ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM PENATAAN RUANG
HUKUM PENATAAN RUANG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDTQzNjaR1VlTBrIydl5QvVSLce5wd2XjnTi-J0DYHoEiuQf6_mIUdCtrVrr2RaOWnHWC3vQv5eZzXGlFHyWsE6wQWwNlhfdkL8fu59JL-fSl6tncJ_ukT-cjOqURHMqhQAC5qZeIBpa0/s640/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDTQzNjaR1VlTBrIydl5QvVSLce5wd2XjnTi-J0DYHoEiuQf6_mIUdCtrVrr2RaOWnHWC3vQv5eZzXGlFHyWsE6wQWwNlhfdkL8fu59JL-fSl6tncJ_ukT-cjOqURHMqhQAC5qZeIBpa0/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-penatan-ruang.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-penatan-ruang.html
1127449243518043551
UTF-8
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteNama: Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteStanbuk: D 101 17 773
Pasal pada UUD 1945 yang terkait dengan penataan ruang yaitu: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3), Undang-undang Dasar 1945.
Yustika
ReplyDeleteD101 17 249
Ada 3 pasal yaitu pasal 1 ayat (1) UUD 1945, pasal 25A dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Yang menjadi landasan etis dalam pelaksanan tata ruang d indonesIa
Besse sri ayu fatimah akib (D10117187) : pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18.
ReplyDeleteNama: Eko purwosano akli (D 101 17 173)
ReplyDeletePasal 33 ayat 3 uud 1945
pasal 2 ayat 2 uu no 5 thn 1960
Landasan tata ruang dalam UUD 1945
ReplyDelete1. Pasal 33 ayat 3
2. Pasal 25A
3. Pasal 1 ayat 1
Farid Pramudya D10117223
DeleteNama Akbar
ReplyDeleteStambuk D 101 17 333
Bab 1 ketentuan umum pasal 1
Bab 2 asas Dan tujuan pasal 2
Pasal 3
Bab 3 klasifikasi penata ruang pasal 4 5 Dan 6
Nama : SRI SUCIATI
ReplyDeletestambuk : D10117213
-jawaban :
1. pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 25A dan pasal 33 ayat (3)
CARLES MARAYA
ReplyDeleteD 101 17 615
Pasal 1 ayat 9 pangaturan upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang
Pasal 3 penyelanggaraan penataan ruang mengujutkan ruang wilayah yg aman nyaman produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
Arnold carlos
ReplyDeleted10117635
1. pasal 3 uu no.26 tahun 2007, uu no 24 tahun 1992
Nama : ARIEL (D10117244)
ReplyDeletePasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18
NAMA : I chomang ray adhitya (D101 17 189)
ReplyDeleteNomor 1 pasal 33 UUD 1945 menyatakan "bumi air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk keMakmuran rakyat
Nama : Chichi Prastikasari
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 209
Jawaban.
1.pasal 5 ayat (1)
2.pasal 20
3.pasal 25A
4.pasal 33 ayat (3)
Nama : Andi Muhammad fattahudin p
ReplyDeleteStambuk : D101 17 329
1. Bab 1 ketentuan umum Pasal 1
Bab 2 asas dan tujuan pasal 2
Pasal 3
Bab 3 klasifikasi penataan ruang
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Nama : usman
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 219
Pasal 5 ayat 1
Nama : fadlia mutmainnah
ReplyDeletestambuk : D101 17 777
jawaban nomor 1 , pasal dalam lansasan etnis pembetukan regulasi teknik trdapat pada 5 ayat (1) ,pasal 20 , pasal 25 A , pasal 33 ayat (3)
nama: Abdul Rahman Reza Aditya
ReplyDeletestambuk: D101 17 232
jawaban no.1
sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
terdapat pada pasal 5 Ayat(1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 Ayat(3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Nama : Mu'ammar Fadhel
ReplyDeleteNim : D 101 17 435
1.pasal 7,pasal 14,pasal 15,pasal 16
Nama:Eko purwosano akli (D 101 17 173)
ReplyDelete-Karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
-Karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
-Dpat menimbulkan masalah jika tidak di tata
-agar sumberdaya bisa di kelola secara bertangung jawab
Nama : Andi Muhammad fattahudin p
ReplyDeleteStambul : D10117329
2. *ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif, berkelanjutan.
* keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
* keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota.
CARLES MARAYA
ReplyDeleteD 101 17 615
1. Statis vs dinamis
Yaitu ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
2.potensi konflik
Yaitu konsekuensi bertamnbahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik sengketa ruang.
3. Kepastian hukum
Masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
4. Atasi kesenjangan
Mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang pupulisme dan konsumerisme.
Nama :usman
ReplyDeleteStambuk :D 101 17 219
1. Statis vs dinamis, ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga membutuhkan ruang terus bertambah.
2. Potensi konflik, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik atau sengketa ruang.
3. Kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
4. Atasi kesenjangan, mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang, populisme dan konsumerisme.
BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
ReplyDelete1. Statis vs dinamis : ruang it bersifat tetap namun semakin lama aktivitas manusia slalu bertambah sehingga kebutuhan ruang juga semakin bertambah namun luas ruang tdk pernah bertambah.
2.potensi konflik: semakin banyaknya pertumbuhan manusia, maka semakin bnyak kebutuhan ruang sehingga manusia saling berebut untuk mendapatkan ruang dan terjadilah konflik
3.kepastian hukum: semua manusia yg menempati ruang slalu membutuhkan kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang tersebut
4.atasi kesenjangan: orang yang menempati ruang harus mampu mengatasi kesenjangan suatu akses dalam suatu ruang
Nama Akbar
ReplyDeleteStambuk D 101 17 333
2.
1 ruang wilayah nasional yg Aman nyaman produktif dan berkelanjutan
2 keharmonisan antara lingkungan alam Dan lingkungan buatan
3 keterpaduan perencanaan Tata ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten / kota
4 keterpaduan pemanfaatan ruang darat laut,udara termasuk ruang udara di dalam bumi dalam kerangka NKRI
Nama : Muthiah (d10117409)
ReplyDelete-Karena ruang yang bersifat statis dan dinamis
-karena ruang yang tetap dan manusia bertambah
-karena dapat menimbulkan masalah
-agar sumber daya dapat di kelola secara bertanggung jawab
Nama : i chomang ray adhitya (D101 17 189)
ReplyDeleteNomor 2
a. Karena ruang bersifat statis dan kebutuhan ruang bersifat dinamis maka perlu adanya penataan ruang
b.potensi konflik antar pengguna ruang
c.kepastian hukum sampai kapan menempati ruang terserbut
d. Mengatasi kesenjangan ruang dan populasi
Farid Pramudya D10117223
ReplyDelete2. Pertama : karena ruang sifatnya statis namun penduduknya dinamis. Dari ini kita bisa liat bahwa akan terjadi ketidakseimbangan kebutuhan manusia dan ketersediaan sumber daya alam.
Kedua : adanya potensi konflik. Sebab bukan hanya manusia saja yg menggunakan sumber daya alam, namun makhluk lain juga. Nantinya akan terjadi kompetisi memperebutkan sumberdaya baik antar manusia maupun antar makhluk.
Ketiga : adanya kesenjangan sosial antara kaum elit dan kaum rakyat biasa. Sprti yg kita tau, smakin bnyk kekayaan semakin memiliki kemampuan lebih untuk menguasai ruang.
Keempat : Kepastian hukum. Fungsinya sbg alat pengontrol bagi hasrat manusia dlm menguasai ruang sehingga tdk berbenturan dgn kepentingan masyarakat umum dan negara.
Nama : ARIEL (D10117244)
ReplyDelete1. Ruang bersifat tetap. Aktivitas manusia berkmbang sehingga kebutuhan ruang trus bertmbah
2. Potensi konflik : banyak nya pertumbuhan manusia maka smkin bnyak kbutuhan ruang shingga manusia sling berebut mndpat kan ruang
3. Kepastian hukum. Manusia mmbutuhkan kepstian smpai kpan bisah mnenmpati ruang yg di tmpati nya
4. Atasi kesenjangan. Manusia harus mampu mngatasi kesnjangan dlam mengakses suatu ruang.
Nama: Thalia Sagita Desyanes Putri
ReplyDeleteStambuk : D10117167
2).
Karna ruang yg bersifat statis atau tetap, sedangkan jumlah penduduk atau manusia yg tinggal terus bertambah atau bersifat statis. Sehingga perlu adanya penaataan ruang agar sumber daya bisa di kelola secaara beranggunb jawab dn tidak menimbulkan masalah.
Nama :mu'ammar fadhel
ReplyDeleteNim :D 101 17 435
2. -karna masyarakatnya bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
- potensi konflik yg dimaksud adalah karna apabila penataan ruang dlm tdk di atar dlm masyarakat akan menimbulkan bnyak konflik
- memberikan kepastian hukum
Nama: Ekctri dirgahayu
ReplyDeleteStambuk:D10117423
2.a.karena masyarakat bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
b.potensi konflik yang dimaksud adalah karena apabila penataan ruang tidak diatur dlm masyarakat akan menimbulkan banyak konflik
c.memberikan kepastian hukum
D.mengatasi kesenjangan
Nama: Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteStanbuk: D 101 17 773
Perlunya dilakukan penataan ruang dikarenakan:
1. Statis vs Dinamis yaitu ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
2. Potensi konflik yaitu konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang.
3. Kepastian Hukum yaitu masyarakay butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
4. Atasi Kesenjangan yaitu mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang, populisme dan konsumerisme.
Nama : Jihan Fadillah Sari
ReplyDeletestambuk : d10117165
2. - Karena ruang yang bersifat statis dan dinamis
- karena ruang yang tetap dan sedangkan manusia, penduduk semakin bertambah
- karena kalau tidak di tata dapat menimbulkan masalah
- agar sumber daya bisa dikelola secara bertanggung jawab
Yustika
ReplyDeleteD101 17 249
1. Karena ruang bersifat statis sedangkan aktifitas manusia terus berlangsung secara dinamis dan dengan berbagai kebutuhan yang semakin meningkat
2. Agar mampu meminimalisir segala konflik sosial yang berkaitan dengan tata ruang, krn untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukaan ruang dan ekploitasi SDA yg ada
3. Diharap penataan ruang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarAkat, pemerintah dan swasta
4. Sebagai pemberi akses dalam masyarakat, dn adanya memberikan keseimbangan kpd mAsyarakat dalam pengelolaan ruang yang statis
Arnold carlos
ReplyDeleted10117635
2. bersifat statis dan dinamis.
karena ruang yang tidak bergerak atau bersifat tetap tida berubah dan manusia yang terus bertambah makan penataanrunag di perlukan
berpotensi konflik.
keterbatasan ruang yang ada dapat membuat orang orang saling berebut ruang itu maka sapat berpotensi konflik
kepastian hukum.
masyarakat butuh kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang
atasi kesenjangan.
dengan adanya segelintir orang yang menguasai ruang yang begitu banyak membuat orang orang mayoritas tidak menempati ruang yang cukup maka dari itu penataan ruang diperlukan
Nama: Thalia sagita desyanes putri
ReplyDeleteStambuk: D10117167
1).
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 ayat (1)
Pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA)
Nama : muthiah d10117409
ReplyDeletePasal 33 ayat 3 UUD 1945
Pasal 1 ayat 1
Pasal 2 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1960
nama : fadlia mutmainnah
ReplyDeletestbk : d101 17 777
4 hal perlunya penata ruang
1). karena ruang /bumi sifatnua sttis bersifat permanenn tidak berubah disatu sisi brhadapan dngn fakta manusia yg brsifat dinamis jumlah manusia bertambah dari waktu ke waktu
2) aktifitas manusia terus berkembang dari waktu kewaktu maka yg bisa mncul konflik ruang , potensi yg trjadi timbul tdk hanya sesama manusia saja melainkan manusia dngn mahluk hidup lainnya .
3) ladanya ketimpangan, bahwa ada sekempok kecil masyarakat yang menguasai ruang yg luas maka aksesnya trhadap sumber daya sehingga semakin besar sedangkan pada saat yg bersamaan kita juga menemukan masi bnyak orng masyarakat yang mayoritas trnyata mereka tdk punya akses trhadap ruang. hal ini terjadi pada sekwlompok kcil yg menguasai ruanhyg bgtu luas . krna itu pemerinya harus perlu scra hati hati mngelolah ruang yg trsedia untuk kepentingan bersama atau untuk smua pihak
4) kepastiam hukum penataan ruang sbagai suatu proses prencanaan rruang kemudian berlanjut pd pemanfaatn ruang kemudian berlnjut pada pengendalian ruang ,dalam proses itu diharpakan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hkum bagi pemerinya pusat dan pemerintah daerah
Nama : Jihan Fadillah Sari
ReplyDeleteStambuk : d1017165
1. -pasal 33 ayat (3) UUD 1945
- Pasal 25 A UUD 1945
-pasal 2 ayat (2) UU no 5 thn 1960 tentang UUPA
Michelle allen css
ReplyDeleteD 101 17 807
2. -bersifat statis
berhadapan dan bertambah manusia sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
-kosekwensi bertambah ruang berpotensi konflik
-kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
-atasi kesenjangan - mengatasi ada kesenjangan akses atas ruang populasi dan konsumsi
Nama : SRI SUCIATI
ReplyDeleteStambuk : D10117213
jawaban
2. a. untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. untuk keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
c. agar adanya pengendalian dalam pemanfaatn ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi dan ruang dan pecegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
d. untuk menciptakan keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor dan pertahanan dan keamanan negara uang dinamis serta integrasi nasional
Nama : Chichi Prastikasari
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 209
Jawaban.
1.untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,nyaman,produktif dan berkelanjutan
2.keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sekitar
3.keseimbangan dan keserasian antar sektor satu dengan sektor lainnya.
4.pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
nama : tahmil
ReplyDeletestambuk : D 101 17 220
1. Stasis vs dinamis : ruang bersifat tetap,aktivitas mANUsia berkembang,sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
2.Potensi konflik : konsekuensi bertambah.x kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang
3. kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
4. Atasi kesenjangan : mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang populisme dan konsumerisme
nama: Abdul Rahman Reza Aditya
ReplyDeletestambuk: D101 17 232
jawaban no.2
- Statis vs Dinamis
Ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
-Potensi Konflik
Konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/ sengketa ruang.
-Kepastian Hukum
Masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
-Atasi Kesenjangan
Mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang Populisme dan Konsumerisme.
Michelle allen css
ReplyDeleteD 101 17 807
1. Ada 3 pasal :
-pasal 1 ayat 1
-pasal 25 (a)
-pasal 33 (3)
Nama : Usman
ReplyDeletestambuk : D 101 17 219
1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.
2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya.
BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
ReplyDelete1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya
Nama: Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteStanbuk: D 101 17 773
No. 3
3 Fungsi pokok penataan ruang yaitu:
a. Instrumen Pengaturan yaitu mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.
b. Instrumen Pengendali yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
c. Instrumen Penjaminan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya.
Nama : Monika
ReplyDeleteStambuk : D10117055
2. * ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
* Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
* keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
* keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nama:ekctri dirgahayu
ReplyDeleteStambuk:d10117423
3.a.instrumen peraturan mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
B.instrumen pengendalian,menjaga agar bantuan lahan dpt diatasi dgn serasi
C.instrumen penjaminan ,meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
Nama:Eko purwosano akli (D 101 17 173)
ReplyDelete-acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daeran ( RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah( RPJMD)
-acuan dalam pemanfaatan ruang /Pengembangan wilayah provinsi
-acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi
Nama : ARIEL (D10117244)
ReplyDelete1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya
Andi Muhammad fattahudin p (D10117329)
ReplyDelete3. -acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
-acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
-acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangu nan dalam wilayah provinsi
Nama Akbar
ReplyDeleteStambuk D 101 17 333
No 3
1 Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka Panjang daerah (rpjpd) Dan rencana pembangunan jangka menegah daerah (rpjmd)
2 Acuan dlm pemanfaatan ruang /pengembagan wilayah provinsi
3 Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi
CARLES MARAYA
ReplyDeleteD 101 17 615
1. Istrument pengendalian
Menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
2. Instrument pengaturan
Mengatur dan mengendaliakan penggunaan lahan .
3. Instrument penjaminan
Meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya.
Nama : Mu'ammar Fadhel
ReplyDeleteNim : D 101 17 435
3. -mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dlm penggunaan lahan dpt di atasi dgn serasi
- penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama i chomang ray adhitya (D 101 17 189)
ReplyDeleteNomor 3
a. Instrumen pengendali mejaga agar tidak ada benturan antar sesama pengguna ruang
b.dunia usaha hampir semua pengguna ruang menggunakan ruang sebagai usah makanya harus ada pemitraan
c.instrumen penjaminan yaitu menjamin agar lingkungan tetap baik dan bisa berbaur degn sosial dan budaya
D101 17 777
ReplyDeletejawaban nomor 3 :
seperti yang tercantum dalam UU RI No 26 tahun 2007 , BAB III, pasal 4 yaitu : penataan ruang di klarifikasikan berdasarkan sistem fungsi utama kawasan , wilaya administrasif,kegiatan kawasan,dan nilai strategis kawasan .
D10117223
ReplyDelete3. Pertama : instrumen pengaturan. Artinya sbg pengatur dan pengendali dalam hal penggunaan lahan oleh masyarakat.
Kedua : instrumen pengendali. Artinya menjaga agar jangan sampai ada benturan kepentingan dlm penggunaan lahan yg diatasi dgn prinsip keserasian.
Ketiga :instrumen penjaminan. Artinya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan baik scra fisik maupun sosial budaya.
Nama : Jihan Fadillah Sari
ReplyDeleteStambuk : d10117165
3. - sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah
- sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
- sebagai pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
Yustika
ReplyDeleteD101 17 249
1. Harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia
2.Keterpaduan dlam pengunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengunaannya
3.Perlindungan terhadap masyarkat terhadap dampak negatif dari pengelolaan penataan ruang yang kurang maksimal
nama: Abdul Rahman Reza Aditya
ReplyDeletestambuk: D101 17 232
jawaban no.3
-Instrumen Pengaturan
Mengatur dan mengendalikan pengunaan lahan.
-Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang PP No.68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam penataan ruang.
-Instrumen Pengendali
Menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat dengan serasi.
-Instrumen Penjaminan
Meningkatkan kualitas lingkungan, Baik fisik maupun sosial budaya.
Nama : SRI SUCIATI
ReplyDeleteStambuk : D10117213
jawaban
3. a. menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaab lahan dapat diatasi dengan serasi
b. meningkatkan kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya
c. mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.
Nama : Chichi Prastikasari
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 209
Jawaban.
1.instrumen pengendalian.yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
2.instrumen penjaminan.meningkatkan kualitas lingkungan,baik fisik maupun sosial budaya
3.pemerintah.proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah.
nama : tahmil
ReplyDeletestambuk : d 101 17 220
Pasal 5 ayat (1),pasal 20,pasal 25A,dan pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945
Nama : Jihan Fadillah Sari
ReplyDeleteStambuk : d10117165
3. - sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah
- sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
- sebagai pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis
Nama: Thalia sagita desyanes putri
ReplyDeleteStambuk: D10117167
3).
-Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
-sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.
-sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangnan jangka menengah daerah (RPJMD)
Arnold carlos
ReplyDeleted101017635
3. instrumen pengaturan.
mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
instrumen pengendali.
mengatur agar benturan kepentingan dan penggunaan lahan dapat diatasi.
instrumen penjamin.
menjaga, meningkatkan dan melestarikan lingkungan serta meningkatkan kualitas dari linkungan secara fisik maupun sosial budaya
Michelle allen css
ReplyDeleteD 101 17 807
3. Fungsi pokok:
. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan pengaturan lahan
. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dgn serasi
. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya
Nama: Aldrich Lionel Soputra
ReplyDeleteStanbuk: D 101 17 773
No. 4
3 Tujuan penataan ruang berdasarkan pasal 3 UU nomor 26 Tahun 2007 yaitu:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan.
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia.
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Nama : muthiah d10117409
ReplyDelete1. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembagunan dalam wilayah provinsi
2. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
3. Acuan dalam lokasi dlam wilayah provinsi yag dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta
BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
ReplyDelete1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
nama : tahmil
ReplyDeletestambuk : d 101 17 220
jawaban no.3
1. Instrumen pengendalian,yaitu menjaga agae benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
2. instrument penjaminan.meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik, maupun sosial budaya
3. pemerintah. proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah
Nama : Chichi Prastikasari
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 209
Jawaban.
1.Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
2.terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
3.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemnafaatan ruang.
Yustika
ReplyDeleteD101 17 249
1. Harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia
2.Keterpaduan antara sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatIkan sumber daya manusia
3. Perlindungan terhadap dampak negatif dlam pengelolaan tata ruang
Nama : ARIEL (D10117244)
ReplyDelete1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Andi Muhammad fattahudin p
ReplyDeleteD101 17 329
4. *Terwujudnya keharmonisan lingkungan alam dan lingkungan buatan
*Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
*terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Usman
ReplyDeletestambuk : D 101 17 219
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan
c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
nama : tahmil
ReplyDeletestambuk : D 101 17 220
jawaban no. 4
1. Untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman nyaman,produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
2. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
3. keterpaduan dalam penggunaan SDA dgn memperhatikan SDM
4. perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama Akbar
ReplyDeleteStambuk D 101 17 333
No 4
1 Terwujud.x keharmonisan lingkungan alam Dan lingkungan buatan
2 Terwujud.x keterpaduan dalam punggunaan dumber daya alam Dan buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
3 Terwujud.x perlindungan fungsi ruang Dan pencegah dampak negatif dalam pengolah Tata ruang
Nama : Monika
ReplyDeleteStambuk : D10117055
4. Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Stmbuk : D101 17 777
ReplyDeletejawaban nomor 4 :
pasal 3 UU No 26 tahun 2007
a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b). terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan
c). terwujudnya perlindungan fungsi ruang fan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama i chomang ray adhita (D101 17 189)
ReplyDeletePenyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman,nyaman,produktif dan berkelanjutan
a. Terwujudnya keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
C. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : SRI SUCIATI
ReplyDeleteStambuk : D10117213
jawaban
4. berdasarkan pasal 3 UU NO 26 TAHUN 2007 :
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alan dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang san pencegahan dampak negatuf terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama:Ekctri Dirgahayu
ReplyDeleteStambuk:D10117423
4.pasal 3:penyelengaraan penataan ruang bertujuan untuk mengwujudkan ruang wilayah Nasional yang aman ,produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dgn :
A.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
B.terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia
C.terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama: Eko purwosano akli d10117173
ReplyDeletekeharmonisan antara lingkungan alam dn buatan keterpaduan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia
perlindungan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Nama: Thalia sagita desyanes putri
ReplyDeleteStambuk: D10117167
4).
-keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dgn lingkungan buatan.
-keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia.
-perlindungan, keterwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan dampak negarif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Monika
ReplyDeleteStambuk : D10117055
3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
- Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
- Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya
Arnold carlos
ReplyDeleted10117635
4.
a.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan
b. terwujunya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan menperharuikan sumber daya manusia
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Muthiah d10117409
ReplyDelete- keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan
- keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber dya alam dan sumber daya buatan dgn memperhtikan sumber daya manusia
- perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
nama: Abdul Rahman Reza Aditya
ReplyDeletestambuk: D101 17 232
jawaban no.4
-Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam.
-Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
-Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama : Jihan Fadillah Sari
ReplyDeleteStambuk: D10117165
-Keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dgn lingkungan buatan.
-Keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia.
-Perlindungan, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Michelle allen css
ReplyDeleteD 101 17 807
4. Bertujuan untuk mewujudkan ruang qwilayah nasional yg aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
A. Terwujudnya keharmonisasian antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
B. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia;
C. Dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
D10117223
ReplyDelete4. Mnurut pasal 3 UU No. 26 Th. 2007, tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan brlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dgn :
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Mksdnya, lingkungan buatan harus dibuat untuk menjaga keberlanjutan kelestarian alam.
b. Terwujudnya Keterpaduan SDA dan SDBuatan dgn memperhatikan SDM.
c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif thd lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama:mu'ammar fadhel
ReplyDeleteNim : d 101 17 435
4. -terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan
-terwujunya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan menperharuikan sumber daya manusia
-terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Nama :Eko purwosano akli d 101 17 173
ReplyDelete-antar wilayah :Contoh seperti batu bara dari kalimantan di bawa ke tiap2 daerah untuk pembangkit listrik
-antar sektor: Contoh pertambangan dan kehutanan agar tidak terjadi konflik
Nama : Monika
ReplyDeleteStmbuk : D10117055
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama:Ekctri Dirgahayu
ReplyDeleteStambuk : D10117423
5.a.integrasi antar sektor contohnya pemanduan sektor pertanian dan industri pengolahan dibayuwangi
B. Integrasi antar wilayah contohnya
Nama:mu'ammar fadhel
ReplyDeleteNim :d 101 17 435
-integrasi antar sektor, contohnya pemaduan sektor pertanian dan industri pengolahan banyuwang
-integrasi antar wilayah, contohnya seper
d101 17 777
ReplyDeletecontoh sperti : perencanaan kota masih jauh dari kondisi "terintegrasi" baik dari sisi integrasi vertikal maupun horizontal (sektoral). Perencanaan tata ruang merupakan suatu kebijakan publik yang terintegrasi dan berkelanjutan dalam pemanfaatan ruang kota. Ketidakcukupan data dan informasi dan/atau interpretasi data yang tidak tepat menjadi pangkal kualitas substansi rencana tata ruang. Integrasi dan koordinasi kebijakan antar sektor semakin penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Kebijakan tata ruang sebagai bentuk kebijakan publik dan mengikat kepentingan publik mengharuskan adanya keterlibatan stakeholders dalam penyusunannya. Konflik kepentingan yang sering terjadi pada perencanaan tata ruang disebabkan oleh tidak validnya data-data spatial ruang kota yang digunakan sebagai basis data analisis rencana ruang kota. Review kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh solusi sinergis, terintegrasi dalam mewujudkan upaya penataan ruang yang terintegrasi. Review kebijakan penataan ruang terintegrasi ini dilakukan dengan metode deskriptif melalui kajian pustaka, analisis kebijakan tata ruang serta wawancara dengan key person stakeholders perencanaan tata ruang.
nama: Abdul Rahman Reza Aditya
ReplyDeletestambuk: D101 17 232
jawaban no.5
lintas sektor berarti mengintegrasikan manfaat dari penggunaan ruang yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, contohnya perkebunan sawit.
Dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
*tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang
*tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):
ReplyDeleteKawasan danau toba dan sekitarnya bertujuan untuk pelestarian kawasan danau toba sebagai air kehidupan masyarakat, ekosistem, dan kawasan tempat tinggal masyarakat batak. KPS bekerja sama dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur dikawasan danau toba, yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur ini adalah mentri, kepala daerah, dan kepala lembaga. Pembangunan infrastruktur yg dibuat adalah transportasi, jalan, air minum, air limbah, pengairan,
Nama : ARIEL (D10117244)
ReplyDelete•dapat mewujudkan pemanfaatan ruang
yang berhasil guna dan berdaya guna
serta mampu mendukung pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan;
•tidak terjadi pemborosan pemanfaatan
ruang;
•tidak menyebabkan terjadinya
penurunan kualitas ruang.
Fadel muhammad
ReplyDeleteD10117835
1. Ada tiga pasal
-pasal 1 ayat 1
-pasal 25 (a)
-pasal 33 (3)
2. a. Statis vs dinamis : ruang bersifat tetap aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
b. Potensi konflik : konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik sengketa ruang
c. Kepastian hukum: masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menepati ruang
d. Atasi kesenjangan : mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang populisme dan konsumerisme
3. 1. Instrumen pengaturan :mengatur dan mengendlikan penggunaan lahan
2. Instrumen pengendali : menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
3. Instrumen penjaminan: meningkatnya kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya
4. a. Keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antar lam dan lingkungan buatan
b. Keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dlam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengn memperhatikan sumber daya manusia
c. Perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan negtif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang