URGENSI REFORMULASI SISTEM DAN ATURAN HUKUM PEMILU

SHARE:

Sumber: PRFM

Urgensi Reformulasi Sistem dan Aturan Hukum Pemilu
Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H. 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi titik balik munculnya aspirasi dari berbagai kalangan untuk meninjau ulang sistem yang ada. Pemilu 2019 dinilai menyisakan persoalan-persoalan sosial di masyarakat yang dampaknya potensial merusak kohesi sosial bangsa Indonesia. Persoalan dimaksud adalah terjadinya polarisasi masyarakat yang sangat tajam akibat perbedaan aspirasi dan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Polarisasi tidak terhindarkan karena sistem yang ada cenderung didesain secara bersengaja untuk memperketat persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui pemberlakuan presidential threshold. Persyaratan ini berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, tidak memberi peluang bagi partai-partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden secara mandiri sesuai dengan aspirasi dari masing-masing konstituen. Kedua, melahirkan oligarki politik sehingga Pemilu yang dilaksanakan tidak berhasil mengejawantahkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seutuhnya tapi sekadar menjadi instrumen pergantian wakil rakyat dan pembentukan pemerintahan baru sebagai fungsi minimal dari Pemilu.

Pemberlakuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu memaksa partai-partai politik yang ada untuk saling berkoalisi guna memenuhi ambang batas pencalonan sebesar paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah nasional. Implikasi lebih lanjut adalah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlibat dalam kontestasi Pemilu sangat terbatas sebagaimana yang telah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 yang hanya memiliki dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terbatasnya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu sebagai sarana legal-demokratis menyeleksi kepemimpinan nasional, tidak senapas dengan kondisi dan realitas sosial bangsa Indonesia yang sangat majemuk dalam berbagai aspek. Secara filosofis, Indonesia sebagai sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri dan dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, serta aliran dan aspirasi politik, idealnya memberikan peluang dan ruang bagi setiap anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.

Secara sosiologis, spirit untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional akan menjadi daya rekat bagi Indonesia sebagai sebuah bangsa yang majemuk. Pada saat yang sama, dengan jumlah kontestan yang lebih banyak akan menjadikan kompetisi lebih dinamis dan memungkinkan rakyat untuk memilih calon pemimpin nasional yang benar-benar sesuai dengan aspirasi politiknya. Meskipun pada akhirnya hanya satu pasangan calon yang akan menjadi pemenang tapi dengan munculnya sejumlah kandidat dari latar belakang yang beragam akan merefleksikan citra dan suasana keindonesiaan yang seutuhnya.  
        
Fenomena lain yang patut menjadi catatan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah kasus kematian petugas, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan Pemilu. Kematian para petugas yang jumlahnya mencapai sekitar 554 orang tersebut merupakan peristiwa pertama dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Berbagai spekulasi dan analisis kemudian berkembang dan dikaitkan dengan beratnya beban kerja yang dipikul para petugas Pemilu di lapangan.

Beban kerja yang berat tersebut lalu dikaitkan dengan Pemilu serentak yang baru pertama kali diterapkan pada Pemilu 2019. Pemilu yang menggabungkan pemilihan legislatif untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan kehendak konstitusi.

Selain persoalan presidential threshold dan kasus kematian petugas, Pemilu 2019 juga masih menyisakan persoalan oligarki politik. Meskipun secara prosedural Pemilu sudah berlangsung baik sesuai dengan hukum yang berlaku tapi citarasa sistem oligarki masih sangat kental. Benar rakyat telah bebas untuk memilih wakil dan pemimpinnya tapi rakyat tidak punya kuasa untuk menentukan siapa yang akan mereka pilih. Penentu atas pilihan-pilihan tersebut masih menjadi domain segelintir elite di tubuh partai politik atau pihak-pihak yang punya akses dan kuasa untuk memengaruhi keputusan politik. 

Dari berbagai catatan yang diuraikan di atas, urgen dan relevan kiranya untuk kembali merumuskan suatu formulasi atau desain baru sistem dan aturan hukum kepemiluan yang ada. Pemilu yang dirancang sedemikian rupa agar nature-nya yang bersifat sentrifugal, secara alamiah punya mekanisme sendiri untuk kembali menyatukan rakyat yang pernah terbelah dalam suatu kontestasi. Pemilu yang dirancang lebih sederhana dan efisien dalam teknis pelaksanaannya tanpa mengabaikan mandat konstitusi. Pemilu yang benar-benar menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memastikan terpilihnya wakil rakyat dan pemimpin nasional secara legitimate.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako) 
    

COMMENTS

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: URGENSI REFORMULASI SISTEM DAN ATURAN HUKUM PEMILU
URGENSI REFORMULASI SISTEM DAN ATURAN HUKUM PEMILU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwoPcPsuw1U6QLJRCNLBOZLhEWeRIkAPLpZfYsaPaurIZSWUvs61PLfLNDjGPGtpoZqnqhUO9FAPr0yKQRHoUliKKAgJZBaQZwesb23kULAhAEiujqD_JY5WUEa-4RXSg3UzFeQEIhBHg/s640/large-pemilu-2-a3c65072330fe3159814fa7a3e5bbc11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwoPcPsuw1U6QLJRCNLBOZLhEWeRIkAPLpZfYsaPaurIZSWUvs61PLfLNDjGPGtpoZqnqhUO9FAPr0yKQRHoUliKKAgJZBaQZwesb23kULAhAEiujqD_JY5WUEa-4RXSg3UzFeQEIhBHg/s72-c/large-pemilu-2-a3c65072330fe3159814fa7a3e5bbc11.jpg
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2019/07/urgensi-reformulasi-sistem-dan-aturan.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2019/07/urgensi-reformulasi-sistem-dan-aturan.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy