentang perubahan atas UU no. 5 tahun 1986 Tentang peradilan tata usaha negara, dan UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas UU No. 5 tahun 1986 tentan peradilan tata usaha negara.

    ReplyDelete
  15. NAMA : INDONESIA BAGASKARA
    STAMBUK : D101 16 486

    1. Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
    Undang undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004
    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019

    ReplyDelete
  16. nama : desi oktafiani
    stambuk : D10117703
    jawab
    1. undang- undang nomor 5 tahun 1986
    tentang peradilan TUN
    2.undang- undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang - undang nomor 5 thn 1986 tentang peradilan TUN
    3. undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN

    ReplyDelete
  17. ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
    D10117635
    1.- UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA,

    -UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAGHA NEGARA

    -UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PEREADILAN TATA USAHA NEGARA

    ReplyDelete
  18. UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    Uu no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    Uu no.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gilbert sandy patrick
      D101 15 050

      Delete
  19. Nama:Rita
    Stambuk:D1017278

    1.UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    2.UU NO.9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    3.UU NO 51 TAHUN 2009 PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA


    ReplyDelete
  20. Aldrich Lionel Soputra
    D 101 17 773

    Nomor 1
    a. Undang - undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    b. Undang - undang nomor 9 tahun 2004 Perubahan atas Undang - undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    c. Undang - undang nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  21. Nama : Nia Marlina
    Stambuk : D10117157

    Dasar hukum PTUN
    1. UU no 5 tahun 1986
    2. UU no 9 tahun 2004 (perubahan 1 UU no 5/86)
    3. UU no 51 tahun 2009 ( perubahan 2 UU no. 5/86)

    ReplyDelete
  22. 1. Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang PTUN
    2. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undangan-undang No. 5 tahun 1986
    3. Undang-undang No. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang-undang No. 5 tahun 1986

    Nama : vinky christiani
    Stambuk : D101 17 154

    ReplyDelete
  23. UU no 5 tahun 1986
    UU NO 9 tahun 2004
    UU no 30 TAHUN 2014

    ALFIN CHALIEF (D10117452)

    ReplyDelete
  24. Nama : Telma Astriana Sirupa
    Nim : D101 17 1010

    Jawaban
    1. UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA UU NO 5 1986
    UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU NO 5 TAHUN 1986

    ReplyDelete
  25. Nama : Siti Farha Umaina
    Stambuk : D10117496
    jawaban SOAL nO.1
    UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    ReplyDelete
  26. Nama :muh.farel imani AR.Y
    Stanbuk :d10117548

    - Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  27. Nama : Yulita Dhuge
    Stambuk : D10117498

    Jawaban:
    1. Undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
    2. Undang-undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
    3. Undang-undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang- undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  28. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  29. Nama :Musliadi
    Stambuk:D 101 17 549


    Jawab:
    1.Uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.Uu no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3.Uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tantang PTUN

    ReplyDelete
  30. Nama: ARHAM
    NIM : D10117168
    JAWABAN :
    1. Undang -undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  31. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  32. Nama : Dhea Riska Irham
    Stambuk : D10117660

    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
    2. Undang-undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  33. Redti rifdayanti
    D 101 17 454
    1.undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    3. Uu no 51 tahun 2009 perubahan kedua uu no 5tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  34. Nama : Zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal nmor 1

    1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986,
    2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
    3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986,

    ReplyDelete
  35. Nama: Wais Al Qwarni
    Stambul: D10117426
    1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
    2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  36. Nama : Ika Saputri
    Stambuk : D10117572
    kelas : G/Bt.19
    1.) 1. UNDANG - UNDANH NOMOR 5 Tahun 1986 tentang perubahan peradilan tata usaha negara.
    2. undang - undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3. undang - undan nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara




    ReplyDelete
  37. 1.- Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara

    Zaldi Rahman
    D 10117780

    ReplyDelete
  38. Ade Ruly.A
    D 101 17 661

    Jawaban :


    1. Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  39. NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
    STAMBUK : D10117705

    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986,tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara ( PTUN )
    3. Undang -undang nomor 51 tahun 2009,tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  40. SALMA
    D101 17 543
    Dalam peradilan tata usaha negara terdiri dari 3 instrumen yaitu undang undang nomor 5 tahun 1986 undang undang nomor 9 tahun 2004 perubahan pertama dari uu no 5 tahun 1986. Dan undang undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua dari uu no 5 tahun 1986

    ReplyDelete
  41. Nama. : Muhammad Fahri
    Stambuk :D10117495
    Kls. :BT19

    Jawab:
    Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  42. fadlia mutmainnah
    d10117777

    1 UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UUD no 51 tqhun 2009 tentang perubahan kedua UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  43. Nama :Reski sarjumadi
    Stambuk:D 101 17 523
    Kelas : BT 19
    Jawaban:
    1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  44. Nama Anugrah Eka Putra
    Stambuk D 101 17 494
    Kls G BT 19
    Jawaban

    No1. Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  45. Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  46. NAMA : SAHRAFIL T. BEDDU
    STAMBUK : D101171471
    1. a. Undang undang no. 5 tahun 1986 tentang keputusan peradilan tata usaha negara.
    b. Undang undanag no. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tentang peradilan tata usaha negara.
    c. UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha.
    c.

    ReplyDelete
  47. Nama :ABDUL RAHMAN
    STAMBUK : D 101 17 566
    Jawaban
    1. UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3.uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  48. Nama : Feyren Anastasya Putri
    Stambuk : D101 17 395
    1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
    2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  49. 1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
    2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
    3.undang undang no 51 tahun 2008 tentang perubahan kedua

    ReplyDelete
  50. parindadewi
    D10117574


    1. UUD no 5 tahun 1986 tentang peradilan tun
    2 UUD no 9 tahun 2004 perubahan atas
    Uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tun
    3. UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua
    Atas UU no5 tahun 1986 tentang peradilan tun

    ReplyDelete
  51. bayu adi prayoga
    d1017616

    1.)uu no 5 thn 1986.
    2.) uu no 9 thn 2004. atas perubahan dari uu no 5 thn 1986
    3). uu no 51 thn 2009 atas perubahan kedua dari uu no 5 thn 1986.

    ReplyDelete
  52. Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo

    Stambuk : D 101 17 691


    1. yaitu undang-undang nomor 5 tahun
    1986, undang-undang nomor 9 tahun
    2004( perubahan pertama dari UU No.
    5 Tahun 1986) dan undang-undang
    Nomor 51 Tahun 2009( perubahan
    kedua dari UU No. 5 tahun 1986)

    ReplyDelete
  53. Nama : Moh. Risman Reynaldo
    Nim : D101 17 113
    Jawaban

    - Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  54. NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
    STAMBUK: D10117162

    1. UUD NO.5 TAHUN 1986 Tentang peradilan tatA usaha negara
    UUD NO. 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UUD NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UUD NO. 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UUD. NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADIALAN TATA USAHA NEGARA

    ReplyDelete
  55. Nama : Vivin Mutiawati
    Stambuk : D10117709
    Jawaban :
    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  56. Nama : Aditya Indrawan
    Stambuk : D10117570
    Kls : G bt 19

    ReplyDelete
  57. Nama:Arifaturahman
    Stambuk: D10117401
    1). uu no 14 thn 1970 tentang ketentuan kehakiman

    ReplyDelete
  58. Nama:Risfawati
    Stambuk:D10117753
    1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
    2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
    3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua

    ReplyDelete
  59. Nama : mursalin
    Nim : D 101 15 341

    Jawab
    1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  60. nama: Sandi Iskandar Tako
    stambuk: D10117675


    1.Tulisakan dengan lengkap 3 (tiga) undang-undang yang menjadi dasar hukum eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
    Jawaban: 1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
    2. undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
    3. undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  61. Assalamualaikum

    Moh.Asri stambuk D101 17 466
    1 undang undang no 5 tahun 1986
    2 undang undang No 9 tahun 2004
    3 undang undang no 51 tahun 2009

    ReplyDelete
  62. Nama : Jeprianto
    Stambuk : D10117505

    Jawab :
    -Undang-undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    -Undang-undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama peradilan tata usaha negara
    -Undang-undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke dua peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  63. NAMA:ANDRIYANTO
    STAMBUK:D10117641

    1 undang undang no. 5tahun 1986 tentang peradilan tatausaha negara
    2 undang undang tahun 2004 tentang perubahan atas undang un(ang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3 Undang undang no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas perubahan undang undang tahun 85 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  64. Nama : Josh Mcgraim Mamaha
    Nim : D10117604

    1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    2.

    ReplyDelete
  65. NAMA : Aitya Indrawan s
    Stambuk : D10117570
    Kls : G bt 19

    Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  66. Nama: ni luh sintia dewi
    Stanbuk : D10117497
    Bt : 19

    1. a. UU No 10 Tahun 1990 tentang pembentukan PT. TUN jakarta, medan dan ujung pandang.
    b. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1991 tentang oenerapan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
    c. Peraturan pemerintah No 26 Tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan Hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian

    ReplyDelete
  67. Nama: reski ainun
    Stambul: d10117077
    Nmr 1
    Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN


    ReplyDelete
    Replies
    1. Nma:Reski ainun
      Stambul :D10117076

      Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
      2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN
      3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN

      Delete
  68. Nama : krisdianto h back
    Stambuk : D10117720

    1.undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.undang undang no. 09 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
    3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara.

    ReplyDelete
  69. 1. undang- undang nomor 5 tahun 1986
    tentang peradilan TUN
    2.undang- undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang - undang nomor 5 thn 1986 tentang peradilan TUN
    3. undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas undang- undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan
    TUN

    ReplyDelete
  70. Nama : krisdianto h bawo
    Stambuk : D10117720

    1.undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2.undang undang no. 09 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 05 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
    3.undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara.

    ReplyDelete
  71. Nama Yoel sampe payung
    Stambul D 101 17 508
    Jawaban

    Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    ReplyDelete
  72. Nama : M.Fadil
    No stambuk : D10117335

    1.peraturan pemerintah No.7 tahun 1991 tentang penerapan undang undang No.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
    2.peraturan pemerintah No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannta pada peradilan tata usah negara.
    3.undang undang No.10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tata usaha negara jakarta medan dan ujung pandang.

    ReplyDelete
  73. Nama :muh.farel imani AR.Y
    Stanbuk :d10117538

    - Undang-undang nomor no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang-undang nomor 51 tahun 2009 perubahan kedua tentang peradilan tata usaha negara

    REPLY

    ReplyDelete
  74. Nama : parinda Dewi
    No stambuk : D 101 17 574
    1.Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari tiga instrumen, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986) dan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986). Sebelum dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1986, peradilan administrasi Indonesia masih bersifat semu[3]. PTUN pada masa itu merupakan peradilan administratif yang terdapat dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960.

    ReplyDelete
  75. ARNOLD CARLOS KURNIAWAN
    D10117635
    2. -DI KELUARKAN OLEH PENJABAT PEMERINTAH
    - BERBENTUK TERTULIS
    -BERISI TINDAKAN HUKUM
    - MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM
    - BERSIFAT KONGKRIT,INDIVUDUAL DAN FINAL

    ReplyDelete
  76. Nama : Dian Mardianti
    Stambuk : D101 17 562

    jawaban :

    2. A. penetapan tertulis
    b. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    c. berisis tindakan hukum
    d. berdasarkan eraturan peraturan perUndangan- undangan
    e. bersifat kongkret, individual, dan final
    f. menimbulkan akibat hukum

    ReplyDelete
  77. Nama : Dhea Riska Irham
    Stambuk : D10117660

    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
    2. Undang-undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3.Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  78. nama :bayu adi prayoga
    stambuk : D1011761
    unsur.
    1.) bentuk penetapan harus tertulis.
    2.) dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
    3.) berisi tindakan hukum tun.
    4.) bersifat kongkret, individual dan final.

    ReplyDelete
  79. NAMA : ARHAM
    NIM : D10117168

    JAWABAN :

    1. Bentuk penetapan harus tertulis
    2. Di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum
    4. Bersifat konkrit, individual, dan final

    ReplyDelete
  80. Nama : USMAN
    Stambuk : D 101 17 219

    1. Bentuk penetapan harus tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum
    4. Bersifat konkrit, individual dan final

    ReplyDelete
  81. Aldrich Lionel Soputra
    D 101 17 77

    Nomor 2

    Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara:
    - berupa suatu penetapan tertulis,
    - dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
    - bersifat konkret,
    - individual, dan
    - final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  82. NAMA : INDONESIA BAGASKARA
    STAMBUK : D101 16 486

    pasal 1 angka 3
    1. pentapan tertulis
    2 dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. berisi tindakan hukum tata usaha negara
    4. bersifat konkrit individual dan final
    5. dan menimbulkan akibat hukum terjadi ketika karena adanya hubungan hukum

    ReplyDelete
  83. Nama: Ruslan Rahman
    Stanbuk : D10117476
    Bt : 19

    1. a. UU No 10 Tahun 1990 tentang pembentukan PT. TUN jakarta, medan dan ujung pandang.
    b. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1991 tentang oenerapan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
    c. Peraturan pemerintah No 26 Tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan Hormat dan pemberhentian sementara serta hak-hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian

    ReplyDelete
  84. NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
    STAMBUK: D10117162

    2. UNSU- UNSUR PASAL 1 ANGKA 3
    1. PENETAPAN TERTULIS
    2. DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
    3. BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
    4. BERSIFAT KONGKRIT

    UNSUR UNSUR PASAL 1 ANGKA 9 BERSIFAT INDIVIDUAL, KONGKRIT DAN FINAL

    ReplyDelete
  85. nama: Sandi Iskandar Tako
    Stambuk: D10117675

    Jawab!!
    1. Bentuk penetapan harus tertulis.
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
    3. Berisi tindakan hukum
    4. bersifat konkrit,individual,dan final.

    ReplyDelete
  86. NAMA : NINDA CRISTI RONGKO
    STAMBUK : D10117705

    Unsur-unsur keputusan tata usah negara pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 5 tahun 1986 dan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 :
    1. Bentuk penetapan harus tertulis
    2. Di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negar
    3. Berisi tindakan hukum
    4.bersifat konkrit, individual , dan final .

    ReplyDelete
  87. Zaldi Rahman
    D 101 17 780

    2. Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 : - penetapan tertulis
    - dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    - berisi tindakan hukum tata usaha negara
    - bersifat konkrit

    Pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009: - penetapan tertulis
    - dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    - berisi tindakan hukum tata usaha negara
    - bersifat konkrit, individual, dan final

    ReplyDelete
  88. Dhea Riska Irham
    D10117660

    Penetapan tertulis dalam UU PERATUN harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

    -Bentuk penetapan itu harus tertulis
    -Ia dikeluarkan oelh Badan atau Pejabat TUN
    -Berisi tindakan hukum TUN
    -Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    -Bersifat konkret, individual dan final
    -Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  89. NAMA : INDONESIA BAGASKARA
    STAMBUK : D101 16 486

    1. pentapan tertulis
    2 dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. berisi tindakan hukum tata usaha negara
    4. bersifat konkrit individual dan final
    5. dan menimbulkan akibat hukum terjadi ketika karena adanya hubungan hukum perdata

    ReplyDelete
  90. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  91. Nama : Vivin Mutiawati
    Stambuk : D10117709
    Jawaban nomor 2 :
    1. Bentuk penetapan harus tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual, dan final

    ReplyDelete
  92. Nama : Feyren Anastasya Putri
    Stambuk : D 101 17 395


    Nomor 2

    Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara yaitu sebagai berikut :
    - berupa suatu penetapan tertulis,
    - dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
    - bersifat konkret,
    - individual, dan
    - final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  93. Nama : desi oktafiani
    stambuk : D10117703
    jawab
    1. penetapan tertulis
    penetapan tertulis menunjukan kepada isi bukan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN persyaratan tertulis diharuskan untuk memudahkan dari segi pembuktian dan memenuhi syarat apabila
    - badan atau pejabat TUN mana yang mengeluarkan
    - maksud serta hal apa isi tulisan itu
    - kepada siapa tulisan itu di tunjukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.
    2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN
    3. berisi tindakan Hukum TUN yaitu tindakan hukum yang bersumber pada suatu ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkn hak dan kewajiban pada orang lain
    4 bersifat kongrid, individual dan final

    ReplyDelete


  94. 1.Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
    3.Berisi Tindakan Hukum TUN
    4.Bersifat Konkret, Individual dan Final.

    Alfin chalief (D10117452)

    ReplyDelete
  95. Nama : Moh. Risman Reynaldo
    Nim : D101 17 113
    Jawaban Ke 2
    a. Unsur unsur KTUN dalam pasal 1 angka 3 UU. No 5 tahun 1986 ialah konkret, individual, dan final berbentuk tertulis
    b. Unsur unsur dalam pasal 1 angka 9 UU. No 51 tahun 2009 ialah penetapan tertulis, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.

    ReplyDelete
  96. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  97. D101 17 777
    NO 2

    Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU no 5 tahun 1986 . KTUN suata penetapan tertulis yang di keluarkan pejabat tata usaha negara yg brisi yindakan hukum yang bersifat konkret,individual, dan final yg mnimbulkan akibat hukum bagi seseorang
    - bersarkan pasal 1 angka 9 UU 51 tahun 2009. KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikelurkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersarkan peraturan perundang undangan yg berlku yang brsifat konkret individual,dan final yg mnimbulkan akibat hukum bagi seseorang dn badan hukum perdata

    ReplyDelete
  98. Nama:Diyon hidayanto
    Stmbuk: D10117664

    1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
    2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  99. Nama : Telma Astriana Sirupa
    Nim : D101171010

    Jawaban no 2
    1. Penetapan Tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Bersifat konkret, individual, dan final

    ReplyDelete
  100. NIA MARLINA
    D10117157

    Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  101. Michelle Allen CSS
    D 101 17 807

    2. UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  102. Nama:Diyon hidayanto
    Stmbuk: D10117664

    1. uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan peradilan tata usaha negara
    2. uu no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    3. uu no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  103. Nama:Muh.farel imani AR.Y
    Stanbuk:d10117538

    1. Penetapan Tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Bersifat konkret, individual, dan final

    ReplyDelete
  104. Nama: wais Al Qwarni
    Stambuk: D10117426
    Unsur-unsur Keputusan TUN:
    - berupa suatu penetapan tertulis,
    - dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
    - bersifat konkret,
    - individual, dan
    - final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  105. Gilbert sandy patrick
    D101 15 050

    2.
    UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  106. Nama : Ika Saputri
    Stambuk : D10117572
    2.) - dalam undang - undang nomor 5 tahun 1985 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    -dalam pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan praturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan vinal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  107. Nama: Ruslan Rahman
    Stb : D10117476
    BT: 19

    Jawaban Nomor 2

    Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha negara:
    - berupa suatu penetapan tertulis,
    - dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
    - bersifat konkret,
    - individual, dan
    - final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  108. Nama Siti Farha Umaina
    Stambuk D10117496

    Jawaban NO.2

    Berdasarkan pasal 1 angka 3 UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual,dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata.

    berdasarkan pasal 1 angka 9 UU no.51 Tahun 2009. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  109. Nama : Josh Mcgraim Mamaha
    Nim. : D10117604

    2.pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986
    1. Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
    2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
    3. Berisi Tindakan Hukum TUN.
    4. Bersifat Konkret, Individual dan Final.

    Pasal 1 angka 9 UU no. 51 tahun 2009
    a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan
    faktual
    • b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha
    Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
    penyelenggara negara lainnya
    • c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan
    AUPB
    • d. bersifat final dalam arti lebih luas;
    • e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat
    hukum; dan/atau
    • f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

    ReplyDelete
  110. Nama : Yulita Dhuge
    Stambuk : D10117498

    Jawaban:
    A. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986: keputusana tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yg bersifatt kongkrit, individual, fainal. Yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    B. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetatapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, fainal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  111. Nama : eva fatmawati
    Stambuk : D 10117516
    Jawab
    2.-Dalam undang-undang nomor 5 tahun nomor 19985 adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit,individu,dan final, yang meninbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    - berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang betdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku,yang bersifat kongkrit, induvidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  112. Nama : Rosna
    Nim : D 101 17 434

    Jawab
    Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,bersifat kongkrit,individual,final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bersifat kongkrit,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  113. Nama : parinda Dewi
    No stmbuk d101 17 574
    Jawaban :

    2.

    A. penetapan tertulis
    b. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    c. berisis tindakan hukum
    d. berdasarkan eraturan peraturan perUndangan- undangan
    e. bersifat kongkret, individual, dan final
    f. menimbulkan akibat hukum

    ReplyDelete
  114. Nama :Rita
    Stambuk:D10117278
    1.berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU NO.5 TAHUN 1986
    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    2. Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang No 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  115. Nama:Musliadi
    Stambuk:D 101 17 544

    Jawaban 2:
    -. Pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 .
    Keputusan Tun adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    -Berdasarkan pasal 1 angka 9 Uu nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tun yang berisi tindakan huku TUN yang berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atw badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  116. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  117. NAMA : LUBNA AIYNA
    STAMBUK : D10117779

    2.
    UU No. 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indibiindi, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    UU No. 51 tahun 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  118. Unsur - unsur keputusan tata usaha negara
    1. Penetapan tertulis
    2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
    3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku
    5. Bersifat kongkret,individu,dan final
    6. Menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata

    Nama : Vinky Christiani
    Stambuk : D 101 17 154

    ReplyDelete
  119. Nama : krisdianto. H. Bawo
    Stambuk:D10117720


    bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat;

    b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat;

    c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional;

    d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat;

    e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;

    ReplyDelete
  120. Nama : Ni luh sintia Dewi
    Stambuk : D 101 17 497

    2. Angka 3 : keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkret, individual dan vinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    Angka 9: keputusan PTUN adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang brdasarkan peraturan perundang-undangan yang brlaku, yang bersifat kongkret, individual dan vinal, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  121. Nama: Reski Ainun
    Stambuk D10117076

    Soal nomor 2

    #Unsur-unsur dalam pasal 1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 yaitu
    Yang dimana dia di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarakan perundang-undangan yang bersifat
    -. Konkrit
    _.individual
    _.final


    Pasal 1 angka 9 UU nomor 51 tahun 2009 yang dimana pada pasal ini unsur-unsurnya sama dengan pasal UU nmor 5 tahun 1986 hanya saja pada pasal 1 uu nmr 5 tahun 1986 mengalami beberapa perubahan

    ReplyDelete
  122. Nama : Muhammad Fahri
    Stambuk:D10117495

    Jawaban:
    Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  123. Ade Ruly.A
    D 101 17 661
    Jawaban :

    Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  124. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  125. Nama :Reski sarjumadi
    Stambuk: D 101 17 523
    Kelas :BT 19

    Jawaban:
    2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  126. Muhammad Arafah
    D101 17 518

    2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  127. Nama : Sahrafil T.Beddu
    Stambuk : D101 17 471
    Unsur unsur kepustuan pasal 1 angka 3 keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata
    Pasal 1 angka 9 uu no. 51 tahun 2009 unsur abstrak, individual dan konkrit

    ReplyDelete
  128. Nama: Diyon hidayanto
    Stmbuk: D10117664

    Jawaban nomor 2

    Unsur-unsur Keputusan TUN:
    - berupa suatu penetapan tertulis,
    - dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
    - bersifat konkret,
    - individual, dan
    - final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  129. Nama: Musliadi
    Stambuk: D 101 17 549

    Jawaban 2:

    -1 angka 3 UU nomor 5 tahun 1986 .
    Keputusan Tun adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    -Berdasarkan pasal 1 angka 9 Uu nomor 51 tahun 2009 : keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tun yang berisi tindakan huku TUN yang berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atw badan hukum perdata

    ReplyDelete
  130. Moh asri D10117466
    Soal no 2
    Pasal 1 angka 9 no 51 thn 2009 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
    tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
    usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
    negara yang berdasarkan peraturan perundang￾undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
    individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
    bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    dalam undang - undang nomor 5 tahun 1985 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  131. Nama : Jeprianto
    Stambuk : D10117505

    Jawab:
    Unsur-unsur keputusan tata usaha negara pada UU no 5 tahun 1982, pada pasal 1 ayat (3) :
    -penetapan tertulis
    -di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara
    -berisi tindakan hukum tata usaha negara
    -berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    -bersifat konkret,individual, dan final
    -menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    Unsur-unsur keputusan tata usaha negara UU no 51 tahun 2009, pada pasal 1 ayat (9) :

    -Penetapan tertulis
    -yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara
    -Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    -bersifat konkret,individual dan final
    -yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  132. NAMA:ANDRIYANTO
    STAMBUK:D10117641
    Jawaban 2:
    Pasal 1 angka 3 undang undang no. 5 tahun 1986.
    Tentang perdilan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan ole pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret individual yang menimbulkan akibat hukum bagi sese orang atau badan hukum perdata.
    Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang undang no. 51 tahun 2009 keputusan tatausaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang beriai tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yg bersifat kongkrit,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  133. nama : bayu adi prayoga
    stambuk: d10117616.

    unsut ptun.
    1. penetapan harus tertulis,
    penetapan harus tertulis,dgn demikian suatu tindakan hukim yg pada dasar nya jg merupakan kepetusan tun yg dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam lengeryian keptlutusan tun ini.
    2.) dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
    disebutkan dalam pasal 1 angka 2 UU no 5 thn 1986 dalam ptun.
    3.) berisi tindakan hukum TUN.
    dengan kata lain untuk dapat dikatakan sebgai penetapan tertulis maka yindakan badan atau pejabat tun itu harus merupakan suatu tindakan hukum.
    4.) bersifat konkret,individual dan final.
    konkret, objek yg dipuutuskan dalam ptun itu tidak bersifay abstrak.
    individual,artinya secara langsung mengenai hal dan keadaan tertentu nyata dan ada.
    final, artinya akibat hukum yg ditimbulkan serta dimaksudkann menimbulakan akibat hukum.

    ReplyDelete
  134. Nama : krisdianto. H. Bawo
    Stambuk:D10117720


    bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat;

    b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat;

    c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional;

    d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat;

    e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu014">Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;

    REPLY

    ReplyDelete
  135. Nama : Aditya Indrawan s
    Stambuk : D10117570

    Nomor 2

    Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  136. Nama anugrah eka putra
    Stambuk d10117494
    Jawab
    No2.Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN

    ReplyDelete
  137. Nama: ABDUL RAHMAN
    stambuk : D 101 17 566
    jawaban 2

    Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986 keputusan tata usaha negara Adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdasarkan peraturan perundang undangan yg berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Bersasarkan pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adlah suatu penetapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yg berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdsarkan prraturan perundang undangan yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  138. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  139. Nama resti rifdayanti
    Stanbuk D 101 17 454
    Uu pasal 1 uu no 5 thn 1986
    1. Berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku
    2. Bersifat konkrit
    3. Individual
    4. Final
    5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yang atau badan hukum perdata.

    pasal 1 angka 9 uu no 51 thn 2009
    1. Suatu perbuatan tertulis dikeluarkan oleh badan tata usaha negara
    2. Berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku
    3. Konkrit
    4. Imdividual
    5. Final
    6.menimbulkan akibat hukum

    ReplyDelete
  140. Nama:sunarti
    Nim :D10117427
    Jawaban:
    1

    ReplyDelete
  141. Nama : Rian Fadil Pratama Odjobolo

    Stambuk : D 101 17 691

    2. A. Konkret dan individual
    Bersifat konkret, maksud objek
    yang
    di putuskan dalam keputusan tata
    usaha negara yang tidak abstrak,
    berwujud, tertentu atau dapat di
    tentukan.

    B. Final
    Bersifat final berarti sudah
    pasti dan dapat menimbulkan
    hukum.

    ReplyDelete
  142. Muhammad Arafah
    D101 17 518

    1.Jawaban:
    Unsur unsur Keputusan Tata Usaha negara berdasarkan pasal 1angka 3 UU no 5 tahun 1986 :
    1.Penetapan tertulis
    2.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
    3. Berisi Tindakan Hukum
    4. Bersifat kongkrit, individual dan final

    Unsur unsur keputusan tata usaha negara berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No 51 tahun 2009 :
    1. Sengketa yang timbul dalam bidang TUN
    2. Antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN
    3. Sebagai akibat dikeluarkannya

    ReplyDelete

  143. Nama : zulmaida
    Stambuk : D10117084
    Soal Nomor 2
    UNSUR UNSUR UU NO tahun 1986 PASAL 1 ANGKA 3
    1. PENETAPAN TERTULIS
    2. DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
    3. BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
    BERSIFAT KONGKRIT

    UNSUR UNSUR UU No 51 tahun 2019 PASAL 1 ANGKA 9 BERSIFAT INDIVIDUAL, KONGKRIT DAN FINAL yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    ReplyDelete
  144. nama ; alamg armnada
    stmabuk: d101 17 597

    1.undang undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negata
    2.undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no.5 tahun 1986
    3.undang undang no 51 tahun 2008 tentang perubahan kedua

    ReplyDelete
  145. nama alang armanda
    stambuk: d101 17 597

    Dalam undang-undang nomor 5 tahun nomor 19985 adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan hukum atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat kongkrit,individu,dan final, yang meninbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
    - berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau penjabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang betdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku,yang bersifat kongkrit, induvidual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  146. Nama:risfawati
    D10117753

    Pasal 1 angka 3 uu no 5 tahun 1986 keputusan tata usaha negara Adalah suatu penetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdasarkan peraturan perundang undangan yg berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Bersasarkan pasal 1 angka 9 uu no 51 tahun 2009 keputusan tata usaha negara adlah suatu penetapan tertulis yg di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yg berisi tindakan hukum tata usaha negara yg berdsarkan prraturan perundang undangan yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    ReplyDelete
  147. Nama Yoel sampe payung
    Stambuk D 101 17 508
    Jawaban no 2

    * unsur- unsur keputusan Tata Usaha Negara dalam pasal 1 angka 3 UU no 5 Tahun 1986 yaitu :
    - Tertulis
    - bersifat konkret, individual, dan final
    - menimbulkan akibat hukum

    +menyebutkan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Hal ini berefek pada bertambahnya ruang lingkup obyek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN.

    ReplyDelete
  148. SALMA
    D101 17 543
    Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) yang berbunyi:


    “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

    Sedangkan Keputusan Presiden (Keppres) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai.

    Berdasarkan pengertian Keputusan TUN dan pendapat Indroharto di atas dapat disimpulkan bahwa Keppres merupakan suatu tindakan hukum TUN yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk penetapan tertulis sehingga merupakan suatu Keputusan TUN. Dengan catatan, Keppres tersebut bersifat konkret, individual, dan final sehingga tidak dimaknai sebagai peraturan yang mengatur hal umum seperti yang kami sebutkan di atas.


    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah Keppres dapat digugat di pengadilan TUN, kami perlu menguraikan terlebih dahulu sifat-sifat sebuah keputusan TUN yang menjadi kewenangan pengadilan TUN (penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”)



    1. Konkret dan Individual
    Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai sumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.


    Keppres harus bersifat konkret, yakni Keppres itu harus berwujud dan berupa hal tertentu, seperti misalnya pengangkatan seseorang sebagai pegawai negeri.




    Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.


    Dalam Keppres perlu jelas pula termuat nama orang yang terkena Keppres tersebut, di sinilah pentingnya sifat individual yang dimaksud.



    2. Final
    Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Keppres tersebut merupakan keputusan TUN yang dapat digugat ke pengadilan TUN oleh pihak yang berkepentingan untuk dimintakan putusan pengadilan.


    Mengenai gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara (TUN) ini, maka kita merujuk pada peraturan-peraturan yang terkait, yaitu UU PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha



    Hal ini berkaitan dengan legal standing para penggugat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 berbunyi:


    “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”


    Menurut penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  149. NAMA: BUNGA INDAH PUSPITA SARI
    STAMBUK: D10117162

    3.INTERVENSI ADALAH PROSES DALAM PERDADILAN TATA USAHA NEGARA IKUT SERTA ATAU DIIKUTSERTAKANNYA PIHAK KE TIGA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA

    ReplyDelete
  150. Moh asri D10117466
    Soal no 3
    Intervesi yaitu suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung

    ReplyDelete
  151. Dhea Riska Irham
    D10117660

    Intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua orang pihak, ( Orang, golongan,negara dan sebagainya)
    Contoh tindakan intervensi salah satunya yaitu melakukan peperangan dengan cara blokade ke negara lainnya, padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

    ReplyDelete
  152. Muhammad Arafah
    D101 17 518

    Jawaban
    3. INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara

    ReplyDelete
  153. Nama : Dian Mardianti
    Stambuk : D101 17 562

    jawaban :

    3. intervensi adalah pihak ketiga yang memilliki kepentingan sendiri untuk mempertahankan dan membela haknya dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara yang sedang berlansung

    ReplyDelete
  154. Nama:Mursalin
    Nim D101 15 341

    jawab

    Intervensi adalah ikut serta atau diikut sertakanya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada diluar pihak yang berperkara dalam proses pemeriksaan.

    ReplyDelete
  155. Nama anugrah eka putra
    Stambuk d10117494

    Jawab
    No3.INTERVENSI. Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara

    ReplyDelete
  156. Nama : Telma Astriana Sirupa
    Nim : D101171010

    Jawaban no 3
    1.Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete
  157. NAMA : INDONESIA BAGASKARA
    STAMBUK : D101 16 486

    Intervensi dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara. Intervensi dimungkinkan sebelum acara pembuktian (paling lambat saat duplik). Dengan kata lain bilamana intervensi diajukan setelah duplik, maka intervensi dianggap batal. Kemungkinan masuknya pihak ketiga ini (intervensi) diatur dalam pasal 83 UU No. 5 tahun 1986

    ReplyDelete
  158. Nama : Josh Mcgraim Mamaha
    Nim. : D10117604

    3. Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara tersebut, berdasarkan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat.

    ReplyDelete
  159. Gilbert sandy patrick
    D101 15 050

    3.
    ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga berupa perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

    ReplyDelete

1 – 200 of 302   Newer›   Newest»
Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2hQilDAGEHbeWW3dQtCzp13vBp6Jbv9tKwlag-2KaU104Od27LbS5vjOu6NIlSSuTJ5U7WbNtMc2Jhi2STa9s6aRHtny5yG5r9QBTyho1wXVVfdM3Y8T1IQeooxRH8d4ZmJkGVd5CVY/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-acara-peradilan-administrasi.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy