KEWENANGAN
MANDAT: ANTARA TEKS DAN KONTEKS
Dr. RAHMAT BAKRI, S.H., M.H.
DALAM
hukum administrasi ditegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan
atas kewenangan yang sah. Kewenangan tersebut dapat diperoleh melalui atribusi,
delegasi, dan mandat. Atribusi merupakan kewenangan yang bersumber (langsung)
dari peraturan perundang-undangan. Secara teoretis delegasi merupakan
pelimpahan wewenang secara horizontal dari suatu
badan/pejabat yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada
badan/pejabat yang lain.
Mandat
merupakan penyerahan wewenang secara vertikal dari atasan kepada bawahan dalam suatu
institusi. Meskipun penerima mandat yang memutus secara faktual tapi sebenarnya
yang memutus secara yuridis adalah pemberi mandat. Prosedur penyerahan
kewenangan bersifat rutin kecuali dilarang secara tegas. Dalam mandat, tanggung
jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Pemberi mandat setiap saat
dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah diserahkan.
Karakteristik
dasar dari kewenangan mandat terletak pada tanggung jawab dan tanggung gugat.
Meskipun suatu tindakan secara faktual dilakukan oleh bawahan sebagai penerima
mandat tapi secara yuridis tindakan tersebut (dianggap) dilakukan oleh atasan
selaku pemberi mandat. Maka konsekuensi hukumnya adalah segala implikasi hukum
yang timbul dari tindakan tersebut dibebankan kepada pemberi mandat.
Terkait
kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), baik pada tahap penyidikan maupun
penuntutan di pengadilan, di mana saya dihadirkan sebagai ahli, saya mencermati
adanya potensi untuk terjadinya kerancuan dalam pemaknaan terhadap kewenangan
yang bersumber dari mandat ini.
Kerancuan ini terjadi karena mandat sebagai konsep yang dikenal dalam hukum
administrasi hendak ditarik secara linear dalam penerapan hukum Tipikor.
Misalnya,
ketika seorang bawahan yang bekerja atas kewenangan yang bersifat mandat
melakukan penyimpangan yang terindikasi memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
diatur dalam UU Tipikor, ada kecenderungan penyidik maupun penasehat hukum
(untuk kepentingan pembelaan kliennya) hendak menarik garis tanggung jawab
tersebut kepada atasan selaku pemberi mandat. Dasar pemikirannya adalah
wewenang yang bersumber dari mandat membebankan tanggung jawab dan tanggung
gugat kepada pemberi mandat.
Simplikasi
dalam penerapan hukum seperti ini terjadi karena kegagalan memahami suatu
konsep hukum dilihat dari teks dan konteks. Secara tekstual dalam pelaksanaan
kewenangan yang bersumber dari mandat,
tanggung jawab dan tanggung gugat yang timbul tetap pada pemberi mandat.
Namun pemahaman tekstual seperti ini harus diletakkan dalam konteks yang tepat
agar proses penegakan hukum tidak menyesatkan.
Mandat
sebagai konsep hukum administrasi hanya relevan diberlakukan dalam konteks
tindakan dan akibat hukum yang timbul dalam ranah hukum administrasi pula.
Ketika terjadi maladministrasi atau tindak pidana dalam pelaksanaan suatu
kewenangan yang bersumber dari mandat sekali pun, maka tanggung jawab yang
timbul merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang melakukan suatu
perbuatan melanggar hukum.
Suatu
kesalahan pribadi yang dilakukan oleh bawahan selaku penerima mandat tidak
mungkin dibebankan kepada atasan. Konstruksi berpikir yang serta merta hendak
menarik tanggung jawab ke atasan,
terjadi karena hanya memahami konsep mandat secara tekstual tapi tidak meletakkannya
dalam konteks hukum yang tepat.
Tanggung
jawab yang dimaksud (dalam teks) tetap berada pada pemberi mandat adalah
tanggung jawab jabatan. Bukan tanggung jawab pidana yang merupakan tanggung
jawab pribadi bagi pihak yang melakukan suatu perbuatan pidana.
Mencampuradukkan keduanya dalam penerapan hukum merupakan kesalahan yang sangat
fatal.
Kalau
pun keterlibatan seorang atasan hendak dikaitkan dengan tindak pidana
penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP maka proses
pembuktiannya tidak boleh sekadar menarik garis lurus atasan-bawahan. Harus
dapat dibuktian kualitas kontribusi yang signifikan dan substansial dalam
perbuatan pidana. Kerja sama yang dilakukan harus secara sadar, erat, dan
intens yang biasanya disertai dengan pembagian tugas dan peran.
*Dimuat di Harian Radar Sulteng edisi Senin, 6 Februari 2017
**Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum
Universitas Tadulako)
*** Sumber Foto: PresidenRI.go.id
t
ReplyDeleteNama. : Valensia Deiyana Mehingko
DeleteStambuk : D 101 17 037
Bt 16
Mid TUN
konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Nama:sukri
ReplyDeleteStanbuk:d10117292
Mid:TUN
Nama: i chomang ray ray adhitya
DeleteStambuk: D10117189
Mid: TUN
Nomor 1 uu no 53 tahun 2014 tentang admidtrasi pemerintahan.ketentuan ini menerapkan asas fiktif positif terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dlam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.pasal ini menyebutkan permohonan masyarakat yg tidak di tindak lanjuti oleh badan atau pejabat pemerintahan degn keputusan atau tindakan. Oleh karena itu pengadilan TUN adalah pengadilan yg berwenang memutuskan pemohonan ini.dalam pasal 3 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat TUN tidak mengluarkan keputusan yg di mohonkan. Sedangkan jangka waktu yg di mohonkan telah lewat maka, pejabat pemerintah yg bersangkutan di anggap telah menolak. Jadi intinya untuk menyeragamkan penerapan hukum formil ketika mengadili perkara permohonan tindakan/keputusan pejabat pemerintahan di PTUN.
p
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Zulkarnain
DeleteNim: D10117317
Mid:TUN
1. uu no 53 tahun 2014 tentang admidtrasi pemerintahan.ketentuan ini menerapkan asas fiktif positif terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dlam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.pasal ini menyebutkan permohonan masyarakat yg tidak di tindak lanjuti oleh badan atau pejabat pemerintahan degn keputusan atau tindakan. Oleh karena itu pengadilan TUN adalah pengadilan yg berwenang memutuskan pemohonan ini.dalam pasal 3 uu no 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat TUN tidak mengluarkan keputusan yg di mohonkan. Sedangkan jangka waktu yg di mohonkan telah lewat maka, pejabat pemerintah yg bersangkutan di anggap telah menolak. Jadi intinya untuk menyeragamkan penerapan hukum formil ketika mengadili perkara permohonan tindakan/keputusan pejabat pemerintahan di PTUN..
Yusril.a.isol
ReplyDeleteD10117445
Mid tun
Arispan
ReplyDeleteD10117200
Mid tun
Nama : setiyono adji
ReplyDeleteNIM : D 101 17 169
MID TUN
Nama Selfi
ReplyDeleteNim D 10117007
Jawaban Nomor 1
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
DeleteNama : Mitha Srihartanti Tolule
ReplyDeleteNim : D 10117018
Jawaban mid TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
DeleteAbd hamzah m.dende
ReplyDeleteD10117193
Mid tun
Nama : Andry Novriansyah
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 225
MK : MID TUN
Jawaban :
DeleteJawaban :
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
Nama: Preski Yulia Riska Agut
ReplyDeleteNim: D 101 17 006
Jawaban Mid TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDeletePasal 53 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
Pasal 53 ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.
Nama : setiyono adji
ReplyDeleteNIM : D 101 17 169
Jawaban MID TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Nama : Arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
Jawaban Nomor 1
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Nama : Muhammad Akbar Kum
ReplyDeleteStambuk : D10117202
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
Imam Awaluddin
ReplyDeleteD10117197
Mid TUN
konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Syahrul mubaraq
ReplyDeleteNIM : D 101 17 166
Mid TUN
Jawaban nomor 1 : konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : abd hamzah h.dende
ReplyDeleteStambuk : D10117193
Jawaban mid TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
THALIA SAGITA DESYANAS PUTRI
ReplyDeleteD10117167
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
Konsekuensi yang terdapat pada pasal 53 termasuk dalam fiktif positif yaitu apabila keputusan tersebut di tidak tindak lanjuti dapat di terima dalam jangka waktu 10 setelah permohonan di terima
ReplyDeleteDan pada pasal 3 uu nomor 5 tahun 1986 merupakan fiktif negatif yaitu saat tidak ada tindak lanjut dari keputusan, keputusan tersebut di nya taman di tolak
Yusril.a.isol
DeleteD10117445
NAMA: RISKA RISKI ANI
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 17 315
MID PTUN
1. Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
JAWAB :
Dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara umum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat dirugikan kepentingannya oleh pemerintahan. Sehingga bentuk perluasan yang terjadi juga menyangkut dengan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). jika dihubungkan dengan kewenangan pemerintah dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengkaji konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN tersebut ketika terjadi pertentangan norma dan antinomi baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun hukum acara dalam peradilan tata usaha negara. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode penelitian ini memusatkan perhatiannya dalam pengamatan mengenai efektifitas dari hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara analisis hukum (legal analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan yang signifikan, sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya diberikan kewenangan mengadili perkara Beshicking saja namun pada perluasannya PTUN diberikan wewenang untuk mengadili perkara keputusan yang tidak hanya berbentuk tertulis tapi juga mencakup tindakan faktual pemerintah, kemudian PTUN juga diberikan wewenang mengenai mengadili perkara penyalahgunaan wewenang, perihal upaya administrasi, dan mengadili perkara permohonan fiktif positif. Dari beberapa bentuk perluasan tersebut, yang kemudian menjadi fokus penelitian selanjunya mengenai konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis menunjukkan bahwa, terhadap perluasan tersebut terjadinya ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan disharmoni hukum, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun terkait dengan penerapannya di PTUN. Disharmoni hukum yang terjadi akibat dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang baru kepada pengadilan, sementara Undang-Undang PERATUN tetap berlaku artinya tidak terdapatnya pemantapan konsepsi dan penegasan mengenai landasan hukum dalam menyelesaikan objek perkara. Lebih lanjut, hal ini juga dapat dilihat dari hukum materil yang mengatur wewenang baru dalam undang-undang administrasi pemerintahan, tetapi tidak diikuti dengan hukum acara (Hukum formil).
Wahyu Hidayat
ReplyDeleteD101 17 309
Bt 18/F (Mid Hukum Acara praktek peradilan TUN)
1. berarti dari pasal 53 itu memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka pasal itu dikabulkan demi hukum. sedangkan pasal 3 PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah diangggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan
This comment has been removed by the author.
DeleteMuthi'ah
ReplyDeleteD1017409
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
Nama: Aprilia Hizkia Mundu
ReplyDeleteStambuk: D101 17 290
Kelas: F/BT18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)
1. dalam pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum. dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.
Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha
ReplyDeleteD101 17 268
Kelas F/BT18 (Mid Hukum acara praktek peradilan TUN)
1.konsekuensi dari pasal 53 adalah memberikan batas waktu lewat dari 10hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum & dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN & keputusan itu dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.
Nama : moh Fajri Lauselang
ReplyDeleteStambuk : D10117192
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 uu no 30 thn 2014 tentang administrasi pemerintahan bahwa konsep mengenai keputusan fiktif positif yang sebelumnya pada pasal 3 uu no 5 1986 berlaku fiktif negatif.apabila permohonan yang diajukan pada pasal lama makan permohonan ditolak, tetapi pada pasal yang baru ketika permohonan diajukan dan didiamkan maka permohonan dianggap berlaku.
Moh Ilham rifai
ReplyDeleteD10117751
Bt16
Mid TUN
Jawab : konsekuensinya adalah putusan fiktif negatif tidak dapat diterimanya permohonan berdasarkan pasal 3 dan 53 tahun 2014 apabila permohonannya tidak ditanggapi oleh negara
jihan Fadila Sari
ReplyDeleteD10117165
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
ANI DAYANTI
ReplyDeleteD10117388
BT18/F
H.A. DAN PRAK.PERADILAN TUN
1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.
Nama:Jefano Rocky
ReplyDeleteStambuk:D 101 17 211
MID TUN
Jawaban: Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Moh.Risky unju
ReplyDeleteD101 17 318
BT 18/F MId Hukum acara praktek pradilan TUN
1.Dalam pasal 53 memberikan waktu keputusan jika tidak menanggapi selama 10 hari maka putusan akan di nyatakan di kabulkan secara hukum sedang dalam pasal 3 kalua pejaat tun tidak melakukan maka akan di nyatkan di anggap sebagia keputusan tun besifat TUN
Nama : Andry Novriansyah
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 225
MK : MID TUN
JAWABAN :
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama:Sunaryo A. Haluma
ReplyDeleteStambuk: D10117273
Kelas: F (Bt18)
Mata kuliah: Hukum Peradilan Tun
Jawab:
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Nama: Natasya Ramadani
ReplyDeleteStambuk: D101 17 326
Kelas F/ bt 18
Mid Hukum Acara dan Praktek Peradilan TUN
1. konsekuensi pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 terhadap pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, adalah suatu keputusan dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.
Nama : reza ilhamzah
ReplyDeleteNim : D10117601
Mid : PraPerPTUN
Jawaban no 1
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ReplyDeletePasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.
Intinya, Perma ini mengatur proses permohonan atas dasar pelaksanaan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang diajukan ke PTUN. Mulai dari registrasi perkara, penjadwalan sidang, materi permohonan, tata cara pengajuan permohonan, tenggang waktu pengajuan permohon ke pengadilan (PTUN), pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Abdullah menerangkan terbitnya Perma ini untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara hakim PTUN ketika mengadili permohonan yang tidak mendapatkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang putusannya bersifat final and binding. Sebab, Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat pemerintah (tata usaha negara) tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu yang ditentukan UU sektor terkait telah lewat. Maka, pejabat pemerintah yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan.
Nama : Johan Kisman
ReplyDeleteStambuk : D10117283
Kelas : F (BT18)
Mata Kuliah : Hukum acara dan praktek peradilan Tun
Jawab :
Nomor 1.Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):
ReplyDeletemenurut Pasal 3 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menganggap Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dipandang telah menolak mengeluarkan suatu K.TUN manakala dalam batas waktu tertentu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan. Maka konsekuensi dari Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan pada Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014, bahwa Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dalam waktu paling lama 10 (hari) sejak permohonan di terima, apabila dalam batas waktu tersebut Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan maka permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum .
ReplyDeleteDalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, apabila Badan/Pejabat tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut di samakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, jika suatu Badan/ Pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang di mohon, sedangkan jangka waktu tersebut telah lewat, maka Badan/Pejabat Tata Usaha negara tersebut di anggap telah menolak mengeluarkan keputusan tersebut.
Nama :William toban (D 101 17 238)
ReplyDeleteBESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187) :
menurut Pasal 3 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menganggap Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dipandang telah menolak mengeluarkan suatu K.TUN manakala dalam batas waktu tertentu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan. Maka konsekuensi dari Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
NAMA : I GEDE YUDA ASTIKA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 17 186
Jawaban: NO 1
Konsenkuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluan menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun pihak secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpeluan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Nama : William Toban
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 238
Pasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.
NAMA: RISKA RISKI ANI
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 17 315
MID PTUN
1. Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
JAWAB :
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tidak menyampingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. UU Nomor 30/2014 memperluas cakupan peran subjek Penggugat/Pemohon serta subyek Tergugat/Termohon. Subyek Penggugat/Pemohon meliputi Warga . sedang dala psal 3 uu no 5 uu tahun 1986 Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara
Dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara umum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat dirugikan kepentingannya oleh pemerintahan. Sehingga bentuk perluasan yang terjadi juga menyangkut dengan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). jika dihubungkan dengan kewenangan pemerintah dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengkaji konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN tersebut ketika terjadi pertentangan norma dan antinomi baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun hukum acara dalam peradilan tata usaha negara. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode penelitian ini memusatkan perhatiannya dalam pengamatan mengenai efektifitas dari hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara analisis hukum (legal analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan yang signifikan, sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya diberikan kewenangan mengadili perkara Beshicking saja namun pada perluasannya PTUN diberikan wewenang untuk mengadili perkara keputusan yang tidak hanya berbentuk tertulis tapi juga mencakup tindakan faktual pemerintah, kemudian PTUN juga diberikan wewenang mengenai mengadili perkara penyalahgunaan wewenang, perihal upaya administrasi, dan mengadili perkara permohonan fiktif positif. Dari beberapa bentuk perluasan tersebut, yang kemudian menjadi fokus penelitian selanjunya mengenai konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis menunjukkan bahwa, terhadap perluasan tersebut terjadinya ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan disharmoni hukum, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun terkait dengan penerapannya di PTUN. Disharmoni hukum yang terjadi akibat dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang baru kepada pengadilan, sementara Undang-Undang PERATUN tetap berlaku artinya tidak terdapatnya pemantapan konsepsi dan penegasan mengenai landasan hukum dalam menyelesaikan objek perkara. Lebih lanjut, hal ini juga dapat dilihat dari hukum materil yang mengatur wewenang baru dalam undang-undang administrasi pemerintahan, tetapi tidak diikuti dengan hukum acara (Hukum formil).
Nama :Moh.jalalludin
ReplyDeleteNIM : D1017311
NO. 1. konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.
Intinya, Perma ini mengatur proses permohonan atas dasar pelaksanaan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang diajukan ke PTUN. Mulai dari registrasi perkara, penjadwalan sidang, materi permohonan, tata cara pengajuan permohonan, tenggang waktu pengajuan permohon ke pengadilan (PTUN), pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Abdullah menerangkan terbitnya Perma ini untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara hakim PTUN ketika mengadili permohonan yang tidak mendapatkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang putusannya bersifat final and binding. Sebab, Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN menyebut jika pejabat pemerintah (tata usaha negara) tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu yang ditentukan UU sektor terkait telah lewat. Maka, pejabat pemerintah yang bersangkutan dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan.
MOHAMAD AKMAL NASAR/ D10117696
ReplyDeleteKetentuan pada Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014, bahwa Badan/Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dalam waktu paling lama 10 (hari) sejak permohonan di terima, apabila dalam batas waktu tersebut Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan maka permohonan tersebut dianggap di kabulkan secara hukum .
Dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986, apabila Badan/Pejabat tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut di samakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara, jika suatu Badan/ Pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang di mohon, sedangkan jangka waktu tersebut telah lewat, maka Badan/Pejabat Tata Usaha negara tersebut di anggap telah menolak mengeluarkan keputusan tersebut.
Nama : Dedi Satrio Nugroho
ReplyDeleteNim :D 101 17 169
JAWABAN MID TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Nama : Dedi Satrio Nugroho
DeleteNIM : D 101 17 222
JAWABAN MID TUN
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Nama :Hemdi lasmana
ReplyDeleteStanbuk :D10117819
MK :TUN
Soal:
Jelaskan konsekuensi ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara!
Jawab:
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
nama: muhammad tomi sakin
ReplyDeletestambuk: d 101 17 358
Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Nama agung hidayat
ReplyDeleteD1117669
Mid tun
Kosekuensi terhadapat kedua pasal tersebut dampaknya sangat berubah terhadap permohonan dari pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yg dirubah menjadi pasal 53 uu no 30 tahun 2014 dari yang negatif ke dampak permohonan positif
Nama : surya iranda
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 214
Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.
Farid Pramudya
ReplyDeleteD10117223
Mid TUN
1. Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 5 th 1986 ttg Peradilan Tata usaha negara konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 30 th 2014 ttg administrasi pemerintahan berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.
Nama istiyani
ReplyDeleteNim D10117028
Mid tun.
Kosenkuensi dalam ketentuan pasal 53 undang-undang no 30 tahun 2014 terhadao oasal 3 undang-undang no 5 tahun 1986.mengenai peradilan TUN yang dimana memyatakan jika suatu tata usaha negara atau pejabat TUN tidak mengeluarakan surat keputusan yang dimohon, dlam jangka waktu sebagiamna ditentukan dlam peraturan perundabg"an
Jawaban no 21.a Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Delete2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
Nama :Kristin Nasrani Nehong
ReplyDeleteNim :D10117033
MID :TUN
Konsekuensi dari pasal 53 UU No.30 Tahun2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yati adanya konsekuensi logis panwrpan asas erga omnes terhadap pemberlakuaan putusan PTUN bahwa yang ddapat dgugat DI ptun adalah kriteria kptun yang dapat digugat adalah kriteria keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum. konsekuensi pelaksanaan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini menerapkan asas ‘Fiktif Positif’ terkait keputusan atau tindakan pejabat pemerintah dalam rangka pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan permohonan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan keputusan dan/atau tindakan, dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah pengadilan yang berwenang memutuskan permohonan semacam ini.
Nama: Renaldi Juisal
ReplyDeleteStambuk : D10117201
Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 5 th 1986 ttg Peradilan Tata usaha negara konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 30 th 2014 ttg administrasi pemerintahan berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya
Nama : M.Faisal
ReplyDeleteStambuk: D10117259
1.Dalam dalam pasal 53 waktu 10 hari pejabat tun tidak mengeluarkan maka di anggap di kabulkan secara hukum
Nama : i Kadek wirianto
ReplyDeleteStambuk : D10117327
kls: F/BT18
MK :hukum acara dan praktek peradilan Tun
1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.
NAMA : ENDAY SUDRAJAT WASIA
ReplyDeleteSTAMBUK : D-101-17-198
JAWAB >Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117734
Jawaban No. 1
Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kreteria KTUN yang dapat digugat adalah keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebelum KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dangan sebuah KTUN, namun Publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap tertibnya sebuah KTUN juga berpeluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
nama : I Made Dwipayana
ReplyDeletestambuk : D10117313
kelas : F/BT 18
Berdasarkan pasal 53 ayat (2) UU PTUN makna menimbulkan akibat hukum dapat ditelusuri oleh akibat kerugian hukum. dalam pengujian sengketa, hakim PTUN dalam mengkonstruksi kerugian hukum atas dasar fakta kerugian hukum yang langsung, berdasarkan asas kausalitas dan menimbulkan kerugian yang nyata
Yusril.a.isol
ReplyDeleteD10117445
-uu nomor 5 tahun 1986
-uu nomor 9 tahun 2004
-uu nomor 51 tahun 2009
Sainul
ReplyDeleteD10117786
Mit tun
Dasar hukum undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD RI tahun 1945
Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD RI tahun 1946,kedaulatan berada di tangan rakyat di laksanakan menurut UUD. Selanjutnya menurut ktentuan pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun 1945 negara indonesia adalah negara hukum.hal ini berarti bahwa sistem pnyelenggaraan pemerintah negara repoblik indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip prinsip trsebut,segala bentuk kputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yg merupakan refleksi dari pancasila sebagai ideologi negara.dengan demikian tdk berdasarkan kekuasaan yg melekat pada kedudukan pnyelengara pemerintah itu sndiri.
I Wayan Virgo awan
ReplyDeleteD10117382
Jwaban nomor 1
Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada pasal 3 ayat 2 uu no 5 tahun 1986 adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka berdasarkan pasal 53 ayat 2 tahun 2014 pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN, dan apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan dan atau pejabat pemerintah tidak menetapkan keputudan atau tindakan, maka keputusan itu dianggap di kabulkan secara hukum
Nama : arispan talaga
ReplyDeleteStambuk : D10117200
-UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
-UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
-UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
MOHAMAD AKMAL NASAR/ D10117696
ReplyDeleteUndang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Nama: Aprilia Hizkia Mundu
ReplyDeleteStambuk: D101 17 290
Kelas: F/BT18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)
2. -Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN
NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117734
Jawaban No. 1
1. Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, Tentang peradilan tata usaha negara;
2. Undang-undang Nomor 9tahun 2004, Tentang Perubahan atas Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
3. Undang-Undang Nomor: 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
Salsabilla Priyadhiva Putri Samantha
ReplyDeleteD101 17 268
Kelas F/BT18 (Mid Hukum acara praktek peradilan TUN)
2. - UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
- UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
- UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Wahyu Hidayat
ReplyDeleteD101 17 309
Bt 18/F (Mid Hukum Acara praktek peradilan TUN)
2. UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
UU No 9 Tahun 2004 perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
UU No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
NAMA : I GEDE YUDA ASTIKA
ReplyDeleteSTAMBUK : D101 17 186
Jawaban: NO 2
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara,
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara,
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha Negara.
Jesse Deval Enrico Wuisan
ReplyDeleteD 101 17 142
F/BT18
1.Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.
Nama : muh zainal abidi
ReplyDeleteStambuk: d 101 17 602
Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.
REPLY
Nama : Johan Kisman
ReplyDeleteStambuk : D10117283
Kelas : F (BT 18)
Mata Kuliah : Hukum acara dan praktek peradilan Tun
Jawaban No 2.
Undang-undang No 5 Tahun 1986
Undang-undang No 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU N0 5 Tahun 1986
Undang-undang N0 51 Tahun 2009 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 5 Tahun 1986 Tentang Tun
Nama: Geral Viano Surentu
ReplyDeleteNIM: D101 17 282
kelas : F (BT18)
jawab:
Undang Unadang NO 5 tahun 1986
undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN
NAMA : RISKA RISKI ANI
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117315
MID PTUN
2. Tuliskan dengan lengkap 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia
JAWAB :
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nama: Natasya Ramadani
ReplyDeleteStambuk: D101 17 326
Kelas F/ bt 18
Mid Hukum Acara dan Praktek Peradilan TUN
2. - UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
TUN
- UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan TUN
NAMA : I WAYAN LEO MEGANANDA
ReplyDeleteSTAMBUK : D10117734
Jawaban No. 2
1. Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, Tentang peradilan tata usaha negara;
2. Undang-undang Nomor 9tahun 2004, Tentang Perubahan atas Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
3. Undang-Undang Nomor: 51 tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1986, tentang peradilan tata usaha negara;
Farid Pramudya
ReplyDeleteD10117223
2. Landasan hukum bagi eksistensi PTUN
a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
b. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
c. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
NAMA: sunaryo A haluma
ReplyDeleteNim: D10117273
Undang Unadang NO 5 tahun 1986
undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN
NAMA :Moh.jalalludin
ReplyDeleteNim : D 10117 311
No. 2. - UU NO 5 Tahun 1986 ttg PTUN
- UU NO 9 Tahun 2004 ttg prubahan atas UU no 5 thn 1986 ttg PTUN
- UU 51 tahun 2009 ttg prubahan kedua UU no 5 thn 1986 ttg PTUN.
NAMA; MUHAMMAD TOMI SAKIN
ReplyDeleteSTAMBUK: D101 17 358
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Moh Ilham rifai
ReplyDeleteD10117751
Bt18
Mid TUN
JAWAB:
1.uu no,5 tahun 1986
2.uu no,9 tahun 2004,perubahan pertama
3.uu no,51 tahun 2009, perubahan kedua uu dari no.9 tahun 2004
ANI DAYANTI
ReplyDeleteD10117388
BT18/F
H.A. DAN PRAK.PERADILAN TUN
2. UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara
UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 tentang TUN
UU No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN
2.uu no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
ReplyDeleteuu no.9 tahun 2004 atas uu no.5 tahun 1986 tentan peradilan tata usaha negara
uu. no.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu. no.5 1986 tentang peradilan tata usah negara
Nama:M.Faisal
DeleteStambuk:D10117259
Nama:M.Faisal
DeleteStambuk:D10117259
Nama: ichomang ray adhitya
ReplyDeleteStambuk: D101 17 189
NOMOR 2
-undang undang no 5 tahun 186 tentang peradilan tata usaha negara
- undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
-undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua uu no 5 tahun 1986
MUHAMMAD AKBAR KUM
ReplyDeleteD10117202
- UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara
Nama : setiyono adji
ReplyDeleteNIM : D 101 17 169
JAWABAN NO. 2 MID TUN
1. Undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang undang nomor 5 tahun 1986
3. Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan undang undang no 9 tahun 2004
Moh.Risky unju
ReplyDeleteD101 17 318
BT 18/F MId Hukum acara praktek pradilan TUN
Undang Unadang NO 5 tahun 1986
undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 ttg PTUN
Nama : moh Fajri Lauselang
ReplyDeleteStambuk : D10117192
1.UU NO 5 TAHUN 1986
2.UU NO 9 TAHUN 2004 perubahan uu no 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata usaha negara
3.UU NO 51 TAHUN 2009 perubahan kedua no 9 tahun 2004 tentang Peradilan tata usaha negara.
Nama agung hidayat
ReplyDeleteD10117669
Mid tun
UU no 5 tahun 1986 (perubahan uu no 9 tahun 2004 tentang peradilan TUN) (perubahan ke 2 tentang peradilan TUN 2009)
MUTHI'AH
ReplyDeleteD10117409
- UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara
JIHAN FADILA SARI
ReplyDeleteD10117165
- UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara
nama : i Kadek wirianto
ReplyDeleteStambuk : D10117327
kelas : F/BT18
mk : hukum acara dan praktek peradilan Tun
2.
UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negar
UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas perubahan UU no 5 tahun 1986 tentang ptun
NAMA : ANDRY NOVRIANSYAH
ReplyDeleteSTAMBUK : D 101 17 225
MK : PERADILAN TATA USAHA NEGARA
JAWABAN :
1) UU NO 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
2) UU NO 9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UU NO 5 TAHUN 1986
3) UU NO 51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN UU NO 9 TAHUN 2004
JAWABAN NO 2 YG DI ATAS
DeleteEva carolyn wijaya b
ReplyDeleteD 101 17 236
Mid ptun
1. Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
THALIA SAGITA PUTRI
ReplyDeleteD10117167
- UU NO 5 TAHUN 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 9 TAHUN 2004 (perubahan UU No 5 Tahun 1986) tentang peradilan tata usaha negara
- UU NO 51 TAHUN 2009 (perubahan ke2 dari UU NO 9 TAHUN 2004) tentang peradilan tata usaha negara
Imam Awaluddin
ReplyDeleteD 101 17 197
Mid TUN
Jawaban :
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
nama: delviero
ReplyDeletestambuk: d 101 17 243
bt 16 kelas f
mid tun
Konsekuensi dalam ketentuan dijelaskan bahwa pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dalam hal peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan terhadap keputusan tersebut.
Jesse Deval Enrico Wuisan
ReplyDeleteD 101 17 142
F/BT18
2. UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UU NO.9 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG TUN
UU NO.51 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO.5 TAHUN 1986 TENTANG PTUN
Nama : Asrul Munir
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 215
konsekuensi dari ketentuan pasal 53 UU no 30 tahun 2014 terhadap ketentuan pasal 3 UU no 5 tahun 1986 yaitu Konsekuensi penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Nama:Jefano Rocky
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 211
Jawaban no.2:
1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004
Nama : dedi satrio nugroho
ReplyDeleteNIM : D 101 17 222
JAWABAN NO. 2 MID TUN
1. Undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan undang undang nomor 5 tahun 1986
3. Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan undang undang no 9 tahun 2004
Rendy ananda silalahi
ReplyDeleteD10117 251
-Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN
Alhamdulillah selesai
ReplyDeleteNama: Preski Yulia Riska Agut
ReplyDeleteNim: D 101 17 006
Jawaban No.2
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
alhmdulillah 🙏🙏🙏🙏
ReplyDeleteSatrio wibowo
ReplyDeleteD10117419
Jawaban no 1:konsekuensi pasal 53 uu nomor 30 tahun 2014 dengan pasal 3 UU nomor 5 tahun 1986 adalah putusan ptun dalam kriteria ktun yang dapat digugat adalah yang berpotensi akibat hukum jdi publik juga dapat mengajukan gugatan ke ptun jika itu berpotensi akibat hukum
Nama agung hidayat
ReplyDeleteD10117669
Mid tun
UU no 5 tahun 1986 (perubahan uu no 9 tahun 2004 tentang peradilan TUN) (perubahan ke 2 tentang peradilan TUN uu no 30 tahun 2009)
Nama : abd hamzah m.dende
ReplyDeleteStambuk : D10117193
Mid TUN
JAWABAN NOMOR 2
1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004
nama: delviero
ReplyDeletestambuk : d 101 17 243
bt 16
mid tun
nomor 2:ialah sebagai tersebut:
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
nama : I Made Dwipayana
ReplyDeletestambuk : D10117313
kelas : F/BT 18
1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian
Nama : Surya iranda
ReplyDeleteNim : D10117214
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
2. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan pertama undang-undang no 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
3. Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undan-undang nomor 9 tahun 2004 dan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang tata usaha negara
Nama :Hemdi lasmana
ReplyDeleteStanbuk:D10117819
MK :TUN
Soal:
Tuliskan dengan lengkap 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia! (waktu 7 menit)
Jawab:
1. UU No.5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
2. UU No.9 Tahun 2004 tentang
perubahan UU no.5 Tahun 1986
3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang
perubahan UU No.9 Tahun 2004
Nama:Nassar ali rayyan habibie
ReplyDeleteStanbuk:D10117224
Mid tun..
Jawaban soal nomor dua:1. UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. UU No.9 Tahun 2004 tentang perubahan UU no.5 Tahun 1986
3. UU No.51 Tahun 2009 Tentang perubahan UU No.9 Tahun 2004
Nama: Valensia Deiyana Mehingko
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 037
Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERATUN) :
-Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
-Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
-Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Nama:Zulkarnain
ReplyDeleteNim: D10117317
Mid: TUN
2. UUD NO.5 THN 1989 peradilan tata usaha negara, UUD NO.9 THN 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 THN 1986 tentang Tun, UUD nomor 51 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tentang PTUN
Nama : Mitha Srihartanti Tolule
ReplyDeleteNim : D 10117018
Jawaban ke-2
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSyahrul mubaraq
ReplyDeleteD 101 17 166
Mid TUN
Jawaban nomor 2 :
- UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- UU no. 9 tahun 2004 tentang perubahan UU no. 5 tahun 1986
- UU no. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua dari UU no. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara
Reza ilhamzah
ReplyDeleteD10117601
Mid PraPerPTUN
Soal kedua 2
1.Undang-undang No. 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang;
2.Peratur Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
3.peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhetian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian;
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
ReplyDelete1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
nam : KRISTIN NASRANI NEHONG
NIM :D10117033
Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif dan apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan selama 10 hari permohonan di anggap berlaku.
ReplyDeleteNama selfi
ReplyDeleteNim D10117007
Jwbn nomor 2
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraUndang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nama :Hamka maulana
ReplyDeleteNim : D10117241
nama : Renaldi Juisal
ReplyDeletestambuk : D10117201
Soal kedua.
1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian
Nama : Asrul Munir
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 215
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2.Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3.Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nama moh yusril
ReplyDeleteStambuk : D10117730
1. (UNDANG UNDANG NO 5 tahun 1986.)
2. UNDANG UNDANGno 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no 5 tahun 1986
UNDANG UNDANG no 51 tahun 2009 tentang perubahan ke 2 atas uu no 5 tahun 1986 tentang PTNUN )
Nama:nassar ali rayyan habibie
ReplyDeleteStanbuk:D10117224
Mid tun
Soal nomor satu:1. Konsekuensi pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1998 yaitu logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan dalam Pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusan nya dikabulkan demi hukum.
Nama : Ayuandira (D 101 17 194)
ReplyDeleteUndang undang no 5 tahun 1985 tentang peradilan tata usaha negara
Undang undang no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Undang undang no 51 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : i wayan virgiawan
ReplyDeleteNim : D10117328
No.1. Konsekuensi logis penerapan asas erga omnes ini terhadap pemberlakuan putusan PTUN pada pasal 3 ayat 2 uu no 5 tahun 1986 adalah kriteria KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, maka berdasarkan pasal 53 ayat 2 tahun 2014 pihak yang berpeluang menggugat sebuah KTUN tidak hanya individu tertentu yang terkait langsung dengan sebuah KTUN, namun publik secara luas yang berpotensi mengalami akibat hukum terhadap terbitnya sebuah KTUN juga berpekluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN, dan apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan dan atau pejabat pemerintah tidak menetapkan keputudan atau tindakan, maka keputusan itu dianggap di kabulkan secara hukum
BESSE SRI AYU FATIMAH AKIB (D10117187):
ReplyDelete1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).
Nama sainul
ReplyDeleteStambuk d10117786
Soal ke 2
1 memberikan pelayanan teknis dan administrasi ke paniteraan bagi perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan( eksekusi)
2 menerima pelayanan di bidaang administrasi perkara panding,kasasi dan penijauan kembali serta administrasi peradilan lainya.
3 memberikan pelayan administrasi umum kepada semua org di lingkungan pengadilan TUN (umum, kepagawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
Nama : Hadi Ahmad
ReplyDeleteNim : D 101 17 353
Jawaban no.2
UU no.5 tahun 1986 tentang PTUN
UU no.9 tahun 2004 tentang peradilan atas UU no. 5 tahun 1986 tentang ptuP
UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan kedua atas UU.no.5 tahun 186 tentang PTUN.
nama : muh zainal abidin
ReplyDeletestambuk : D10117602
kelas : F/BT 18
Jawaban no 2
1. undang undang no 10 tahun 1990 tentang pembentukan pengadilan tunggi TUN
2. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU no. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN
3. peraturan pemerintah no. 26 tahun 1991 tentang tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak hak hakim agung dan hakim yang dikenakan pemberhentian
Nama : William Toban
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 238
Undang undang No. 5 tahun 1986 Pasal 3 ayat 1,2,dan 3 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang undang no. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN
Undang undang no. 51 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no. 5 tahun 1986 tentang PTUN
I Wayan Virgiawan
ReplyDeleteD 101 17 328
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Rendy ananda silalahi
ReplyDeleteD 101 17 251
1. dalam pasal 53 memberikan batas waktu apabila lewat dari 10 hari maka keputusannya dikabulkan secara hukum. dalam pasal 3 apabila PTUN tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu sudah menjadi kewajibannya, maka keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan TUN yang bersifat penolakan.dan jika jangka waktu tersebut telah lewat maka badan atau pejabat tata usaha negara dianggap menolak keputusan tersebut
Nama : Hamka maulana
ReplyDeleteNIm : D10117241
Jwb no 2. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
- Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradila Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Nama : enday sudrajat wasia
ReplyDeleteStambuk : D-101-17-198
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
3. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSatrio wibow
ReplyDeleteD10117419
Jawaban no 2:1.UU nomor 5 tahun 1986 tenatang PTUN
2.UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan uu nomor 5 tahun 1986
3.UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua uu nomor 5 tahun 1986
ARIEL (D10117244)
ReplyDelete1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
3. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).
Eva carolyn wijaya b
ReplyDeleteD 101 17 236
Mid ptun
2. - UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
- UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
- UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
nama: Samun Hendrawan Hadjar
ReplyDeletestambuk: D101 17 266
mid hukum acara praktek peradilan TUN
1. jadi konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.
Nama : Afrah Aqzany
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 294
Kelas : F/ BT 18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)
1. jadi konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.
Nama : Afrah Aqzany
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 294
Kelas : F/ BT 18 (MID HUKUM ACARA dan PRAKTEK PERADILAN TUN)
2.
-UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
- UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
- UU no 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU no 5 tahun 1986 tentang PTUN
Nama : Ariel (D 101 17 244)
ReplyDeletePasal 53. ayat (1), (2), (3) UU Nomor 30/2014 menentukan batas waktu kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna menetapkan Keputusan (K.TUN) serta batas waktu kewajiban bagi Pejabat Pemerintahan untuk melakukan suatu Tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Jika ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban daripadanya maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Apabila dalam batas waktu dimaksud, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan (K.TUN) dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak melakukan suatu Tindakan Konkret/Faktual, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tidak salah kiranya manakala hal dimaksud dinamakan Keputusan Fiktif Positif.
Pasal 53. ayat (4), (5), (6) UU Nomor 30/2014 meluangkan Warga Masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Keputusan Fiktif Positif. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara prosesuil, putusan pengadilan dapat dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) namun tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud.
Nama : Samun Hendrawan Hadjar
ReplyDeleteStambuk : D101 17 266
2. - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
- Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).
Nama: Nadira
ReplyDeleteNim D10117068
ptun
1. Konsekuensi nya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU no 30 Tahun 2014 berlaku fiktif positif yang seblumnya pada pasal 3 UU no 5 Tahun 1986 berlaku fiktif Negatif. Yang sebelumnya apabila permohonan di ajukan pada pasal yang lama permohonan di tolak, tetapi pada pasal baru ini jika didiamkan permohonan di anggap berlaku.
Delete2. - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama dari UU No. 5 Tahun 1986)
- Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua dari UU No. 5 Tahun 1986).
Nama :Lukiaprianto
ReplyDeleteStambuk :D 101 17 425
Jawaban Mid TUN
Ketentuan pasal 53 UU NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah ' iyalah jika ketentuan peraturan perundangan-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana di maksud pada ayat (1) maka badan pejabat pemerintah wajib menetapkan dan melakukan keputusan tindakan dalam kurung waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan di terima secara lengkap oleh badan pejabat pemerintah.
Sedangkan pasal 3 ayat 5 tahun 1986 tentang PTUN yaitu jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yg di mohon sedangkan jangka waktu yg di tentukan dalam perundangan-undangan di maksud telah lewat ' maka badan atau pejabat tata usaha negara di anggap telah menolak.
Nama : Saranti Bura
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 228
Mid PTUN
1. konsekuensinya adalah menurut pasal 53 jika pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan melewati batas waktu yang ditentukan maka gugatan tersebut dinyatakan dikabulkan secara hukum, sedangkan pada pasal 3, jika pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan melewati batas waktu yang telah ditentukan maka hal tersebut dinyatakan sebagai keputusan TUN yang bersifat menolak.
Nama : Saranti Bura
ReplyDeleteStambuk : D 101 17 228
Mid PTUN
2. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSeptevian Yeremia laa barung
ReplyDeleteD10117270
No.2:
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Septevian Yeremia laa barung
ReplyDeleteD10117270
No1:
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No.30/2014), sikap diam atau pengabaian oleh pejabat TUN atas suatu permohonan yang daijukan oleh warga negara diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Atas pengaturan tersebut, secara harfiah memberikan kepastian hukum kepada pemohon, kendati demikian tidak memberikan peluang kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan permohonan ataupun sekadar untuk melengkapi kelengkapan permohonan. Terlebih, jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986) sebagai batas pengeluaran suatu KTUN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait, adalah maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak diterimanya suatu permohonan. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa UU No.5/1986 menganut asas fiktif negatif.
Nama: Dinda Srilestari
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 208
1. Konsekuensinya adalah dengan pemberlakuan pasal 53 UU No. 30 Th. 2014 ttg Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya akan disebut UU AP) konsep mengenai keputusan fiktif negatif sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No. 5 Th. 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya akan sy sebut UU PTUN) berubah menjadi konsep yang dinamakan konsep keputusan fiktif positif. Dalam UU PTUN, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN berupa permohonan ditolak thd permohonan izin masyarakat apabila pejabat tidak memberi jawaban atas permohonan itu. Dalam UU AP, pejabat dianggap mengeluarkan KTUN brupa penerimaan permohonan izin masyarakat apabila pejabat TUN tsb bersikap diam atas permohonan tsb. Selanjutnya masyarakat meminta pengadilan menetapkan putusan untuk melegalkan sikap tsb. Akhirnya pejabat TUN itu menjalankan putusan tsb.
Nama: Dinda Srilestari
ReplyDeleteStambuk: D 101 17 208
2. - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara