HAK DIPILIH SEBAGAI
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Rahmat Bakri
HAK setiap warga negara untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum merupakan bagian dari hak untuk turut serta dalam
pemerintahan. Hak ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia (HAM) maka pembatasan terhadap hak untuk dipilih harus dilakukan dengan
undang-undang. Demikian ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip negara hukum dalam tradisi hukum Eropa
Kontinental dan tradisi hukum Anglo-Xason beririsan pada adanya perlindungan
dan jaminan terhadap HAM. Bahkan HAM menjadi irisan antara prinsip negara hukum
dan prinsip demokrasi. Dua prinsip dasar inilah yang menjadi rumusan awal
konstitusi kita. Pada prinsip ini pula, konstitusi kita menemukan esensi
konstitusionalismenya. Yakni suatu jaminan atas perlindungan HAM yang
dijalankan secara sungguh-sungguh dan konsisten oleh pemerintah.
Prinsip dasar ini perlu ditegaskan kembali agar kita
berhukum secara tertib. Ketidakpahaman kepada prinsip dasar bernegara dapat
menimbulkan disorder dalam perumusan
aturan hukum dan pelaksanaannya. Ketidakpedulian terhadap prinsip dasar
bernegara, potensial membuat silau para penyelenggara negara. Seolah-olah sudah
menjalankan hukum dengan sangat progresif padahal justeru makin jauh dari
esensi hukum itu sendiri.
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 4 ayat
(3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, melalui proses uji materil harus dipandang sebagai upaya
untuk kembali ke jalan konstitusi. Pembatasan yang ditentukan dalam PKPU agar
partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai calon legislatif merupakan kekerasan
terhadap hak untuk dipilih sebagai bagian dari HAM.
Tidak ada perdebatan dan keraguan bahwa narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi merupakan kejahatan yang melanggar
HAM secara luas dan berdimensi jangka panjang. Tapi menoleransi pembatasan hak
yang tidak dilakukan dengan undang-undang sama dengan membiarkan tangan-tangan kekuasaan
merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Tindakan seperti ini memiliki daya
rusak yang sangat dahsyat bagi bangunan negara hukum dan demokrasi kita.
Kita berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kembali fokus pada tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu yang memfasilitasi hak
warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Tidak perlu ada tendensi untuk memasuki domain yang menjadi
kewenangan pembuat undang-undang, pengadilan, dan partai politik.
Dalam Pemilu, rakyat yang memegang kendali untuk
melakukan transfer kedaulatan. Tugas negara melalui penyelenggara Pemilu adalah
memfasilitasi warga negara yang memiliki hak dipilih dan memilih untuk
menggunakan haknya dalam suatu kesetaraan politik. Sebab inilah yang disebut
David Beetham sebagai prinsip inti demokrasi, yakni popular control dan
political equality.
*Dimuat di Harian Radar Sulteng, Senin, 24 September
2018.
**Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas
Tadulako/Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara.
***Ilustrasi:
TribunMedan.com
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama yusril.a.isol Stambuk
ReplyDeleteStambuk d10117445
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Zaldi Rahman
ReplyDeleteD 101 17 780
1.- fungsi anggaran : pajak merupakan pemasukan bagi negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atatu pengeluaran negara.
- fungsi mengatur
Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
- fungsi pemerataan
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan.
- fungsi stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
Mama : Eva fatmawati
ReplyDeleteStarting : D10117516
Jawab
Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih salad pemilihan umum berdasarkan persamaan hak dan pemungutan suara yang Lansing, umum,rahasia,jujur Adit sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
Nama : Ika Saputri
ReplyDeleteStambuk : D101 17 572
1. FUNGSI PAJAK yaitu yang 1).fungsi a
Stabilitas artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. 2.) Fungsi regulasi artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah. 3). Fungsi anggaran artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik. 4). Fungsi alokasi artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan. 5.).fungsi distribusi artinya pajak digunakan untuk membiayai pembangunan
Nama: Musliadi
ReplyDeleteStambuk: D 10117549
1.-funsi stabilitas : artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara
- funsi regulasi artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah
- funsi anggaran : artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik
- funsi alokasi : artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan jasa atau jasa yang dibutuhkan masyarakat
- funsi distribusi : artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
Rudy Lologau
ReplyDeleteD10117115
Hukum Pajak kelas Bt20
1.Fungsi Pajak
A.Fungsi anggaran
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
B.Fungsi Mengatur (fungsi regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
C.Fungsi pemerataan (pajak distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapat dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
D.Fungsi stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi,pemer pemer menetapkan pajak yang tinggi, sehingga Jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
Fungsi pajak
ReplyDelete1. Anggaran
Pajak merupakan sumber pendapatan negara
Untuk nantinya di imbangi dgn pengeluaran negara.
2. Regulasi
Pajak bisa jadi alat untuk mengatur badan sosial dn ekonomi.
3. Distribusi
Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan,bantuan,dan pemberian fasilitas
Publik.
4.stabilitas
Negara dapat menggunakan pajak untuk stabilitas ekonomi.contohnya dgn menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
ReplyDelete1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama : Ivantri R. Lahanco
ReplyDeleteNim : D 10117 029
Kelas: H BT/20
1. FUNGSI PAJAK
1. Fungsi budgeter
Artinya pajak merupakan sumber
Pemasukan keuangan negara dengan
Cara mengumpulkan dana atau uang
Dari wajib pajak ke kas negara
Untuk membiayai pembangunan
Nasional atau pengeluaran
negara.
2. Fungsi reguler(mengatur)
Maksudnya adalah pajak merupakan
Alat untuk mengatur atau
Melaksanakan kebijakan dibidang
Sosial, ekonomi. Misalnya :
Pajak yang tinggi pada minuman
keras adalah dengan tujuan untuk
Mengurangi konsumsi minuman
keras oleh masyarakat.
Nama : Ivantri R. Lahanco
ReplyDeleteNim : D 10117 029
Kelas: H BT/20
1. FUNGSI PAJAK
1. Fungsi budgeter
Artinya pajak merupakan sumber
Pemasukan keuangan negara dengan
Cara mengumpulkan dana atau uang
Dari wajib pajak ke kas negara
Untuk membiayai pembangunan
Nasional atau pengeluaran
negara.
2. Fungsi reguler(mengatur)
Maksudnya adalah pajak merupakan
Alat untuk mengatur atau
Melaksanakan kebijakan dibidang
Sosial, ekonomi. Misalnya :
Pajak yang tinggi pada minuman
keras adalah dengan tujuan untuk
Mengurangi konsumsi minuman
keras oleh masyarakat.
Nama: Ranto Banneringgi
ReplyDeleteStambuk:D101 17 092
Kelas : H/BT20
Hukum Pajak
Fungsi pajak
1)Fungsi Budgeter
Sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran, seperti APBN sebagai penerimaan negara
2) Fungsi Reguler
Sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan sosial dan ekonomi,seperti pajak yang tinggi untuk tujuan mengurangi
3) Fungsi pemerataan
TujuannTujuannya untuk menyesuaikan dan keseimbangan pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
4) Fungsi stabilitas
Pajak berfungsi sebagai alat menstabilkan perekonomian
Nama : Siti Farha Umaina
ReplyDeleteStambuk : D10117496
Kelas : BT20
M.kul : Hukum Pajak
FINAL TEST
1. fungsi pajak ada 2, yaitu Fungsi Budgeter dan Fungsi mengatur,
a)Fungsi Budgeter (anggaran), artinya pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam urusan negara.
b) Fungsi Mengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur , mengendalikan atau melaksanakan kebijakan dalam bidang sosial dan budaya. misalnya menetapan pajak yang tinggi untuk Alkohol untuk mengendalikan peredaran dan pengkonsumsi alkohol dimasyarakat.
MUH. FITRAH ARIEMANSYAH
ReplyDeleteD 101 17 580
KELAS H/Bt20
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Stabilitas, pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2. Fungsi Regulasi, pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Fungsi Anggaran, artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi Alokasi, pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi Distribusi, pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama:Usman
ReplyDeleteNim:D10117012
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Dinda Srilestari
ReplyDeleteStambuk :D10117208
Fungsi pajak
1. Fungsi anggaran atau penerimaan(budgetair), pajak merupakan salah satu sumber daya yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai peraturan pengeluaran. Hal ini berkaitan dgn tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan,kesehatan, infrastruktur, dn lain sbgnya.
2. Fungsi mengatur (regulerend) , pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang² sosial dan ekonomi, seperti pengenaan pajak yg lbih tinggi kpd barang mewah.
C. Fungsi stabilitas, pajak sbg penerimaan negara dpt digunakan untuk menjalankan kebijakan² pemerintah. Seperti kebijakan stabilitas harga dgn tujuan untuk menekan menjalankan inflasi dgn cara mengatur peredaran uang d masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efesien dan efektif.
4. Fungsi redistribusi pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pemabngunan nasional sehingga dpt mmbuka kesempatan kerja dgn tujuan untuk meningkatkan pendapat masyarakat.
Nama: Usman
ReplyDeleteNim:D10117012
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama ; Parinda Dewi
ReplyDeleteD10117 574
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteNama: Usman
DeleteNim: D10117012
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama: Usman
DeleteNim: D10117012
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama: Usman
DeleteNim: D10117012
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama Cristiana vilincia D
ReplyDeleteStambuk D10117823
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
NAMA : BELLA SAPHIRA
DeleteNIM : D10117019
1. Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social danekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4. Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan.Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama
nama : larasima
ReplyDeletestambuk : d 101171091.
1.Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
nama : stella elyandra tana
ReplyDeletestambuk : D 101 17 579
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
Promo KPR CIMB Niaga Smart Rate
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Feyren Anastasya
ReplyDeleteD101 17 395
Mata kuliah HUKUM PAJAK
1.Fungsi Pajak
A.Fungsi anggaran
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
B.Fungsi Mengatur (fungsi regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
C.Fungsi pemerataan (pajak distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapat dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
D.Fungsi stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi,pemer pemer menetapkan pajak yang tinggi, sehingga Jumlah uang yang beredar dapat dikurangi
Nama: Tasmia
ReplyDeleteNim:D10117441
pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Nama :kamaria
ReplyDeleteNim :D101 17 475
Pajak merupakan alat untuk melasanakan atau mengatur kebijakan negara dalama lapangan sosial dan ekonomi. Berikut beberapa funsi pajak:
1. Funsi Anggaran, peranan anggatan pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu menegemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi,pengawasaan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
2.fungsi Mengatur(fungsi regulasi), pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosia dan ekonomi.fungsi mengatur tersebut antra lain : pajak dapat mendorong egiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
3. Fungsi mengatur(regulered),pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemenrintah daalm bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
4. Fungsi Stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untukk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
5. Fungsi Redistribusi (pendapatan), penerimaan negara dari pajak digunakaam untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dapat tujuan untuk meningkatkan pendpaat masyarakat.
Nama : Moh.akbar suryadi.p
ReplyDeleteStanbuk D10117346
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
Nama : Reski sarjumadi
ReplyDeleteNim : D 101 17 523
Mk. : hukum pajak
Kelas: H/bt 20
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat
Apa pertanyaanmu?
1
Sekolah Menengah Pertama Ips 5 poin
Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Essarasky 26.05.2017
Jawabanmu
StefaniCarissa
StefaniCarissa Ambisius
1. Fungsi Stabilitas : artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2. Fungsi Regulasi : artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Fungsi Anggaran : artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi Alokasi : artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi Distribusi : artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama:Satrio wibowo
ReplyDeleteNim:D1011719
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi
Nama :William Toban
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 238
1. Fungsi Stabilitas : artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2. Fungsi Regulasi : artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Fungsi Anggaran : artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi Alokasi : artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi Distribusi : artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama : Tesya Anindya
ReplyDeleteNim : D 10117100
Kelas : bt 20
Mata kuliah : hukum pajak
1.Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2.Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
-Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
-Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
-Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3.Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4.Fungsi Stabilisasi Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Nama : Tesya Anindya
ReplyDeleteNim : D 1017100
Kelas : BT. 20
mata kuliah : Hukum Pajak
Pajak menjadi salah satu instrumen yang diandalkan oleh banyak negara, tidak terkecuali Indonesia, dalam merespons pandemi Covid-19. Dari kajian DDTC Fiscal Research ditemukan respons Indonesia dengan menggunakan instrumen pajak relatif progresif.
Pada awal respons, pemerintah menggunakan pajak untuk memitigasi efek wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dengan pajak, pemerintah ingin menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Respons tersebut diwujudkan dengan pemberian sejumlah insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Beleid yang diundangkan pada 23 Maret 2020 ini berlaku mulai 1 April 2020.
Pemberian Insentif Masih Berlanjut, Ini 4 Pilar Kebijakan Pajak 2021
Dirjen Pajak juga sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan PMK itu melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. SE Dirjen Pajak yang ditetapkan pada 31 Maret 2020 ini berlaku mulai 1 April 2020, sama seperti masa berlaku PMK tersebut.
Ada empat insentif pajak dalam PMK 23/2020. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Ketiga, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Keempat, restitusi PPN dipercepat untuk eksportir (tanpa batasan) dan noneksportir (nilai restitusi paling banyak Rp5 miliar). Simak artikel ‘Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19’.
Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah sektor manufaktur (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan perusahaan KITE. Sementara, tiga insentif lainnya bisa dinikmati oleh sektor manufaktur (102 KLU) dan perusahaan KITE. Dalam perkembangannya, penerima insentif akan diperluas ke 11 sektor usaha lainnya. Simak artikel ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’.
Kemudian, ada sejumlah kebijakan pajak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Maret 2020 tersebut, setidaknya ada 3 kebijakan yang terkait dengan Ditjen Pajak (DJP). Ketiganya menjadi bagian dari kebijakan keuangan negara untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 serta mendorong stimulus perekonomian.
Pertama, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% (2020 dan 2021) dan 20% (2022 dan seterusnya). Selain itu, ada pengurangan tarif 3 poin persentase lebih rendah bagi wajib pajak badan yang go public. Kedua, pemajakan atas transaksi elektronik.
Ketiga, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Terkait kebijakan ini, Dirjen Pajak sudah menerbitkan SE Dirjen Pajak No.SE-22/PJ/2020. Selain tiga kebijakan tersebut, ada pula fasilitas kepabeanan – domain dari Ditjen Bea dan Cukai – yang juga diberikan. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.
Tidak hanya berkaitan dengan stimulus perekonomian, pemerintah kemudian menggunakan instrumen pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan wabah virus Corona.
Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk pemberian insentif atau fasilitas kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas diberikan terkait dengan barang dan jasa.
Nama : dian fricillia sumelung
ReplyDeleteStambuk : D10117090
Bt : 20
1.Fungsi pajak:
1. Fungsi Stabilitas : artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2. Fungsi Regulasi : artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Fungsi Anggaran : artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi Alokasi : artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi Distribusi : artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama :Gebi cintana saila
ReplyDeleteNim :D10117025
kelas :BT 20
1. Fungsi Stabilitas : artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2. Fungsi Regulasi : artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Fungsi Anggaran : artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4. Fungsi Alokasi : artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5. Fungsi Distribusi : artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama : Dian irma putri
ReplyDeleteStambuk : D10117306
1.Fungsi Stabilitas,artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
2.Fungsi Regulasi,artinya pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
3.Fungsi Anggaran,artinya pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah kaitannya dengan pelayanan publik.
4.Fungsi Alokasi,artinya pajak digunakan untuk membiayai dan menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
5.Fungsi Distribusi,artinya pajak digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nama : Nanda adrian
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 367
Fungsi pajak
1. Fungsi anggaran atau penerimaan(budgetair), pajak merupakan salah satu sumber daya yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai peraturan pengeluaran. Hal ini berkaitan dgn tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan,kesehatan, infrastruktur, dn lain sbgnya.
2. Fungsi mengatur (regulerend) , pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang² sosial dan ekonomi, seperti pengenaan pajak yg lbih tinggi kpd barang mewah.
C. Fungsi stabilitas, pajak sbg penerimaan negara dpt digunakan untuk menjalankan kebijakan² pemerintah. Seperti kebijakan stabilitas harga dgn tujuan untuk menekan menjalankan inflasi dgn cara mengatur peredaran uang d masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efesien dan efektif.
4. Fungsi redistribusi pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pemabngunan nasional sehingga dpt mmbuka kesempatan kerja dgn tujuan untuk meningkatkan pendapat masyarakat.
Nama : Magfirah
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 164
Fungsi pajak itu sendiri terbagi lagi yaitu :
Fungsi Anggaran (Budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi Mengatur (Regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Nama: moh.ijan
ReplyDeleteStambuk: D10117790
1.- fungsi anggaran : pajak merupakan pemasukan bagi negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atatu pengeluaran negara.
- fungsi mengatur
Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
- fungsi pemerataan
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan.
- fungsi stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi