PRIVASI PEJABAT PUBLIK

SHARE:

Privasi  Pejabat  Publik

PEKAN lalu, tepatnya Rabu 17 Februari 2016, tujuh pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilukada 9 Desember 2015, dilantik Gubernur Sulteng, Drs H Longki Djanggola MSi. Dalam konsep hukum administrasi, pelantikan yang diikuti dengan prosesi serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru, bukan sekadar peristiwa seremonial belaka.  

Pelantikan bermakna dimulakannya legal activity bagi pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhasil memenangi Pemilukada. Serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru merupakan konsekuensi dari konsep jabatan itu sendiri. J.H.A. Logemann mengatakan jabatan (het ambt) bersifat tetap (duurzaam) tapi pemegang jabatan (ambtsdrager)datang dan pergi silih berganti.        

Secara teoretis, pemegang/pemangku jabatan diperlukan karena jabatan tidak dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sendiri. Dari sinilah lahir konsep baru,  tentang tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi. Kolom edisi ini, tidak akan membahas hubungan jabatan dan pemegang jabatan dalam pendekatan yang sangat akademis tapi khusus menyangkut privasi bagi pejabat publik.     

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tujuh kabupaten/kota di Sulteng (Tojo Una-una, Tolitoli, Banggai Laut, Sigi, Poso, Morowali Utara, dan Palu) yang baru dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Diakui atau tidak, pada saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah, mereka dengan segala cara dan sekuat tenaga ingin menjadi sosok yang populer (dikenal dan dekat dengan rakyat).

Setelah meraih kemenangan dan dilantik, mereka menjadi makin populer. Secara alamiah mereka yang sudah populer, disadari atau tidak, ingin kembali punya privasi. Maka tak heran, jika ada kepala daerah/wakil kepala daerah tertentu yang ketika dalam proses pencalonan sangat bersahabat dengan wartawan tapi segera setelah dilantik sudah menolak wartawan yang hendak mewawancarainya.

Sangat manusiawi sifatnya. Pada saat mengejar suatu jabatan, ada kecenderungan untuk bekerja di ruang terbuka. Segala apa saja yang hendak dilakukan, harus terekspos luas agar khalayak mengetahui. Sebaliknya, mereka yang sudah berstatus pejabat publik berkecenderungan dan lebih tenang bekerja di ruang tertutup.  

Sekali lagi, hal ini merupakan naluri manusia yang lumrah adanya. Juga merupakan naluri alamiah sebuah pemerintahan. Andrew  Puddetphatt mengingatkan bahwa pemerintahan demokratis sekalipun cenderung melakukan sebagian besar urusannya jauh dari pengetahuan publik. Sinyalemen Puddetphatt dapat pula berlaku bagi pejabat publik yang terjaring  melalui proses election sekalipun. Meski dipilih orang banyak tapi tapi berkecenderungan mengelola berbagai urusan publik  jauh dari kontrol konstituennya.          

Fenomena  ini  yang menginspirasi tuntutan keterbukaan informasi publik yang berkembang di negara-negara Eropa dan Amerika. Melawan kecenderungan inheren dari  pemerintah dan watak pejabat publik untuk melakukan kontrol, sensor, dan kerahasiaan. Ini pula yang mengilhami perjuangan lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik di Indonesia. Privasi dan keterbukaan merupakan dua kepentingan yang dilindungi hukum. Namun praktik yang diterima secara umum di sejumlah negara menerangkan bahwa semakin tinggi posisi (jabatan)  publik yang dipangku seorang individu semakin rendah pula harapan mereka untuk memiliki dan menyimpan rahasia pribadi. Ketika terjadi kompetisi antara dua kepentingan tersebut maka yang pertama harus mengalah pada yang terakhir.  

Para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik tidak bisa mengelak dari konsekuensi di atas. Tidak terbatas pada tindakan pemerintahan (kebijakan dan keputusan) yang harus terbuka tapi akan merambah pada aspek perilaku yang kerap hanya berbatas tipis dengan privasi. Hal ini tak terhindarkan sejalan dengan pendekatan fungsionaris dalam hukum administrasi yang mulai memberi perhatian pada aspek perilaku pejabat, sebagai pelaksana kewenangan pemerintahan.

(Penulis adalah wartawan Harian Radar Sulteng dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako) Dimuat di Harian Radar Sulteng, Senin, 22 Februari 2016   


COMMENTS

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: PRIVASI PEJABAT PUBLIK
PRIVASI PEJABAT PUBLIK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg1bacP9QZn5xgcN7WUhCJiHXP9hbzHn5hDezpZz_IjwczdX76EK50K-Gs_ZqFiNImJjUmlr-m87-MnQ3KrROMYNIpzsU8Yml9vFnbH0TlrLBw9wu6mTwRCCvVrQNCHIfQwbD0b8yjN6M/s400/rahmat1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg1bacP9QZn5xgcN7WUhCJiHXP9hbzHn5hDezpZz_IjwczdX76EK50K-Gs_ZqFiNImJjUmlr-m87-MnQ3KrROMYNIpzsU8Yml9vFnbH0TlrLBw9wu6mTwRCCvVrQNCHIfQwbD0b8yjN6M/s72-c/rahmat1.jpg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/06/privasi-pejabat-publik.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/06/privasi-pejabat-publik.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy