FAKTOR NON HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

SHARE:


FAKTOR NON HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Faktor Non Hukum dan  
Penegakan Hukum

Dr. RAHMAT BAKRI, S.H., M.H.

PROSES penegakan hukum sejatinya terbebas dari anasir-anasir non hukum. Hanya dengan cara inilah hukum dapat menjadi mekanisme yang paling elegan untuk menyelesaikan setiap masalah secara adil dan bermartabat. Di depan hukum setiap orang diperlakukan sama dan setara. Bahkan ketika seorang warga negara terpaksa berhadapan dengan negara (melalui aparaturnya) dalam suatu proses hukum, prinsip kesetaraan tetap harus dipegang. Sebab inilah manifestasi negara hukum yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi setiap orang.
Bila anasir-anasir non hukum mulai menyusup dalam proses penegakan hukum, maka hukum telah menyimpang dari fungsinya sebagai mekanisme penyelesaian masalah secara bermartabat. Hukum akan kehilangan maknanya yang hakiki sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan. Gejala semacam ini kuat   terasa dalam jagat penegakan hukum kita kurun waktu terakhir. Opsi-opsi dalam penegakan hukum seperti digantungkan pada pertimbangan-pertimbangan non hukum. Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan salah satu contoh mutakhir.
Sebelum aksi 4 Nopember 2016 (411),  proses hukum berkenaan dengan laporan dugaan penistaan agama, terasa lambat. Bahkan disinyalir akan diulur (stalling time) setelah Pemilukada DKI selesai. Namun setelah munculnya aksi 411, penanganan kasus Ahok dipercepat.  Presiden memberikan garansi tidak akan ada intervensi. Gelar perkara pun dilakukan secara terbuka. Hasilnya, Ahok tersangka dan dicegah ke luar negeri. Ada kesan lokomotif hukum bergerak hanya jika ditarik atau didorong oleh kekuatan eksternal.    
Sebelumnya, ada kasus mantan Meneg BUMN Dahlan Iskan yang tersangkut pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim).  Surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan dikeluarkan pada hari yang sama. Terhadap penahanan yang dilakukan Kejati Jatim, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget karena merasa sudah diincar. Pada bagian lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah pada Jaksa Agung, M Prasetyo. Menurut ICW, ada kesan penanganan kasus korupsi menyasar orang tertentu dan kasus lain dihentikan, dipetieskan atau dituntut ringan (Radar Sulteng, Jumat 18 Nopember 2016).
Dua kasus di atas dengan segala kerumitan yang melingkupinya memberi gambaran bahwa suatu proses hukum dapat digerakkan oleh motif di luar hukum oleh aktor non hukum. Inilah tantangan serius bagi penegakan hukum kita dewasa ini. Tantangan ini hanya bisa dijawab dengan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum sebagai kunci agar ruang penegakan hukum kedap suara dan tidak masuk angin.  Tanpa profesionalitas dan integritas,  maka penegakan hukum akan mengarah pada jalan kesesatan (fallacy). Sesat karena tidak mengetahui kesesatannya (paralogis) dan sesat karena bersengaja untuk menyesatkan orang lain (sofisme).
Tekanan massa, opini publik, intervensi penguasa, penyuapan, dan lainnya adalah faktor yang dapat mendorong proses penegakan hukum menyimpang dari jalan yang benar. Segala cara dapat dilakukan oleh orang yang sedang berhubungan dengan hukum (against the law dan with the law) untuk mencapai tujuannya. Tugas penegak hukum adalah menjadi filter agar faktor maupun motif non hukum tidak mempengaruhi dan menentukan jalannya suatu proses hukum.
Penegak hukum hanya fokus pada isu hukum dan membebaskan diri pada isu selainnya. Supaya  penegakan hukum tidak menjadi alat untuk melindungi orang-orang jahat. Agar hukum tidak digunakan untuk menindas orang-orang yang tidak bersalah. Kita tidak ingin bangunan negara hukum Indonesia ambruk karena hukum disalahgunakan .  
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako)
**Dimuat di Harian Radar Sulteng edisi Senin, 21 Nopember 2016.   

COMMENTS

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: FAKTOR NON HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
FAKTOR NON HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjWqeN8XwWEDWKL3Xx5YjT7nGG63Dr9bHflCE7P2kTdK04EB_l6fBOBsV3WFOJ2O9xmYlJu1vljMVk-vl-Eey8ZK4Be4m1cgLaciaaNHSrIFdtSyWV_VOYhuXLmOOTs8qKsiMYElwiW-M/s640/WhatsApp+Image+2019-06-16+at+09.28.19.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjWqeN8XwWEDWKL3Xx5YjT7nGG63Dr9bHflCE7P2kTdK04EB_l6fBOBsV3WFOJ2O9xmYlJu1vljMVk-vl-Eey8ZK4Be4m1cgLaciaaNHSrIFdtSyWV_VOYhuXLmOOTs8qKsiMYElwiW-M/s72-c/WhatsApp+Image+2019-06-16+at+09.28.19.jpeg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2019/06/faktor-non-hukum-dan-penegakan-hukum.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2019/06/faktor-non-hukum-dan-penegakan-hukum.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy