PERISTILAHAN HUKUM ADMINISTRASI (1)

SHARE:


Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 69
  1. NAMA : SARDI
    NIM : D10118428
    :JAWABAN:
    1. *PERBEDAAN*
    -Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.
    -Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
    -Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
    *PERSAMAAN*
    -Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA.

    ReplyDelete
  2. Nama. :hendri
    Stambuk.:D10118275
    1. Dengan demikian hukum administrasi biasa hukum tata pemerintahan. Pemerintah juga di pandang sebagai fungsi pemerintahan yg merupakan tugas penguasa yg tdk termasuk pembentukan undang undang maupun peradilan. Sedangkan ilmu adalah ilmu yg menyelidiki pengertian pengertian dan sendi sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Dan ada pula hukum tata negara adalah suatu kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yg terbuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut.

    ReplyDelete
  3. Ilmu negara.. yaitu mempelajari negara unsurnya keseluruhan
    Hukum tata negara yaitu yg mengatur unsur unsur saja dalam suatu negara dan cara pemerintahannya.
    Hukum administrasi yaitu yg mengatur hubungan masyarakat dan negara dalam suatu negara

    Persamaannya yaitu semua mengatur tentang negara dan unsur unsurya

    ReplyDelete
  4. • PERBEDAAN dan PERSAMAAN HUKUM TATA NEGARA,HUKUM ADMINITRASI NEGARA dan ILMU NEGARA

    • PENGERTIAN

    - Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)

    - Hukum Administrasi Negara: Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

    - Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.

    • PERBEDAAN

    - Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    - Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    - Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    • PERSAMAAN

    Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA

    Nama : Tasya Annisa
    Stambuk : D10118423

    ReplyDelete
  5. Nama : GEBRIELLA LITA MASSORA
    NIM : D 101 18 035
    Kelas : E/BT 5
    Mata kuliah : Hukum Administrasi Negara

    Perbedaan :
    Ilmu Negara merupakan ilmu yang melihat sebuah negara secara abstrak dimana diliat dari unsur negara itu sendiri yaitu unsur konstitutif (Rakyat, Wilayah, Pemerintah yang berdaulat), dan unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lain).

    Hukum tata negara melihat negara dari sudut pandang yang konkret dalam artian negara sudah benar ada dan nyata.

    Hukum Administrasi menjadi sebagai pelengkap dari negara yang konkret dimana hukum administrasi sendiri mengatur secara lebih spesifik hubungan antara rakyat dan pemerintah.

    Persamaan:
    Persamaan Ilmu Negara, Hukum tata negara, dan Hukum Administrasi Negara yaitu sama-sama mengkaji objek negara.

    ReplyDelete
  6. Nama : Gigih Dwi Anggoro
    NIM : D 101 18 499

    Persamaan :
    Memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yg sama, yaitu manusia yg berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegaran.

    Perbedaan :
    Ilmu Negara : Ilmu yang mempelajari asal usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
    Ilmu Hukum Tata Negara : Ilmu yang Mempeajari sistem pemerintahan suatu negara.
    Hukum Administrasi Negara : Hukum Mengenai Pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.

    ReplyDelete
  7. Nama: Yolanda Putri Ani Tallu Lembangna
    Stambuk: D10118431
    Kelas: E

    Persamaan : Sama-sama mendeskripsikan dan menceritakan peristiwa-peristiwa tentang sebuah negara, dimana sebuah negara menjadi objeknya.
    Perbedaannya : Hukum Tata Negara yaitu mangatur tentang negara.
    Hukum administrasi yaitu ilmu yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah.
    Ilmu negara yaitu ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pokok tentang negara dan hukum tata negara dan administrasi dan ilmu politik

    ReplyDelete
  8. Persamaan: ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit
    Perbedaaan : 1. hukum tata negara mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga² negara, hbungan hkm (hak dn kewajiban) antr lembga negara, wilayah dn warga negara dn lebih mengacu kpda fungsi konstitusi atau hkm dasar yg dgunkan oleh suatu negara dlm hal pengaturan kebijakan pemerintah
    2. Hukum administrasi negara adalah hkm yg mngatur kegiatan adiministrasi negara yaitu hkm yg mengatur tata pelaksanaaan pmrintah dlm mnjlankan tugasnya
    3. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yg mnyelidiki sendi pkok dn pngertian pkok tntang negara dan hukum tata negara secara umum, ttapi harus brsifat rasional, empiris, berlaku scra umum dn sistematis.

    Nama : Niluh Vianita
    Stambuk : D 101 18 695

    ReplyDelete
  9. Nama : Dewi purwati malasari
    Stambuk : D101 18 771
    Bt 5

    1. Persamaannya adalah memiliki pokok bahasa yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
    Perbedaannya :
    - ilmu negara = ilmu yang mempelajari asal usul perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
    - ilmu hukum tata negara = ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara.
    - hukum administrasi negara = hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.

    ReplyDelete
  10. Nama:siti rahmi g andow
    Nim:d10118065
    Ilmu negara.. yaitu mempelajari negara unsurnya keseluruhan
    Hukum tata negara yaitu yg mengatur unsur unsur saja dalam suatu negara dan cara pemerintahannya.
    Hukum administrasi yaitu yg mengatur hubungan masyarakat dan negara dalam suatu negara

    Persamaannya yaitu semua mengatur tentang negara dan unsur unsurya

    ReplyDelete
  11. Nama : Muh. Khalif Sallam
    Stambuk : D 101 18 013

    Persamaan
    Mengatur administrasi negara dan memiliki badan badan hukum

    Perbedaan
    Ilmu negara meliputi keseluruhan kegiatan dan negara, yakni legislatif, eksekutif, dan yudisial dan memiliki atribusi negara.
    Sedangkan Hukum tata negara hanya bagian dasarnya saja dan tidak tampak atribusi negara.
    Dan juga Hukum Administrasi hanya berisi peraturan peraturan yang menyangkut administrasi saja.

    ReplyDelete
  12. Nama: Al Humairoh
    Nim : D 101 18 213

    Perbedaan
    Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian, sendi sendi pokok dari negara dan hukum tata negara pada umumnya
    Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara seperti pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara, hubungan hukum antar warga negara dan lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yg digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintahan.
    Dan Hukum administrasi negara adalah hukum yang membahasan tentang tatapelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, dalam arti lain, negara yg lebih khusus lagi, yg mengatur afministrasi seperti hubungan antar warga negara dan dan pemerintahnya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
    Persamaan
    Sama sama membahas tentang negara. Objek kajiannya negara

    ReplyDelete
  13. Nama : Miranda
    Nim : D101 18 235

    1.persamaan ilmu negara, hukum tata negara, dan hukum administrasi :
    - Ilmu Negara adalah pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah pengertian HTN dalam arti sempit. Ilmu negara, HTN,dan HAN sama-sama mengatur tentang negara.

    Perbedaan ilmu negara, hukum tata negara dan hukum tata negara :
    - ilmu negara adalah bersifat abstrak. Ilmu negara merupakan Ilmu pengetahuan yang menyelidiki pokok-pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum dan berlaku secara umum.
    - hukum tata negara adalah Mengatur tentang negara, antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
    - hukum administrasi negara adalah Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi dalam ilmu hukum adalah berfungsi untuk mengawasi jalannya kegiatan administrasi negara.

    ReplyDelete
  14. Nama : Hikma Putri M
    Nim : D101 18 031
    Kelas: BT 5 (E)
    Mk : Administrasi Negara

    Soal
    1. Uraikan persamaan dan perbedaan ilmu negara, hukum tata negara, dan hukum administrasi!

    Jwban
    1.- Persamaan ilmu negara,htn,dan Han
    Persamaannya sama2 objek kajiannya yaitu NEGARA

    - Perbedaan ilmu negara,htn,dan han
    Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    ReplyDelete
  15. Nama : Muh. Adnan junaidi
    Stambuk : D10118131
    Mata kuliah: Hukum administrasi negara

    1. * Perbedaan
    ~ ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya
    ~ hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara
    ~ hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi

    * persamaan
    ~ ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik Maka bagaimana caranya hukum seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya


    ReplyDelete
  16. Nama : Tasya Annisa
    Stambuk : D10118423

    • PERBEDAAN

    - Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    - Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    - Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    • PERSAMAAN

    Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA

    ReplyDelete
  17. nama: aditya saputra fahrezi
    Kelas: bt 5
    Stambuk: D10118029
    Mk: Hukum Administrasi Negara
    Hari/tanggal: Kamis/9 oktober 2019

    1. - Perbedaanya: Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara serta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara dan sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi.
    - Persamaannya: Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimanacaranya hukum itu seharusnya Dijalankan melainkan nilai teoritisnya.

    ReplyDelete
  18. nama : iin kurniawati
    no. stambuk : D 101 18 546
    kelas : E
    mata kulia : Hukum Administrasi Negara


    1 . persamaan ilmu negara, hukum tata negara dan hukum administrasi?
    jawaban:  Persamaan antara HAN dan HTN Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiil Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannyaSama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baikSama-sama merupakan hukum negaraAzas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi NegaraMemuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakimBerperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraanMerupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)

    dan hukum negara bersifat abstrak

    Perbedaan antara HAN dan HTN
    HUKUM TATA NEGARA(HTN)

    1.Menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak, mengatur tentang:
    •Berdirinya negara
    •Fungsi lembaga negara
    •Hubungan antar lembaga negara

    2. Fokus terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan


    HUKUM ADMINISTRASI NEGARA(HAN)
    1. Menggambarkan negara dalam keadaan bergerak yakni aturan yang harus diperhatikan oleh kelengkapan negara dan pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan
    2. Menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi saja daripada negara

    ReplyDelete
  19. Nama : Rindyani
    NIM : D 101 18 729

    Persamaannya adalah memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara.termasuk ilmu sosial yg memiliki objek dan penilitian yang sama,yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.

    Perbedaanya:
    Ilmu negara = ilmu yang mempelajari asal usul perkembangan wujud dan leyapnya suatu negara

    Ilmu hukum tata negara : ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu negara

    Hukum administrasi negara = hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya,tugas tugasnya,fungsi,dan wewenang sebagai administrator negara.

    ReplyDelete
  20. Apriyanto
    D10118407
    1.perbedaan :
    Hukum tata negara mengatur tentang negara yaitu antara lain ,dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara,hubungan hukum hak dan kewajiban antar lembaga negara wilayah dan warga negara.

    Hukum administrasi negara hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya

    Ilmu negara ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara.

    PERSAMAAN:
    ilmu negara negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu .

    ReplyDelete
  21. nama : refliyanto
    stambuk : D101 18 161

    1. perbedaan. ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi poko dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umu
    sedangkan hukum tata negara adalah yang mengatur tentang negara yaitu antara lain dasar pendirian,struktur kelembagaan , pembetukan lembaga-lembaga negara hubungan hukum antar warga negara,wilayah dan warga negara dan mengacu pada fungsi konsitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dal hal pengaturan kebijakan pemerintah. dan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
    persamaannya dari ketiga penjelasan di atas objek kajiaannya adalah negara

    ReplyDelete
  22. Nama : Andi Badris
    Nim : D10118017
    Kelas: Bt 05
    MK : Hukum Administrasi negara.

    1.- perbedaan
    Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian" dan sendi" pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya sedangkan hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara serta aspek-aspek yang tertuang yang berkaitan dengan organisasi negara dang sedangkan hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintah nya yang menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi.
    -persamaan.
    Ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik maka bagaimana caranya hukum itu seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya

    ReplyDelete
  23. Nama : Rezaldy
    nim : D 101 18 333
    mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
    hari/ tgl : kamis, 10 0ktober 2019
    kelas : E / BT 5

    jawaban :
    1. Perbedaan :
    -ILMU NEGARA : adalah ilmu yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis.
    -HUKUM TATA NEGARA : mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.
    -HUKUM ADMINISTRASI : hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    persamaan :
    - ilmu negara, hukum tata negara dan hukum adminisrasi sama-sama mempelajari tentang suatu negara.
    -objek hukum tata negara , ilmu negara dan hukum administrasi adalah sama, yaitu negara dengan segala alat-alat perlengkapannya.

    ReplyDelete
  24. Nama : aditya warman
    Nim : D 101 16 317
    Jawab soal nomor 1 : persamaan antara ilmu negara, hukum tata negara dan administrasi yaitu mempunyai objek kajian yg sama yaitu negara sedangkan perbedaannya yaitu Ilmu negara memberikan pemahaman ilmu yg menyelidiki pengertian dari negara dan hukum pada suatu negara, Hukum tata negara memberikan pemahaman tentang kekuasaan suatu negara dan Hukum administrasi memberikan pemahaman peraturan hukum yg mengatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab sehingga negara itu berfungsi dengan baik.

    ReplyDelete
  25. Nama :Moh.Farhan.R.Bido
    Stambuk :10118007

    ilmu negara membahas negara dalam bentuk abstrak artinya yang di bahas masih dalam bentuk apa itu negara, dan membahas negara secara umum. sedangkan dalam membahas hukum tata negara berarti sudah membahas negara dalam bentuk reel, membahas negara dalam bentuk diam artinya yang di bahas dalam htn masih berkisar tentang dasar2 negara misal bentuk-bentuk negara, bentuk pemerintahan sistem pemerintaha. dalam hukum administrasi membahas negara dalam keadaan bergerak artinya lembaga2 negara sudah menjalankan tugas dan wewenangnya dalam negara.

    ReplyDelete
  26. Nama : Rial Angriawan
    NIM : D 101 18 758

    1. Persamaan
    Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilaiteoritisnya, begitu jga sebaliknya.

    Perbedaan

    Hukum tata negara: mengatur tata negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan lewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    ReplyDelete
  27. Nama : moh.fikri haekal
    Nim : D 101 18 767

    Persamaan :
    Memiliki pokok bahasan yang sama yaitu negara. Termasuk ilmu sosial yang memiliki objek dan penelitian yg sama, yaitu manusia yg berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegaran.

    Perbedaan :
    Ilmu Negara : Ilmu yang mempelajari asal usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
    Ilmu Hukum Tata Negara : Ilmu yang Mempeajari sistem pemerintahan suatu negara.
    Hukum Administrasi Negara : Hukum Mengenai Pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas tugasnya, fungsi dan wewenang sebagai administrator negara.

    ReplyDelete
  28. nama:muh fikri haekal s
    nim:D10118334
    kelas:E/bt5
    fakultas:hukum

    1.persamaan:sama2 mengurus negara dan unsur2nya
    2.perbedaannya:Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
    Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi sedangkan Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
    Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi

    ReplyDelete
  29. Apriyanto
    D10118407

    -Pendekatan filisofis
    Membandingkan filosofi dan ideologi
    negara
    -Pendekatan politik
    Mengkaji fungsi fungsi politik dalam bernegara
    -pendekatan sistem
    Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara.

    ReplyDelete
  30. RENALDY B.SUMANGKUT
    D10116645
    HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

    2. Pendekatan fungsionaris/pelaku
    Pendekatan Terhadapa kekuasaan pemerintah
    Pendekatan terhadap hak asasi manusia




    ReplyDelete
  31. Nama :Al humairoh
    NIM :D 101 18 213

    1. Pendekatan filosofi
    pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
    2. Pendekatan politis
    Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi politik dalam bernegara
    3. Pendekatan sistem
    Mengkaji seluruh kompinen administrasi negara melalui proses penyelenggaraan negara.

    ReplyDelete
  32. 1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
    2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
    3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik.
    Nama : Niluh Vianita
    Stambuk : D 101 18 695

    ReplyDelete
  33. Nama: siti rahmi g andow
    Stambuk: D10118065
    2. pendekatan administrasi
    - pendekatan pada study perbandingan yaitu membandingkan sistem administrasi negara berlndaskan filosofi
    - pendekatan politis mengkaji administrasi negara beserta hbungan antr negara
    -pendekatan sistem yaitu mengkaji seluruh komponen administrasi dan proses penyelenggaran neagara

    ReplyDelete
  34. Nama : putra Akbar mahmud
    Stambuk : D10118281
    Mata kuliah: Hukum administrasi negara

    1. * Perbedaan
    ~ ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya
    ~ hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara
    ~ hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi

    * persamaan
    ~ ilmu negara merupakan pengantar tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik Maka bagaimana caranya hukum seharusnya di jalankan melainkan nilai teoritisnya

    ReplyDelete
  35. Irfandi
    D101 18 379

    2.-pendekatan filosofis
    Pendekatan yang membandingkan sistem administrasi
    -pendekatan politis
    Mengaitkan dan menekangkan administrasi negara fungsi fungsi politik bernegara
    - pendekatan sistem
    Mengkaji seluru seluruh komponen administrasi

    ReplyDelete
  36. Nama : Rezaldy
    nim : D 101 18 333
    mata kuliah : Hukum Administrasi Negara
    hari/ tgl : kamis, 10 0ktober 2019
    kelas : E / BT 5


    JAWABAN SOAL NO 2 :
    1. PENDEKATAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI
    - Pendekatan terhadap kekuasaaan pemerintah : penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, prinsip the rule of law ( larangan sewenang-wenang), melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas ( asas legalitas bukan dari kuh pidana tetapi dari hukum pajak " tidak ada pajak tanpa persetujuan rakyat")
    -pendekatan terhadap HAM : berkaitan dengan hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat yaitu : perlindungan melalui demokrasi, perlindungan melalui hirarki pemerintahan, perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis.
    -pendekatan perilaku : berfungsi untuk melengkapi kedua pendekatan lainnya, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pelayanan publik.

    ReplyDelete
  37. Nama : Dewi purwati malasari
    Stambuk : D 101 18 771
    Bt 5

    2. - Pendekatan dalam studi perbandingan
    Pendekatan filosofis ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang di anut negara.
    - Pendekatan politis
    Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi-fungsi politik dalam bernegara
    - Pendekatan sistem
    Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara ( termasuk pembuatan kajian publik)

    ReplyDelete
  38. Nama : Rindyani
    NIM :D101 18 729


    1.pendekatan dalam study perbandingan
    a.pendekatan filosofis
    Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
    Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme


    2. Pendekatan poilitis
    a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara

    3.pendekatan sistem
    a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara

    ReplyDelete
  39. Nama : Muh Ray Utomo Putra
    Stambuk : D 101 18 350
    Kelas : E

    PENGERTIAN

    Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)

    Hukum Administrasi Negara: Menurut Dimock dan Dimock Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.



    Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    PERBEDAAN

    Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    PERSAMAAN

    Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA

    ReplyDelete
  40. Nama : Gigih Dwi Anggoro
    NIM : D 101 18 499

    Nomor 2
    1.pendekatan dalam study perbandingan
    a.pendekatan filosofis
    Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
    Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme


    2. Pendekatan poilitis
    a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara

    3.pendekatan sistem
    a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara

    ReplyDelete
  41. Nama : moh.fikri haekal
    Nim : D 101 18 767

    2.
    1.pendekatan dalam study perbandingan
    a.pendekatan filosofis
    Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis dan ideologis yang dianut negara
    Misalnya: Amerika dan Inggris menganut liberalisme


    2. Pendekatan poilitis
    a.mengkaji administrasi negara yang menekankan fungsi fungsi dalam bernegara

    3.pendekatan sistem
    a.mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara kerja sama berbagai lembaga negara .dan pencapaian tujuan bernegara

    ReplyDelete
  42. Nama : mardiyansyah
    Nim : D 101 18045
    1.pendekatan terhadap kekuasaan yaitu pendapatan terkait dengan asas legalitas
    2pendakatan terhadap ham yaitu pendekatan yang berasaskan ham yaitu di bagi menjadi dua yaitu pemberian negara dan pemberian Tuhan.
    3.pendekatan terhadap fungsional atau pelaku yaitu pendekatan yang di lakukan terhadap administrasi itu sendiri

    ReplyDelete
  43. Nama : Muh. Khalif Sallam
    Stambuk : D 101 18 013

    Pendekatan dalam hukum administrasi
    1. Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
    a. Prinsip the rule of law (larangan yang sewenang-wenang atau mengada-ada).
    b. Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas atau rechtmatigheid.
    c. Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas, pertama yaitu legalitas formal, yang kedua yaitu legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan.

    2. Pendekatan hak asasi manusia
    Berkaitan dengan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat. Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.
    Tiga perlindungan berkaitan penggunaan wewenang :
    a. Perlindungan melalui demokrasi
    b. Perlindungan melalui hierarki pemerintahan
    c. Perlindungan melalui pengaturan yuridis

    3. Pendekatan fungsionaris atau perilaku
    Melengkapi kedua pendekatan lainnya. Fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

    Selain norma pemerintahan yang baik dikaitkan pula dengan norma perilaku aparat yang melayani dan terpercaya.

    ReplyDelete
  44. Nama : GEBRIELLA LITA MASSORA
    NIM : D 101 18 035
    Kelas : E/BT 5
    Mata kuliah : Hukum Administrasi Negara

    3 pendekatan dalam hukum administrasi :
    1. Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
    - Larangan yang sewenang-wenang
    - Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
    - Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas Legalitas :
    - Legalitas formal (Wewenang dan Prosedur)
    - Legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan

    2. Pendekatan Hak Asasi Manusia
    Hak manusia terbagi menjadi 2 yaitu:
    *Hak dasar : diberikan oleh negara
    *Hak asasi manusia : bersumber dari Tuhan
    - Berkaitan dengan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    - Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
    - Tiga bentuk perlindungan berkaitan penggunaan wewenang:
    * Perlindungan melalui demokrasi
    * Perlindungan melalui hirarki pemerintahan
    * Perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis

    3. Pendekatan perilaku
    - Fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
    - Selain norma pemerintahan yang baik, dapat dikaitkan pula norma perilaku aparat dalam melayani dan terpercaya
    - Melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan mala administrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.

    ReplyDelete
  45. Nama : muh. Adnan junaidi
    Stambuk : D10118131

    - pendekatan tehadap kekuasaan pemerintah

    Prinsip the rule of law pemerintah, penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, melahirkan tanggung jawab jabatan berdarkan asas legalitas

    - pendekatan hak asasi manusia
    Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat

    - pendekatan prilaku
    Fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya

    ReplyDelete
  46. Nama:Moh.Farhan.R.Bido
    Stambuk: D10118007

    2. 1).pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
    2.pendekatan hak asasi manusia,berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
    3.pendekatan perilaku,fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

    ReplyDelete
  47. Nama:putra Akbar mahmud
    Stambuk:D10118281

    Pendekakatan terhadap kekuasaan pemerintah Dhe rule of low pendekatan terhadap kekuasaan,penggunaan wewenang pemerintah,penggunaan berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas

    2, pendekatan hak asasi manusia berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    3, pendekatan perilaku fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya

    ReplyDelete
  48. nama: Aditya Saputra Fahrezi
    Stambuk: D10118029

    2. - Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah, penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.

    - Pendekatan Hak Asasi Manusia, berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    - Pendekatan Prilaku, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

    ReplyDelete
  49. Nama :Andi Badris
    Nim :D10118017

    2.-pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah,penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas dan melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas.
    - pendekatan hak asasi manusia,berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat.
    - pendekatan perilaku fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

    ReplyDelete
  50. Nama : Tasya Annisa
    Stambuk : D10118423

    Jawaban No.2

    • Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah :
    1. Prinsip the rule of law (larangan sewenang-wenang)
    2. Penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
    3. Melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas :
    - legalitas formal (wewenang dan prosedur)
    - legalitas substansial yang bertumpu pada asas tujuan

    • Pendekatan Hak Asasi Manusia :
    1. Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    2. Menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
    3. AAUPB : Legality, procedural, propiety/kepatuhan, reasonbleness, legal certainly, participation, openess, propriety of purpose, proportionality
    4. Tiga bentuk perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan :
    - perlindungan melalui demokrasi
    - perlindungan melalui hierarki pemerintahan
    - perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis

    • Pendekatan Fungsionaris/Prilaku :
    1. Melengkapi kedua pendekatan lainnya
    2. Fokusnya pada perilaku aparaur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
    3. Selain norma pemerintahan yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat : melayani dan terpercaya
    4. Melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladadministrasi dalam menggunakan wewenang maupun pelayanan publik

    ReplyDelete
  51. Nama : Aditya warman
    Nim : D 101 16 317
    Kelas : E
    Menjawab soal nomor 2 : 1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
    2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
    3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik.

    ReplyDelete
  52. Nama : Miranda
    NIM : D101 18 235

    3 pendekatan dalam hukum administrasi negara :
    1) pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah.
    - larangan sewenang-wenang
    - penggunaan wewenang bedasarkan asas legalitas
    - melahirkan tanggung jawab jabatan bedasarkan asas legalitas.
    2) pendekatan terhadap hak asasi manusia.
    -yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    -menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
    -AAUPB
    - tiga perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan
    3) pendekatan fungsionaris/perilaku
    - melengkapi dua pendekatan lainnya
    - fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
    - selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
    - melahirkan tanggungjawab pribadi berkenaan dgn maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayana publik.

    ReplyDelete
  53. Nama : Hikma Putri M
    Nim : D101 18 031
    Kelas : BT 5 (E)
    Mk : Hukum Administrasi Negara

    Soal
    2. Jelaskan 3 (tiga) pendekatan dalam hukum administrasi!

    Jawab
    2. Pendekatan han
    1. Pendekatan terhadap Kekuasaan
    Pendekatan dari tindakan pemerintah
    sesuai dengan dasar hukumnya (asas
    legalitas)
    Rechstaat
    - perlindungan HAM
    - pemisahan kekuasaan
    - pemerintahan berdasrkan peraturan
    perunda2an
    - peradilan administrasi

    2. Pendekatan terhadap Hak Asasi Manusia
    Yaitu perlindungan hukum terhadap warga negara (rakyat),menekankan kontrol dan pengawasan terhdap penggunaan kekuasaan,dan perlindungan berkaitan pengunaan kewenangan.

    3. Pendekatan Fungsionaris
    - Mendekati 2 pendekatan lainnya
    - fokus pada perilaku pemerintah dalam
    menjalankan fungsinya
    - selain norma pemerintah yg
    baik,dikaitkan pula perilaku
    aparatur
    - Melhirkan tanggung jwab pribadi
    berkenaan dengan maladministrasi dlm
    penggunaan wewenang maupun pelayanan
    publik

    ReplyDelete
  54. Nama: Yolanda Putri Ani Tallu Lembangna
    Stambuk: D10118431
    Kelas: E

    2.- Pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah
    1.larangan sewenang-wenang
    2. penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
    3. melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan legalitas
    - Pendekatan terhadap hak asasi manusia
    1. yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    2. menekankan kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan
    3. AAUPB
    4. 3 perlindungan berkaitan penggunaan kewenangan
    - Pendekatan fungsionalis
    1. melengkapi 2 pendekatan lainnya
    2. fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
    3. selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
    4. melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.


    ReplyDelete
  55. IRFANDI
    D101 18 379

    Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

    - Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    - Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

    • PERSAMAAN

    Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA

    ReplyDelete
  56. RENALDY B.SUMANGKUT
    D10116645

    Hukum tata negara mengatur tentang negara yaitu antara lain ,dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga lembaga negara,hubungan hukum hak dan kewajiban antar lembaga negara wilayah dan warga negara.

    Hukum administrasi negara hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya

    Ilmu negara ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara.

    PERSAMAAN:
    ilmu negara negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu .

    ReplyDelete


  57. nama: muh fikri haekal s
    nim:d10118334

    1.pendekatan filosofi yaitu pembandingan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filosofis.
    2.pendekatan sistem yaitu mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi penyelenggaraan negara.
    3.pendekatan administratif yaitu pendekatan dengan menekankan kajian pada aspek administrasi yg terdiri atas mechanic of management

    ReplyDelete
  58. nama : iin kurniawati
    sambut : D 101 18 546
    kelas : E

    soal
    1. jelaskan 3 pendekatan hukum administrasi?

    jawaban
    1. # pendekatan terhadap kekuasaan pemerintah yaitu :
    1.larangan sewenang -wenang
    2. pengunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
    3. melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas .

    # pendekatan terhadap hak asasi manusia yaitu :
    1. perlindungan hukum bagi rakyat .
    2. menekanan kontrol atau pengawasan terhadap pengunaan kekuasaan.
    3. AAUPB .
    4 . tiga perlindungan berkaitan pengunaan kewenangan .

    # pendekatan fungsionalis yaitu :
    1. melengkapi.
    2. pendekatan lainnya .
    3. fokus pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya
    4. selain norma pemerintah yang baik, dikaitkan pula norma perilaku aparat
    5. melahirkan tanggung jwab pribadi berkenan dengan maladministrasi dalam pengunaaan wewenang maupun pelayanan publik

    ReplyDelete
  59. Nama: mardiyansyah
    Nim : D10118045
    *perbedaan
    Ilmu negara adalah adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendiri pokok dari negara dan hk tata negara pada umumnya. Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek yg terbuang dan berkaitan dgn organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan tersebut. Hk administrasi negara adalah peraturan hukum yg mngatur administrasi yaitu hubungan antara warga negara dn pemerintah yg mnjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

    *persamaan.
    Ilmu negara merupakan pengantar mata kuliah htn dan hn,maupun politik makan tdk mementingkan bagaimna caranya hukum itu di jalankn melainkan dari nilai teoritisnya begitu juga sebaliknya. Sedangkn bingungan han dn htn adalah pengertian dari arti sempit selain objek kajiannya yaitu negara

    ReplyDelete
  60. Nama : Aditya warman
    Nim : D 101 16 317
    Kelas : E
    Menjawab soal nomor 2 : 1. Pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem adiministrasi negara brdasarkan lndasan filosofis dan ideologis yg dianut negara misalnya amerika dan inggris menganut liberalisme
    2. Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi² politik dalam bernegara misalnya arab saudi dan inggris, secara politis memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama² menganut sistem monarki
    3. Pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara, kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (Termasuk pembuatan kebijakan publik

    ReplyDelete
  61. Nama : Muh Ray utomo Putra
    Stambuk : D 101 18 350
    Kelas : E

    2. Jelaskan 3 (tiga) pendekatan dalam hukum administrasi!

    > PENDEKATAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI
    - Pendekatan terhadap kekuasaaan pemerintah : penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas, prinsip the rule of law ( larangan sewenang-wenang), melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas ( asas legalitas bukan dari kuh pidana tetapi dari hukum pajak " tidak ada pajak tanpa persetujuan rakyat")
    -pendekatan terhadap HAM : berkaitan dengan hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat yaitu : perlindungan melalui demokrasi, perlindungan melalui hirarki pemerintahan, perlindungan hukum melalui pengaturan yuridis.
    Hak mutlak dan hak di batasi pasal 28 UUD 1945
    -pendekatan perilaku : berfungsi untuk melengkapi kedua pendekatan lainnya, fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, melahirkan tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pelayanan publik.

    ReplyDelete
  62. nama :refliyanto
    stambuk : D 101 18 161
    2. 3 (tiga) pendekatan terhadap HAN
    - PENDEKATAN TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH
    * prinsip the rule of law
    *penggunaan wewenang berdasarkan asas legalitas
    * melahirkan tanggung jawab jabatan berdasarkan asas legalitas :1 legalitas formal 2. legalitas subtansial yang bertumpu pada asa tujuan
    -PENDEKATAN HAK ASASI MANUSIA
    * Berkaitan fungsi hukum administrasi yaitu perlindungan hukum bagi rakyat
    * menekankan kontrol atau pengawasan terhadap gangguan penggunaan kekuasaan
    -PENDEKATAN FUNGSIONARIS
    * melengkapi kedua pendekatanlainya
    * fokusnya pada prilaku aparatur pemerintah dalam menjalamkan fungsinya
    * selain norma pemerintahan yang baik dikaitkan pula norma prilaku parat melayani dan terpercaya

    ReplyDelete
  63. Nama. :hendri
    Stambuk :D10118275
    2.a. Pendekatan terhadap pemerintah hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menjamin penyelangaraan pemerintahan dan pelayanan publik yg cepat, nyaman dan murah UU AP ini salah satu pilar reformasi administrasi
    a. Pendekatan hak asasi manusia adalah yg mengintegrasikan norma norma, standar dan prinsip prinsip hak asasi manusia internasional sistem kedalam undang-undang ,kebijakan dan proses.
    c. Pendekatan fungsionaris\ prilaku adalah fokusnya pada perilaku aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsinya, selain norma pemerintah yg baik, dikaitkan pula perilaku aparat: melayani dan terpercaya serta melahirkan ganggu jawab pribadi berkenaan dengan malad atministrasi dalam penggunaan wewenang maupun pelayanan publik.

    ReplyDelete
  64. Nama :Asnawir N Tiban
    NIM :D10118338

    1.PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ILMU NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
    JAWABAN :
    *PERBEDAAN
    Ilmu negara adalah ilmu yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
    - Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yg tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan tersebut
    - Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrai,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi


    *PERSAMAAN :
    Sama-sama membahas tentang negara beserta unsu-unsurnya

    2.JELASKAN 3 PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
    JAWABAN :
    -pendekatan Filosofis yaitu pembandingan sistem administrasi berlandaskan filosofis.

    -pendekatan politis yaitu mengkaji ptoses pergantian kekuasaan.

    -pendekatan sistem yaitu mengkaji seluru komponen sistem administrasi negara dan penyelenggaran negar.

    ReplyDelete
  65. Nama :Asnawir N Tiban
    NIM :D10118338

    1.PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ILMU NEGARA, HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
    JAWABAN :
    *PERBEDAAN
    Ilmu negara adalah ilmu yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya.
    - Hukum tata negara adalah kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yg tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yg mengatur organisasi kekuasaan tersebut
    - Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yg mengatur administrai,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yg menjadi sebab hingga negara itu berfungsi


    *PERSAMAAN :
    Sama-sama membahas tentang negara beserta unsu-unsurnya

    2.JELASKAN 3 PENDEKATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
    JAWABAN :
    -pendekatan Filosofis yaitu pembandingan sistem administrasi berlandaskan filosofis.

    -pendekatan politis yaitu mengkaji ptoses pergantian kekuasaan.

    -pendekatan sistem yaitu mengkaji seluru komponen sistem administrasi negara dan penyelenggaran negar.

    ReplyDelete
  66. NAMA : SARDI
    NIM : D10118428
    2.-PENDEKATAN FILSOFIS
    *Pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan landasan filsofis dan ideologis yg dianut negara,misalnya:amerika dan inggris menganut liberalisme..
    -PENDEKATAN POLITIS
    *Mengkaji administrasi negara yang menekankan fungi-fungsi politik dalam bernegara. *fungsi politik yg dikaji meliputi:a.proses pergantian kekuasaan
    b.hubungan antara individu,hubungan individu dengan negara,hubungan antar kelompok,hubungan kelompok,dan negara.dll misalnya:arab saudi dan inggris memiliki perbedaan dalam proses pergantian kekuasaan meskipun sama" menganut sistem monarki.arab saudi menganut sistem monarki absolut sedangkan inggris menganut sistem monarki konstitusional.
    -PENDEKATAN SISTEM
    Mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses penyelenggaraan negara,kerja sama berbagai lembaga negara dan pencapaian tujuan bernegara (termasuk pembuatan kebijakan publik).

    ReplyDelete
  67. Nama : mardiyansyah
    Nim : D 101 18045
    1.pendekatan terhadap kekuasaan yaitu pendapatan terkait dengan asas legalitas
    2pendakatan terhadap ham yaitu pendekatan yang berasaskan ham yaitu di bagi menjadi dua yaitu pemberian negara dan pemberian Tuhan.
    3.pendekatan terhadap fungsional atau pelaku yaitu pendekatan yang di lakukan terhadap administrasi itu sendiri

    ReplyDelete
  68. Nama : Rial Angriawan
    Nim : D 101 18 758

    Jawaban soal 2

    Pendekatan tradisional
    Pendekatan begavioral
    Pendekatan post-behavioral


    ●Pendekatan politis mengkaji administrasi negara yg menekankan fungsi-fungsi politik dlm bernegara
    ●pendekatan sistem mengkaji seluruh komponen administrasi negara meliputi proses pennyelengaraan negara
    ●pendekatan filosofis pendekatan ini berusaha membandingkan sistem administrasi negara berdasarkan indasan filosofis

    ReplyDelete
  69. Nama: resmi ainun mutmainnah
    Stambul: D10117076
    Soal nomor 1
    Ada 3 undang-undang Dasar yang menjadi jadi eksetensi dalam peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu:

    1.Undang-undang nomor 5 tahun 1986
    2.Undang-undang nomor 9 tahun 2009 (perubahan dari undang-undang tahun 1986)
    3.Undang-undang nomor 51 tahun 2009 (perubahan kedua dari undang-undang 5 tahun 1986) sebelum di keluarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: PERISTILAHAN HUKUM ADMINISTRASI (1)
PERISTILAHAN HUKUM ADMINISTRASI (1)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcEJ_kl6j6Xb9GT9SU1BUnK5FuAuAs87Vipp11S2AWClliThYlU_tJv6awGkmW8SRjQFStRb_4jjCt4A9WmGraq1P8k_Slp33cKYL-1g2ZMGSZk-TeJ-w4_WTTNwQTSYckQoSwoIdTXTQ/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcEJ_kl6j6Xb9GT9SU1BUnK5FuAuAs87Vipp11S2AWClliThYlU_tJv6awGkmW8SRjQFStRb_4jjCt4A9WmGraq1P8k_Slp33cKYL-1g2ZMGSZk-TeJ-w4_WTTNwQTSYckQoSwoIdTXTQ/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/peristilahan-hukum-administrasi-1.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/peristilahan-hukum-administrasi-1.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy