HUKUM YANG MELINDUNGI
Oleh
RAHMAT
BAKRI
PERLINDUNGAN
hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Perbincangan
tentang perlindungan hukum sudah dimulakan sejak hukum itu ada. Bahkan hukum dipikirkan
dan diadakan, tidak lain untuk memberikan perlindungan.
Hukum
berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Disebabkan aktivitas
manusia yang begitu dinamis, sangat terbuka ruang di mana suatu aktivitas tidak
cukup mendapat perlindungan. Maka ketika masyarakat berubah, hukum pun harus
berubah.
Awal
Juli lalu, saya bertindak sebagai moderator dalam seminar uji sahih rancangan
undang-undang perlindungan pasien yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia di Media Center Universitas Tadulako. Ada kebutuhan untuk
membentuk undang-undang tersendiri yang materi muatannya mengatur perlindungan
pasien.
Dibutuhkan
undang-undang tersendiri, karena sejumlah undang-undang yang terkait, dinilai
belum menjamin dan memastikan adanya perlindungan pasien. Undang-undang yang
akan dibentuk, hendak mengatur upaya
perlindungan pasien secara lebih komperensif. Salah satunya, membentuk badan
perlindungan pasien.
Pertengahan
Agustus 2018, pada focused group
discussion informan ahli penelitian indeks kemerdekaan pers di Sulawesi
Tengah tahun 2018, isu perlindungan hukum juga sempat mengemuka. Muncul gagasan
tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap narasumber berita. Pengaturan
tentang ini luput dalam undang-undang pers kita.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya mengatur tentang perlindungan hukum
bagi wartawan. Ternyata dalam praktik kekinian, bukan hanya wartawan yang
rentan dengan intimidasi. Para narasumber berita pun potensial untuk
mengalaminya. Padahal wartawan tidak bisa bekerja tanpa sumber-sumber berita
sehingga perlindungan terhadap wartawan mestinya satu paket dengan perlindungan
terhadap narasumbernya.
Pekan
lalu, di Graha Pena Radar Sulteng, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersama Indonesia Corruption Watch, menyosialisasikan dan menggalang
dukungan masyarakat sipil tentang pentingnya instrumen hukum yang memberikan
perlindungan terhadap ahli. Khususnya ahli/akademisi yang membantu KPK dalam penyidikan
kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Gagasan
ini muncul setelah ahli perhitungan kerugian lingkungan dari Institut Pertanian
Bogor (IPB) yang membantu KPK dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara
justeru digugat ke pengadilan. Ada kekhawatiran gugatan tersebut akan menjadi
preseden sehingga tidak ada lagi ahli yang bersedia membantu tugas-tugas aparat
penegak hukum karena terancam oleh risiko untuk dipersoalkan secara hukum.
Kebutuhan
akan perlindungan terhadap pasien, perlindungan terhadap narasumber berita,
maupun perlindungan terhadap ahli, muncul seiring dengan perubahan sosial dan
perkembangan masyarakat. Hukum harus mampu merespons kebutuhan tersebut. Baik
hukum dalam makna pembentukan peraturan perundang-undangan, praktik pemerintahan,
maupun praktik peradilan. Agar hukum hadir melindungi kepentingan semua pihak
secara seimbang.
*Dimuat
di Harian Radar Sulteng edisi Senin, 10 September 2018.
COMMENTS