BERHUKUM dengan tertib merupakan konsekuensi logis dari dianutnya asas negara hukum. Di mana penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan atas hukum. Ditinggalkannya cara berhukum yang tertib akan menimbulkan disorder dalam bidang hukum. Suatu keadaan yang menggambarkan tatanan hukum yang amburadul. Baik dalam rumusan, pelaksanaan, maupun sanksi yang ditimbulkan.
MAIN QUOTE$quote=Steve Jobs

COMMENTS