PENDAPAT HUKUM TENTANG PENERAPAN TARIF FEE AKSES SISMINBAKUM DEPKEH DAN HAM RI

SHARE:

PENDAPAT HUKUM TENTANG PENERAPAN TARIF FEE AKSES SISMINBAKUM DEPKEH DAN HAM RI


Baca selengkapnya di file PDF berikut.




COMMENTS

BLOGGER: 74
  1. Nama : Ni Luh Gede Epa Dyani
    Stambuk : D10119454

    Menurut saya hukum dan polotik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan laran Dalam pembentukan hukum di Indonesia, politik dan hukum itu tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya saling mempengaruhi sebuah hukum yang kita buat itu adalah peraturan hukum tetapi proses dalam menyusun hukum itu adalah proses politik dari pendapat beberapa ahli, politik hukum itu tidak lain adalah pilihan, jadi kebijakan apa yang kita pilih sehingga terbentuk hukum di Indonesia. Dalam hal ini keadilan hukum akan dapat terwujud apabila aktivitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri.

    ReplyDelete
  2. Nama :Raodatul jannah
    Stambuk : D 101 19 035
    Tugas : PHI

    menurut saya..sesuai yang di katakan oleh bapak dalam konten youtube nya,
    Aliran hukum dan politik itu tidak dapat di pisahkan.karena hukum dan politik itu saling mempengaruhi satu sama lainnya.dalam vidio tersebut juga di katakan bahwa politik hukum itu adalah pilihan.jika kita telah menemukan sebuah pilihan,selanjutnya kita membutuhkan sebuah cara untuk mengkolaborasikan pilihan tersebut.karena pilihan dan cara itu mengapdi pada tujuan mana yang kita kehendaki..
    Dalam proses pembentukan hukum, hal yang mempengaruhi proses pembentukan hukum,yaitu:
    - pembentukan peraturan perundang-undangan yang di sebut juga sebagai proses politikyang kemudian melahirkan produk hukum..dengan kata lain yang membuat undang-undang adalah proses/sistem politik.Dan yang menjalankan undang-undang adalah sistem hukum.
    Pembentukan hukum bukan cuma di ambil dari DPR,MPR,BUPATI,DLL.Tetapi pembentukan hukum ada juga dari Keputusan para hakim.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Moh.Rifal.R
      Stambuk : D10119152
      Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
      Menanggapi tentang politik hukum di indonesia pada saat ini tidaklah sesuai apa yang kita harapkan.Menurut saya pembetukan hukum di indonesia mempunya sisi positif dan sisi negatif.Sisi postifnya hukum yang sedang dibentuk pada saat ini bersifat memihak kepada masyarakat khususnya perempuan.sedangkan sisi negatifnya,para pembentuk hukum seenaknya membuat produk produk hukum yang tidak sesuai dan tidak konsisten.hal yang mempengaruhi proses pembentukan hukum,yaitu:
      - pembentukan peraturan perundang-undangan yang di sebut juga sebagai proses politikyang kemudian melahirkan produk hukum..dengan kata lain yang membuat undang-undang adalah proses/sistem politik.Dan yang menjalankan undang-undang adalah sistem hukum.
      Pembentukan hukum bukan cuma di ambil dari DPR,MPR,BUPATI,DLL.Tetapi pembentukan hukum ada juga dari Keputusan para hakim.Sekian pendapat yang bisa saya berikan mohon maaf jika pendapat yang saya berikan salah.Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏🏻

      Delete
  3. Nama:Salmia
    Nomor stambuk:D10119305
    Menurut saya,politik hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia, yakni Politik dan Hukum menurut sebagian ahli pakar hukum keduanya saling berkaitan.Dimana Hukum berisi tentang perundang-undangan dan Politik adalah proses perwujudan dari perundang-undangan.Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan,keadilan terwujud apabila kegiatan politik berpihak pada nilai-nilai keadilan.Maka dari itu Politik Hukum berperan penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia,yang di jadikan sebagai patokan dasar dalam proses pembentukan hukum di Indonesia.

    ReplyDelete
  4. Nama : Nur Nadillah Eva Puspita
    Stambuk : D 101 19 008
    Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
    Menanggapi tentang politik hukum di indonesia pada saat ini tidaklah sesuai apa yang kita harapkan.Menurut saya pembetukan hukum di indonesia mempunya sisi positif dan sisi negatif.Sisi postifnya hukum yang sedang dibentuk pada saat ini bersifat memihak kepada masyarakat khususnya perempuan.sedangkan sisi negatifnya,para pembentuk hukum seenaknya membuat produk produk hukum yang tidak sesuai dan tidak konsisten.Sekian pendapat yang bisa saya berikan mohon maaf jika pendapat yang saya berikan salah.saya berusaha memberi pendapat yang saya ketahui setelah menyimak video yang bapak berikan
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏🏻

    ReplyDelete
  5. Nama: Chelsia Gumunggilung
    No Stambuk: D101 19 139
    PHI BT 1

    Politik hukum adalah pernyataan kehendak untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Hukum di buat dengan mempertimbangkan kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan. Hukum juga salah satu kaidah yang dipositifkan untuk sebuah produk hukum politiknya, dalam hal tersebut suatu keadilan akan terwujud apabila aktifitas produk hukum itu sendiri yang berpihak pada nilai keadilan. Ini adalah salah satu keresahan dari semua masyarakat bahwa pada kenyataannya banyak masyarakat tidak merasakan keadilan, maka dari itu banyak tuntutan masyarakat terhadap pembentukkan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum yang menyebabkan tuntutan rasa keadilan dan ketertiban yang tidak terpenuhi. Karena itu para pembentuk hukum penting memperhatikan suara dari masyarakat yang mayoritasnya tidak memiliki akses untuk mempengaruhi opini publik dan kebijakan publik yang di tetapkan.
    Demikian pendapat saya tentang politik hukum pembentukkan hukum di indonesia.

    ReplyDelete
  6. NAMA : ARYA SEPTIAN ARDHANA
    STAMBUK : D101 19 004

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh, Menurut pandangan saya di Indonesia DPR memegang kekuasaan
    membentuk undang-undang dan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Presiden juga memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR. RUU dapat disahkan jika telah terjadi kesepakatan antara DPR dan PRESIDEN, dimana DPR ada lembaga Legislatif dan Presiden adalah Lembaga Eksekutif.
    Saat proses pembuatan produk perundang-undangan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden itu dinamakan sebagai Proses politik sedangkan ketika rancangan undang-undang itu telah disahkan menjadi sebuah produk itu yang dinamakan sebagai produk Hukum. Artinya Politik hukum itu adalah suatu pilihan yang kemudian menentukan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu yaitu tujuan negara itu sendiri. Politik itu mempengaruhi hukum dan hukum juga mempengaruhi politik.
    Terima kasih ��

    ReplyDelete
  7. Nama: Rosita
    Stambuk: D 101 19 031
    Menurut saya politik hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia yaitu Politik dan hukum merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan karena politik hukum saling mempengaruhi satu sama lain. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu untuk menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan sistem hukum yang tidak memihak.
    Dalam pembentukan undang-undang semata-mata bukan hanya untuk kepentingan pembuat undang-undang yang berkeinginan meraup keuntungan karena regulasi, tetapi untuk kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan. Adanya politik menunjukkan adanya eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula eksistensi hukum menunjukkan eksistensi politik hukum.

    ReplyDelete
  8. NAMA :Ahmad fadhillah
    No. Stambuk:D 101 19 417
    MATA Kuliah:Pengantar Hukum Indonesia
    Politik hukum adalah suatu aliran dalam ilmu hukum yang percaya bahwa
    antara politik dan hukum itu adalah sesuatu yang tidak bisa di pisahkan
    Karena hukum mempengaruhi politik begitu juga sebaliknya, sebuah produk peraturan perundang-undangan
    yang kita buat itu adalah produk hukum tapi proses penyusunannya itu merupakan
    proses politik. Maka lahirlah ilmu politik hukum.
    Menurut dari pak Mahfud MD. "Politik hukum itu tidak lain adalah pilihan"
    Maksudnya kebijakan apa yang akan kita pilih.

    Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses seperti sebelumnya
    yakni proses politik yang melahirkan produk hukum, tetapi Di Indonesia Hukum tidak hanya
    di bentuk oleh lembaga perundang-undangan (DPR,DPD, Dan eksekutif), tetapi juga ditentukan
    oleh keputusan hakim. Indonesia menggunakan dua sistem hukum yakni sistem hukum eropa kontinental
    dan sistem hukum anglosaxon, walaupun yang lebih kita prioritaskan adalah sistem hukum eropa kontinental
    dimana UUD dianggap sumber hukum tertinggi dimana pada negeri kita lebih dikenal dengan UUD 1945, tetapi anglosaxon juga berlaku dikarenakan hakim dapat
    menghasilkan produk hukum yang jelas merupakan pengertian dari sistem hukum anglosaxon yang dimana keputusan
    hakim (yurisprudensi) yang di tarik dari praktik - praktik yang terjadi di peradilan sebelumnya.

    ReplyDelete
  9. Nama : Athariq Zildjian
    Stambuk : D10119570

    Pendapat dari saya pak : Menurut saya pembentuk peraturan perundang-undangan
    harus tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
    suatu produk hukum agar tercapainya sebuah tujuan negara .
    Sekian Terimah Kasih Pak

    ReplyDelete
  10. Nama : Ni Komang Ayu Yunitami
    Stambuk : D 101 18 951
    Kelas : A BT (1)
    Mata kuliah : Ujian Final PHI

    Pendapat saya tentang politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebaiknya orang-orang yang melakukan atau orang-orang yang akan membentuk peraturan perundang-undangan harus memahami benar, bahwa politik hukum adalah sesuatu yang berbeda tetapi merupakan satu kesatuan yang saling terkait.Hukum dan politik sama-sama saling mempengaruhi satu sama lain dan letak pengaruhnya yaitu : sebuah produk peraturan perundang-undangan yang kita buat itu adalah produk Hukum dan proses dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah proses Politik sebaiknya konsep ini dan pemahaman ini harus dikuasai dengan baik dan dipahami dengan baik oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam pembuatan tidak terjadi kesalahan. Berbicara tentang politik hukum di Indonesia dan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih perlu banyak perbaikan misalnya dalam hal politik dan hukum harus lebih mengutamakan yang namanya transparan dalam menjalankan politik serta keadilan dalam menjalankan hukum karena khususnya untuk keadilan di Indonesia ini masih sangat jauh dari kata adil dimana masih banyak hal-hal yang membeda-bedakan bahkan biasanya sampai mengarah pada tindakan diskriminasi.sehingga ini menjadi masalah yang cukup besar dan harus cepat di atasi ,karena hal ini terlihat sepele tapi berpengaruh sangat besar bagi Indonesia.Hal ini menyebabkan politik hukum Indonesia tidak berlaku sewajarnya walaupun sudah dilakukan pembentukan dan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Politik.

    ReplyDelete
  11. Nama : Siti nurhasana
    Stambuk : D10119311

    Menurut saya politik hukum pembentukan hukum diindonesia iyalah seperti yg bapak katakan bahwa aliran hukum dan politik tidak dapat dipisahkan karena hukum dan politik saling mempengaruhi, ketidakstabilan politik terlihat dari ketidakmampuan kabinet, bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal yang dilengkapi negara" bagian, dengan kata lain yang membuat undang" adalah proses/sistem hukum, pembentukan hukum bukan cuman diambil dari DPR, mpr, bupati, tetapi pembentukan hukum ada juga dari keputusan para hakim. Negara tidak dapat dan tidak dibenarkan bertindak seenaknya perlu adanya aturan aturan yang jelas dan mengikat terhadap negara dan mengikat terhadap rakyatnya. Politik hukum adalah pilihan, sebuah hukum yang kita buat adalha peraturan hukum tetapi proses dalam penyususpe hukum adalah politik.

    ReplyDelete
  12. Nama:Salmia
    Nomor stambuk:D10119305
    Menurut saya,politik hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia, yakni Politik dan Hukum menurut sebagian ahli pakar hukum keduanya saling berkaitan.Dimana Hukum berisi tentang perundang-undangan dan Politik adalah proses perwujudan dari perundang-undangan.Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan,keadilan terwujud apabila kegiatan politik berpihak pada nilai-nilai keadilan.Maka dari itu Politik Hukum berperan penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia,yang di jadikan sebagai patokan dasar dalam proses pembentukan hukum di Indonesia.

    ReplyDelete
  13. Nama : AINUN MARADIAH
    stambuk : D101 19 486


    Pendapat saya tentang adanya peraturan perundang - undangan yaitu berperan sebagai penciptaan hukum atau suatu aliran dalam hukum yang ada di Indonesia. Dan, peraturan perundang -undangan berperan penting dalam berkembangnya hukum karena kekuatannya mengikat dan memaksa, dan dalam hukum tidak terpisahkan dalam politik bgitu pun sebaliknya. Oleh karena itu pembentuk peraturan perundang -undangan hendaknya berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu produk hukum.

    ReplyDelete
  14. Nama : Ardhea Reggita Cahyani
    Stambuk : D 101 19 006
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu .
    Pendapat saya tentang politik hukum di indonesia pada saat ini itu berubah,menurut saya politik hukum di indonesia masih membekas dengan sister order baru dan hukum di indonesia diterminan konfiguran politik yg sifatnya masih otoriter . politik hukum di indonesia ini sangat berkait oleh sebab itu upaya yg harus dilakukan pertimbangan antara nilai" keadilan yg dilakukan oleh pelanggar hukum dalam masyarakat . Demikian pendapat sy pak tentang materi yg bapak berikan mohon maaf jika ada kesalahan pendapat yg sy berikan setelah menyimak video dari bapak,Wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatu🙏🏻

    ReplyDelete
  15. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Nama : JUS ALIM
    NIM : D101 19 324

    Soal :
    Pendapat Pribadi Mengenai Politik Hukum Dan Pembentukan Hukum Di Indonesia

    Jawaban :
    Politik hukum merupakan suatu keadilan dalam ilmu hukum, yang percaya poltik dan hukum tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Secara pribadi politik dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan secara tujuan, dan sesuai tujuan yang ingin dicapai.
    Sedangkan, dalam pembentukan hukum yang perlu diterapkan adalah lembaga yang mewakili rakyat harus melaksanakan tugasnya dalam pembentukan hukum. Dalam hal ini secara pribadi, seharusnya dalam pembentukan hukum harus senantiasa mengedepankan sikap pembentukan hukum responsif, pembentukan hukum seperti ini akan melahirkan hukum yang sesuai dengan keinginan rakyatnya dan sesuai amanah konstitusi tertinggi, atau norma tertinggi.

    ReplyDelete
  16. Nama : ANDI RIDZTY AMALIA
    Stambuk : D101 19 163

    Politik hukum di indonesia selalu menuai pro dan kontra apalgi pembentukan perundang undangan,karena anggota legislatif dalam membuat undang undang sama juga halnya membalikkan telapak tangan,jadi kadang dibantu seakan akan untuk kepentingan golongan saja,melainkan bukan kepentingan masyarakat akhir produk hukum di indonesia tumpul keatas tajam kebawah dan politik hukum adalah sebuah ornamen penting dalam pembentukkan undang undang atau aturan di indonesia.

    ReplyDelete
  17. Nama : Ardhea Reggita Cahyani
    Stambuk : D 101 19 006
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu .
    Pendapat saya tentang politik hukum di indonesia pada saat ini itu berubah,menurut saya politik hukum di indonesia masih membekas dengan sister order baru dan hukum di indonesia diterminan konfiguran politik yg sifatnya masih otoriter . politik hukum di indonesia ini sangat berkait oleh sebab itu upaya yg harus dilakukan pertimbangan antara nilai" keadilan yg dilakukan oleh pelanggar hukum dalam masyarakat . Demikian pendapat sy pak tentang materi yg bapak berikan mohon maaf jika ada kesalahan pendapat yg sy berikan setelah menyimak video dari bapak,Wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatu🙏🏻

    ReplyDelete
  18. Nama : Ardhea Reggita Cahyani
    Stambuk : D 101 19 006
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu .
    Pendapat saya tentang politik hukum di indonesia pada saat ini itu berubah,menurut saya politik hukum di indonesia masih membekas dengan sister order baru dan hukum di indonesia diterminan konfiguran politik yg sifatnya masih otoriter . politik hukum di indonesia ini sangat berkait oleh sebab itu upaya yg harus dilakukan pertimbangan antara nilai" keadilan yg dilakukan oleh pelanggar hukum dalam masyarakat . Demikian pendapat sy pak tentang materi yg bapak berikan mohon maaf jika ada kesalahan pendapat yg sy berikan setelah menyimak video dari bapak,Wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatu🙏🏻

    ReplyDelete
  19. Nama : Ribka Kristanti Latingka
    Stambuk : D 101 19 795

    Politik hukum pembentukan peraturan perundang - undangan menurutku, memang betul politik hukum itu aliran ilmu hukum yang tidak dapat di pisahkan. Karena itu memang pilihan hukum dalam pembentukan peraturan perundang - undangan di indonesia sebagai sarana mewujutkan tujuan negara.
    Karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang - undangan, dan hukum nasional indonesia dalam hal mengikat politik. Hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses pembentukan dan mengembangkan hukum di indonesia.
    Oleh karena itu pembentukkan peraturan perundang - undangan hendaknya, tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu peraturan hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kita selalu ada dalam setiap hukum yang tercipta. Sekian dan Terima Kasih.

    ReplyDelete
  20. Nama : Muhammad Riski Ibrahim
    Stambuk : D 101 19 346

    Setelah saya membaca materi yang di berikan, saya mengambil kesimpulan, Di Indonesia pembuatan regulasi atau peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).  permasalahan penyelenggaraan sistem dalam pembentukan hukum di indonesia pada dasarnya meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, dan perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya mengimplementasikannya di masyarakat. Menyangkut struktur hukum, belum optimalnya independensi kelembagaan hukum, akuntabilitas kelembagaan hukum, sumber daya manusia di bidang hukum, sitem peradilan yang tidak transparan mengakibatkan hukum belum sepenuhnya memihak pada kebenaran dan keadilan karena tiadanya akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, sehingga mengakibatkan timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada struktur hukum yang ada, oleh karena itu disinilah seharusnya politik hukum memainkan perannya untuk membuat regulasi atau menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan sistem hukum yang transparan, independen dan tidak memihak, karena keberadaan peraturan perundang-undangan merupakan jembatan antara politik  hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik hukum tersebut. Di zaman sekarang susunan masyarakat semakin kompleks, hal ini mengisyaratkan bahwa pengaturan yang dilakukan oleh hukum juga harus mengikuti perkembangan zaman, oleh karena itu hukum akan dikatakan tertinggal jika tidak merespon segala seluk beluk kehidupan sosial yang ada di masyarakat. Dalam konteks pemahaman ini maka tidak cukup kalau hukum itu dipahami secara yuridis normatif saja, yakni sebagai tertib hukum saja melainkan juga harus menyangkut tentang kepastian hukumnya.

    ReplyDelete
  21. Nama : Damas frastana putra.
    Stambuk : D101 19 451.

    Politik hukum adalah suatu aliran dalam ilmu hukum yang percaya bahwa antara politik dan hukum itu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.ini adalah sesuatu aliran didalam pandangan pandangan pakar hukum yang percaya dengan hukum.tetapi banyak ahli ahli yang memakai istilah politik adalah politik dan hukum adalah hukum dalam artian yang tidak boleh dicampur aduk.tetapi ada sebagian ahli yang berpandangan bahwa politik dan hukum itu tidak terpisah satu sama lain.karena politik mempengaruhi hukum dan hukum mempengaruhi politik.semua prodak peraturan perundang undangan yang kita buat itu adalah prodak hukum.

    ReplyDelete
  22. Nama : ATIKA
    Stambuk :D10119282
    Antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan.Di Indonesia prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.Di sisi inilah politik hukum memainkan perannya untuk menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan sistem hukum yang transparan, independen dan tidak memihak, karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembtan antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang undangan.Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan pondasi utama sistem hukum nasional di Indonesia.Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya tetap berpegang pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat baik di Indonesia itu sendiri selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan. Indonesia masa kini, banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap lembaga dan penegakan hukum karena disebabkan persoalan hukum yang tidak kunjung efektif dalam penanganannya. Kecenderungan ini tentu saja terjadi disuruh lapisan sosial. Dari kenyataan ini disadari adanya suatu ruang yang bahasa bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum.

    ReplyDelete
  23. Nama :Indah Winarni
    Stambuk: D 101 19 170
    Politik hukum di Indonesia saat ini sangat lah jelas, dasar politik hukum dengan ketentuan-ketentuan dasar pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik indonesia saat ini. Dengan kata lain ketentuan politik tersebut juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum melalui peraturan perundang- undangan. Politik hukum juga saat ini haruslah menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan yang sistem hukum transparan, independen, dan tidak memihak.

    ReplyDelete
  24. Nama: INNAYAH ANANDA CAHYANI
    STAMBUK: D10119164
    Kelas: bt1 (A)


    Menurut saya politik hukum dalam pembentukan perundang undangan, politik hakikatnya adalah sebagai sarana untuk mencapai tujuan di dalam masyarakat dengan adanya politik tersebut tujuan tujuan yang ada di dalam masyarakat terpenuhi melalui proses pemilihan, begitu juga dengan hukum dengan adanya pemilihan tersebut untuk mencapai tujuan masyarakat pastinya harus ada hukum yang mengatur proses tersebut, jadi politik hukum sangatlah penting dalam pembenukan perundang undangan yang paling utama untuk pembentukan oerundang undangan tersebut dalam mencapai cita cita masyarakat.

    ReplyDelete
  25. Nama : RIRIN Stambuk : D10119181

    perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu,
    Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam
    pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa.
    Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan
    perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan
    sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan
    pengembangan hukum nasional di Indonesia.Oleh karena itu melalui penelitian yang bersifat
    eksplanatoris dengan menggunakan pendekatan Normatif
    Menurut pendapat saya, pembentuk peraturan perundang-undangan
    hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
    suatu produk hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi
    masyarakat selalu terakomodir dalam setiap hukum yang diciptakan. Jadi politik pembentukan hukum di indonesia belum tercapai karena masih banyak warga indonesia yang tidak merasakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang termaksud dalam tujuan hukum.

    ReplyDelete
  26. NAMA:HIRPAN TANDONG
    STAMBUK:D10119512
    TUGAS FINAL:PHI

    Solusi..
    Menurut sya pak setelah apa yang sya lihat dari konten youtube yang bapak berikan dan sya menyimak bahwa, pendapat sya tentang politik dan hukum adalah, klau kita membahas tentang politik dan Hukum itu tidak bisa di bedakan atau di pisahkan karna apa hukum dan politik berbicara bagaimana situasi politik tertentu. hal itu sya menyimak bahwa hukum itu adalah perwujudan atas nilai perkembangan dan nila-nilai ke adilan. Jdi sya mengambil kesimpulan bahwa hukum di buat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai ke adilan dalam berpolitik...

    ReplyDelete
  27. ENJELA PUSPITA SARI
    D 101 19 168

    Politik hukum di indonesia akan sangat menentukan bagaimana indonesia kedepan. Melihat bagaimana politk hukum di jadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum di indonesia. Maka dari itu antara politik dan hukum tidak dapat dipisahkan karena pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin di capai dalam membuat suatu produk hukum.

    ReplyDelete
  28. Nama :Gusti Ayu Elzania Elfiradewi
    Stambuk : D 101 19 432
    PHI BT 1

    Menurut saya
    Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala sesuatunya mengerucut pada lembaga peradilan hukum yang ada di Indonesia. Jadi, politik hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional di Indonesia. Mengingat politik hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan,pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.
    Salah satu contoh dari politik hukum pembentukan hukum di Indonesia yaitu adalah peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ReplyDelete
  29. Nama: chusnul aulia anwar
    Stambuk: D10119363



    peraturan perundang -undangan berperan penting dalam berkembangnya hukum karena kekuatannya mengikat dan memaksa, dan dalam hukum tidak terpisahkan dalam politik bgitu pun sebaliknya.
    pembuatan produk perundang-undangan yang dilakukan oleh DPR dan Presiden itu dinamakan sebagai Proses politik sedangkan ketika rancangan undang-undang itu telah disahkan menjadi sebuah produk itu yang dinamakan sebagai produk Hukum. Artinya Politik hukum itu adalah suatu pilihan yang kemudian menentukan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu yaitu tujuan negara itu sendiri. Politik itu mempengaruhi hukum dan hukum juga mempengaruhi politik.
    politik hukum di indonesia ini sangat berkait oleh sebab itu upaya yg harus dilakukan pertimbangan antara nilai" keadilan yg dilakukan oleh pelanggar hukum dalam masyarakat .

    ReplyDelete
  30. Nama : Wianda Sukmayanti
    Stambuk : D10119729
    Menurut saya politik dan Hukum tidak dapat dipisahkan, keduanya memiliki kaitan satu sama lain dalam pembentukan hukum di Indonesia apalagi Indonesia memiliki dua proses pembentukan hukum yaitu yang pertama adalah pembentukan perundang undangan dibentuk bersama lembaga eksekutif dan legislatif. Yang kedua adalah pengembangan hukum dari praktik praktik yang berada di pengadilan. dari proses pembentukan hukum ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa politik dan hukum saling mempengaruhi satu sama lain.

    ReplyDelete
  31. Nama : Fandi
    Stambuk : d10119342

    Menurut pendapat sya Politik hukum pembentukan peraturan perundang - undangan adalah politik hukum yang mempunyai peran sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang - undangan, dan hukum nasional indonesia dalam hal mengikat politik. Hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses pembentukan dan mengembangkan hukum di indonesia.Oleh karena itu pembentukkan peraturan perundang - undangan hendaknya, tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu peraturan hukum. Sehingga rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kita selalu ada dalam setiap hukum yang tercipta.

    ReplyDelete
  32. Nama : Nadya safira
    Stambuk : D10119351
    Mata kuliah : Pengantar ilmu hukum

    Menurut saya politik hukum memiliki peranan yang penting dalam pembentukan hukum di indonesia dimana politik hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, pembentukan, dan pengembangan hukum di indonesia. Tetapi akan lebih baik jika peraturan perundang-undangan tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
    suatu produk hukum.

    ReplyDelete
  33. Nama: Gloria Evy Natalia
    Stambuk: D10119007

    Menurut pendapat saya politik hukum yang ada di Indonesia itu masih harus melakukan banyak perbaikan karena politik hukum di Indonesia masih sangat jauh dari kata jujur dan transparan dalam artian politik Indonesia masih memihak kepada siapa yang memiliki modal terbesar dalam artian politik hukum Indonesia masih banyak melakukan dan mengutamakan money politik hal ini menyebabkan pembentukan politik hukum di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya.

    ReplyDelete
  34. Nama: komang yuris pebi
    Stambuk: D101 19 647
    Kelas: bt 1

    Manurut hukum dan politik sangatlah berkaitan karena hukum merupakan produk politik seperti halnya Undang Undang yg dibuat oleh lembaga politik, hukum juga merupakan alat politik untuk penguasa dapat mewujudkan kebijakannya, dan jika sudah menjadi hukum maka sepatutnya politik tunduk pada hukum.

    ReplyDelete
  35. Nama : Adam Daud Latungka
    Stambuk : D 101 19 261
    Tugas : final

    Menurut saya,

    pembentukan politik dan juga hukum dari pendapat para ahli keduanya saling bergantung. tapi dalam membentuk RUU dan juga undang-undang harus mendapat persetujuan dari DPR (Legislatif) dan Presiden (Eksekutif). Politik hukum juga dibuat atas kepentingan rakyat untuk mewujudkan keadilan.
    maka dari itu, hukum politik harus menyesuaikan dengan keinginan rakyat juga menerima tuntutan-tuntutan dari rakyat.
    Tetapi, pada kenyataannya hukum politik seperti "tajam kebawah,tumpul keatas" rakyat belum merasakan keadilan dan pemerintah hanya semena-mena membuat peraturan undang-undang.
    Maka dari itu para pembentuk hukum seharusnya memperhatikan pendapat-pendapat atau opini rakyatnya.
    Sekian dari saya, mohon maaf bila jawaban ini seadanya apa yang ditanggap dalam video tersebut Terima kasih...

    ReplyDelete
  36. Nama : Moh Risky
    Stambuk : D 101 19 009
    Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
    Menanggapi tentang politik hukum di indonesia pada saat ini tidaklah sesuai apa yang kita harapkan. Menurut saya
    Politik hukum adalah suatu aliran dalam ilmu hukum yang percaya bawah antara politik dan hukum itu yang tidak bisa di pisahkan. Dalam proses pembentukan hukum ada dua hal yang pertama pembentukan perundang undangan di mana suatu proses politik yang kemudian melahirkan prodak hukum. Menurut saya politik di Indonesia saat ini tidak hanya di hanya di bentuk dari lembang undang undang, dpr dpd dan eksekutif. DPRD dan bupati/ gubernur Tetapi juga ada juga penemuan hukum dalam putusan hakim. Dan dia juga mengembangkan hukum praktik praktik yang ada di pengadilan. Bukan dari proses pembentukan perundang undangan. Sekian pendapat yang bisa saya berikan mohon maaf jika pendapat yang saya berikan salah.saya berusaha memberi pendapat yang saya ketahui setelah menyimak video yang bapak berikan
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏🏻

    ReplyDelete
  37. Nama : Muhammad Renaldi
    Stanbuk : D10119328


    Politik hukum pembentukan peraturan perudang-undangan menurutku politik dan hukum itu tidak bisa di pisahkan karnah karnah meraka mengikat satu sama lain. Politik hukum mempunyai peran pentik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan trimakasi maaf pak klaw pendapat saya masi keliru

    ReplyDelete
  38. Nama : Juan Vendri Nggiapemo
    Stambuk : D 101 19 191
    Menurut saya dalam proses pembentukan aturan hukum di Indonesia oleh politik, peran
    kekuatan politik yang duduk politik sangat menentukan.
    Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur
    oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih
    menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang
    saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal
    adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi
    seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran
    yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai
    hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari
    uraian pada bagian terdahulu, dapat dilihat bahwa apa yang dipahami sebagai
    hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh politik
    dalam pembentukannya.

    ReplyDelete
  39. Nama : ANGGA RISANDY
    Stambuk : D 101 19 431
    Kelas : bt 1
    Matkul : final PHI

    Menurut saya, politik hukum adalah kebijakan sebuah negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, tujuan, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Politik dan hukum sangat berkaitan karena politik mempengaruhi hukum dan hukum mempengaruhi politik. Maknanya hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksudkan adalah keadilan.

    ReplyDelete
  40. NAMA:Moh.Iqra Lembah
    Stmbk: D101 19 010
    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pendapat sy tentang politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan mendorong.kemudian hukum dan politik itu tidak dapat di pisahkan karena saling mempengaruhi satu sama lain. Kemudian pembentukan undang-undang di indonesia tidak hanya DPR,DPD yang mengatur UU tetapi hakim juga bisa membuat UU pada saat ketika ada UU bertentangan dengan UUD maka hakim tersebut telah menyusun UU ..jadi politik hukum itu menghasilkan peraturan perundang undangan

    ReplyDelete
  41. Nama: iin
    Stambuk: D10119052
    Menurut saya hukum dan politik masing msing merupakan ilmu yang berdiri sndri,namun keduanx memiliki keterkaitan satu sama lain.
    untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara yaitu sebuah produk dari kegiatan politik.

    ReplyDelete
  42. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  43. Nama : usmiati putri
    Stambuk: D 101 19 017
    Politik dan hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena politik itu adalah proses, dan hukum itu melahirkan perundang-undangan.
    Politik hukum itu adalah pilihan. Menurut Mahmud MD. "pilihan" itu yang akan menentukan cara untuk mencapai tujuan yang ingin dihendaki".
    Dalam proses pembentukan hukum ada dua lembaga perundang-undangan DPR,DPD dan eksekutif. Tapi sebenarnya hukum diidndo tidak hanya dibentuk oleh badan legislatif dan eksekutif. Tetapi juga ditentukan oleh keputusan hakim. Sistem yang dianut di Indonesia ada dua sistem Eropa kontinental dan sistem hukum anglosaxon.

    ReplyDelete
  44. Nama. ; Achmad Abian
    Stambul; D 101 19 462

    Menurut saya politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan & cara-cara yang hendak di pakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Dalam masyarakat, hukum bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan serta keamanan bagi masyarakat. Hukum tidak dapat di tafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Realitas hubungan hukum tidak sepenuhnya di tentukan oleh prinsip-prinsip dalam suatu sistem konsitusi.

    ReplyDelete
  45. NAMA : BAYU SEGARA
    STANBUK : D 10119243
    KLS : BT 1 / A

    Menurut saya politik hukum dan pembentukan hukum di indonesia merupakan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan hukum tidak bisa di pisahkan dengan pengembangan politik secara ke seluruhan atau dapat di artikan prinsip dasar yang di gunakan sebagai ketentuan pengambangan politik dan hukum di indonesia , dimana hukum mengatur tentang perundang undangan dan dan politik tentang proses perwujutan dari perundang undangan, maka dari itu politik hukum berperan penting sebagai patokan dalam proses pembentukan undang undang dan hukum di indonesia

    ReplyDelete
  46. Nama :IMAN RIZALDIN
    Stambuk:D10119124
    Kelas :BT 1 /A


    Menurut sya peranan politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan negara. Jdi intinya peraturan perundangan undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.

    ReplyDelete
  47. Nama:Kevin tedengki
    Stambuk:D10119467

    Hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sangsi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.

    ReplyDelete
  48. Nama:abdul wahid arfa
    Stambuk:D 101 19 079

    Menurut pendapat saya tentang politik hukum adalah seperti yang bapak jelaskan bahwa politik dan hukum tidak bisa di pisahkan karena keduanya memiliki suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.dan negara indonesia berlandaskan hukum yang dimana ada beberapa asas di antaranya bahwa sebuah perbuatan dan tindakan seseorang baik individu maupun keleompok,rakyat dan pemerintah harus di dasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang undangan hukum politik di indonesia harus di terapkan

    ReplyDelete
  49. Nama : Moh Risky
    Stambuk : D 101 19 009
    Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
    Menanggapi tentang politik hukum di indonesia pada saat ini tidaklah sesuai apa yang kita harapkan. Menurut saya
    Politik hukum adalah suatu aliran dalam ilmu hukum yang percaya bawah antara politik dan hukum itu yang tidak bisa di pisahkan. Dalam proses pembentukan hukum ada dua hal yang pertama pembentukan perundang undangan di mana suatu proses politik yang kemudian melahirkan prodak hukum. Menurut saya politik di Indonesia saat ini tidak hanya di hanya di bentuk dari lembang undang undang, dpr dpd dan eksekutif. DPRD dan bupati/ gubernur Tetapi juga ada juga penemuan hukum dalam putusan hakim. Dan dia juga mengembangkan hukum praktik praktik yang ada di pengadilan. Bukan dari proses pembentukan perundang undangan. Sekian pendapat yang bisa saya berikan mohon maaf jika pendapat yang saya berikan salah.saya berusaha memberi pendapat yang saya ketahui setelah menyimak video yang bapak berikan
    Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏🏻

    ReplyDelete
  50. NAMA : SOFIA SALSABILA
    STAMBUK : D10119022

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh🙏
    menurut pandangan saya, politik hukum dalam pembentukan hukum di indonesia, yaitu sangat berperan penting karena sistem politik dan sistem hukum tidak dapat dipisahkan walaupun perbedaan politik dan hukum memiliki pilar yang berbeda namun tujuan dari kedua itu memiliki prioritas yang sama, Hukum itu diciptakan bukan semata-mata untuk mengatur, akan tetapi lebih dari itu untuk menciptakan adanya kesejahteraan dan keadilan dalam  masyarakat. Maka hukum itu terus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.

    ReplyDelete
  51. Nama:Muhammad rifaisyah
    Stambuk:D10119141

    Hukum dan politik adalah dua unsur yang tidak dapat di pisahkan, sebab berkaitan antara satu dengan lainnya, kita ketahui politik adalah bagaimana proses bicara hukum itu bekerja dalam bidangnya sedangkan hukum adalah perwujudan dari nilai-nilai,dikatakan juga hukum dan politik adalah suatu pilihan, pilihan inilah yang akan menentukan bagaimana proses pembentukan hukum di indonesia,jika pilihan atau kebijakan yang di ambil tepat, maka pembentukan Hukum di indonesia itu sesuai dengan hukum dan politik,dan tidak akan menuai banyak kritikan dari beberapa kalangan

    ReplyDelete
  52. Nama: Chatalya Viona Putri Limbara
    Stambuk: D10119025
    Bt 1

    Menurut saya, saya setuju seperti yang bapak katakan bahwa politik hukum adalah diri kita sendiri. Karena baik dan buruknya tujuan dari politik itu kita yang tentukan. Dalam pembentukan UU juga memerlukan unsur politik di dalamnya dan menjadi penetuannya itu dari diri kita sendiri tentang baik dan buruknya tujuan UU itu.

    ReplyDelete
  53. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  54. Nama: abdillah ahpun
    Stambuk: D10119179
    Kalau Menurut saya pembentuk peraturan perundang-undangan
    harus tetap berpegang teguh pada tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat
    suatu produk hukum agar tercapainya sebuah tujuan negara .
    Sekian Terimah Kasih

    ReplyDelete
  55. Nama:i ketut budiarmantika
    Stambuk:D 10119 452

    Menurut saya politik merupakan aliran suatu hukum yang percaya bahwa antar politik dan hukum itu suatu yang tidak bisa di pisahkan.ini adalah suatu aliran didalam pakar hukum yang percaya dengan hukum tetapi banyak ahli-ahli yang memakai istilah politik adalah politik dan hukum adalah hukum dalam artian tdk boleh di campur aduk.
    Suatu proses pembutan perundang undanganyang di lakukan oleh DPR dan PRESIDEN itu dinamakan sebagai proses politik sedangkan ketika perancangan perundang undangan itu telah di sahkan menjadi produk itu yang di namakan sebagai produk hukum

    ReplyDelete
  56. Nama : Mohamad Sigit Pramana Pagesa
    No Stambuk : D10119430
    Kelas : BT 1

    menurut pendapat saya bahwa tentang politik hukum adalah tidak bisa dipisahkan karena keduanya memiliki tujuan yang sama untuk membentuk negara. dan hukum politik berbicara bagaimana hukum bekerja dalam situasi politik tertentu yang dimana indonesia merupakan negara politik jadi sangat penting hukum dan politik, tampa adanya hukum politik negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena hukum politik bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    ReplyDelete
  57. Nama:moh.dwi fandi
    Stambuk:D10119317

    Setelah saya menyimak vidio di atas yang saya petik adalah bahwa hukum politk adalah salah satu cabang ilmu hukum yang tidak dapat dipisahkan, tetapi menurut sebagian para ahli hukum adalah bahwa hukum tetap hukum politik tetap politik dua unsur ini tidak dapat dipisahkan.adapun sistem pembentukan per Undangbundangan tidak hanya dapat di bentuk oleh pihak pembentu undang undang baik itu dewan legeslatif mpr, gebernur,dan bupati tetapi indonesia juga menganut paham anglosesmen dimana hakim pengadilan juga bisa membentuk undang undang mengapa karena,contoh nya saja hakim mahkama konstitusi dImana hakim konstitusi apabila menemukan peraturanya yang melatarbelakangi uud1945 hakim mahkam konstitusi bisa membantahnya disitulah perundang undangan terbentuk.

    ReplyDelete
  58. Nama:Muazin Ghandi T. Hi. Noor
    Stambuk:D101 19 165

    Menurut saya.. Politik dan hukum itu suatu aspek yang tidak terpisahkan, karena politik mempengaruhi hukum dan hukum memengaruhi politik. Politik hukum adalah pilihan atau cara dalam pembentukan hukum di indonesia agar hukum di indonesia menjadi stabil

    ReplyDelete
  59. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  60. Nama : Agusmawardi
    Stambuk: D101 19 340

    Menurut pendapat saya politik hukum adalah suatu aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan yang hendak di pakai untuk mencapai tujuan hukum dalam suatu masyarakat.politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia,kenapa karena politik sering dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai nilai,penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.Hukum dan politik berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu. Demikian idealnya hukum di buat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan.dengan ciri ciri mengandung perintah dan larangan menuntut kepatuhan dan adanya sangsi,maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

    ReplyDelete
  61. Nama: Dwiyanto Adnyana
    Stambuk: D 101 19 113
    Menurut saya politik hukum adalah kehendak untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan utama hukum dalam masyarakat dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan. Keadilan akan terwujud apabila seluruh komponen penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan nilai keadilan. Politik dan hukum sangat berkaitan erat satu sama lain karena keduanya saling mempengaruhi.
    Sekian terimakasih

    ReplyDelete
  62. Nama:Andi Irwansyah Ontolonga
    Stambuk:D101 19 710

    Politik hukum dalam peraturan perundang-undangan di indonesia sebagai sarana untuk untuk mewujudkan tujuan negara dan politik dan hukum juga tidak bisa dipisahkan karena keduanya memiliki suatu tujuan sosialhukum tertentu dalam masyarakat.

    ReplyDelete
  63. Nama: veni Destri Stiani
    Stambuk: D10119469

    Menurut pendapat saya, bahwa hukum dan politik sangat berpengaruh satu sama lain atau atau hukum dan politik itu tidak dapat di pisahkan. Maka dari itu hukum dan politik sangat berperan penting dalam peraturan undang-undang dan untuk mencapai tujuan-tujuan negara itu sendiri, oleh karena itu hukum di jadikan pedoman dasar dalam proses pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia.
    Trimakasih

    ReplyDelete
  64. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  65. Nama:Siti Nurhasanah
    Stambuk:D10119026
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
    Menurut sya,Hukum sebagai salah satu kaidah yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa negara adalah sebuah produk dari kegiatan politik, yang dapat terbaca dari konteks dan kepentingan yang melahirkan hukum itu dan bagaimana hukum tersebut dijalankan.Hukum adalah perintah dari penguasa, dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan.Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Dalam pembentukkan hukum pada saat ini banyak masyarakat yang tidak percaya terhadap lembaga dan penegakan hukum karena di sebabkan persoalan-persoalan hukum yang tidak kunjung efektif dalam penanganannya.

    ReplyDelete
  66. Nama:magdalena Christine perbadi
    Stambuk: D10119846

    Menurut saya dibuatnya peraturan perundang-undangan merupaka cara utama penciptaan hukum dari segi positif dan negatif yang merupakan sendi utama sistem hukum nasional di indonesia, dan adanya pembaharuan hukum karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa, karena itu melalui penelitian yang bersifat ekspalnatoris dengan menggunakan pendekatan normatif dan conseptual approach ini, dan beberapa faktor yang ada di indonesia daru segi politik dimana pejabat" negri yang sudah terjaring ke korupsi sehingga negara indonesia terancam hubar serta memiliki banyak kerugian dan tidak saling menghargai antar pendapat satu dengan yang lain dan bahkan adanya perbedaan pendapat yang menyangkut pautkan dengan agama sehingga dapat menyebabkan peperangan antar pendapat yang satu dan yang lain, Terima Kasih.

    ReplyDelete
  67. Muhmmad Iqraf
    D 101 19 013
    Tugas PHI

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. pendapat sy tentang politik hukum di indonesia yaitu politik hukum merupakan disiplin ilmu yang dilahirkan dari dua ilmu yang berbeda terdiri dari ilmu politik dan ilmu hukum. tentang politik hukum di indonesia,peraturan di indonesia di buat atas kepentingan para pejabat yg ada tetapi ada juga yang membuat melihat dari kepentingan rakyat tapi hanya sebagian kecil.

    ReplyDelete
  68. Muhmmad Iqraf
    D 101 19 013.

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. pendapat sy tentang politik hukum di indonesia yaitu politik hukum merupakan disiplin ilmu yang dilahirkan dari dua ilmu yang berbeda terdiri dari ilmu politik dan ilmu hukum. tentang politik hukum di indonesia,peraturan di indonesia di buat atas kepentingan para pejabat yg ada tetapi ada juga yang membuat melihat dari kepentingan rakyat tapi hanya sebagian kecil.

    ReplyDelete
  69. Jersy Natalia
    D 101 19 616

    Politik hukum adalah kehendak yang mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah hukum itu di kwmbangkan. Dalam pembentukkan hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

    ReplyDelete
  70. Nama: Nena risma
    Stambuk: D10119036
    menurut saya..Yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, avolusi ideologi politik, ekonomi, dan sosial. Adapun politik peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari politik hukum, dengan demikian dapat dikatakan bahwa mempelajari atau memahami politik hukum pada dasarnya sama dengan memahami atau mempelajari politik perundang-undangan demikian pula sebaliknya, karena pemahaman dari politik hukum termasuk pula di dalamnya mencakup proses pembentukan dan pelaksanaan/penerapan hukum (salah satunya peraturan perundang-undangan) yang dapat menunjukkan sifat ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Jadi dpi Indonesia masih dominasi politik terhadap perumusan produk hukum sehingga tidak lagi seimbang antara hukum dan politik syarat dengan politik kepentingan dalam perumusannya sehingga kualitas yang di hasilkan tidak menyetuh bahkan tidak menjawab persoalan yang timbul dalam masyarakat.

    ReplyDelete
  71. NAMA : NOVELINA
    STAMBUK : D101 19 790

    Menurut saya, yang menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasan politik. Meskipun proses hukum tidak di dentikan dengan maksud pembentukan hukum , namun seringkali proses dan di namika pembentukan hukum mengalami hal yang sama.

    ReplyDelete
  72. NAMA : M.LUTHFAN .S.
    STAMBUK : D 101 19 136
    MATA KULIAH: PEMGANTAR HUKUM INDONESIA

    menurut saya politik dan hukum tidak bisa disamakan karena politik adalah politik dan hukum adalah hukum tetapi ada pendapat yang berbeda dari beberapa pakar hukum atau ahli hukum yang berpendapat bahwa hukum dan politik itu saling bedkaitan Karena politik mempengaruhi hukum dan hukum mempengaruhi politik contohnya dalam sebuah prodak peraturan perundangan undangan yang kita buat itu adalah prodak hukum Tetapi proses dalam menyusun dalam peraturan perundangan undangan itu adalah proses politik jadi tidak menutup kemungkinan bahwa politik hukum itu memang benar dan saling berkaitan.

    ReplyDelete
  73. Nama :Jersy natalia humenda
    Stambuk:D 101 19 616

    Politik hukum menurut saya kehendak yang mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah hukum itu di kembangkan . Dalam pembentukkan hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: PENDAPAT HUKUM TENTANG PENERAPAN TARIF FEE AKSES SISMINBAKUM DEPKEH DAN HAM RI
PENDAPAT HUKUM TENTANG PENERAPAN TARIF FEE AKSES SISMINBAKUM DEPKEH DAN HAM RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiaRfE54hp1yrgv8fuislo1NuHdmO18a8q12Z047vEfUNP94nweDhotWtLtRzkSI0YYzMLVJlfcxOlwLjted_lXhZ2YHDPoJTL-TU2jq32FJNkrx3rgkFVpWHzvEcGEUUekv493Oaxqp4/s320/FOTO+SISMIMBAKUM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiaRfE54hp1yrgv8fuislo1NuHdmO18a8q12Z047vEfUNP94nweDhotWtLtRzkSI0YYzMLVJlfcxOlwLjted_lXhZ2YHDPoJTL-TU2jq32FJNkrx3rgkFVpWHzvEcGEUUekv493Oaxqp4/s72-c/FOTO+SISMIMBAKUM.jpg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2019/03/pendapat-hukum-tentang-penerapan-tarif.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2019/03/pendapat-hukum-tentang-penerapan-tarif.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy