Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 yang isinya melarang kepala daerah (gubernur,bupati, dan walikota) memberikan jabatan struktural bagi mantan narapidana (napi) kasus korupsi. SE ini dikeluarkan sebagai respons terhadap temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendata sedikitnya terdapat sembilan pejabat daerah berstatus mantan napi kasus korupsi. Pengangkatan kembali pejabat yang pernah tersandung kasus korupsi dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Baca selengkapnya di File PDF berikut.
COMMENTS