KEWENANGAN MANDAT: ANTARA TEKS DAN KONTEKS

SHARE:


KEWENANGAN MANDAT: ANTARA TEKS DAN KONTEKS

Dr. RAHMAT BAKRI, S.H., M.H.




DALAM hukum administrasi ditegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan atas kewenangan yang sah. Kewenangan tersebut dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi merupakan kewenangan yang bersumber (langsung) dari peraturan perundang-undangan. Secara teoretis delegasi merupakan pelimpahan wewenang secara horizontal dari suatu badan/pejabat yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada badan/pejabat yang lain.

Mandat merupakan penyerahan wewenang secara vertikal dari atasan kepada bawahan dalam suatu institusi. Meskipun penerima mandat yang memutus secara faktual tapi sebenarnya yang memutus secara yuridis adalah pemberi mandat. Prosedur penyerahan kewenangan bersifat rutin kecuali dilarang secara tegas. Dalam mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Pemberi mandat setiap saat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah diserahkan. 

Karakteristik dasar dari kewenangan mandat terletak pada tanggung jawab dan tanggung gugat. Meskipun suatu tindakan secara faktual dilakukan oleh bawahan sebagai penerima mandat tapi secara yuridis tindakan tersebut (dianggap) dilakukan oleh atasan selaku pemberi mandat. Maka konsekuensi hukumnya adalah segala implikasi hukum yang timbul dari tindakan tersebut dibebankan kepada pemberi mandat. 

Terkait kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan di pengadilan, di mana saya dihadirkan sebagai ahli, saya mencermati adanya potensi untuk terjadinya kerancuan dalam pemaknaan terhadap kewenangan yang bersumber dari mandat  ini. Kerancuan ini terjadi karena mandat sebagai konsep yang dikenal dalam hukum administrasi hendak ditarik secara linear dalam penerapan hukum Tipikor.

Misalnya, ketika seorang bawahan yang bekerja atas kewenangan yang bersifat mandat melakukan penyimpangan yang terindikasi memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, ada kecenderungan penyidik maupun penasehat hukum (untuk kepentingan pembelaan kliennya) hendak menarik garis tanggung jawab tersebut kepada atasan selaku pemberi mandat. Dasar pemikirannya adalah wewenang yang bersumber dari mandat membebankan tanggung jawab dan tanggung gugat kepada pemberi mandat.

Simplikasi dalam penerapan hukum seperti ini terjadi karena kegagalan memahami suatu konsep hukum dilihat dari teks dan konteks. Secara tekstual dalam pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari mandat,  tanggung jawab dan tanggung gugat yang timbul tetap pada pemberi mandat. Namun pemahaman tekstual seperti ini harus diletakkan dalam konteks yang tepat agar proses penegakan hukum tidak menyesatkan.

Mandat sebagai konsep hukum administrasi hanya relevan diberlakukan dalam konteks tindakan dan akibat hukum yang timbul dalam ranah hukum administrasi pula. Ketika terjadi maladministrasi atau tindak pidana dalam pelaksanaan suatu kewenangan yang bersumber dari mandat sekali pun, maka tanggung jawab yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.

Suatu kesalahan pribadi yang dilakukan oleh bawahan selaku penerima mandat tidak mungkin dibebankan kepada atasan. Konstruksi berpikir yang serta merta hendak menarik tanggung jawab ke atasan,  terjadi karena hanya memahami konsep mandat secara tekstual tapi tidak meletakkannya dalam konteks hukum yang tepat.

Tanggung jawab yang dimaksud (dalam teks) tetap berada pada pemberi mandat adalah tanggung jawab jabatan. Bukan tanggung jawab pidana yang merupakan tanggung jawab pribadi bagi pihak yang melakukan suatu perbuatan pidana. Mencampuradukkan keduanya dalam penerapan hukum merupakan kesalahan yang sangat fatal.   

Kalau pun keterlibatan seorang atasan hendak dikaitkan dengan tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP maka proses pembuktiannya tidak boleh sekadar menarik garis lurus atasan-bawahan. Harus dapat dibuktian kualitas kontribusi yang signifikan dan substansial dalam perbuatan pidana. Kerja sama yang dilakukan harus secara sadar, erat, dan intens yang biasanya disertai dengan pembagian tugas dan peran.

*Dimuat di Harian Radar Sulteng edisi Senin, 6 Februari 2017
**Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako)        
*** Sumber Foto: PresidenRI.go.id      




COMMENTS

BLOGGER: 173
  1. Replies
    1. Nama. : Valensia Deiyana Mehingko
      Stambuk : D 101 17 037
      Bt 16
      Mid TUN

      konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

      Delete
  2. Nama:sukri
    Stanbuk:d10117292
    Mid:TUN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: i chomang ray ray adhitya
      Stambuk: D10117189
      Mid: TUN
      Nomor 1 uu no 53 tahun 2014 tentang admidtrasi pemerintahan.ketentuan ini menerapkan asas fiktif positif terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dlam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.pasal ini menyebutkan permohonan masyarakat yg tidak di tindak lanjuti oleh badan atau pejabat pemerintahan degn keputusan atau tindakan. Oleh karena itu pengadilan TUN adalah pengadilan yg berwenang memutuskan pemohonan ini.dalam pasal 3 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat TUN tidak mengluarkan keputusan yg di mohonkan. Sedangkan jangka waktu yg di mohonkan telah lewat maka, pejabat pemerintah yg bersangkutan di anggap telah menolak. Jadi intinya untuk menyeragamkan penerapan hukum formil ketika mengadili perkara permohonan tindakan/keputusan pejabat pemerintahan di PTUN.

      Delete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: Zulkarnain
      Nim: D10117317
      Mid:TUN

      1. uu no 53 tahun 2014 tentang admidtrasi pemerintahan.ketentuan ini menerapkan asas fiktif positif terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dlam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.pasal ini menyebutkan permohonan masyarakat yg tidak di tindak lanjuti oleh badan atau pejabat pemerintahan degn keputusan atau tindakan. Oleh karena itu pengadilan TUN adalah pengadilan yg berwenang memutuskan pemohonan ini.dalam pasal 3 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat TUN tidak mengluarkan keputusan yg di mohonkan. Sedangkan jangka waktu yg di mohonkan telah lewat maka, pejabat pemerintah yg bersangkutan di anggap telah menolak. Jadi intinya untuk menyeragamkan penerapan hukum formil ketika mengadili perkara permohonan tindakan/keputusan pejabat pemerintahan di PTUN..

      Delete
  4. Nama : setiyono adji
    NIM : D 101 17 169
    MID TUN

    ReplyDelete
  5. Nama Selfi
    Nim D 10117007
    Jawaban Nomor 1
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

      Delete
  6. Nama : Mitha Srihartanti Tolule
    Nim : D 10117018

    Jawaban mid TUN
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

      Delete
  7. Abd hamzah m.dende
    D10117193
    Mid tun

    ReplyDelete
  8. Nama : Andry Novriansyah
    Stambuk : D 101 17 225
    MK : MID TUN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban :
      Jawaban :
      Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan

      Delete
  9. Nama: Preski Yulia Riska Agut
    Nim: D 101 17 006
    Jawaban Mid TUN
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  10. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    Pasal 53 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
    Pasal 53 ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.

    ReplyDelete
  11. Nama : setiyono adji
    NIM : D 101 17 169

    Jawaban MID TUN
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  12. Nama : Arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    Jawaban Nomor 1
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  13. Nama : Muhammad Akbar Kum
    Stambuk : D10117202

    Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  14. Imam Awaluddin
    D10117197
    Mid TUN

    konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  15. Syahrul mubaraq
    NIM : D 101 17 166
    Mid TUN

    Jawaban nomor 1 : konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  17. Nama : abd hamzah h.dende
    Stambuk : D10117193

    Jawaban mid TUN
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  18. THALIA SAGITA DESYANAS PUTRI
    D10117167
    Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  19. Konsekuensi yang terdapat pada pasal 53 termasuk dalam fiktif positif yaitu apabila keputusan tersebut di tidak tindak lanjuti dapat di terima dalam jangka waktu 10 setelah permohonan di terima
    Dan pada pasal 3 uu nomor 5 tahun 1986 merupakan fiktif negatif yaitu saat tidak ada tindak lanjut dari keputusan, keputusan tersebut di nya taman di tolak

    ReplyDelete
  20. NAMA: RISKA RISKI ANI
    STAMBUK : D101 17 315
    MID PTUN

    1. Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    JAWAB :

    Dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara umum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat dirugikan kepentingannya oleh pemerintahan. Sehingga bentuk perluasan yang terjadi juga menyangkut dengan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). jika dihubungkan dengan kewenangan pemerintah dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengkaji konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN tersebut ketika terjadi pertentangan norma dan antinomi baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun hukum acara dalam peradilan tata usaha negara. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode penelitian ini memusatkan perhatiannya dalam pengamatan mengenai efektifitas dari hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara analisis hukum (legal analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan yang signifikan, sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya diberikan kewenangan mengadili perkara Beshicking saja namun pada perluasannya PTUN diberikan wewenang untuk mengadili perkara keputusan yang tidak hanya berbentuk tertulis tapi juga mencakup tindakan faktual pemerintah, kemudian PTUN juga diberikan wewenang mengenai mengadili perkara penyalahgunaan wewenang, perihal upaya administrasi, dan mengadili perkara permohonan fiktif positif. Dari beberapa bentuk perluasan tersebut, yang kemudian menjadi fokus penelitian selanjunya mengenai konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis menunjukkan bahwa, terhadap perluasan tersebut terjadinya ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan disharmoni hukum, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun terkait dengan penerapannya di PTUN. Disharmoni hukum yang terjadi akibat dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang baru kepada pengadilan, sementara Undang-Undang PERATUN tetap berlaku artinya tidak terdapatnya pemantapan konsepsi dan penegasan mengenai landasan hukum dalam menyelesaikan objek perkara. Lebih lanjut, hal ini juga dapat dilihat dari hukum materil yang mengatur wewenang baru dalam undang-undang administrasi pemerintahan, tetapi tidak diikuti dengan hukum acara (Hukum formil).

    ReplyDelete
  21. Wahyu Hidayat
    D101 17 309
    Bt 18/F (Mid Hukum Acara praktek peradilan TUN)

    1. berarti dari pasal 53 itu memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka pasal itu dikabulkan demi hukum. sedangkan pasal 3 PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah diangggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  22. Muthi'ah
    D1017409

    Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  23. Nama: Aprilia Hizkia Mundu
    Stambuk: D101 17 290
    Kelas: F/BT18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)

    1. dalam pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum. dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.

    ReplyDelete
  24. Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha
    D101 17 268
    Kelas F/BT18 (Mid Hukum acara praktek peradilan TUN)

    1.konsekuensi dari pasal 53 adalah memberikan batas waktu lewat dari 10hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum & dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN & keputusan itu dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.

    ReplyDelete
  25. Nama : moh Fajri Lauselang
    Stambuk : D10117192

    Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 uu no 30 thn 2014 tentang administrasi pemerintahan bahwa konsep mengenai keputusan fiktif positif yang sebelumnya pada pasal 3 uu no 5 1986 berlaku fiktif negatif.apabila permohonan yang diajukan pada pasal lama makan permohonan ditolak, tetapi pada pasal yang baru ketika permohonan diajukan dan didiamkan maka permohonan dianggap berlaku.

    ReplyDelete
  26. Moh Ilham rifai
    D10117751
    Bt16
    Mid TUN

    Jawab : konsekuensinya adalah putusan fiktif negatif tidak dapat diterimanya permohonan berdasarkan pasal 3 dan 53 tahun 2014 apabila permohonannya tidak ditanggapi oleh negara

    ReplyDelete
  27. jihan Fadila Sari
    D10117165

    Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  28. ANI DAYANTI
    D10117388
    BT18/F
    H.A. DAN PRAK.PERADILAN TUN

    1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.

    ReplyDelete
  29. Nama:Jefano Rocky
    Stambuk:D 101 17 211
    MID TUN

    Jawaban: Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  30. Moh.Risky unju
    D101 17 318
    BT 18/F MId Hukum acara praktek pradilan TUN


    1.Dalam pasal 53 memberikan waktu keputusan jika tidak menanggapi selama 10 hari maka putusan akan di nyatakan di kabulkan secara hukum sedang dalam pasal 3 kalua pejaat tun tidak melakukan maka akan di nyatkan di anggap sebagia keputusan tun besifat TUN

    ReplyDelete
  31. Nama : Andry Novriansyah
    Stambuk : D 101 17 225
    MK : MID TUN

    JAWABAN :
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan

    ReplyDelete
  32. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  33. Nama:Sunaryo A. Haluma
    Stambuk: D10117273
    Kelas: F (Bt18)
    Mata kuliah: Hukum Peradilan Tun

    Jawab:
    Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  34. Nama: Natasya Ramadani
    Stambuk: D101 17 326
    Kelas F/ bt 18
    Mid Hukum Acara dan Praktek Peradilan TUN

    1. konsekuensi pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 terhadap pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, adalah suatu keputusan dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.

    ReplyDelete
  35. Nama : reza ilhamzah
    Nim : D10117601
    Mid : PraPerPTUN
    Jawaban no 1
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  36. konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.



    Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.



    Intinya, Perma ini mengatur proses permohonan atas dasar pelaksanaan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang diajukan ke PTUN. Mulai dari registrasi perkara, penjadwalan sidang, materi permohonan, tata cara pengajuan permohonan, tenggang waktu pengajuan permohon ke pengadilan (PTUN), pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan pengadilan.



    Abdullah menerangkan terbitnya Perma ini untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara hakim PTUN ketika mengadili permohonan yang tidak mendapatkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang putusannya bersifat final and binding. Sebab, Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat pemerintah (tata usaha negara) tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu yang ditentukan UU sektor terkait telah lewat. Maka, pejabat pemerintah yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan.

    ReplyDelete
  37. Nama : Johan Kisman
    Stambuk : D10117283
    Kelas : F (BT18)
    Mata Kuliah : Hukum acara dan praktek peradilan Tun
    Jawab :
    Nomor 1.Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  38. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):

    menurut Pasal 3 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menganggap Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dipandang telah menolak mengeluarkan suatu K.TUN manakala dalam batas waktu tertentu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan. Maka konsekuensi dari Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
    Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  39. Ketentuan pada Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014, bahwa Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dalam waktu paling lama 10 (hari) sejak permohonan di terima, apabila dalam batas waktu tersebut Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan maka permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum .
    Dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, apabila Badan/Pejabat tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut di samakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, jika suatu Badan/ Pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang di mohon, sedangkan jangka waktu tersebut telah lewat, maka Badan/Pejabat Tata Usaha negara tersebut di anggap telah menolak mengeluarkan keputusan tersebut.

    ReplyDelete
  40. Nama :William toban (D 101 17 238)
    BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :

    menurut Pasal 3 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menganggap Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dipandang telah menolak mengeluarkan suatu K.TUN manakala dalam batas waktu tertentu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan. Maka konsekuensi dari Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
    Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  41. NAMA : I GEDE YUDA ASTIKA
    STAMBUK : D101 17 186
    Jawaban: NO 1
    Konsenkuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluan menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun pihak secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpeluan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  42. Nama : William Toban
    Stambuk : D 101 17 238

    Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
    Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.

    ReplyDelete
  43. NAMA: RISKA RISKI ANI
    STAMBUK : D101 17 315
    MID PTUN

    1. Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    JAWAB :

    Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara

    Dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara umum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat dirugikan kepentingannya oleh pemerintahan. Sehingga bentuk perluasan yang terjadi juga menyangkut dengan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). jika dihubungkan dengan kewenangan pemerintah dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengkaji konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN tersebut ketika terjadi pertentangan norma dan antinomi baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun hukum acara dalam peradilan tata usaha negara. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode penelitian ini memusatkan perhatiannya dalam pengamatan mengenai efektifitas dari hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara analisis hukum (legal analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan yang signifikan, sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya diberikan kewenangan mengadili perkara Beshicking saja namun pada perluasannya PTUN diberikan wewenang untuk mengadili perkara keputusan yang tidak hanya berbentuk tertulis tapi juga mencakup tindakan faktual pemerintah, kemudian PTUN juga diberikan wewenang mengenai mengadili perkara penyalahgunaan wewenang, perihal upaya administrasi, dan mengadili perkara permohonan fiktif positif. Dari beberapa bentuk perluasan tersebut, yang kemudian menjadi fokus penelitian selanjunya mengenai konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis menunjukkan bahwa, terhadap perluasan tersebut terjadinya ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan disharmoni hukum, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun terkait dengan penerapannya di PTUN. Disharmoni hukum yang terjadi akibat dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang baru kepada pengadilan, sementara Undang-Undang PERATUN tetap berlaku artinya tidak terdapatnya pemantapan konsepsi dan penegasan mengenai landasan hukum dalam menyelesaikan objek perkara. Lebih lanjut, hal ini juga dapat dilihat dari hukum materil yang mengatur wewenang baru dalam undang-undang administrasi pemerintahan, tetapi tidak diikuti dengan hukum acara (Hukum formil).

    ReplyDelete
  44. Nama :Moh.jalalludin
    NIM : D1017311

    NO. 1. konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.



    Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.



    Intinya, Perma ini mengatur proses permohonan atas dasar pelaksanaan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang diajukan ke PTUN. Mulai dari registrasi perkara, penjadwalan sidang, materi permohonan, tata cara pengajuan permohonan, tenggang waktu pengajuan permohon ke pengadilan (PTUN), pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan pengadilan.



    Abdullah menerangkan terbitnya Perma ini untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara hakim PTUN ketika mengadili permohonan yang tidak mendapatkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang putusannya bersifat final and binding. Sebab, Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat pemerintah (tata usaha negara) tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu yang ditentukan UU sektor terkait telah lewat. Maka, pejabat pemerintah yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan.

    ReplyDelete
  45. MOHAMAD AKMAL NASAR/ D10117696
    Ketentuan pada Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014, bahwa Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dalam waktu paling lama 10 (hari) sejak permohonan di terima, apabila dalam batas waktu tersebut Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan maka permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum .
    Dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, apabila Badan/Pejabat tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut di samakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, jika suatu Badan/ Pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang di mohon, sedangkan jangka waktu tersebut telah lewat, maka Badan/Pejabat Tata Usaha negara tersebut di anggap telah menolak mengeluarkan keputusan tersebut.

    ReplyDelete
  46. Nama : Dedi Satrio Nugroho
    Nim :D 101 17 169

    JAWABAN MID TUN
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Dedi Satrio Nugroho
      NIM : D 101 17 222

      JAWABAN MID TUN
      Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

      Delete
  47. Nama :Hemdi lasmana
    Stanbuk :D10117819
    MK :TUN

    Soal:
    Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara!

    Jawab:
    Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  48. nama: muhammad tomi sakin
    stambuk: d 101 17 358



    Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  49. Nama agung hidayat
    D1117669
    Mid tun
    Kosekuensi terhadapat kedua pasal tersebut dampaknya sangat berubah terhadap permohonan dari pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yg dirubah menjadi pasal 53 uu no 30 tahun 2014 dari yang negatif ke dampak permohonan positif

    ReplyDelete
  50. Nama : surya iranda
    Stambuk : D 101 17 214

    Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.

    ReplyDelete
  51. Farid Pramudya
    D10117223
    Mid TUN
    1. Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 5 th 1986 ttg Peradilan Tata usaha negara konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 30 th 2014 ttg administrasi pemerintahan berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.

    ReplyDelete
  52. Nama istiyani
    Nim D10117028
    Mid tun.
    Kosenkuensi dalam ketentuan pasal 53 undang-undang no 30 tahun 2014 terhadao oasal 3 undang-undang no 5 tahun 1986.mengenai peradilan TUN yang dimana memyatakan jika suatu tata usaha negara atau pejabat TUN tidak mengeluarakan surat keputusan yang dimohon, dlam jangka waktu sebagiamna ditentukan dlam peraturan perundabg"an

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban no 21.a Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
      2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
      3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara

      Delete
  53. Nama :Kristin Nasrani Nehong
    Nim :D10117033
    MID :TUN

    Konsekuensi dari pasal 53 UU No.30 Tahun2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yati adanya konsekuensi logis panwrpan asas erga omnes terhadap pemberlakuaan putusan PTUN bahwa yang ddapat dgugat DI ptun adalah kriteria kptun yang dapat digugat adalah kriteria keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum. konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.

    ReplyDelete
  54. Nama: Renaldi Juisal
    Stambuk : D10117201
    Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 5 th 1986 ttg Peradilan Tata usaha negara konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 30 th 2014 ttg administrasi pemerintahan berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya

    ReplyDelete
  55. Nama : M.Faisal
    Stambuk: D10117259

    1.Dalam dalam pasal 53 waktu 10 hari pejabat tun tidak mengeluarkan maka di anggap di kabulkan secara hukum

    ReplyDelete
  56. Nama : i Kadek wirianto
    Stambuk : D10117327
    kls: F/BT18
    MK :hukum acara dan praktek peradilan Tun

    1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.

    ReplyDelete
  57. NAMA : ENDAY SUDRAJAT WASIA
    STAMBUK : D-101-17-198

    JAWAB >Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

    ReplyDelete
  58. NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
    STAMBUK : D10117734
    Jawaban No. 1
    Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kreteria KTUN yang dapat digugat adalah keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebelum KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dangan sebuah KTUN, namun Publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap tertibnya sebuah KTUN juga berpeluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  59. nama : I Made Dwipayana
    stambuk : D10117313
    kelas : F/BT 18
    Berdasarkan pasal 53 ayat (2) UU PTUN makna menimbulkan akibat hukum dapat ditelusuri oleh akibat kerugian hukum. dalam pengujian sengketa, hakim PTUN dalam mengkonstruksi kerugian hukum atas dasar fakta kerugian hukum yang langsung, berdasarkan asas kausalitas dan menimbulkan kerugian yang nyata

    ReplyDelete
  60. Yusril.a.isol
    D10117445
    -uu nomor 5 tahun 1986
    -uu nomor 9 tahun 2004
    -uu nomor 51 tahun 2009

    ReplyDelete
  61. Sainul
    D10117786
    Mit tun
    Dasar hukum undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD RI tahun 1945
    Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD RI tahun 1946,kedaulatan berada di tangan rakyat di laksanakan menurut UUD. Selanjutnya menurut ktentuan pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun 1945 negara indonesia adalah negara hukum.hal ini berarti bahwa sistem pnyelenggaraan pemerintah negara repoblik indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip prinsip trsebut,segala bentuk kputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yg merupakan refleksi dari pancasila sebagai ideologi negara.dengan demikian tdk berdasarkan kekuasaan yg melekat pada kedudukan pnyelengara pemerintah itu sndiri.

    ReplyDelete
  62. I Wayan Virgo awan
    D10117382

    Jwaban nomor 1

    Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada pasal 3 ayat 2 uu no 5 tahun 1986 adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka berdasarkan pasal 53 ayat 2 tahun 2014 pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN, dan apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan dan atau pejabat pemerintah tidak menetapkan keputudan atau tindakan, maka keputusan itu dianggap di kabulkan secara hukum

    ReplyDelete
  63. Nama : arispan talaga
    Stambuk : D10117200

    -UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    -UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    -UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  64. MOHAMAD AKMAL NASAR/ D10117696
    Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  65. Nama: Aprilia Hizkia Mundu
    Stambuk: D101 17 290
    Kelas: F/BT18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)

    2. -Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    -Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    -Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN

    ReplyDelete
  66. NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
    STAMBUK : D10117734
    Jawaban No. 1
    1. Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, Tentang peradilan tata usaha negara;
    2. Undang-undang Nomor 9tahun 2004, Tentang Perubahan atas Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
    3. Undang-Undang Nomor: 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;

    ReplyDelete
  67. Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha
    D101 17 268
    Kelas F/BT18 (Mid Hukum acara praktek peradilan TUN)

    2. - UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    - UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    - UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  68. Wahyu Hidayat
    D101 17 309
    Bt 18/F (Mid Hukum Acara praktek peradilan TUN)

    2. UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    UU No 9 Tahun 2004 perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    UU No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  69. NAMA : I GEDE YUDA ASTIKA
    STAMBUK : D101 17 186
    Jawaban: NO 2
    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara,
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara,
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara.

    ReplyDelete
  70. Jesse Deval Enrico Wuisan
    D 101 17 142
    F/BT18

    1.Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.

    ReplyDelete
  71. Nama : muh zainal abidi
    Stambuk: d 101 17 602
    Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.

    REPLY

    ReplyDelete
  72. Nama : Johan Kisman
    Stambuk : D10117283
    Kelas : F (BT 18)
    Mata Kuliah : Hukum acara dan praktek peradilan Tun
    Jawaban No 2.
    Undang-undang No 5 Tahun 1986
    Undang-undang No 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU N0 5 Tahun 1986
    Undang-undang N0 51 Tahun 2009 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 5 Tahun 1986 Tentang Tun

    ReplyDelete
  73. Nama: Geral Viano Surentu
    NIM: D101 17 282
    kelas : F (BT18)
    jawab:
    Undang Unadang NO 5 tahun 1986
    undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN

    ReplyDelete
  74. NAMA : RISKA RISKI ANI
    STAMBUK : D10117315
    MID PTUN

    2. Tuliskan dengan lengkap 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia

    JAWAB :

    Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:

    1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  75. Nama: Natasya Ramadani
    Stambuk: D101 17 326
    Kelas F/ bt 18
    Mid Hukum Acara dan Praktek Peradilan TUN

    2. - UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
    TUN
    - UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
    Peradilan TUN

    ReplyDelete
  76. NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
    STAMBUK : D10117734
    Jawaban No. 2
    1. Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, Tentang peradilan tata usaha negara;
    2. Undang-undang Nomor 9tahun 2004, Tentang Perubahan atas Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
    3. Undang-Undang Nomor: 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;

    ReplyDelete
  77. Farid Pramudya
    D10117223
    2. Landasan hukum bagi eksistensi PTUN
    a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    c. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete
  78. NAMA: sunaryo A haluma
    Nim: D10117273
    Undang Unadang NO 5 tahun 1986
    undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN

    ReplyDelete
  79. NAMA :Moh.jalalludin
    Nim : D 10117 311

    No. 2. - UU NO 5 Tahun 1986 ttg PTUN
    - UU NO 9 Tahun 2004 ttg prubahan atas UU no 5 thn 1986 ttg PTUN
    - UU 51 tahun 2009 ttg prubahan kedua UU no 5 thn 1986 ttg PTUN.

    ReplyDelete
  80. NAMA; MUHAMMAD TOMI SAKIN
    STAMBUK: D101 17 358


    Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:

    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  81. Moh Ilham rifai
    D10117751
    Bt18
    Mid TUN
    JAWAB:
    1.uu no,5 tahun 1986
    2.uu no,9 tahun 2004,perubahan pertama
    3.uu no,51 tahun 2009, perubahan kedua uu dari no.9 tahun 2004

    ReplyDelete
  82. ANI DAYANTI
    D10117388
    BT18/F
    H.A. DAN PRAK.PERADILAN TUN

    2. UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara
    UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 tentang TUN
    UU No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  83. 2.uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    uu no.9 tahun 2004 atas uu no.5 tahun 1986 tentan peradilan tata usaha negara
    uu. no.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu. no.5 1986 tentang peradilan tata usah negara

    ReplyDelete
  84. Nama: ichomang ray adhitya
    Stambuk: D101 17 189
    NOMOR 2
    -undang undang no 5 tahun 186 tentang peradilan tata usaha negara
    - undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    -undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua uu no 5 tahun 1986

    ReplyDelete
  85. MUHAMMAD AKBAR KUM
    D10117202


    - UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara

    - UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  86. Nama : setiyono adji
    NIM : D 101 17 169

    JAWABAN NO. 2 MID TUN
    1. Undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang undang nomor 5 tahun 1986
    3. Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan undang undang no 9 tahun 2004

    ReplyDelete
  87. Moh.Risky unju
    D101 17 318
    BT 18/F MId Hukum acara praktek pradilan TUN


    Undang Unadang NO 5 tahun 1986
    undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN

    ReplyDelete
  88. Nama : moh Fajri Lauselang
    Stambuk : D10117192

    1.UU NO 5 TAHUN 1986
    2.UU NO 9 TAHUN 2004 perubahan uu no 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata usaha negara
    3.UU NO 51 TAHUN 2009 perubahan kedua no 9 tahun 2004 tentang Peradilan tata usaha negara.

    ReplyDelete
  89. Nama agung hidayat
    D10117669
    Mid tun
    UU no 5 tahun 1986 (perubahan uu no 9 tahun 2004 tentang peradilan TUN) (perubahan ke 2 tentang peradilan TUN 2009)

    ReplyDelete
  90. MUTHI'AH
    D10117409


    - UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara

    - UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  91. JIHAN FADILA SARI
    D10117165

    - UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara

    - UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  92. nama : i Kadek wirianto
    Stambuk : D10117327
    kelas : F/BT18
    mk : hukum acara dan praktek peradilan Tun

    2.
    UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negar
    UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas perubahan UU no 5 tahun 1986 tentang ptun

    ReplyDelete
  93. NAMA : ANDRY NOVRIANSYAH
    STAMBUK : D 101 17 225
    MK : PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    JAWABAN :
    1) UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    2) UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UU NO 5 TAHUN 1986
    3) UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN UU NO 9 TAHUN 2004

    ReplyDelete
  94. Eva carolyn wijaya b
    D 101 17 236
    Mid ptun
    1. Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  95. THALIA SAGITA PUTRI
    D10117167


    - UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara

    - UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  96. Imam Awaluddin
    D 101 17 197
    Mid TUN


    Jawaban :

    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara

    ReplyDelete
  97. nama: delviero
    stambuk: d 101 17 243
    bt 16 kelas f
    mid tun

    Konsekuensi dalam ketentuan dijelaskan bahwa pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan terhadap keputusan tersebut.

    ReplyDelete
  98. Jesse Deval Enrico Wuisan
    D 101 17 142
    F/BT18

    2. UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    UU NO.9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG TUN
    UU NO.51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN

    ReplyDelete
  99. Nama : Asrul Munir
    Stambuk : D 101 17 215

    konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

    ReplyDelete
  100. Nama:Jefano Rocky
    Stambuk: D 101 17 211

    Jawaban no.2:
    1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
    3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004

    ReplyDelete
  101. Nama : dedi satrio nugroho
    NIM : D 101 17 222

    JAWABAN NO. 2 MID TUN
    1. Undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang undang nomor 5 tahun 1986
    3. Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan undang undang no 9 tahun 2004

    ReplyDelete
  102. Rendy ananda silalahi
    D10117 251
    -Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    -Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    -Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN

    ReplyDelete
  103. Nama: Preski Yulia Riska Agut
    Nim: D 101 17 006
    Jawaban No.2

    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  104. Satrio wibowo
    D10117419

    Jawaban no 1:konsekuensi pasal 53 uu nomor 30 tahun 2014 dengan pasal 3 UU nomor 5 tahun 1986 adalah putusan ptun dalam kriteria ktun yang dapat digugat adalah yang berpotensi akibat hukum jdi publik juga dapat mengajukan gugatan ke ptun jika itu berpotensi akibat hukum

    ReplyDelete
  105. Nama agung hidayat
    D10117669
    Mid tun
    UU no 5 tahun 1986 (perubahan uu no 9 tahun 2004 tentang peradilan TUN) (perubahan ke 2 tentang peradilan TUN uu no 30 tahun 2009)


    ReplyDelete
  106. Nama : abd hamzah m.dende
    Stambuk : D10117193
    Mid TUN

    JAWABAN NOMOR 2
    1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
    3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004

    ReplyDelete
  107. nama: delviero
    stambuk : d 101 17 243
    bt 16
    mid tun

    nomor 2:ialah sebagai tersebut:
    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara

    ReplyDelete
  108. nama : I Made Dwipayana
    stambuk : D10117313
    kelas : F/BT 18
    1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
    2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
    3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian

    ReplyDelete
  109. Nama : Surya iranda
    Nim : D10117214

    1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
    3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara

    ReplyDelete
  110. Nama :Hemdi lasmana
    Stanbuk:D10117819
    MK :TUN

    Soal:
    Tuliskan dengan lengkap 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia! (waktu 7 menit)

    Jawab:
    1. UU No.5 Tahun 1986 tentang
    Peradilan Tata Usaha Negara
    2. UU No.9 Tahun 2004 tentang
    perubahan UU no.5 Tahun 1986
    3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang
    perubahan UU No.9 Tahun 2004

    ReplyDelete
  111. Nama:Nassar ali rayyan habibie
    Stanbuk:D10117224
    Mid tun..
    Jawaban soal nomor dua:1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
    3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004

    ReplyDelete
  112. Nama: Valensia Deiyana Mehingko
    Stambuk : D 101 17 037
    Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERATUN) :

    -Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    -Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    -Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    ReplyDelete
  113. Nama:Zulkarnain
    Nim: D10117317
    Mid: TUN

    2. UUD NO.5 THN 1989 peradilan tata usaha negara, UUD NO.9 THN 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 THN 1986 tentang Tun, UUD nomor 51 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tentang PTUN

    ReplyDelete
  114. Nama : Mitha Srihartanti Tolule
    Nim : D 10117018

    Jawaban ke-2

    1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  115. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  116. Syahrul mubaraq
    D 101 17 166
    Mid TUN

    Jawaban nomor 2 :
    - UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
    - UU no. 9 tahun 2004 tentang perubahan UU no. 5 tahun 1986
    - ‎UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua dari UU no. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara

    ReplyDelete
  117. Reza ilhamzah
    D10117601
    Mid PraPerPTUN
    Soal kedua 2
    1.Undang-undang No. 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang;
    2.Peratur Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    3.peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhetian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian;

    ReplyDelete
  118. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


    nam : KRISTIN NASRANI NEHONG
    NIM :D10117033

    ReplyDelete
  119. Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif dan apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan selama 10 hari permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
  120. Nama selfi
    Nim D10117007
    Jwbn nomor 2
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  121. Nama :Hamka maulana
    Nim : D10117241

    ReplyDelete
  122. nama : Renaldi Juisal
    stambuk : D10117201
    Soal kedua.
    1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
    2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
    3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian

    ReplyDelete
  123. Nama : Asrul Munir
    Stambuk: D 101 17 215

    1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  124. Nama moh yusril
    Stambuk : D10117730

    1. (UNDANG UNDANG NO 5 tahun 1986.)
    2. UNDANG UNDANGno 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
    UNDANG UNDANG no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTNUN )

    ReplyDelete
  125. Nama:nassar ali rayyan habibie
    Stanbuk:D10117224
    Mid tun
    Soal nomor satu:1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.

    ReplyDelete
  126. Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
    Undang undang no 5 tahun 1985 tentang peradilan tata usaha negara
    Undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    Undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  127. Nama : i wayan virgiawan
    Nim : D10117328

    No.1. Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada pasal 3 ayat 2 uu no 5 tahun 1986 adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka berdasarkan pasal 53 ayat 2 tahun 2014 pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN, dan apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan dan atau pejabat pemerintah tidak menetapkan keputudan atau tindakan, maka keputusan itu dianggap di kabulkan secara hukum

    ReplyDelete
  128. BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):
    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
    2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
    3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).

    ReplyDelete
  129. Nama sainul
    Stambuk d10117786
    Soal ke 2
    1 memberikan pelayanan teknis dan administrasi ke paniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan( eksekusi)
    2 menerima pelayanan di bidaang administrasi perkara panding,kasasi dan penijauan kembali serta administrasi peradilan lainya.
    3 memberikan pelayan administrasi umum kepada semua org di lingkungan pengadilan TUN (umum, kepagawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)

    ReplyDelete
  130. Nama : Hadi Ahmad
    Nim : D 101 17 353


    Jawaban no.2


    UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN
    UU no.9 tahun 2004 tentang peradilan atas UU no. 5 tahun 1986 tentang ptuP
    UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan kedua atas UU.no.5 tahun 186 tentang PTUN.

    ReplyDelete
  131. nama : muh zainal abidin
    stambuk : D10117602
    kelas : F/BT 18
    Jawaban no 2
    1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
    2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
    3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian

    ReplyDelete
  132. Nama : William Toban
    Stambuk : D 101 17 238

    Undang undang No. 5 tahun 1986 Pasal 3 ayat 1,2,dan 3 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    Undang undang no. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN
    Undang undang no. 51 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  133. I Wayan Virgiawan
    D 101 17 328
    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  134. Rendy ananda silalahi
    D 101 17 251
    1. dalam pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum. dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.dan jika jangka waktu tersebut telah lewat maka badan atau pejabat tata usaha negara dianggap menolak keputusan tersebut

    ReplyDelete
  135. Nama : Hamka maulana
    NIm : D10117241

    Jwb no 2. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
    Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
    - Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradila Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  136. Nama : enday sudrajat wasia
    Stambuk : D-101-17-198

    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  137. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  138. Satrio wibow

    D10117419


    Jawaban no 2:1.UU nomor 5 tahun 1986 tenatang PTUN

    2.UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan uu nomor 5 tahun 1986

    3.UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua uu nomor 5 tahun 1986

    ReplyDelete
  139. ARIEL (D10117244)

    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
    2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
    3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).

    ReplyDelete
  140. Eva carolyn wijaya b
    D 101 17 236
    Mid ptun
    2. - UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
    - UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
    - UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  141. nama: Samun Hendrawan Hadjar
    stambuk: D101 17 266
    mid hukum acara praktek peradilan TUN

    1. jadi konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.

    ReplyDelete
  142. Nama : Afrah Aqzany
    Stambuk : D 101 17 294
    Kelas : F/ BT 18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)

    1. jadi konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.

    ReplyDelete
  143. Nama : Afrah Aqzany
    Stambuk : D 101 17 294
    Kelas : F/ BT 18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)

    2.
    -UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    - UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
    - UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN

    ReplyDelete
  144. Nama : Ariel (D 101 17 244)
    Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
    Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.

    ReplyDelete
  145. Nama : Samun Hendrawan Hadjar
    Stambuk : D101 17 266

    2. - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
    - Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
    - Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).

    ReplyDelete
  146. Nama: Nadira
    Nim D10117068
    ptun
    1. Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.

    ReplyDelete
    Replies

    1. 2. - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
      - Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
      - Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).

      Delete
  147. Nama :Lukiaprianto
    Stambuk :D 101 17 425

    Jawaban Mid TUN
    Ketentuan pasal 53 UU NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah ' iyalah jika ketentuan peraturan perundangan-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1) maka badan pejabat pemerintah wajib menetapkan dan melakukan keputusan tindakan dalam kurung waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan di terima secara lengkap oleh badan pejabat pemerintah.

    Sedangkan pasal 3 ayat 5 tahun 1986 tentang PTUN yaitu jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yg di mohon sedangkan jangka waktu yg di tentukan dalam perundangan-undangan di maksud telah lewat ' maka badan atau pejabat tata usaha negara di anggap telah menolak.

    ReplyDelete
  148. Nama : Saranti Bura
    Stambuk : D 101 17 228
    Mid PTUN
    1. konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.

    ReplyDelete
  149. Nama : Saranti Bura
    Stambuk : D 101 17 228
    Mid PTUN
    2. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  150. Septevian Yeremia laa barung
    D10117270
    No.2:
    Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete
  151. Septevian Yeremia laa barung
    D10117270
    No1:
    Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No.30/2014), sikap diam atau pengabaian oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang daijukan oleh warga negara diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Atas pengaturan tersebut, secara harfiah memberikan kepastian hukum kepada pemohon, kendati demikian tidak memberikan peluang kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan ataupun sekadar untuk melengkapi kelengkapan permohonan. Terlebih, jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986) sebagai batas pengeluaran suatu KTUN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait, adalah maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak diterimanya suatu permohonan. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa UU No.5/1986 menganut asas fiktif negatif.

    ReplyDelete
  152. Nama: Dinda Srilestari
    Stambuk: D 101 17 208

    1. Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.

    ReplyDelete
  153. Nama: Dinda Srilestari
    Stambuk: D 101 17 208

    2. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    - Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    ReplyDelete

Name

Bahan Presentasi,14,Dasar Ilmu Hukum,3,Destinasi,1,Diskursus Hukum,30,Galeri,2,Hukum Administrasi Negara,3,Hukum Dan Pers,8,Hukum keuangan Negara,2,Hukum Pajak,1,Hukum Tata Ruang,2,Humaniora,10,Journey,10,Jurnalistik,6,Liputan Media,12,Materi S2,5,My Agenda,1,Tita's Blog,1,
ltr
item
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi: KEWENANGAN MANDAT: ANTARA TEKS DAN KONTEKS
KEWENANGAN MANDAT: ANTARA TEKS DAN KONTEKS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRePS4Obo3gpdwNDgk_4SkgqyAKVG-unToX3oxb9Bu14aYeJBA8jJmR9Y-m9m6gxjAAoe0zOfHU7UTG5bo05UNk381diEEDKe7T-mAmH8QZhdS6A-ww8AsHD2Nfmn0Bw2AyDrEirLcfWA/s400/hahahaha.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRePS4Obo3gpdwNDgk_4SkgqyAKVG-unToX3oxb9Bu14aYeJBA8jJmR9Y-m9m6gxjAAoe0zOfHU7UTG5bo05UNk381diEEDKe7T-mAmH8QZhdS6A-ww8AsHD2Nfmn0Bw2AyDrEirLcfWA/s72-c/hahahaha.png
Untuk Hukum, Pers, dan Demokrasi
http://www.rahmatbakri.com/2019/01/kewenangan-mandat-antara-teks-dan.html
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/
http://www.rahmatbakri.com/2019/01/kewenangan-mandat-antara-teks-dan.html
true
1127449243518043551
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy