ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: PERISTILAHAN HUKUM ADMINISTRASI (1)
PERISTILAHAN HUKUM ADMINISTRASI (1)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcEJ_kl6j6Xb9GT9SU1BUnK5FuAuAs87Vipp11S2AWClliThYlU_tJv6awGkmW8SRjQFStRb_4jjCt4A9WmGraq1P8k_Slp33cKYL-1g2ZMGSZk-TeJ-w4_WTTNwQTSYckQoSwoIdTXTQ/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcEJ_kl6j6Xb9GT9SU1BUnK5FuAuAs87Vipp11S2AWClliThYlU_tJv6awGkmW8SRjQFStRb_4jjCt4A9WmGraq1P8k_Slp33cKYL-1g2ZMGSZk-TeJ-w4_WTTNwQTSYckQoSwoIdTXTQ/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/peristilahan-hukum-administrasi-1.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/peristilahan-hukum-administrasi-1.html
1127449243518043551
UTF-8
NAMA : SARDI
ReplyDeleteNIM : D10118428
:JAWABAN:
1. *PERBEDAAN*
-Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.
-Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
-Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
*PERSAMAAN*
-Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA.
Nama. :hendri
ReplyDeleteStambuk.:D10118275
1. Dengan demikian hukum administrasi biasa hukum tata pemerintahan. Pemerintah juga di pandang sebagai fungsi pemerintahan yg merupakan tugas penguasa yg tdk termasuk pembentukan undang undang maupun peradilan. Sedangkan ilmu adalah ilmu yg menyelidiki pengertian pengertian dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Dan ada pula hukum tata negara adalah suatu kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yg terbuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut.
Ilmu negara.. yaitu mempelajari negara unsurnya keseluruhan
ReplyDeleteHukum tata negara yaitu yg mengatur unsur unsur saja dalam suatu negara dan cara pemerintahannya.
Hukum administrasi yaitu yg mengatur hubungan masyarakat dan negara dalam suatu negara
Persamaannya yaitu semua mengatur tentang negara dan unsur unsurya
• PERBEDAAN dan PERSAMAAN HUKUM TATA NEGARA,HUKUM ADMINITRASI NEGARA dan ILMU NEGARA
ReplyDelete• PENGERTIAN
- Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)
- Hukum Administrasi Negara: Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
- Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.
• PERBEDAAN
- Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
- Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
- Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
• PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
Nama : Tasya Annisa
Stambuk : D10118423
Nama : GEBRIELLA LITA MASSORA
ReplyDeleteNIM : D 101 18 035
Kelas : E/BT 5
Mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
Perbedaan :
Ilmu Negara merupakan ilmu yang melihat sebuah negara secara abstrak dimana diliat dari unsur negara itu sendiri yaitu unsur konstitutif (Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat), dan unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lain).
Hukum tata negara melihat negara dari sudut pandang yang konkret dalam artian negara sudah benar ada dan nyata.
Hukum Administrasi menjadi sebagai pelengkap dari negara yang konkret dimana hukum administrasi sendiri mengatur secara lebih spesifik hubungan antara rakyat dan pemerintah.
Persamaan:
Persamaan Ilmu Negara, Hukum tata negara, dan Hukum Administrasi Negara yaitu sama-sama mengkaji objek negara.
Nama : Gigih Dwi Anggoro
ReplyDeleteNIM : D 101 18 499
Persamaan :
Memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yg sama, yaitu manusia yg berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegaran.
Perbedaan :
Ilmu Negara : Ilmu yang mempelajari asal usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
Ilmu Hukum Tata Negara : Ilmu yang Mempeajari sistem pemerintahan suatu negara.
Hukum Administrasi Negara : Hukum Mengenai Pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.
Nama: Yolanda Putri Ani Tallu Lembangna
ReplyDeleteStambuk: D10118431
Kelas: E
Persamaan : Sama-sama mendeskripsikan dan menceritakan peristiwa-peristiwa tentang sebuah negara, dimana sebuah negara menjadi objeknya.
Perbedaannya : Hukum Tata Negara yaitu mangatur tentang negara.
Hukum administrasi yaitu ilmu yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah.
Ilmu negara yaitu ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pokok tentang negara dan hukum tata negara dan administrasi dan ilmu politik
Persamaan: ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit
ReplyDeletePerbedaaan : 1. hukum tata negara mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga² negara, hbungan hkm (hak dn kewajiban) antr lembga negara, wilayah dn warga negara dn lebih mengacu kpda fungsi konstitusi atau hkm dasar yg dgunkan oleh suatu negara dlm hal pengaturan kebijakan pemerintah
2. Hukum administrasi negara adalah hkm yg mngatur kegiatan adiministrasi negara yaitu hkm yg mengatur tata pelaksanaaan pmrintah dlm mnjlankan tugasnya
3. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yg mnyelidiki sendi pkok dn pngertian pkok tntang negara dan hukum tata negara secara umum, ttapi harus brsifat rasional, empiris, berlaku scra umum dn sistematis.
Nama : Niluh Vianita
Stambuk : D 101 18 695
Nama : Dewi purwati malasari
ReplyDeleteStambuk : D101 18 771
Bt 5
1. Persamaannya adalah memiliki pokok bahasa yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Perbedaannya :
- ilmu negara = ilmu yang mempelajari asal usul perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
- ilmu hukum tata negara = ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara.
- hukum administrasi negara = hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.
Nama:siti rahmi g andow
ReplyDeleteNim:d10118065
Ilmu negara.. yaitu mempelajari negara unsurnya keseluruhan
Hukum tata negara yaitu yg mengatur unsur unsur saja dalam suatu negara dan cara pemerintahannya.
Hukum administrasi yaitu yg mengatur hubungan masyarakat dan negara dalam suatu negara
Persamaannya yaitu semua mengatur tentang negara dan unsur unsurya
Nama : Muh. Khalif Sallam
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 013
Persamaan
Mengatur administrasi negara dan memiliki badan badan hukum
Perbedaan
Ilmu negara meliputi keseluruhan kegiatan dan negara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudisial dan memiliki atribusi negara.
Sedangkan Hukum tata negara hanya bagian dasarnya saja dan tidak tampak atribusi negara.
Dan juga Hukum Administrasi hanya berisi peraturan peraturan yang menyangkut administrasi saja.
Nama: Al Humairoh
ReplyDeleteNim : D 101 18 213
Perbedaan
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian, sendi sendi pokok dari negara dan hukum tata negara pada umumnya
Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara seperti pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara, hubungan hukum antar warga negara dan lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yg digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintahan.
Dan Hukum administrasi negara adalah hukum yang membahasan tentang tatapelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, dalam arti lain, negara yg lebih khusus lagi, yg mengatur afministrasi seperti hubungan antar warga negara dan dan pemerintahnya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
Persamaan
Sama sama membahas tentang negara. Objek kajiannya negara
Nama : Miranda
ReplyDeleteNim : D101 18 235
1.persamaan ilmu negara, hukum tata negara, dan hukum administrasi :
- Ilmu Negara adalah pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit. Ilmu negara, HTN,dan HAN sama-sama mengatur tentang negara.
Perbedaan ilmu negara, hukum tata negara dan hukum tata negara :
- ilmu negara adalah bersifat abstrak. Ilmu negara merupakan Ilmu pengetahuan yang menyelidiki pokok-pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum dan berlaku secara umum.
- hukum tata negara adalah Mengatur tentang negara, antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
- hukum administrasi negara adalah Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi dalam ilmu hukum adalah berfungsi untuk mengawasi jalannya kegiatan administrasi negara.
Nama : Hikma Putri M
ReplyDeleteNim : D101 18 031
Kelas: BT 5 (E)
Mk : Administrasi Negara
Soal
1. Uraikan persamaan dan perbedaan ilmu negara, hukum tata negara, dan hukum administrasi!
Jwban
1.- Persamaan ilmu negara,htn,dan Han
Persamaannya sama2 objek kajiannya yaitu NEGARA
- Perbedaan ilmu negara,htn,dan han
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Nama : Muh. Adnan junaidi
ReplyDeleteStambuk : D10118131
Mata kuliah: Hukum administrasi negara
1. * Perbedaan
~ ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya
~ hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara
~ hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
* persamaan
~ ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik Maka bagaimana caranya hukum seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya
Nama : Tasya Annisa
ReplyDeleteStambuk : D10118423
• PERBEDAAN
- Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
- Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
- Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
• PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
nama: aditya saputra fahrezi
ReplyDeleteKelas: bt 5
Stambuk: D10118029
Mk: Hukum Administrasi Negara
Hari/tanggal: Kamis/9 oktober 2019
1. - Perbedaanya: Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara serta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara dan sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi.
- Persamaannya: Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimanacaranya hukum itu seharusnya Dijalankan melainkan nilai teoritisnya.
nama : iin kurniawati
ReplyDeleteno. stambuk : D 101 18 546
kelas : E
mata kulia : Hukum Administrasi Negara
1 . persamaan ilmu negara, hukum tata negara dan hukum administrasi?
jawaban: Persamaan antara HAN dan HTN Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiil Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannyaSama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baikSama-sama merupakan hukum negaraAzas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi NegaraMemuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakimBerperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraanMerupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)
dan hukum negara bersifat abstrak
Perbedaan antara HAN dan HTN
HUKUM TATA NEGARA(HTN)
1.Menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak, mengatur tentang:
•Berdirinya negara
•Fungsi lembaga negara
•Hubungan antar lembaga negara
2. Fokus terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA(HAN)
1. Menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yang harus diperhatikan oleh kelengkapan negara dan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan
2. Menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi saja daripada negara
Nama : Rindyani
ReplyDeleteNIM : D 101 18 729
Persamaannya adalah memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara.termasuk ilmu sosial yg memiliki objek dan penilitian yang sama,yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Perbedaanya:
Ilmu negara = ilmu yang mempelajari asal usul perkembangan wujud dan leyapnya suatu negara
Ilmu hukum tata negara : ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara
Hukum administrasi negara = hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya,tugas tugasnya,fungsi,dan wewenang sebagai administrator negara.
Apriyanto
ReplyDeleteD10118407
1.perbedaan :
Hukum tata negara mengatur tentang negara yaitu antara lain ,dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara,hubungan hukum hak dan kewajiban antar lembaga negara wilayah dan warga negara.
Hukum administrasi negara hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
Ilmu negara ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara.
PERSAMAAN:
ilmu negara negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu .
nama : refliyanto
ReplyDeletestambuk : D101 18 161
1. perbedaan. ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi poko dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umu
sedangkan hukum tata negara adalah yang mengatur tentang negara yaitu antara lain dasar pendirian,struktur kelembagaan , pembetukan lembaga-lembaga negara hubungan hukum antar warga negara,wilayah dan warga negara dan mengacu pada fungsi konsitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dal hal pengaturan kebijakan pemerintah. dan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
persamaannya dari ketiga penjelasan di atas objek kajiaannya adalah negara
Nama : Andi Badris
ReplyDeleteNim : D10118017
Kelas: Bt 05
MK : Hukum Administrasi negara.
1.- perbedaan
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian" dan sendi" pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara serta aspek-aspek yang tertuang yang berkaitan dengan organisasi negara dang sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintah nya yang menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi.
-persamaan.
Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya
Nama : Rezaldy
ReplyDeletenim : D 101 18 333
mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
hari/ tgl : kamis, 10 0ktober 2019
kelas : E / BT 5
jawaban :
1. Perbedaan :
-ILMU NEGARA : adalah ilmu yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.
-HUKUM TATA NEGARA : mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
-HUKUM ADMINISTRASI : hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
persamaan :
- ilmu negara, hukum tata negara dan hukum adminisrasi sama-sama mempelajari tentang suatu negara.
-objek hukum tata negara , ilmu negara dan hukum administrasi adalah sama, yaitu negara dengan segala alat-alat perlengkapannya.
Nama : aditya warman
ReplyDeleteNim : D 101 16 317
Jawab soal nomor 1 : persamaan antara ilmu negara, hukum tata negara dan administrasi yaitu mempunyai objek kajian yg sama yaitu negara sedangkan perbedaannya yaitu Ilmu negara memberikan pemahaman ilmu yg menyelidiki pengertian dari negara dan hukum pada suatu negara, Hukum tata negara memberikan pemahaman tentang kekuasaan suatu negara dan Hukum administrasi memberikan pemahaman peraturan hukum yg mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi dengan baik.
Nama :Moh.Farhan.R.Bido
ReplyDeleteStambuk :10118007
ilmu negara membahas negara dalam bentuk abstrak artinya yang di bahas masih dalam bentuk apa itu negara, dan membahas negara secara umum. sedangkan dalam membahas hukum tata negara berarti sudah membahas negara dalam bentuk reel, membahas negara dalam bentuk diam artinya yang di bahas dalam htn masih berkisar tentang dasar2 negara misal bentuk-bentuk negara, bentuk pemerintahan sistem pemerintaha. dalam hukum administrasi membahas negara dalam keadaan bergerak artinya lembaga2 negara sudah menjalankan tugas dan wewenangnya dalam negara.
Nama : Rial Angriawan
ReplyDeleteNIM : D 101 18 758
1. Persamaan
Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilaiteoritisnya, begitu jga sebaliknya.
Perbedaan
Hukum tata negara: mengatur tata negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan lewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Nama : moh.fikri haekal
ReplyDeleteNim : D 101 18 767
Persamaan :
Memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yg sama, yaitu manusia yg berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegaran.
Perbedaan :
Ilmu Negara : Ilmu yang mempelajari asal usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
Ilmu Hukum Tata Negara : Ilmu yang Mempeajari sistem pemerintahan suatu negara.
Hukum Administrasi Negara : Hukum Mengenai Pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.
nama:muh fikri haekal s
ReplyDeletenim:D10118334
kelas:E/bt5
fakultas:hukum
1.persamaan:sama2 mengurus negara dan unsur2nya
2.perbedaannya:Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi sedangkan Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi
Apriyanto
ReplyDeleteD10118407
-Pendekatan filisofis
Membandingkan filosofi dan ideologi
negara
-Pendekatan politik
Mengkaji fungsi fungsi politik dalam bernegara
-pendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara.
RENALDY B.SUMANGKUT
ReplyDeleteD10116645
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2. Pendekatan fungsionaris/pelaku
Pendekatan Terhadapa kekuasaan pemerintah
Pendekatan terhadap hak asasi manusia
Nama :Al humairoh
ReplyDeleteNIM :D 101 18 213
1. Pendekatan filosofi
pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
2. Pendekatan politis
Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi politik dalam bernegara
3. Pendekatan sistem
Mengkaji seluruh kompinen administrasi negara melalui proses penyelenggaraan negara.
1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
ReplyDelete2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik.
Nama : Niluh Vianita
Stambuk : D 101 18 695
Nama: siti rahmi g andow
ReplyDeleteStambuk: D10118065
2. pendekatan administrasi
- pendekatan pada study perbandingan yaitu membandingkan sistem administrasi negara berlndaskan filosofi
- pendekatan politis mengkaji administrasi negara beserta hbungan antr negara
-pendekatan sistem yaitu mengkaji seluruh komponen administrasi dan proses penyelenggaran neagara
Nama : putra Akbar mahmud
ReplyDeleteStambuk : D10118281
Mata kuliah: Hukum administrasi negara
1. * Perbedaan
~ ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya
~ hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara
~ hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
* persamaan
~ ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik Maka bagaimana caranya hukum seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya
Irfandi
ReplyDeleteD101 18 379
2.-pendekatan filosofis
Pendekatan yang membandingkan sistem administrasi
-pendekatan politis
Mengaitkan dan menekangkan administrasi negara fungsi fungsi politik bernegara
- pendekatan sistem
Mengkaji seluru seluruh komponen administrasi
Nama : Rezaldy
ReplyDeletenim : D 101 18 333
mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
hari/ tgl : kamis, 10 0ktober 2019
kelas : E / BT 5
JAWABAN SOAL NO 2 :
1. PENDEKATAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI
- Pendekatan terhadap kekuasaaan pemerintah : penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, prinsip the rule of law ( larangan sewenang-wenang), melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas ( asas legalitas bukan dari kuh pidana tetapi dari hukum pajak " tidak ada pajak tanpa persetujuan rakyat")
-pendekatan terhadap HAM : berkaitan dengan hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat yaitu : perlindungan melalui demokrasi, perlindungan melalui hirarki pemerintahan, perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis.
-pendekatan perilaku : berfungsi untuk melengkapi kedua pendekatan lainnya, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pelayanan publik.
Nama : Dewi purwati malasari
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 771
Bt 5
2. - Pendekatan dalam studi perbandingan
Pendekatan filosofis ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang di anut negara.
- Pendekatan politis
Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi-fungsi politik dalam bernegara
- Pendekatan sistem
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara ( termasuk pembuatan kajian publik)
Nama : Rindyani
ReplyDeleteNIM :D101 18 729
1.pendekatan dalam study perbandingan
a.pendekatan filosofis
Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme
2. Pendekatan poilitis
a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara
3.pendekatan sistem
a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara
Nama : Muh Ray Utomo Putra
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 350
Kelas : E
PENGERTIAN
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)
Hukum Administrasi Negara: Menurut Dimock dan Dimock Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
PERBEDAAN
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
Nama : Gigih Dwi Anggoro
ReplyDeleteNIM : D 101 18 499
Nomor 2
1.pendekatan dalam study perbandingan
a.pendekatan filosofis
Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme
2. Pendekatan poilitis
a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara
3.pendekatan sistem
a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara
Nama : moh.fikri haekal
ReplyDeleteNim : D 101 18 767
2.
1.pendekatan dalam study perbandingan
a.pendekatan filosofis
Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme
2. Pendekatan poilitis
a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara
3.pendekatan sistem
a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara
Nama : mardiyansyah
ReplyDeleteNim : D 101 18045
1.pendekatan terhadap kekuasaan yaitu pendapatan terkait dengan asas legalitas
2pendakatan terhadap ham yaitu pendekatan yang berasaskan ham yaitu di bagi menjadi dua yaitu pemberian negara dan pemberian Tuhan.
3.pendekatan terhadap fungsional atau pelaku yaitu pendekatan yang di lakukan terhadap administrasi itu sendiri
Nama : Muh. Khalif Sallam
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 013
Pendekatan dalam hukum administrasi
1. Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
a. Prinsip the rule of law (larangan yang sewenang-wenang atau mengada-ada).
b. Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas atau rechtmatigheid.
c. Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas, pertama yaitu legalitas formal, yang kedua yaitu legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan.
2. Pendekatan hak asasi manusia
Berkaitan dengan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat. Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.
Tiga perlindungan berkaitan penggunaan wewenang :
a. Perlindungan melalui demokrasi
b. Perlindungan melalui hierarki pemerintahan
c. Perlindungan melalui pengaturan yuridis
3. Pendekatan fungsionaris atau perilaku
Melengkapi kedua pendekatan lainnya. Fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Selain norma pemerintahan yang baik dikaitkan pula dengan norma perilaku aparat yang melayani dan terpercaya.
Nama : GEBRIELLA LITA MASSORA
ReplyDeleteNIM : D 101 18 035
Kelas : E/BT 5
Mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
3 pendekatan dalam hukum administrasi :
1. Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
- Larangan yang sewenang-wenang
- Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
- Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas Legalitas :
- Legalitas formal (Wewenang dan Prosedur)
- Legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan
2. Pendekatan Hak Asasi Manusia
Hak manusia terbagi menjadi 2 yaitu:
*Hak dasar : diberikan oleh negara
*Hak asasi manusia : bersumber dari Tuhan
- Berkaitan dengan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
- Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
- Tiga bentuk perlindungan berkaitan penggunaan wewenang:
* Perlindungan melalui demokrasi
* Perlindungan melalui hirarki pemerintahan
* Perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis
3. Pendekatan perilaku
- Fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
- Selain norma pemerintahan yang baik, dapat dikaitkan pula norma perilaku aparat dalam melayani dan terpercaya
- Melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan mala administrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
Nama : muh. Adnan junaidi
ReplyDeleteStambuk : D10118131
- pendekatan tehadap kekuasaan pemerintah
Prinsip the rule of law pemerintah, penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, melahirkan tanggung jawab jabatan berdarkan asas legalitas
- pendekatan hak asasi manusia
Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
- pendekatan prilaku
Fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
Nama:Moh.Farhan.R.Bido
ReplyDeleteStambuk: D10118007
2. 1).pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
2.pendekatan hak asasi manusia,berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
3.pendekatan perilaku,fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama:putra Akbar mahmud
ReplyDeleteStambuk:D10118281
Pendekakatan terhadap kekuasaan pemerintah Dhe rule of low pendekatan terhadap kekuasaan,penggunaan wewenang pemerintah,penggunaan berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas
2, pendekatan hak asasi manusia berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
3, pendekatan perilaku fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
nama: Aditya Saputra Fahrezi
ReplyDeleteStambuk: D10118029
2. - Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah, penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
- Pendekatan Hak Asasi Manusia, berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
- Pendekatan Prilaku, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama :Andi Badris
ReplyDeleteNim :D10118017
2.-pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
- pendekatan hak asasi manusia,berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
- pendekatan perilaku fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Nama : Tasya Annisa
ReplyDeleteStambuk : D10118423
Jawaban No.2
• Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah :
1. Prinsip the rule of law (larangan sewenang-wenang)
2. Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
3. Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas :
- legalitas formal (wewenang dan prosedur)
- legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan
• Pendekatan Hak Asasi Manusia :
1. Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
2. Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
3. AAUPB : Legality, procedural, propiety/kepatuhan, reasonbleness, legal certainly, participation, openess, propriety of purpose, proportionality
4. Tiga bentuk perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan :
- perlindungan melalui demokrasi
- perlindungan melalui hierarki pemerintahan
- perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis
• Pendekatan Fungsionaris/Prilaku :
1. Melengkapi kedua pendekatan lainnya
2. Fokusnya pada perilaku aparaur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
3. Selain norma pemerintahan yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat : melayani dan terpercaya
4. Melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladadministrasi dalam menggunakan wewenang maupun pelayanan publik
Nama : Aditya warman
ReplyDeleteNim : D 101 16 317
Kelas : E
Menjawab soal nomor 2 : 1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik.
Nama : Miranda
ReplyDeleteNIM : D101 18 235
3 pendekatan dalam hukum administrasi negara :
1) pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah.
- larangan sewenang-wenang
- penggunaan wewenang bedasarkan asas legalitas
- melahirkan tanggung jawab jabatan bedasarkan asas legalitas.
2) pendekatan terhadap hak asasi manusia.
-yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
-menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
-AAUPB
- tiga perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan
3) pendekatan fungsionaris/perilaku
- melengkapi dua pendekatan lainnya
- fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
- selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
- melahirkan tanggungjawab pribadi berkenaan dgn maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayana publik.
Nama : Hikma Putri M
ReplyDeleteNim : D101 18 031
Kelas : BT 5 (E)
Mk : Hukum Administrasi Negara
Soal
2. Jelaskan 3 (tiga) pendekatan dalam hukum administrasi!
Jawab
2. Pendekatan han
1. Pendekatan terhadap Kekuasaan
Pendekatan dari tindakan pemerintah
sesuai dengan dasar hukumnya (asas
legalitas)
Rechstaat
- perlindungan HAM
- pemisahan kekuasaan
- pemerintahan berdasrkan peraturan
perunda2an
- peradilan administrasi
2. Pendekatan terhadap Hak Asasi Manusia
Yaitu perlindungan hukum terhadap warga negara (rakyat),menekankan kontrol dan pengawasan terhdap penggunaan kekuasaan,dan perlindungan berkaitan pengunaan kewenangan.
3. Pendekatan Fungsionaris
- Mendekati 2 pendekatan lainnya
- fokus pada perilaku pemerintah dalam
menjalankan fungsinya
- selain norma pemerintah yg
baik,dikaitkan pula perilaku
aparatur
- Melhirkan tanggung jwab pribadi
berkenaan dengan maladministrasi dlm
penggunaan wewenang maupun pelayanan
publik
Nama: Yolanda Putri Ani Tallu Lembangna
ReplyDeleteStambuk: D10118431
Kelas: E
2.- Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
1.larangan sewenang-wenang
2. penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
3. melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan legalitas
- Pendekatan terhadap hak asasi manusia
1. yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
2. menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
3. AAUPB
4. 3 perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan
- Pendekatan fungsionalis
1. melengkapi 2 pendekatan lainnya
2. fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
3. selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
4. melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
IRFANDI
ReplyDeleteD101 18 379
Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah
- Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
- Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis
• PERSAMAAN
Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA
RENALDY B.SUMANGKUT
ReplyDeleteD10116645
Hukum tata negara mengatur tentang negara yaitu antara lain ,dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara,hubungan hukum hak dan kewajiban antar lembaga negara wilayah dan warga negara.
Hukum administrasi negara hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
Ilmu negara ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara.
PERSAMAAN:
ilmu negara negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu .
ReplyDeletenama: muh fikri haekal s
nim:d10118334
1.pendekatan filosofi yaitu pembandingan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis.
2.pendekatan sistem yaitu mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi penyelenggaraan negara.
3.pendekatan administratif yaitu pendekatan dengan menekankan kajian pada aspek administrasi yg terdiri atas mechanic of management
nama : iin kurniawati
ReplyDeletesambut : D 101 18 546
kelas : E
soal
1. jelaskan 3 pendekatan hukum administrasi?
jawaban
1. # pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah yaitu :
1.larangan sewenang -wenang
2. pengunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
3. melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas .
# pendekatan terhadap hak asasi manusia yaitu :
1. perlindungan hukum bagi rakyat .
2. menekanan kontrol atau pengawasan terhadap pengunaan kekuasaan.
3. AAUPB .
4 . tiga perlindungan berkaitan pengunaan kewenangan .
# pendekatan fungsionalis yaitu :
1. melengkapi.
2. pendekatan lainnya .
3. fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
4. selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
5. melahirkan tanggung jwab pribadi berkenan dengan maladministrasi dalam pengunaaan wewenang maupun pelayanan publik
Nama: mardiyansyah
ReplyDeleteNim : D10118045
*perbedaan
Ilmu negara adalah adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendiri pokok dari negara dan hk tata negara pada umumnya. Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek yg terbuang dan berkaitan dgn organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut. Hk administrasi negara adalah peraturan hukum yg mngatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dn pemerintah yg mnjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
*persamaan.
Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah htn dan hn,maupun politik makan tdk mementingkan bagaimna caranya hukum itu di jalankn melainkan dari nilai teoritisnya begitu juga sebaliknya. Sedangkn bingungan han dn htn adalah pengertian dari arti sempit selain objek kajiannya yaitu negara
Nama : Aditya warman
ReplyDeleteNim : D 101 16 317
Kelas : E
Menjawab soal nomor 2 : 1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik
Nama : Muh Ray utomo Putra
ReplyDeleteStambuk : D 101 18 350
Kelas : E
2. Jelaskan 3 (tiga) pendekatan dalam hukum administrasi!
> PENDEKATAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI
- Pendekatan terhadap kekuasaaan pemerintah : penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, prinsip the rule of law ( larangan sewenang-wenang), melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas ( asas legalitas bukan dari kuh pidana tetapi dari hukum pajak " tidak ada pajak tanpa persetujuan rakyat")
-pendekatan terhadap HAM : berkaitan dengan hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat yaitu : perlindungan melalui demokrasi, perlindungan melalui hirarki pemerintahan, perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis.
Hak mutlak dan hak di batasi pasal 28 UUD 1945
-pendekatan perilaku : berfungsi untuk melengkapi kedua pendekatan lainnya, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pelayanan publik.
nama :refliyanto
ReplyDeletestambuk : D 101 18 161
2. 3 (tiga) pendekatan terhadap HAN
- PENDEKATAN TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH
* prinsip the rule of law
*penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
* melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas :1 legalitas formal 2. legalitas subtansial yang bertumpu pada asa tujuan
-PENDEKATAN HAK ASASI MANUSIA
* Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
* menekankan kontrol atau pengawasan terhadap gangguan penggunaan kekuasaan
-PENDEKATAN FUNGSIONARIS
* melengkapi kedua pendekatanlainya
* fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalamkan fungsinya
* selain norma pemerintahan yang baik dikaitkan pula norma prilaku parat melayani dan terpercaya
Nama. :hendri
ReplyDeleteStambuk :D10118275
2.a. Pendekatan terhadap pemerintah hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyelangaraan pemerintahan dan pelayanan publik yg cepat, nyaman dan murah UU AP ini salah satu pilar reformasi administrasi
a. Pendekatan hak asasi manusia adalah yg mengintegrasikan norma norma, standar dan prinsip prinsip hak asasi manusia internasional sistem kedalam undang-undang ,kebijakan dan proses.
c. Pendekatan fungsionaris\ prilaku adalah fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, selain norma pemerintah yg baik, dikaitkan pula perilaku aparat: melayani dan terpercaya serta melahirkan ganggu jawab pribadi berkenaan dengan malad atministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.
Nama :Asnawir N Tiban
ReplyDeleteNIM :D10118338
1.PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ILMU NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
JAWABAN :
*PERBEDAAN
Ilmu negara adalah ilmu yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
- Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yg tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan tersebut
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrai,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
*PERSAMAAN :
Sama-sama membahas tentang negara beserta unsu-unsurnya
2.JELASKAN 3 PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
JAWABAN :
-pendekatan Filosofis yaitu pembandingan sistem administrasi berlandaskan filosofis.
-pendekatan politis yaitu mengkaji ptoses pergantian kekuasaan.
-pendekatan sistem yaitu mengkaji seluru komponen sistem administrasi negara dan penyelenggaran negar.
Nama :Asnawir N Tiban
ReplyDeleteNIM :D10118338
1.PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ILMU NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
JAWABAN :
*PERBEDAAN
Ilmu negara adalah ilmu yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
- Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yg tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan tersebut
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrai,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
*PERSAMAAN :
Sama-sama membahas tentang negara beserta unsu-unsurnya
2.JELASKAN 3 PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
JAWABAN :
-pendekatan Filosofis yaitu pembandingan sistem administrasi berlandaskan filosofis.
-pendekatan politis yaitu mengkaji ptoses pergantian kekuasaan.
-pendekatan sistem yaitu mengkaji seluru komponen sistem administrasi negara dan penyelenggaran negar.
NAMA : SARDI
ReplyDeleteNIM : D10118428
2.-PENDEKATAN FILSOFIS
*Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filsofis dan ideologis yg dianut negara,misalnya:amerika dan inggris menganut liberalisme..
-PENDEKATAN POLITIS
*Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungi-fungsi politik dalam bernegara. *fungsi politik yg dikaji meliputi:a.proses pergantian kekuasaan
b.hubungan antara individu,hubungan individu dengan negara,hubungan antar kelompok,hubungan kelompok,dan negara.dll misalnya:arab saudi dan inggris memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama" menganut sistem monarki.arab saudi menganut sistem monarki absolut sedangkan inggris menganut sistem monarki konstitusional.
-PENDEKATAN SISTEM
Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara,kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (termasuk pembuatan kebijakan publik).
Nama : mardiyansyah
ReplyDeleteNim : D 101 18045
1.pendekatan terhadap kekuasaan yaitu pendapatan terkait dengan asas legalitas
2pendakatan terhadap ham yaitu pendekatan yang berasaskan ham yaitu di bagi menjadi dua yaitu pemberian negara dan pemberian Tuhan.
3.pendekatan terhadap fungsional atau pelaku yaitu pendekatan yang di lakukan terhadap administrasi itu sendiri
Nama : Rial Angriawan
ReplyDeleteNim : D 101 18 758
Jawaban soal 2
Pendekatan tradisional
Pendekatan begavioral
Pendekatan post-behavioral
●Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi-fungsi politik dlm bernegara
●pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses pennyelengaraan negara
●pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan indasan filosofis
Nama: resmi ainun mutmainnah
ReplyDeleteStambul: D10117076
Soal nomor 1
Ada 3 undang-undang Dasar yang menjadi jadi eksetensi dalam peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu:
1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986
2.Undang-undang nomor 9 tahun 2009 (perubahan dari undang-undang tahun 1986)
3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 (perubahan kedua dari undang-undang 5 tahun 1986) sebelum di keluarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986