HUKUM PENATAAN RUANG

SHARE:


 
Baca selengkapnya di file PDF berikut.





COMMENTS

BLOGGER: 109
  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Nama: Aldrich Lionel Soputra
    Stanbuk: D 101 17 773

    Pasal pada UUD 1945 yang terkait dengan penataan ruang yaitu: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3), Undang-undang Dasar 1945.

    ReplyDelete
  3. Yustika
    D101 17 249

    Ada 3 pasal yaitu pasal 1 ayat (1) UUD 1945, pasal 25A dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Yang menjadi landasan etis dalam pelaksanan tata ruang d indonesIa

    ReplyDelete
  4. Besse sri ayu fatimah akib (D10117187) : pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18.

    ReplyDelete
  5. Nama: Eko purwosano akli (D 101 17 173)
    Pasal 33 ayat 3 uud 1945
    pasal 2 ayat 2 uu no 5 thn 1960

    ReplyDelete
  6. Landasan tata ruang dalam UUD 1945
    1. Pasal 33 ayat 3
    2. Pasal 25A
    3. Pasal 1 ayat 1

    ReplyDelete
  7. Nama Akbar
    Stambuk D 101 17 333

    Bab 1 ketentuan umum pasal 1
    Bab 2 asas Dan tujuan pasal 2
    Pasal 3
    Bab 3 klasifikasi penata ruang pasal 4 5 Dan 6

    ReplyDelete
  8. Nama : SRI SUCIATI
    stambuk : D10117213

    -jawaban :
    1. pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 25A dan pasal 33 ayat (3)

    ReplyDelete
  9. CARLES MARAYA
    D 101 17 615
    Pasal 1 ayat 9 pangaturan upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang
    Pasal 3 penyelanggaraan penataan ruang mengujutkan ruang wilayah yg aman nyaman produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional

    ReplyDelete
  10. Arnold carlos
    d10117635
    1. pasal 3 uu no.26 tahun 2007, uu no 24 tahun 1992

    ReplyDelete
  11. Nama : ARIEL (D10117244)

    Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18

    ReplyDelete
  12. NAMA : I chomang ray adhitya (D101 17 189)
    Nomor 1 pasal 33 UUD 1945 menyatakan "bumi air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk keMakmuran rakyat

    ReplyDelete
  13. Nama : Chichi Prastikasari
    Stambuk : D 101 17 209
    Jawaban.
    1.pasal 5 ayat (1)
    2.pasal 20
    3.pasal 25A
    4.pasal 33 ayat (3)

    ReplyDelete
  14. Nama : Andi Muhammad fattahudin p
    Stambuk : D101 17 329

    1. Bab 1 ketentuan umum Pasal 1
    Bab 2 asas dan tujuan pasal 2
    Pasal 3
    Bab 3 klasifikasi penataan ruang
    Pasal 4
    Pasal 5
    Pasal 6

    ReplyDelete
  15. Nama : usman
    Stambuk : D 101 17 219

    Pasal 5 ayat 1

    ReplyDelete
  16. Nama : fadlia mutmainnah
    stambuk : D101 17 777

    jawaban nomor 1 , pasal dalam lansasan etnis pembetukan regulasi teknik trdapat pada 5 ayat (1) ,pasal 20 , pasal 25 A , pasal 33 ayat (3)

    ReplyDelete
  17. nama: Abdul Rahman Reza Aditya
    stambuk: D101 17 232
    jawaban no.1

    sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    terdapat pada pasal 5 Ayat(1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 Ayat(3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

    ReplyDelete
  18. Nama : Mu'ammar Fadhel
    Nim : D 101 17 435

    1.pasal 7,pasal 14,pasal 15,pasal 16

    ReplyDelete
  19. Nama:Eko purwosano akli (D 101 17 173)
    -Karena ruang yang bersifat statis dan berhadapan dengan ruang yang dinamis
    -Karena ruang yang tetap sedangkan manusia atau penduduk bertambah
    -Dpat menimbulkan masalah jika tidak di tata
    -agar sumberdaya bisa di kelola secara bertangung jawab

    ReplyDelete
  20. Nama : Andi Muhammad fattahudin p
    Stambul : D10117329

    2. *ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif, berkelanjutan.
    * keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    * keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota.

    ReplyDelete
  21. CARLES MARAYA
    D 101 17 615
    1. Statis vs dinamis
    Yaitu ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
    2.potensi konflik
    Yaitu konsekuensi bertamnbahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik sengketa ruang.
    3. Kepastian hukum
    Masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
    4. Atasi kesenjangan
    Mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang pupulisme dan konsumerisme.

    ReplyDelete
  22. Nama :usman
    Stambuk :D 101 17 219

    1. Statis vs dinamis, ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga membutuhkan ruang terus bertambah.
    2. Potensi konflik, konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik atau sengketa ruang.
    3. Kepastian hukum, masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
    4. Atasi kesenjangan, mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang, populisme dan konsumerisme.

    ReplyDelete
  23. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
    1. Statis vs dinamis : ruang it bersifat tetap namun semakin lama aktivitas manusia slalu bertambah sehingga kebutuhan ruang juga semakin bertambah namun luas ruang tdk pernah bertambah.
    2.potensi konflik: semakin banyaknya pertumbuhan manusia, maka semakin bnyak kebutuhan ruang sehingga manusia saling berebut untuk mendapatkan ruang dan terjadilah konflik
    3.kepastian hukum: semua manusia yg menempati ruang slalu membutuhkan kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang tersebut
    4.atasi kesenjangan: orang yang menempati ruang harus mampu mengatasi kesenjangan suatu akses dalam suatu ruang

    ReplyDelete
  24. Nama Akbar
    Stambuk D 101 17 333

    2.
    1 ruang wilayah nasional yg Aman nyaman produktif dan berkelanjutan
    2 keharmonisan antara lingkungan alam Dan lingkungan buatan
    3 keterpaduan perencanaan Tata ruang wilayah nasional,provinsi,dan kabupaten / kota
    4 keterpaduan pemanfaatan ruang darat laut,udara termasuk ruang udara di dalam bumi dalam kerangka NKRI

    ReplyDelete
  25. Nama : Muthiah (d10117409)
    -Karena ruang yang bersifat statis dan dinamis
    -karena ruang yang tetap dan manusia bertambah
    -karena dapat menimbulkan masalah
    -agar sumber daya dapat di kelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  26. Nama : i chomang ray adhitya (D101 17 189)
    Nomor 2
    a. Karena ruang bersifat statis dan kebutuhan ruang bersifat dinamis maka perlu adanya penataan ruang
    b.potensi konflik antar pengguna ruang
    c.kepastian hukum sampai kapan menempati ruang terserbut
    d. Mengatasi kesenjangan ruang dan populasi

    ReplyDelete
  27. Farid Pramudya D10117223
    2. Pertama : karena ruang sifatnya statis namun penduduknya dinamis. Dari ini kita bisa liat bahwa akan terjadi ketidakseimbangan kebutuhan manusia dan ketersediaan sumber daya alam.
    Kedua : adanya potensi konflik. Sebab bukan hanya manusia saja yg menggunakan sumber daya alam, namun makhluk lain juga. Nantinya akan terjadi kompetisi memperebutkan sumberdaya baik antar manusia maupun antar makhluk.
    Ketiga : adanya kesenjangan sosial antara kaum elit dan kaum rakyat biasa. Sprti yg kita tau, smakin bnyk kekayaan semakin memiliki kemampuan lebih untuk menguasai ruang.
    Keempat : Kepastian hukum. Fungsinya sbg alat pengontrol bagi hasrat manusia dlm menguasai ruang sehingga tdk berbenturan dgn kepentingan masyarakat umum dan negara.

    ReplyDelete
  28. Nama : ARIEL (D10117244)

    1. Ruang bersifat tetap. Aktivitas manusia berkmbang sehingga kebutuhan ruang trus bertmbah
    2. Potensi konflik : banyak nya pertumbuhan manusia maka smkin bnyak kbutuhan ruang shingga manusia sling berebut mndpat kan ruang
    3. Kepastian hukum. Manusia mmbutuhkan kepstian smpai kpan bisah mnenmpati ruang yg di tmpati nya
    4. Atasi kesenjangan. Manusia harus mampu mngatasi kesnjangan dlam mengakses suatu ruang.

    ReplyDelete
  29. Nama: Thalia Sagita Desyanes Putri
    Stambuk : D10117167

    2).
    Karna ruang yg bersifat statis atau tetap, sedangkan jumlah penduduk atau manusia yg tinggal terus bertambah atau bersifat statis. Sehingga perlu adanya penaataan ruang agar sumber daya bisa di kelola secaara beranggunb jawab dn tidak menimbulkan masalah.

    ReplyDelete
  30. Nama :mu'ammar fadhel
    Nim :D 101 17 435

    2. -karna masyarakatnya bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
    - potensi konflik yg dimaksud adalah karna apabila penataan ruang dlm tdk di atar dlm masyarakat akan menimbulkan bnyak konflik
    - memberikan kepastian hukum

    ReplyDelete
  31. Nama: Ekctri dirgahayu
    Stambuk:D10117423
    2.a.karena masyarakat bersifat statis sedangkan lingkungannya akan tetap dinamis
    b.potensi konflik yang dimaksud adalah karena apabila penataan ruang tidak diatur dlm masyarakat akan menimbulkan banyak konflik
    c.memberikan kepastian hukum
    D.mengatasi kesenjangan

    ReplyDelete
  32. Nama: Aldrich Lionel Soputra
    Stanbuk: D 101 17 773

    Perlunya dilakukan penataan ruang dikarenakan:
    1. Statis vs Dinamis yaitu ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
    2. Potensi konflik yaitu konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang.
    3. Kepastian Hukum yaitu masyarakay butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
    4. Atasi Kesenjangan yaitu mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang, populisme dan konsumerisme.

    ReplyDelete
  33. Nama : Jihan Fadillah Sari
    stambuk : d10117165

    2. - Karena ruang yang bersifat statis dan dinamis
    - karena ruang yang tetap dan sedangkan manusia, penduduk semakin bertambah
    - karena kalau tidak di tata dapat menimbulkan masalah
    - agar sumber daya bisa dikelola secara bertanggung jawab

    ReplyDelete
  34. Yustika
    D101 17 249

    1. Karena ruang bersifat statis sedangkan aktifitas manusia terus berlangsung secara dinamis dan dengan berbagai kebutuhan yang semakin meningkat
    2. Agar mampu meminimalisir segala konflik sosial yang berkaitan dengan tata ruang, krn untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukaan ruang dan ekploitasi SDA yg ada
    3. Diharap penataan ruang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarAkat, pemerintah dan swasta
    4. Sebagai pemberi akses dalam masyarakat, dn adanya memberikan keseimbangan kpd mAsyarakat dalam pengelolaan ruang yang statis

    ReplyDelete
  35. Arnold carlos
    d10117635
    2. bersifat statis dan dinamis.
    karena ruang yang tidak bergerak atau bersifat tetap tida berubah dan manusia yang terus bertambah makan penataanrunag di perlukan

    berpotensi konflik.
    keterbatasan ruang yang ada dapat membuat orang orang saling berebut ruang itu maka sapat berpotensi konflik

    kepastian hukum.
    masyarakat butuh kepastian sampai kapan mereka bisa menempati ruang

    atasi kesenjangan.
    dengan adanya segelintir orang yang menguasai ruang yang begitu banyak membuat orang orang mayoritas tidak menempati ruang yang cukup maka dari itu penataan ruang diperlukan

    ReplyDelete
  36. Nama: Thalia sagita desyanes putri
    Stambuk: D10117167

    1).
    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    Pasal 1 ayat (1)
    Pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA)

    ReplyDelete
  37. Nama : muthiah d10117409

    Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
    Pasal 1 ayat 1
    Pasal 2 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1960

    ReplyDelete
  38. nama : fadlia mutmainnah
    stbk : d101 17 777

    4 hal perlunya penata ruang
    1). karena ruang /bumi sifatnua sttis bersifat permanenn tidak berubah disatu sisi brhadapan dngn fakta manusia yg brsifat dinamis jumlah manusia bertambah dari waktu ke waktu
    2) aktifitas manusia terus berkembang dari waktu kewaktu maka yg bisa mncul konflik ruang , potensi yg trjadi timbul tdk hanya sesama manusia saja melainkan manusia dngn mahluk hidup lainnya .
    3) ladanya ketimpangan, bahwa ada sekempok kecil masyarakat yang menguasai ruang yg luas maka aksesnya trhadap sumber daya sehingga semakin besar sedangkan pada saat yg bersamaan kita juga menemukan masi bnyak orng masyarakat yang mayoritas trnyata mereka tdk punya akses trhadap ruang. hal ini terjadi pada sekwlompok kcil yg menguasai ruanhyg bgtu luas . krna itu pemerinya harus perlu scra hati hati mngelolah ruang yg trsedia untuk kepentingan bersama atau untuk smua pihak

    4) kepastiam hukum penataan ruang sbagai suatu proses prencanaan rruang kemudian berlanjut pd pemanfaatn ruang kemudian berlnjut pada pengendalian ruang ,dalam proses itu diharpakan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hkum bagi pemerinya pusat dan pemerintah daerah

    ReplyDelete
  39. Nama : Jihan Fadillah Sari
    Stambuk : d1017165

    1. -pasal 33 ayat (3) UUD 1945
    - Pasal 25 A UUD 1945
    -pasal 2 ayat (2) UU no 5 thn 1960 tentang UUPA

    ReplyDelete
  40. Michelle allen css
    D 101 17 807

    2. -bersifat statis
    berhadapan dan bertambah manusia sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
    -kosekwensi bertambah ruang berpotensi konflik
    -kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
    -atasi kesenjangan - mengatasi ada kesenjangan akses atas ruang populasi dan konsumsi

    ReplyDelete
  41. Nama : SRI SUCIATI
    Stambuk : D10117213


    jawaban
    2. a. untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    b. untuk keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    c. agar adanya pengendalian dalam pemanfaatn ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi dan ruang dan pecegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
    d. untuk menciptakan keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor dan pertahanan dan keamanan negara uang dinamis serta integrasi nasional

    ReplyDelete
  42. Nama : Chichi Prastikasari
    Stambuk : D 101 17 209
    Jawaban.
    1.untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,nyaman,produktif dan berkelanjutan
    2.keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sekitar
    3.keseimbangan dan keserasian antar sektor satu dengan sektor lainnya.
    4.pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  43. nama : tahmil
    stambuk : D 101 17 220
    1. Stasis vs dinamis : ruang bersifat tetap,aktivitas mANUsia berkembang,sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
    2.Potensi konflik : konsekuensi bertambah.x kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/sengketa ruang
    3. kepastian hukum : masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang
    4. Atasi kesenjangan : mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang populisme dan konsumerisme

    ReplyDelete
  44. nama: Abdul Rahman Reza Aditya
    stambuk: D101 17 232
    jawaban no.2

    - Statis vs Dinamis
    Ruang bersifat tetap, aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah.
    -Potensi Konflik
    Konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik/ sengketa ruang.
    -Kepastian Hukum
    Masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menempati ruang.
    -Atasi Kesenjangan
    Mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang Populisme dan Konsumerisme.

    ReplyDelete
  45. Michelle allen css
    D 101 17 807

    1. Ada 3 pasal :
    -pasal 1 ayat 1
    -pasal 25 (a)
    -pasal 33 (3)

    ReplyDelete
  46. Nama : Usman
    stambuk : D 101 17 219

    1. Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.
    2. Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    3. Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  47. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
    1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  48. Nama: Aldrich Lionel Soputra
    Stanbuk: D 101 17 773

    No. 3
    3 Fungsi pokok penataan ruang yaitu:
    a. Instrumen Pengaturan yaitu mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.
    b. Instrumen Pengendali yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    c. Instrumen Penjaminan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  49. Nama : Monika
    Stambuk : D10117055

    2. * ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
    * Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    * keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    * keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

    ReplyDelete
  50. Nama:ekctri dirgahayu
    Stambuk:d10117423
    3.a.instrumen peraturan mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    B.instrumen pengendalian,menjaga agar bantuan lahan dpt diatasi dgn serasi
    C.instrumen penjaminan ,meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  51. Nama:Eko purwosano akli (D 101 17 173)
    -acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daeran ( RPJDP) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah( RPJMD)
    -acuan dalam pemanfaatan ruang /Pengembangan wilayah provinsi
    -acuan untuk keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi

    ReplyDelete
  52. Nama : ARIEL (D10117244)

    1. Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  53. Andi Muhammad fattahudin p (D10117329)
    3. -acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
    -acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
    -acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangu nan dalam wilayah provinsi

    ReplyDelete
  54. Nama Akbar
    Stambuk D 101 17 333
    No 3
    1 Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka Panjang daerah (rpjpd) Dan rencana pembangunan jangka menegah daerah (rpjmd)
    2 Acuan dlm pemanfaatan ruang /pengembagan wilayah provinsi
    3 Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi



    ReplyDelete
  55. CARLES MARAYA
    D 101 17 615
    1. Istrument pengendalian
    Menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    2. Instrument pengaturan
    Mengatur dan mengendaliakan penggunaan lahan .
    3. Instrument penjaminan
    Meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  56. Nama : Mu'ammar Fadhel
    Nim : D 101 17 435

    3. -mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dlm penggunaan lahan dpt di atasi dgn serasi
    - penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  57. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  58. Nama i chomang ray adhitya (D 101 17 189)
    Nomor 3
    a. Instrumen pengendali mejaga agar tidak ada benturan antar sesama pengguna ruang
    b.dunia usaha hampir semua pengguna ruang menggunakan ruang sebagai usah makanya harus ada pemitraan
    c.instrumen penjaminan yaitu menjamin agar lingkungan tetap baik dan bisa berbaur degn sosial dan budaya

    ReplyDelete
  59. D101 17 777
    jawaban nomor 3 :
    seperti yang tercantum dalam UU RI No 26 tahun 2007 , BAB III, pasal 4 yaitu : penataan ruang di klarifikasikan berdasarkan sistem fungsi utama kawasan , wilaya administrasif,kegiatan kawasan,dan nilai strategis kawasan .

    ReplyDelete
  60. D10117223
    3. Pertama : instrumen pengaturan. Artinya sbg pengatur dan pengendali dalam hal penggunaan lahan oleh masyarakat.
    Kedua : instrumen pengendali. Artinya menjaga agar jangan sampai ada benturan kepentingan dlm penggunaan lahan yg diatasi dgn prinsip keserasian.
    Ketiga :instrumen penjaminan. Artinya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan baik scra fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  61. Nama : Jihan Fadillah Sari
    Stambuk : d10117165
    3. - sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah
    - sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
    - sebagai pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis

    ReplyDelete
  62. Yustika
    D101 17 249
    1. Harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia
    2.Keterpaduan dlam pengunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengunaannya
    3.Perlindungan terhadap masyarkat terhadap dampak negatif dari pengelolaan penataan ruang yang kurang maksimal

    ReplyDelete
  63. nama: Abdul Rahman Reza Aditya
    stambuk: D101 17 232
    jawaban no.3

    -Instrumen Pengaturan
    Mengatur dan mengendalikan pengunaan lahan.
    -Masyarakat
    Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang PP No.68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam penataan ruang.
    -Instrumen Pengendali
    Menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat dengan serasi.
    -Instrumen Penjaminan
    Meningkatkan kualitas lingkungan, Baik fisik maupun sosial budaya.

    ReplyDelete
  64. Nama : SRI SUCIATI
    Stambuk : D10117213

    jawaban
    3. a. menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaab lahan dapat diatasi dengan serasi
    b. meningkatkan kualitas lingkungan. baik fisik maupun sosial budaya
    c. mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan.

    ReplyDelete
  65. Nama : Chichi Prastikasari
    Stambuk : D 101 17 209
    Jawaban.
    1.instrumen pengendalian.yaitu menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    2.instrumen penjaminan.meningkatkan kualitas lingkungan,baik fisik maupun sosial budaya
    3.pemerintah.proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah.

    ReplyDelete
  66. nama : tahmil
    stambuk : d 101 17 220

    Pasal 5 ayat (1),pasal 20,pasal 25A,dan pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945

    ReplyDelete
  67. Nama : Jihan Fadillah Sari
    Stambuk : d10117165
    3. - sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah
    - sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah
    - sebagai pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis

    ReplyDelete
  68. Nama: Thalia sagita desyanes putri
    Stambuk: D10117167

    3).
    -Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.
    -sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi.
    -sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangnan jangka menengah daerah (RPJMD)

    ReplyDelete
  69. Arnold carlos
    d101017635
    3. instrumen pengaturan.
    mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan

    instrumen pengendali.
    mengatur agar benturan kepentingan dan penggunaan lahan dapat diatasi.

    instrumen penjamin.
    menjaga, meningkatkan dan melestarikan lingkungan serta meningkatkan kualitas dari linkungan secara fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  70. Michelle allen css
    D 101 17 807

    3. Fungsi pokok:
    . Instrumen pengaturan: mengatur dan mengendalikan pengaturan lahan
    . Instrumen pengendali: menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dgn serasi
    . Instrumen penjaminan: meningkatkan kualitas lingkungan, baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  71. Nama: Aldrich Lionel Soputra
    Stanbuk: D 101 17 773

    No. 4
    3 Tujuan penataan ruang berdasarkan pasal 3 UU nomor 26 Tahun 2007 yaitu:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam
    dan lingkungan buatan.
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber
    daya alam dan sumber daya buatan dengan
    memperhatikan sumber daya manusia.
    c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan
    pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
    akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  72. Nama : muthiah d10117409

    1. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembagunan dalam wilayah provinsi
    2. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
    3. Acuan dalam lokasi dlam wilayah provinsi yag dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta

    ReplyDelete
  73. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
    1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  74. nama : tahmil
    stambuk : d 101 17 220
    jawaban no.3
    1. Instrumen pengendalian,yaitu menjaga agae benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi.
    2. instrument penjaminan.meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik, maupun sosial budaya
    3. pemerintah. proyek strategis nasional dan produk kebijakan pada level nasional maupun daerah

    ReplyDelete
  75. Nama : Chichi Prastikasari
    Stambuk : D 101 17 209
    Jawaban.
    1.Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    2.terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    3.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemnafaatan ruang.

    ReplyDelete
  76. Yustika
    D101 17 249

    1. Harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia
    2.Keterpaduan antara sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatIkan sumber daya manusia
    3. Perlindungan terhadap dampak negatif dlam pengelolaan tata ruang

    ReplyDelete
  77. Nama : ARIEL (D10117244)

    1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  78. Andi Muhammad fattahudin p
    D101 17 329

    4. *Terwujudnya keharmonisan lingkungan alam dan lingkungan buatan
    *Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    *terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  79. Nama : Usman
    stambuk : D 101 17 219

    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan
    c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  80. nama : tahmil
    stambuk : D 101 17 220
    jawaban no. 4
    1. Untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman nyaman,produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional
    2. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    3. keterpaduan dalam penggunaan SDA dgn memperhatikan SDM
    4. perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  81. Nama Akbar
    Stambuk D 101 17 333
    No 4
    1 Terwujud.x keharmonisan lingkungan alam Dan lingkungan buatan
    2 Terwujud.x keterpaduan dalam punggunaan dumber daya alam Dan buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    3 Terwujud.x perlindungan fungsi ruang Dan pencegah dampak negatif dalam pengolah Tata ruang

    ReplyDelete
  82. Nama : Monika
    Stambuk : D10117055

    4. Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
    c.terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  83. Stmbuk : D101 17 777
    jawaban nomor 4 :
    pasal 3 UU No 26 tahun 2007
    a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    b). terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan
    c). terwujudnya perlindungan fungsi ruang fan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  84. Nama i chomang ray adhita (D101 17 189)
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman,nyaman,produktif dan berkelanjutan
    a. Terwujudnya keharmonisan antar lingkungan alam dan lingkungan buatan
    b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    C. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  85. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  86. Nama : SRI SUCIATI
    Stambuk : D10117213

    jawaban
    4. berdasarkan pasal 3 UU NO 26 TAHUN 2007 :
    a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
    b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alan dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
    c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang san pencegahan dampak negatuf terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  87. Nama:Ekctri Dirgahayu
    Stambuk:D10117423
    4.pasal 3:penyelengaraan penataan ruang bertujuan untuk mengwujudkan ruang wilayah Nasional yang aman ,produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dgn :
    A.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
    B.terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia
    C.terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  88. Nama: Eko purwosano akli d10117173
    keharmonisan antara lingkungan alam dn buatan keterpaduan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia
    perlindungan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  89. Nama: Thalia sagita desyanes putri
    Stambuk: D10117167

    4).
    -keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dgn lingkungan buatan.
    -keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia.
    -perlindungan, keterwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan dampak negarif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  90. Nama : Monika
    Stambuk : D10117055

    3. - Instrumen pengaturan, mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan
    - Instrumen pengendali, menjaga agar bantuan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    - Instrumen penjaminan, meningkatkan kualitas lingkungan. Baik fisik maupun sosial budaya

    ReplyDelete
  91. Arnold carlos
    d10117635
    4.
    a.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan
    b. terwujunya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan menperharuikan sumber daya manusia
    c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  92. Nama : Muthiah d10117409

    - keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan
    - keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber dya alam dan sumber daya buatan dgn memperhtikan sumber daya manusia
    - perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  93. nama: Abdul Rahman Reza Aditya
    stambuk: D101 17 232
    jawaban no.4

    -Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam.
    -Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
    -Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  94. Nama : Jihan Fadillah Sari
    Stambuk: D10117165


    -Keharmonisan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dgn lingkungan buatan.
    -Keterpaduan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia.
    -Perlindungan, terwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  95. Michelle allen css
    D 101 17 807

    4. Bertujuan untuk mewujudkan ruang qwilayah nasional yg aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan :
    A. Terwujudnya keharmonisasian antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
    B. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dgn memperhatikan sumber daya manusia;
    C. Dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete
  96. D10117223
    4. Mnurut pasal 3 UU No. 26 Th. 2007, tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan brlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan nasional dgn :
    a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Mksdnya, lingkungan buatan harus dibuat untuk menjaga keberlanjutan kelestarian alam.
    b. Terwujudnya Keterpaduan SDA dan SDBuatan dgn memperhatikan SDM.
    c. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif thd lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  97. Nama:mu'ammar fadhel
    Nim : d 101 17 435

    4. -terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan
    -terwujunya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan menperharuikan sumber daya manusia
    -terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

    ReplyDelete
  98. Nama :Eko purwosano akli d 101 17 173
    -antar wilayah :Contoh seperti batu bara dari kalimantan di bawa ke tiap2 daerah untuk pembangkit listrik
    -antar sektor: Contoh pertambangan dan kehutanan agar tidak terjadi konflik

    ReplyDelete
  99. Nama : Monika
    Stmbuk : D10117055

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    ReplyDelete
  100. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  101. Nama:Ekctri Dirgahayu
    Stambuk : D10117423
    5.a.integrasi antar sektor contohnya pemanduan sektor pertanian dan industri pengolahan dibayuwangi
    B. Integrasi antar wilayah contohnya

    ReplyDelete
  102. Nama:mu'ammar fadhel
    Nim :d 101 17 435

    -integrasi antar sektor, contohnya pemaduan sektor pertanian dan industri pengolahan banyuwang
    -integrasi antar wilayah, contohnya seper

    ReplyDelete
  103. d101 17 777
    contoh sperti : perencanaan kota masih jauh dari kondisi "terintegrasi" baik dari sisi integrasi vertikal maupun horizontal (sektoral). Perencanaan tata ruang merupakan suatu kebijakan publik yang terintegrasi dan berkelanjutan dalam pemanfaatan ruang kota. Ketidakcukupan data dan informasi dan/atau interpretasi data yang tidak tepat menjadi pangkal kualitas substansi rencana tata ruang. Integrasi dan koordinasi kebijakan antar sektor semakin penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Kebijakan tata ruang sebagai bentuk kebijakan publik dan mengikat kepentingan publik mengharuskan adanya keterlibatan stakeholders dalam penyusunannya. Konflik kepentingan yang sering terjadi pada perencanaan tata ruang disebabkan oleh tidak validnya data-data spatial ruang kota yang digunakan sebagai basis data analisis rencana ruang kota. Review kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh solusi sinergis, terintegrasi dalam mewujudkan upaya penataan ruang yang terintegrasi. Review kebijakan penataan ruang terintegrasi ini dilakukan dengan metode deskriptif melalui kajian pustaka, analisis kebijakan tata ruang serta wawancara dengan key person stakeholders perencanaan tata ruang.

    ReplyDelete
  104. nama: Abdul Rahman Reza Aditya
    stambuk: D101 17 232
    jawaban no.5

    lintas sektor berarti mengintegrasikan manfaat dari penggunaan ruang yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, contohnya perkebunan sawit.
    Dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
    *tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang
    *tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.

    ReplyDelete
  105. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  106. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):
    Kawasan danau toba dan sekitarnya bertujuan untuk pelestarian kawasan danau toba sebagai air kehidupan masyarakat, ekosistem, dan kawasan tempat tinggal masyarakat batak. KPS bekerja sama dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur dikawasan danau toba, yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur ini adalah mentri, kepala daerah, dan kepala lembaga. Pembangunan infrastruktur yg dibuat adalah transportasi, jalan, air minum, air limbah, pengairan,

    ReplyDelete
  107. Nama : ARIEL (D10117244)

    •dapat mewujudkan pemanfaatan ruang
    yang berhasil guna dan berdaya guna
    serta mampu mendukung pengelolaan
    lingkungan hidup yang berkelanjutan;
    •tidak terjadi pemborosan pemanfaatan
    ruang;
    •tidak menyebabkan terjadinya
    penurunan kualitas ruang.

    ReplyDelete
  108. Fadel muhammad
    D10117835

    1. Ada tiga pasal
    -pasal 1 ayat 1
    -pasal 25 (a)
    -pasal 33 (3)

    2. a. Statis vs dinamis : ruang bersifat tetap aktivitas manusia berkembang sehingga kebutuhan ruang terus bertambah
    b. Potensi konflik : konsekuensi bertambahnya kebutuhan ruang adalah terjadinya konflik sengketa ruang
    c. Kepastian hukum: masyarakat butuh kepastian sampai kapan bisa menepati ruang
    d. Atasi kesenjangan : mengatasi adanya kesenjangan akses atas ruang populisme dan konsumerisme

    3. 1. Instrumen pengaturan :mengatur dan mengendlikan penggunaan lahan
    2. Instrumen pengendali : menjaga agar benturan kepentingan dalam penggunaan lahan dapat diatasi dengan serasi
    3. Instrumen penjaminan: meningkatnya kualitas lingkungan baik fisik maupun sosial budaya

    4. a. Keharmonisan : terwujudnya keharmonisan antar lam dan lingkungan buatan
    b. Keterpaduan : terwujudnya keterpaduan dlam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengn memperhatikan sumber daya manusia
    c. Perlindungan : terwujudnya perlindungan fungsi ruang dn pencegahan negtif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: HUKUM PENATAAN RUANG
HUKUM PENATAAN RUANG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDTQzNjaR1VlTBrIydl5QvVSLce5wd2XjnTi-J0DYHoEiuQf6_mIUdCtrVrr2RaOWnHWC3vQv5eZzXGlFHyWsE6wQWwNlhfdkL8fu59JL-fSl6tncJ_ukT-cjOqURHMqhQAC5qZeIBpa0/s640/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDTQzNjaR1VlTBrIydl5QvVSLce5wd2XjnTi-J0DYHoEiuQf6_mIUdCtrVrr2RaOWnHWC3vQv5eZzXGlFHyWsE6wQWwNlhfdkL8fu59JL-fSl6tncJ_ukT-cjOqURHMqhQAC5qZeIBpa0/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-penatan-ruang.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/hukum-penatan-ruang.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy