Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan konsekuensi perubahan komposisi lembaga perwakilan dalam amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Amandemen terhadap komposisi lembaga perwakilan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia (HAM) adalah gagasan awal yang menjadi fokus perhatian para tokoh bangsa yang aktif memperjuangkan pentingnya amandemen sejak orde baru hingga reformasi.
MAIN QUOTE$quote=Steve Jobs

COMMENTS