ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: PENGANTAR HUKUM INDONESIA (1)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA (1)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOlDCSRT8O1yRlxRKEOEpyLGQsnV-i7CfkAGIDoqIpLzDHsx8URIK1wEMNKcTPoktUSgGxIlArA9ZnxXu_3rQRxktALr9vOcrAjZxEfc2bsk9uNvD5G2Kzvj0_H2XStIgzACa4cYL32ys/s320/Capture.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOlDCSRT8O1yRlxRKEOEpyLGQsnV-i7CfkAGIDoqIpLzDHsx8URIK1wEMNKcTPoktUSgGxIlArA9ZnxXu_3rQRxktALr9vOcrAjZxEfc2bsk9uNvD5G2Kzvj0_H2XStIgzACa4cYL32ys/s72-c/Capture.JPG
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/pengantar-hukum-indonesia-1.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/09/pengantar-hukum-indonesia-1.html
1127449243518043551
UTF-8
Nama : Nena Risma Stambuk : D10119036 Kelas : BT1/A Mata kuliah : Pengantar hukum indonesia. A. Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia. 1. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama (5 Juli 1959 1965). 2. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru. 3. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999. 4. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999. 6.UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001. 7.UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002. B. Pemilihan kepala daerah Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dalam Negara demokrasi langsung pemilihan kepalah daerah secara langsung memenuhi kaidah demokratis sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten serta diawasi oleh panitia pengawas pemilihan umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejaksaan, perguruan tinggi, kepolisian, pers,serta tokoh masyarakat. Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bias membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandate kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang. Politik uang itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang mengakibatkan moral pemimpin yang terpilih dengan politikus uang menjadi tidak terpuji. C. -Macam-macam sumber hukum internasional 1.Perjanjian internasional 2.Kebiasaan internasional 3.Prinsip hukum umum -Sumber hukum subside dalam hukum internasional 1.keputusan pengadilan 2.Pendapat para pakar hukum internasional terkemuka
ReplyDelete