MANUSIA BERNEGARA

SHARE:


MANUSIA BERNEGARA*

RAHMAT BAKRI**

KOMPETISI antarkelompok dalam negara demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Akan selalu ada upaya dari setiap kelompok untuk mendesakkan kepentingannya demi pencapaian tujuan politik kelompoknya. Upaya itu kemudian, akan diikuti dengan klaim-klaim kebenaran demi menegaskan posisi masing-masing dalam suatu kontestasi.

Pada titik ini, kompetisi kepentingan kelompok akan bergeser seolah-olah menjadi kontestasi antarnilai dan hak yang sama-sama dijamin dalam konstitusi. Contoh aktual yang dapat disebutkan adalah kontroversi #2019GantiPresiden. Pro kontra terjadi,  di antara kelompok politik pendukung pemerintah dan kelompok politik pendukung oposisi.

Pihak yang pro terhadap #2019GantiPresiden mendalilkan gerakannya pada kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak setiap orang yang dijamin dalam konstitusi. Kebebasan adalah unsur demokrasi yang paling esensial. Sebaliknya, pihak yang kontra terhadap #2019GantiPresiden mendasarkan penolakannya pada alasan adanya tindakan yang sudah mengarah pada pelanggaran hukum.

Deklarasi #2019GantiPresiden dinilai potensial mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Menebar kebencian, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menganjurkan perbuatan melawan hukum, dan ucapan-ucapan yang dikenal dengan fighting word merupakan kebebasan bereskpresi yang dimungkinkan dilakukan pembatasan (derogable) atau tidak dilindungi (unprotected). 

Tidak ada hukum spesifik untuk mengatur, membenarkan, dan melarang secara absolut  pro kontra di atas. Gerakan #2019GantiPresiden tidak boleh dilarang karena merupakan bagian dari hak berekspresi dan menyatakan pendapat. Pada saat bersamaan,  gerakan #2019GantiPresiden harus dijaga agar tidak tergelincir pada kebebasan berekspresi yang unprotected sebagaimana telah disebutkan di atas.

Tampak adanya ruang kompetisi antara nilai-nilai yang sama-sama dijamin dalam konstitusi. Antara kebebasan berpendapat dan pentingnya menjaga ketertiban umum. Antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menjaga moral publik dari bahaya fitnah dan ujaran kebencian. Ini adalah konsekuensi negara demokrasi. Selalu ada kompetensi antara hak-hak dasar warga negara. Antara kerahasian dan keterbukaan. Antara keamanan dan kenyaman. Dan seterusnya.     

Hukum tidak mampu menjangkau ruang-ruang yang kabur itu. Ia hanya dapat disempurnakan dalam praktik manusia bernegara atau kesadaran individu sebagai warga negara. Yakni, manusia yang toleran terhadap perbedaan di sekitarnya. Warga negara yang menyadari makna kebebasan dalam demokrasi sebagai kebebasan yang selaras dengan kehendak dan kepentingan publik. Bukan kebebasan yang lepas secara mutlak dari tatanan dan tuntunan etis dalam bermasyarakat. 

Inilah yang dimaksud dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Penghayatan terhadap rumusan konstitusi ini akan menghadirkan keadaban publik dalam praktik manusia bernegara guna menyempurnakan kelemahan-kelemahan hukum yang bersifat legalistik semata.

Disayangkan karena kompetisi antarkelompok saat ini sudah jauh dari keadaban publik. Maka yang muncul adalah maraknya persekusi yang mengancam rasa aman sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi bagi setiap orang. Persekusi merupakan suatu perlakuan buruk kepada orang lain yang dilatari benci atau permusuhan kepada identitas, keyakinan politik, atau agamanya. Keadaan ini akan semakin memburuk jika negara dan segenap aparaturnya bersikap tidak netral atau tampak tidak netral.   

*Dimuat di Harian Radar Sulteng edisi Senin, 27 Agustus 2018

**Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako/Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara.










COMMENTS

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: MANUSIA BERNEGARA
MANUSIA BERNEGARA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-SHFSIXzPbsh2XX8eQ0ZkwYDCPG2NYIw0m1419AAVAvJDeFM-qpAFbdNZvDXP-jmWy579v1eDTSUXRbEK5zNenQlFrefWWzzy4Aq8DpThYBJmsaX4QNfJdShySzPh5UEvprf4RROfXhE/s320/pejuang+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-SHFSIXzPbsh2XX8eQ0ZkwYDCPG2NYIw0m1419AAVAvJDeFM-qpAFbdNZvDXP-jmWy579v1eDTSUXRbEK5zNenQlFrefWWzzy4Aq8DpThYBJmsaX4QNfJdShySzPh5UEvprf4RROfXhE/s72-c/pejuang+2.jpg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2018/11/manusia-bernegara.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2018/11/manusia-bernegara.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy